Rabu, 07 Mei 2008

PERATURAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.18/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PEGAWAI GKPA

Sidang Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : Bahwa demi ketertiban pengelolaan kepegawaian GKPA, maka dirasa perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu peraturan tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA.

Mengingat : 1. Tata Laksana GKPA Pasal 7.b.

2. Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA Pasal 8

3. Keputusan Majelis Pusat GKPA No.6.b/MP-XXXVI/1996, tgl 29 Februari 1996 di Padangsidimpuan.

4. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA sebagaimana terlampir dalam Surat Ketetapan ini.

Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan, tanggal 5 Juli 1996.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P.Harahap,MST Pdt.B.Matondang,STh

Ephorus. Sekjend.


PERATURAN PENGANGKATAN DAN

PEMBERHENTIAN PEGAWAI GKPA

Pasal 1

PENGERTIAN

1. Yang dimaksud dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai GKPA dalam peraturan ini dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA, khususnya BAB III.

2. Yang dimaksud dengan pegawai dalam peraturan ini adalah Pelayan Gerejawi dan Non Gerejawi yang diangkat untuk melayani purna-waktu dalam lingkungan GKPA.

Pasal 2

PENGANGKATAN PEGAWAI

1. a. Pengangkatan Pegawai didasarkan atas kebutuhan kerja dan sesuai dengan formasi.

b. Pengangkatan pegawai diawali dengan membuka kesempatan melamar untuk menjadi pegawai GKPA

2. Seseorang yang melamar menjadi pegawai GKPA, harus mengajukan surat lamaran kepada Pucuk Pimpinan GKPA melalui Biro I/umum dengan menyertakan lampiran-lampiran sebagai berikut :

a. Daftar Riwayat Hidup

b. Salinan Ijazah terakhir

c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter

d. Surat keterangan mengenai pengalaman kerja sebelumnya, bagi pelamar yang pernah bekerja

e. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian

f. Surat rekomendasi dari gereja / Jemaat dimana pelamar menjadi anggota

g. Surat keterangan mengenai diri dan keluarga (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak dan sebagainya)

h. Surat pernyataan, bersedia mematuhi peraturan-peraturan GKPA

i. Surat pernyataan, bersedia ditempatkan dilingkungan GKPA dimanapun berada

3. a. Surat lamaran diperiksa dan diteliti oleh Biro I/Umum dan menetapkan apakah memenuhi persyaratan yang ditetapkan

b. Yang memenuhi persyaratan disampaikan kepada Pucuk Pimpinan untuk di proses lebih lanjut yaitu disaring dan di uji

4. a. Calon untuk golongan I dan II diterima dan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan bersama-sama Komisi III Majelis Pusat

b. Calon untuk golongan III dan IV diterima dan ditetapkan oleh Majelis Pusat bersama-sama dengan pucuk Pimpinan GKPA

5. Penetapan pengangkatan dilakukan dengan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan GKPA

6. a. Setiap pegawai yang baru diangkat, berstatus pegawai percobaan, dengan masa percobaan :

1). 3 (tiga) bulan bagi pegawai Non Gerejawi (pegawai administrasi) maksimal 6 (enam) bulan.

2). Bagi pelayan Gerajawi wajib menjalani masa Vikariat minimal 2 tahun dan maxsimal 2,5 tahun.

b. Selama masa percobaan, pegawai itu menerima 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang harus diterimanya.

c. Dalam masa percobaan, maka Pimpinan unit / bidang kerja dimana pegawai tersebut melaksanakan tugas pelayanan / vikariatnya : memberikan rekomendasinya kepada Pucuk Pimpinan apakah yang bersangkutan dapat atau tidak diangkat menjadi Pegawai GKPA.

d. Mencintai GKPA

Pasal 3

PENGANGKATAN PEGAWAI LEPAS / HONORER

1. Dalam hal-hal tertentu, dapat diangkat pegawai lepas / honorer, yang masa baktinya dan atau jam kerjanya diatur sesuai dengan kebutuhan

2. Hal-hal mengenai kewajiban dan hak pegawai lepas / honorer diatur dalam perjanjian tersendiri dengan ketentuan :

a. Pengangkatan pegawai lepas / honorer setingkat golongan III dan IV dilakukan dengan persetujuan Majelis Pusat

b. Pengangkatan pegawai lepas / honorer setingkat golongan I dan II dilakukan atas persetujuan bersama Pucuk Pimpinan dan Komisi III Majelis Pusat.

Pasal 4

PEMBERHENTIAN PEGAWAI DENGAN HORMAT

1. Pegawai dapat diberhentikan dengan predikat dengan hormat adalah :

a. Pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri (tertulis)

b. Pegawai yang atas keterangan dokter berada dalam keadan sakit atai cacat, sehingga tidak dapat lagi menjalankan tugasnya secara optimal

c. Pegawai yang diberhentikan karena pengurangan tenaga

d. Pegawai yang meninggal

e. Pegawai yang telah mengakhiri masa baktinya atau mencapai usia pensiun, dengan ketentuan :

(1) Bagi pelayan Non Gerejawi masa pensiun 55 tahun (lima puluh lima) tahun

(2) Bagi pelayan Gerejawi masa pensiun 60 tahun (enam puluh) tahun

2. a. Kepada pegawai yang dimaksud pada ayat 1a diatas diberi hanya uang pesangon jumlahnya tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh Undang-undang RI yang berlaku

b. Kepada pegawai yang dimakud pada ayat 1b, 1c, dan 1d, diberi uang pesangon dan uang jasa yang tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh perudang-undangan RI yang berlaku

c. Kepada pegawai yang dimaksud pada ayat 1e, diatas diberi pensiun/ jaminan hari tua berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pesangon. Disamping itu kepada yang bersangkutan diberi pula uang jasa yang jumlahnya tidak lebih rendah dari yang ditentukan perundang-undangan RI yang berlaku

d. Uang pesangon dan uang jasa yang ditetapkan bagi pegawai yang meninggal (ayat 1d) diberikan kepada ahli warisnya.

3. Yang berwenang menetapkan besarnya uang pesangon dan uang jasa ialah Majelis Pusat bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan dengan memperhatikan perundang-undangan RI yang berlaku dan kemampuan keuangan GKPA.

4. a. Besarnya Uang pesangon yang ditetapkan (Vide Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : Per-04/Men/1986,pasal 14 dan 15).

· Masa kerja kurang 1 tahun, 1 bulan gaji /upah

· Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan gaji /upah

· Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan gaji /upah

· Masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan gaji /upah

b. Besarnya Uang Jasa ditetapkan sekurang-kurangnya :

· Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 1 bulan gaji /upah

· Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 2 bulan gaji /upah

· Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun, 3 bulan gaji /upah

· Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun, 4 bulan gaji /upah

· Masa kerja 25 tahun atau lebih, 5 bulan gaji /upah

c. Gaji /upah sebagai dasar pemberian uang pesangon dan uang jasa terdiri atas :

1. Gaji /upah pokok

2. Segala macam tunjangan yang diberikan kepada pegawai dan keluarganya secara berkala dan teratur

3. Penggantian perumahan yang dinilai 10% dari gaji /upah pokok

4. Penggantian biaya pengobatan yang dinilai 5% dari gaji / upah pokok

Pasal 5

PEMBERHENTIAN PEGAWAI DENGAN TIDAK HORMAT

1. Pegawai dapat diberhentikan dengan predikat ; tidak dengan hormat karena :

a. Melanggar disiplin pegawai. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, telah mendapat peringatan dan teguran sesuai dengan peraturan disiplin pegawai, namun tidak memperbaiki dirinya.

b. Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti.

c. Tindakannya merusak citra GKPA dan Gereja-gereja di Indonesia pada umumnya. Yang dimaksud dengan tindakan yang merusak citra gereja itu adalah :

(1) Beralih agama dari agama Kristen

(2) Menimbulkan perpecahan dalam Jemaat

(3) Lain-lain hal berdasarkan penilaian Majelis Pusat bersama dengan Pucuk Pimpinan.

2. Sebelum keputusan pemberhentian, kepada pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

3. Pegawai yang diberhentikan dengan predikat : tidak dengan hormat tidak berhak memperoleh santunan (uang pesangon dan uang jasa), kecuali pengembalian tabungan pensiunannya.

4. Yang berwenang untuk menetapkan pemberhentian dengan predikat tidak dengan hormat ialah Majelis Pusat bersama dengan Pucuk Pimpinan. Penetapan dan Pemberhentian dilakukan dengan surat keputusan Pucuk Pimpinan.

Pasal 6

PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN LAIN

1. Pegawai yang meninggalkan tugas secara tidak syah dalam waktu 1 (satu) bulan terus menerus diberhentikan sebagai pegawai, tanpa predikat dengan hormat maupun ridak dengan hormat.

2. Pegawai yang setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Gereja dan tidak melaporkan kembali dan atau tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan / formasi diberhentikan sebagai pegawai tanpa sesuatu predikat.

3. Kepada pegawai yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas, tidak diberi santunan (uang persangon dan uang jasa).

4. a. Pegawai yang hilang dianggap telah meninggal dunia sejak ia resmi dinyatakan hilang

b. Hilang yang dimaksud ayat 4a pasal ini misalnya pegawai yang bepergian mengalami kecekaan kapal terbang dan mayatnya tidak ditemukan.

c. Sebagai pegawai yang meninggal ia diberhentikan dengan hormat dan berhak mendapat santunan ; uang pesangon, dan uang jasa, sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 4,3 peraturan ini. Santunan dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkan pegawai dimaksud.

d. Bila kemudian pegawai yang dimaksud pada ayat a diatas, ditemukan kembali masih hidup ia diangkat kembali sebagai pegawai dan gajinya dibayar dengan memperhitungkan santunan yang telah diterima keluarganya.

Pasal 7

PEMBERHENTIAN SEMENTARA

1. a. Seorang pegawai yang merugikan kepentingan dinas atau pelayanan, dapat diberhentikan sementara atau dilarang bekerja (non aktif) dengan jabatan / representasi

b. Dalam hal larangan bekerja perlu diperpanjang, kepada yang bersangkutan pada bulan ke-4 (empat) dan seterusnya. Hanya diberikan gaji sebesar 50% tanpa tunjangan jabatan / presentasi

2. a. Seorang pegawai dapat diberhentikan untuk sementara (non aktif) untuk keperluan pemeriksaan oleh yang berwajib untuk 3 bulan lamanya dengan mendapat gaji 100% dari GKPA, tanpa tunjangan yang berkaitan dengan jabatan / representasi.

b. Dalam hal ini pemberhentian sementara itu perlu diperpanjang kepada yang bersangkutan untuk bulan ke-4 (empat) sampai dengan bulan kedua belas hanya diberikan gaji sebesar 75% dan selanjutnya dari bulan ketiga belas dan seterusnya hanya diberikan gaji 50% tanpa tunjangan yang berkaitan dengan jabatan / representasi.

3. Larangan bekerja seperti tersebut pada ayat 1 dan 2, didahului dengan :

a. Peringatan / teguran baik lisan maupun tertulis

b. Penelitian dan penggembalaan khusus

4. a. Jika kesalahan pegawai yang bersangkutan tidak terbukti atau jika ia menyadari memperbaiki kesalahannya, ia segera diaktifkan kembali.

b. Jika pegawai yang bersangkutan tidak menyadari kesalahannya dan tidak memperbaiki dirinya maka pimpinan dapat memberhentikannya.

Pasal 8

PEMBEBASAN TUGAS

1. a. Seorang pegawai yang menjalankan kewajiban negara, dapat dibebaskan dari tugas dinas atau pelayanan GKPA selama menjalankan kewajiban tersebut.

b. Yang dimaksud dengan kewajiban Negara ialah menjalankan tugas sebagai anggota salah satu Lembaga atau Panitia Negara atau melakukan lain-lain kewajiban Negara menurut keputusan Majelis Pusat / Pucuk Pimpinan berdasarkan peraturan pada GKPA.

2. Seorang pegawai yang diperbantukan pada Gereja lain atau badan / Yayasan Kristen diluar lingkungan GKPA, dapat dibebaskan dari tugas dinas atau pelayanannya pada GKPA.

3. Seorang pegawai karena mengikuti pendidikan atau melanjutkan studi diluar lingkungan pelayanan GKPA.

4. a. Selama menjalankan kewajiban atau tugas yang dimaksud pada ayat 1dan 2 diatas, gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya, sepenuhnya menjadi tanggungan instansi, badan yang bersangkutan dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah daripada yang diterimanya dari GKPA.

b. Setelah menjalankan kewajiban dan tugas dimaksud pada ayat 1 dan 2 atau 3 diatas, yang bersangkutan dipekerjakan dengan pangkat sesuai hasil yang dicapai dan masa waktu kerja.

c. Masa pembebasan tugas dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas, tetap diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, kenaikan pangkat dan pensiunan pegawai bersangkutan.

Pasal 9

PEGAWAI BANTUAN

Pegawai yang diperbantukan oleh Gereja atau instansi lain pada GKPA, diatur dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri antara GKPA dan Gereja atau instansi tersebut.

Pasal 10

KETENTUAN LAIN

1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

2. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilaksanakan didalam dan oleh Rapat Majelis Pusat GKPA.

3. Dengan keluarnya peraturan ini, maka peraturan yang sebelumnya mengatur materi/hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku lagi.

PERATURAN BIDANG KEPEGAWAIAN GKPA

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.13/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN

Siding Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : 1. Bahwa pentingnya diatur dalam satu peraturan tersendiri mengenai Pokok Kepegawaian di GKPA.

2. Bahwa materi yang telah dibahas Rapat Majelis Pusat GKPA ke-XXXIV pada tgl 26 Januari 1995 di Padangsidimpuan dan ditetapkan dengan surat Ketetapan Majelis Pusat GKPA No.11.c/MP-XXXV/1995 tgl 24 Oktober 1995

Mengingat : 1. Tata Laksana GKPA Pasal 38.3.a

2. Hasil musyawarah sidang synode Am GKPA ke-XI dalam sidangnya pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Peraturan Pokok Kepegawaian untuk diberlakukan di jajaran GKPA sebagaimana terlampir.

Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 1996.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P.Harahap,MST Pdt.B.Matondang,STh

Ephorus. Sekjend.


PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN

PENDAHULUAN

Bahwa sesungguhnya Tuhan berkenan memanggil orang-orang yang dikehendakiNya untuk bekerja di dalam pekerjaanNya di dunia ini. Dan dengan demikian mereka menjadi kawan sekerjaNya. Demikianlah Tuhan memanggil orang-orang untuk bekerja dan melayani bersama dalam pekerjaan membaharui, membangun, mempersatukan, dan menumbuhkan GKPA, mereka disebut Pegawai GKPA, agar para pegawai GKPA dapat menjalankan tugas pelayanan itu dengan baik, dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang dijiwai oleh Iman Kristiani, serta tidak bertentangan dengan Tata Gereja, Tata Laksana GKPA dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan ini, disusunlah Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

1. Yang dimaksud dengan pegawai ialah ; Pelayanan Gerejawi ditetapkan untuk bekerja penuh waktu di Kantor Pusat GKPA serta bagian-bagian / unit vertical dan horizontal untuk menjalankan tugas pelayanan sampai mencapai usia pensiun, dan memperoleh gaji serta jaminan sosial dari GKPA.

2. Yang dimaksud dengan Kantor Pusat GKPA ialah : Kantor Pusat GKPA dengan semua bagian-bagiannya yang berada dibawah tanggung jawab Pucuk Pimpinan GKPA. Yang dimaksud dengan tugas pelayanan ialah ; Suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh seorang pegawai GKPA menurut penugasan oleh alat-alat kelengkapan GKPA yaitu Persidangan Synode Am, Rapat Majelis Pusat dan lain-lain dalam rangka pencapaian dan perwujudan tujuan GKPA.

Pasal 2

FUNGSI DAN KEDUDUKAN

1. Pegawai GKPA berfungsi sebagai Pelayan Gereja dan pelayan masyarakat.

2. Pegawai GKPA adalah aparat teknis GKPA untuk melaksanakan tugas pelayanannya di dan/atau dari Kantor Pusat, Distrik, Resort dan Jemaat-jemaat.

Pasal 3

KEWAJIBAN DAN HAK

1. Pegawai GKPA berkewajiban untuk :

  1. Sepenuhnya mengusahakan tercapainya tujuan GKPA, yang dinampakkan dalam pekerjaan dan sikap hidupnya.
  2. Mentaati segala peraturan GKPA dan bersedia mengikuti segala kebijaksanaan yang ditetapkan oleh alat-alat kelengkapan GKPA, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  3. Melaksanakan tugas pelayanannya dengan setia, rajin, dan disiplin berlandaskan moral dan etika Kristen.
  4. Menyimpan rahasia jabatan.

2. Pegawai GKPA berhak untuk :

  1. Memperoleh gaji dan jaminan Sosial lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanannya yang adil dan seimbang.
  2. Memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan persamaan hak dan atas dasar besarnya tanggung jawab tiap pegawai.

BAB II

FORMASI

Pasal 4

PENETAPAN FORMASI

1. Yang dimaksud dengan Formasi adalah : Jumlah susunan pangkat dari pegawai yang diperlukan bagi semua unit kerja di Kantor Pusat, Distrik, Resort dan Jemaat-jemaat.

2. Formasi diusulkan Pucuk Pimpinan dan ditetapkan oleh rapat Majelis Pusat pertama sesudah sidang Synode Am yang diselenggarakan setiap awal periode berjalan.

3. Demikian formasi berlaku untuk setiap periode (5 tahun) tetapi bila diperlukan dapat diubah oleh rapat Majelis Pusat.

4. Tujuan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikul oleh satuan-satuan organisasi dalam lingkungan GKPA.

5. Dasar penyusunan Formasi adalah :

  1. Jenis pekerjaan
  2. Sifat pekerjaan
  3. Perkiraan beban kerja
  4. Perkiraan kapasitas pekerjaan
  5. Kebijaksanaan pelaksanaan pekerjaan
  6. Jenjang jumlah jabatan dan pangkat yang tersedia
  7. Alat yang tersedia atau diperkirakan tersedia untuk melaksanakan tugas.

BAB III

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 5

PENGANGKATAN

1. Pengangkatan pegawai dilakukan oleh Pucuk Pimpinan melalui penyaringan dan ujian dengan memperhatikan formasi yang ditetapkan.

2. Penerimaan pengangkatan pegawai baru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap 1 Januari dan 1 Juli.

3. Penetapan pengangkatan dilakukan dengan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Pusat GKPA.

Pasal 6

PERSYARATAN DAN KRITERIA PENGANGKATAN

1. Seorang diangkat menjadi pegawai GKPA dengan persyaratan dan kriteria tertentu.

2. Persyaratan yang diperlukan ialah :

  1. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun.
  2. Berusia setinggi-tingginya 40 tahun.
  3. Anggota sidi jemaat GKPA.
  4. Berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Mempunyai pendidikan. Kecakapan dan keahlian yang diperlukan.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Sehat rohani dan jasmani.
  8. Bersedia mematuhi peraturan-peraturan GKPA.
  9. Nilai lulusan SLTA / sederajat minimum nilai rata-rata 7 (tujuh) dan lulusan Perguruan Tinggi (tingkat sarjana) memiliki IP (Indeks Prestasi) minimal 2,5.
  10. Lulusan Theologi Lutheran dan yang sedogma.

3. Kriteria yang dipakai untuk mengangkat seorang Pegawai GKPA ialah :

  1. Dapat dipercaya dan berwibawa.
  2. Berdedikasi.
  3. Berwawasan oikumenis.
  4. Berwawasan kepemimpinan missioner bagi Pelayan Gerejawi.
  5. Syarat-syarat lain yang ditentukan tersendiri.

4. Untuk lebih menjamin obyektivitas mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan gaji/pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, diadakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) dan daftar urut kepangkatan.

Pasal 7

PEMBERHENTIAN

1. Pegawai GKPA dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Seorang pegawai diberhentikan dengan hormat karena :

  1. Permintaan sendiri, secara tertulis.
  2. Sakit dan cacat, sehingga tidak dapat lagi bekerja sesuai dengan keterangan dokter, setelah 12 (dua belas) bulan sakit.
  3. Selesai masa baktinya / mencapai usia pensiun.
  4. Pemutusan hubungan kerja karena pengurangan tenaga.
  5. Meninggal dunia.

3. Seorang pegawai GKPA diberhentikan dengan tidak hormat, karena :

  1. Melakukan pelanggaran berat.
  2. Mendapat hukuman dari pengadilan Negeri karena tindak pidana.
  3. Merusak nama baik dan citra GKPA.

Pasal 8

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai serta dengan segala akibatnya diatur dalam peraturan dan pemberhentian pegawai GKPA yang ditetapkan oleh Majelis Pusat GKPA.

BAB IV

PENATAAN DAN PEMBINAAN

Pasal 9

TUJUAN DAN BENTUK

1. Penataan dan pembinaan pegawai dilakukan untuk dapat menjamin pelaksanaan tugas pelayanan setiap pegawai secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.

2. Penataan dan pembinaan pegawai dilakukan dalam bentuk-bentuk :

  1. Mutasi / Rotasi
  2. Penggembalaan
  3. Peningkatan dan pengembangan keahlian dan keterampilan melalui studi lanjutan dengan memperhatikan kesenioran dalam pelayanan, kursus / latihan keterampilan dan sebagainya.

3. a. Mutasi/rotasi dan pengalihan jabatan dimaksud pada ayat 2 diatas, dapat dilakukan baik demi kepentingan pelaksanaan tugas pelayanan, maupun dalam rangka pembinaan pegawai.

b. Mutasi dimaksud diatas, dapat dijalankan baik secara periodik maupun secara insidentil menurut keperluannya.

c. Pemutasian dalam wewenang Pucuk Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Pusat. Hal tersebut tidak mengurangi wewenang Pucuk Pimpinan, untuk dalam keadaan urgen dan mendesak, mengadakan mutasi bersama-sama dengan komisi III Majelis Pusat.

4. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal diadakan pengaturan tersendiri mengenai pendidikan / pembinaan, penyelenggaraan latihan jabatan pegawai yang bertujuan meningkatkan pengabdian, mutu, kemampuan dan keterampilan.

5. Untuk lebih meningkatkan penataan, pembinaan, keutuhan dan kekompakan perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa Korps dalam lingkungan GKPA.

Pasal 10

TATA CARA PENATAAN DAN PEMBINAAN

Tata cara penataan dan pembinaan pegawai GKPA diatur dalam suatu golongan peraturan penataan dan pembinaan pegawai yang ditetapkan oleh Majelis Pusat/Synode Am.

BAB V

JENJANG KEPANGKATAN

Pasal 11

JENJANG GOLONGAN PANGKAT DAN RUANG

Setiap pegawai GKPA diberi pangkat tertentu, yang tercermin dalam golongan dan ruang yang ditetapkan baginya sesuai jabatan, pendidikan dan pengalaman kerjanya.

Pasal 12

Pangkat terendah sampai tertinggi dari seorang pegawai ditetapkan berdasarkan tugas pelayanan yang diberikan kepadanya, dengan memperhatikan jabatan, pendidikan, dan pengalaman kerjanya.

Pasal 13

1. Pangkat seorang pegawai dapat dinaikkan ke jenjang yang lebih tinggi setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Pangkat seorang pegawai dapat pula diturunkan ke jenjang yang rendah karena hal-hal tertentu.

Pasal 14

PENETAPAN JENJANG KEPANGKATAN

Segala hal mengenai jenjang kepangkatan pegawai GKPA, diatur dalam peraturan jenjang kepangkatan yang ditetapkan oleh Majelis Pusat/Synode Am.

BAB VI

PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN

Pasal 15

TEMPAT PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN

1. Setiap pegawai GKPA wajib menjalankan tugas pelayanan, sehari-hari di dan/atau dari Kantor Pusat GKPA, serta unit-unit kerja dalam lingkungan GKPA.

2. Penetapan pegawai dan/atau peralihan pegawai dari suatu unit kerja ke unit kerja lain dalam lingkungan Kantor Pusat GKPA ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

Pasal 16

PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN

1. Dalam kegiatan-kegiatan khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan program maka tempat pelaksanaan tugas pelayanan Kantor Pusat GKPA dapat berada di luar Kantor Pusat.

2. Jika kegiatan itu hanya menyangkut satu unit pelaksana, maka pimpinan unit pelaksana itu secara bersama-sama menetapkan pegawai-pegawai yang akan ditugaskan dalam kegiatan khusus itu dengan berkonsultasi dengan pimpinan atasannya.

3. Jika kegiatan khusus itu menyangkut beberapa unit pelaksana, maka para pemimpin unit pelaksana itu secara bersama-sama menetapkan pegawai-pegawai yang akan ditugaskan dalam kegiatan khusus itu dengan berkonsultasi sebelumnya dengan atasan masing-masing.

Pasal 17

TATA CARA DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS PANGGILAN

a. Setiap pegawai GKPA Kantor Pusat melaksanakan tugas pelayanannya menurut peraturan organisasi tugas dan wewenang badan-badan pembantu Pucuk Pimpinan.

b. Peraturan dimaksud dilengkapi dengan Tata Cara dan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

Pasal 18

Pegawai GKPA mempunyai :

a. Kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam menjalankan tugas.

b. Peraturan disiplin untuk menjamin Tata Tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas.

BAB VII

KESEJAHTERAAN

Pasal 19

TUJUAN DAN BENTUK

1. Untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan, maka GKPA menjamin kesejahteraan pegawainya.

2. Jaminan kesejahteraan itu berupa gaji dan jaminan sosial.

Pasal 20

GAJI

1. Setiap pegawai GKPA berhak mendapat gaji sesuai dengan pangkatnya.

2. Yang dimaksud dengan gaji ialah : gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan-tunjangan lain yang diperhitungkan berdasarkan gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

3. Yang dimaksud dengan gaji pokok ialah minimum yang diterima oleh seorang pegawai sesuai dengan golongan/ruang dan masa kerjanya.

Pasal 21

TUNJANGAN SOSIAL

1. Setiap pegawai berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan pangkatnya.

2. Yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah jaminan-jaminan yang menyangkut kesejahteraan dan hak-hak sosial pegawai, seperti pengobatan, perawatan rumah sakit, perumahan, transportasi, cuti, pesangon, pensiun, asuransi kecelakaan, kematian dan sebagainya.

Pasal 22

PENETAPAN GAJI DAN JAMINAN SOSIAL

Penetapan besarnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan jaminan-jaminan sosial diatur dalam suatu Peraturan Gaji dan jaminan Sosial yang ditetapkan oleh Majelis Pusat/Synode Am.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

PENGAWASAN PELAKSANAAN

Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Kepegawaian ini berada ditangan Majelis Pusat GKPA bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan.

a. Membentuk suatu Komisi Personalia untuk bertindak atas nama dalam pengawasan dan Pelaksanaan Peraturan Kepegawaian ini sehari-hari.

b. Demi efisiensi, tugas, dan wewenang Komisi Personalia dimaksud diatas dilimpahkan kepada Komisi III Majelis Pusat seperti ditetapkan dalam Tata Tertib Majelis Pusat pasal 5.1.c.


Pasal 24

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN

Perubahan dan/atau tambahan pada Peraturan Pokok Kepegawaian ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pusat/Synode Am GKPA.

Pasal 25

PEMBERLAKUAN

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan oleh Synode Am GKPA ke XI.