I. PENGERTIAN, TUJUAN, DAN DASAR PENGGEMBALAAN / SIASAT
A. PENGERTIAN
1. Kasih
• Hukum penggembalaan/siasat ialah aturan yg dipakai di tengah-tengah Jemaat GKPA utk menunjukkan kasih Allah, agar jemaat teratur dan agar kelihatan kesucian Allah di dalam Yesus Kristus Tuhan kita melalui Jemaat itu (Imamat 19:2,7,25; 1Pterus 1:15-16).
• Perlu kita mengerti bahwa Hukum penggembalaan/siasat Jemaat tsb bukan hanya hukuman, tetapi kasih, karena hukum itu, ialah kasih yang dirumuskan di dalam kata/kalimat hata/kalimat. Melalui hukum ini, kasih yang diberlakukan di tengah jemaat tsb.
2. Penggembalaan
• Jemaat memberlakukan Hukum penggembalaan/siasat bukan utk menghukumi tetapi mau menggembalakan dan membimbing agar kehendak Tuhan saja yg dilakukan Jemaat, dengan demikian kelihatanlah kemuliaan Allah.
3. Pengajaran
• Hukum penggembalaan/siasat dibuat utk mengajari Jemaat supaya semakin berkelakuan yg baik dan teratur dan berdisiplin (1Korintus 14:33).
B. TUJUAN
1. Penuntun utk pertobatan hati
• Hukum penggembalaan/siasat yg diberlakukan di dalam Jemaat bertujuan agar ada pertobatan hati, bukan utk menjauhkan maupun membuang org yg berdosa, tapi spy mrk mengenal sikap yg kurang, krn itulah yg dikehendaki Allah (Yehezkiel 33:11; 2Petrus 3:9b).
2. Menunjukkan kekudusan Allah
• Jemaat, ialah persekutuan org Kristen yg kudus melalui darah Tuhan Yesus Kristus (1Petrus 2:9). Krn itu, Jemaat hrs hidup di dlm kekudusan sesuai yg dikehendaki Allah. Hukum penggembalaan/siasat dibuat utk org yg bersalah dan bagi org yang mencemarkan kekudusan Allah, agr jangan semakin menyebar perilaku seperti itu.
3. Kebersamaan di tengah Jemaat
• Ditengah Jemaat harus kelihatan kebersamaan seluruh jemaat, krn jemaat sama2 ditebus Kristus. Krn itu, tdk selayaknya timbul kerusuhan maupun perkelahian di tengah Jemaat.
4. Kesetiaan pada aturan
• Jemaat tidak ada pilih kasih di hadapan Tuhan, krn itu Jemaat hrs setia melakukan, menerima Hukum penggembalaan/siasat jika dia bersalah.
C. DASAR
1. Firman Tuhan yg tertulis dlm PB dan PL
• Hukum penggembalaan/siasat didasarkan pada Firman Tuhan yg tertulis dlm PL dan PB.
• Firman Tuhan yg berkata supaya Jemaat harus kudus, karena Allah adalah kudus (Imamat 19:2; Yesaya 6:6; 1Petrus 1:15-16).
• Firman Tuhan juga yang mengatakan agar kelihatan kasih, penggembalaan dan siasat di tengah-tengah Jemaat (Matius 18:15-17; Yohanes 13:34-35; 21:15-17; 2Timoteus 3:16; 4:2b).
2. Tata Gereja / Tata Laksana GKPA
• Hukum penggembalaan/siasat didasarkan pada Tata Gereja / Tata Laksana GKPA, krn Tata Gereja / Tata Laksana GKPA i sudah ditetapkan menjadi dasar dan sumber hukum pelayanan dalam Jemaat GKPA.
II. JENIS-JENIS SIASAT
- MENGENAI JEMAAT
1. IBADAH MINGGU
a. Jemaat berkewajiban utk setia mengikuti ibadah minggu dan persekutuan yg dilakukan Jemaat utk menampakkan kerajinan dan persekutuan kpd Allah dan teman seiman (Ibrani 10:25).
b. Sebaiknya warga jemaat jangan melaksanakan pesta adat pd hari minggu dan hari raya Kristen, yg membuat org terganggu beribadah (Kel. 20:8-1).
c. Hukum penggembalaan/siasat akan diberikan kpd Jemaat yg sudah 6 (enam) bulan tdk pernah ke Gereja (dan kebaktian-kebaktian yg lain) di dlm Jemaat setelah bbrp kali dinasihati Majelis Parlagutan.
d. Hukum penggembalaan/siasat dikenakan kpd Parhobas Parlagutan yg sudah 3 (tiga) bulan terus-menerus tdk ke Gereja (dan kebaktian-kebaktian lainnya) di dlm Parlagutan setelah bbrp kali dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.
e. Hukum penggembalaan/siasat dikenakan kpd Parhobas Parlagutan yg sudah 3 (tiga) bulan terus-menerus tdk mau melayani di Gereja (dan kebaktian-kebaktian lainnya) di dlm Parlagutan setelah bbrp kali dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.
2. BAPTISAN KUDUS
a. Baptisan Anak
i. Tanggung jawab orang tua untuk membawa anaknya menerima Baptisan Kudus. Karena itu orang tua yg tdk mau membawa anaknya menerima Baptisan Kudus setelah berselang 2 (dua) kali dilaksanakan Baptisan di tengah Jemaat, harus dinasihati.
ii. Melaksanakan bimbingan baptisan bagi Orang tua yg mau membawa anaknya utk dibaptiskan.
iii. Tidak boleh menerima orang tua yang tidak sama-sama hadir dalam bimbingan baptisan tsb, jikalau tdk ada halangannya.
iv. Bisa melaksanakan baptisan darurat bagi anak Kristen yg sakit keras yg dilaksanakan Parhobas, ortu anak tsb, atau jemaat. Setelah sembuh, maka anak tsb harus dibawa ke Gereja utk menerima berkat baptisan.
b. Baptisan bagi Orang Dewasa
i. Setiap orang yg mau menerima baptisan dewasa harus lebih dulu mengikuti pembelajaran di dalam Jemaat, dan mereka diterima menjadi jemaat parguru tardidi di dalam kebaktian minggu.
ii. Yg menerima baptisan dewasa sejalan dengan lepas sidi.
3. PERJAMUAN KUDUS
a. Perjamuan Kudus harus dilaksanakan di setiap jemaat GKPA.
b. Majelis Parlagutan harus melaksanakan persiapan Perjamuan Kudus.
c. Jemaat yg sudah 2 (dua) kali terus-menerus tdk mau mengikuti Perjamuan Kudus harus dinasihati dan Majelis Parlagutan mempertimbangkan keanggotaannya di dlm jemaat jika tdk ada perubahan hati setelah bbrp kali dinasihati.
d. Parhobas yg setahun tdk pernah mengikuti Perjamuan Kudus, maka tahbisan (tohonan)/jabatannya akan ditarik setelah dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.
e. Dianjurkan agar setiap org yg sakit keras untuk menerima Perjamuan Kudus.
f. Hanya jemaat yg sudah lepas sidilah yg bisa mengikuti Perjamuan Kudus (Ligi TTL GKPA Bab IX).
4. LEPAS SIDI
a. Harus dilaksanakan belajar sidi bagi jemaat yg sudah menerima baptisan anak.
b. Orang tua bertanggung jawab utk menyuruh anak mereka mengikuti pelajaran sidi setelah berumur 14 tahun.
c. Anak pelajar sidi wajib mengikuti pelajaran sidi sedikit-dikitnya 100 (saratus) kali pertemuan sesuai dengan buku Panduan Sidi GKPA. Jika ada yg tidak memenuhinya, maka Majelis Parlagutan bersama dengan Pendeta Resort mempertimbangkannya.
d. Harus melaksanakan ujian kpd seluruh peserta pelajar sidi utk menguji pengetahuan mereka.
e. Tidak boleh menumpang lepas sidi di dalam Jemaat jika tdk ada
5. TANGGUNG JAWAB WARGA JEMAAT KPD PARLAGUTAN
a. Seluruh Warga Jemaat harus ikut bertanggungjawab atas keperluan Parlagutan baik pelayanan organisasi, keuangan dan memajukan Parlagutan.
b. Warga jemaat berkewajiban memberikan Persembahan Bulanan dan kewajiban lainnya yang sudah ditetapkan pd rapat Parlagutan. Majelis Parlagutan harus menasihati warga jemaat yg tdk mau memberikan kewajibannya setelah bbrp kali dinasihati.
B. MENGENAI PERNIKAHAN
1. PERNIKAHAN
a. Persyaratan
i. Sudah berumur 21 thn (lk), dan 19 thn (pr). Dispensasi ttg hal ini diberikan Pendeta Resort setelah mempertimbangkan alasanna.
ii. Sudah lepas sidi, atau “parguru tardidi” yg dewasa.
iii. Disetujui ortu keduabelah pihak. Jika tdk ada persetujuan dari ortunya atau walinya, pemberkatan pernikahan dpt dilaksanakan bagi Lk/Pr yg umurnya sudah dianggap dewasa dari segi hukum dan harus membuat
iv. Setiap yg mau menerima berkat pernikahan harus diwartakan di Gareja. Jika tdk terpenuhi hal tsb, Pendeta Resort bisa memberikan disepensasi setelah mempertimbangkan alasannya bersama dengan Majelis Parlagutan.
v. Lk/Pr yg datang dari Gareja Katolik, atau Gereja yg lain yg tdk sedogma dengan GKPA, dpt menerima pemberkatan pernikahan setelah diperiksa
vi. Pemberkatan pernikahan dpt diberikan kpd org janda setelah 9 (sembilan) bulan menjanda dan org duda 6 (enam) bulan menduda. Dispensasi dpt diberikan Pendeta Resort setelah mempertimbangkan alasannya.
vii. Bagi yg menerima berkat pernikahan diberikan Surat Akte Kawin, sbg tanda bukti resmi bhw mrk sdh menikah.
b. Parpadanan / Bimbingan Pra-Nikah
i. Bagi yg mau menikah hrs mengikuti parpadanan / bimbingan Pra-Nikah di hadapan Majelis Parlagutan yg dilaksanakan di Gareja atau di rumah.
ii. Pd saat parpadanan / bimbingan pra-nikah perlu:
– Diperiksa surat-surat parhuriaon ybs.
– Ditanya apakah masih ada hubungan ybs dg org lain yg belum dibereskan, yg bisa menghalangi berkat pernikahan mereka.
iii. Harus ada
iv. Harus dikenai siasat dan penggembalaan Gereja kpd calon pengantin yg mengingkari parpadanan / bimbingan pra-nikah yg sudah disetujui Pendeta Resort.
c. Pemberkatan
i. Pemberkatan pernikahan dilaksanakan di Gareja, di hadapan Parlagutan. Dispensasi ttg hal ini diberikan Pendeta Resort.
ii. Waktu dan pelaksanaan pemberkatan adalah atas kesepakatan pihak keluarga dengan Majelis Parlagutan.
iii. Jika Pendeta Resort tdk bisa(krn sst halangan), bisa diberikan
iv. Tidak sempurna pernikahan org Kristen yg hanya dilaksanakan di Catatan Sipil.
v. Karena itu, harus dikenakan penggembalaan/hukum siasat bagi org yg hanya melaksanakan perkawinan di Catatan Sipil, pada hal mereka sudah satu rumah sbg suami-istri. Karena hal tsb sama artinya dengan kumpul kebo (namarbagas roharoha).
d. Yg tdk bisa menerima Pemberkatan Pernikahan
Lk dan Pr tdk dpt menerima berkat Pernikahan jika:
i. Telah menceraikan atau meninggalkan suami/istrinya selama yg diceraikannya itu belum menikah.
ii. Gadis yg telah hamil.
iii. Yg tdk seiman.
iv. Lk/Pr yg masih memiliki hubungan dengan org lain yang belum diselesaikannya.
v. Kawin lari tetapi belum lepas sidi.
e. Harus dinasihati/digembalakan
Warga Jemaat digembalakan dan dinasihati jika:
i. Yg kumpul kebo, yg tdk menerima pemberkatan di Gereja dan yg diberkati oleh raja.
ii. Yg masuk ke agama/sekte lain yg sedogma dengan GKPA.
iii. Anak yg lahir prematur, kecuali ada
iv. Yg menceraikan/meninggalkan suami/istrinya kecuali karena zinah.
v. Pisah ranjang atas kesepakatan bersama.
vi. Poligami (Na marsiduadua).
f. Yg tdk perlu digembalakan
Hukum penggembalaan ini tdk dikenai kpd Keluarga ataupun orangtuanya, kecuali dg terang2an mrk menyetujui dan mendukung sikap yg salah tsb, umpamana: yg menceraikan dan lain sebagainya.
g. Penerimaan kembali
Jemaat yg diterima kembali menjadi warga adalah:
i. Jemaat yg sdh melakukan kesalahan di tengah jemaat tetapi tingkah laku dan hatinya telah mengalami perubahan dan telah mengikuti pembelajaran (parguruan) yg ditentukan oleh Majelis Parlagutan.
ii. Jemaat yg kumpul kebo dan poligami setelah menjalani parguruan yg ditentukan Majelis Parlagutan.
iii. Pemuda/i yg menikah dengan agama lain setelah menjalani parguru tardidi.
2. ANAK LAHIR
a. Anak yg lahir hrs segera diberitahukan kpd Majelis Parlagutan agr diwartakan di Gereja.
b. Akan dikenakan penggembalaan/hukum siasat bagi keluarga (bpk/ibu) yg sepakat utk menggugurkan/aborsi.
C. MENGENAI YG MENINGGAL
1. PENGUBURAN
a. Tdk dilaksanakan Ibadah penguburan kpd anak yg lahir dan meninggal langsung. Pd acara penguburannya hanya berdoa saja dan diwartakan di Gareja.
b. Lonceng Gereja dibunyikan jika ada warga jemaat yg meninggal, agr memudahkan jemaat bhw ada yg sedang berdukacita.
c. Tetap dilaksanakan Ibadah penguburan kpd orang yg meninggal kendatipun masih dlm masa menjalani hukum penggembalaan/siasat Gereja.
d. Melaksanakan Ibadah penguburan bagi org lain yg meninggal pada saat kunjungan ke tengah2 jemaat jika ada
e. Ibadah menutup jenazah Pendeta dan Parhobas dilaksanakan di Gareja. Demikian jg bagi warga jemaat, bisa dilaksanakan di Gareja jika ada permintaan keluarga yg bersangkutan.
f. Tdk boleh melaksanakan Ibadah penguburan bagi org yg bunuh diri; tetapi boleh saja melaksanakan acara nyanyian, berdoa dan renungan saat penguburannya.
g. Tdk boleh menjalankan ibadah penguburan bagi jenazah parguru tardidi, tetapi boleh melaksanakan acara penghiburan di rumah maupun di kuburan.
2. MENGGALI TULANG-BELULANG, MEMPERBAIKI KUBURAN, MEMBANGUN BALE, TUGU
a. Jika ada yg mau menggali tulang-belulang, harus diberitahukan kpd Majelis Parlagutan. Agar terjadi praktek yg berhubungan dengan kekafiran.
b. Tulang-belulang yg sudah digali, agr langsung di antar ke tempatnya yg baru. Jika hrs bermalam, maka harus disimpan di Gereja, dan tdk boleh lagi melaksanakan yg berhubungan dengan kekafiran.
c. Yg memperbaiki kuburan dan mendirikan bale, tugu sebaiknya diberitahukan kpd Majelis Parlagutan, agr Majelis membimbing dan memberikan nasihat agr tdk terjadi hal-hal yg berhubungan dg kekafiran. Perlu ditegaskan bhw tdk ada lagi hubungan org yg hidup dg yg mati. Jika ada jemaat yg melakukan yg menyimpang, Majelis Parlagutan harus menasihati dan menggembalakan.
3. Kebersamaan di tengah jemaat
• Harus terlihat kebersamaan di tengah2 jemaat, krn kita sama2 ditebus Kristus. Karena perselisihan dan perkelahian tidak baik di tengah2 Jemaat.
D. MENGENAI AJARAN/IMAN
1. KEKAFIRAN
a. Warga Jemaat senantiasa hrs teguh mempersembahkan imannya di dlm hidupnya, dan imannya harus dinampakkan kpd sesama manusia, sbg garam dan terang dunia.
b. Akan dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi org yg melakukan hal2 yg berhubungan dg kekafiran, misalnya: pd saat kelahiran anak, pd saat sakit, pada saat menghadapi pergumulan, saat meninggal, dll.
2. SEKTE
- Semua warga jemaat harus mengikrarkan kemurnian ajaran yg diimani di GKPA.
- Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi Parhobas yg menyebarkan ajaran sesat.
- Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi warga jemaat dan Parhobas yg mengikuti dan melakukan ajaran sekte yg berlawanan dengan ajaran di GKPA, umpamanya: Baptis ulang dll.
E. MENGENAI PERILAKU YANG JAHAT
1. Setiap org hrs menghargai hidupnya sendiri dan orang lain juga tanpa pandang buluh.
2. Karena itu, hrs digembalakan org Kristen yg melakukan kejahatan misalnya:membunuh org, memperkosa, meracuni org, yg mencelakakan hidup org lain.
3. Akan dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi org Kristen yg sengaja menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
4. Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi pengedar/pemakai morfin, ganja, narkotika (obat-obat terlarang), dan seks bebas.
III. PRAKTEK DAN TINGKATAN PENGGEMBALAAN/HUKUMAN
Jemaatlah yg melakukan penggembalaan / hukuman melalui Majelis Parlagutan, karena kpd Allah dan aturan Jemaat itulah yg berdosa itu melakukan kesalahannya. Jemaat juga harus menyadari bhw banyak kekurangan yg dijumpai di tengah2 jemaatnya, karena itu jemaat selalu memohon kpd Allah agar hal2 yg tdk baik ini tdk merasuki jemaat-Nya, agr jemaat-Nya berjalan dengan baik dan benar.
Majelis Parlagutan yg menentukan penggembalaan/siasat Gereja yg sepatutnya dilaksanakan bagi org yg kena hukum penggembalaan/siasat Gereja setelah disetujui Pendeta Resort. Karenanya Majelis Parlagutan harus meneliti dengan baik bentuk kesalahan yg dilakukannya dengan mendengarkan dari ybs dan org lain yg berhubungan dg hal tsb.
Jemaatlah yg menjalankan penggembalaan tsb, dan seluruh jemaat mendoakan yg kena penggembalaan tsb, agr hatinya berubah semakin baik dan tdk menjauh dari Tuhan.
Org yg dikenakan hukum penggembalaan/siasat Grj hrs kita anggab sebagai saudara yg hilang yg membutuhkan bimbingan agr kembali pada kebenaran.
Jenis-jenis tingkatan hukuman penggembalaan yg dilakukan di tengah Jemaat:
A. HUKUMAN YG RINGAN
Dinasihati di depan Majelis Parlagutan, dan tdk perlu diwartakan di dlm Jemaat, bhw dianya sudah dinasihati oleh Majelis Parlagutan.
Ketentuan:
1. Mereka dibolehkan mengikuti semua kegiatan di tengah Jemaat termasuk sakramen.
2. Jika mrk tdk mau bertobat, maka kepadanya akan dikenakan hukuman yg lebih berat.
3. Khusus Parhobas yg kena hukuman yg ringan ini, tahbisan (tohonan)/jabatannya tdk ditarik.
4. Yg termasuk dalam hukuman yg ringan ini: jemaat yg malas ke Grj, yg bekerja pd hari minggu, yg tdk mau Perjamuan Kudus, yg tdk mau mendukung dan memikirkan kebutuhan Jemaat, yg tdk mau membawa anaknya utk menerima baptisan dan belajar sidi; yg berkata fitnah, yg menghina Parkobas Parlagutan, dll.
B. HUKUMAN YANG BERAT
Diwartakan di tengah2 Jemaat bhs ybs telah dikenakan hukum penggembalaan/siasat Grj, dan sejak saat itu ybs menjadi ruas parguru.
Ketentuan:
1. Ybs tdk bisa mengikuti sakramen selama di dlm masa pembelajaran (parguruan) minimal 6 (enam) bulan.
2. Ybs hrs memunjukkan pertobatan hatinya, dan hrs rajin ke Grj dan kegiatan gerejawi lainnya di dalam jemaat.
3. Khusus bagi Parhobas yg kena hukuman yg berat ini, jabatan ybs utk sementara ditarik, selama belum selesai masa hukuman yg dijalaninya.
4. Jemaat akan tetap melayani ybs pada saat mengalami musibah, penderitaan.
5. Yg termasuk hukuman yg berat ini: yg hamil di luar nikah, anak yg lahir prematur, yg pisah ranjang, yg berzinah, yg diberkati raja, dll.
C. HUKUMAN YG LEBIH BERAT
Diwartakan dalam jemaat bhw ybs telah dikenakan hukuman penggembalaan/siasat Gereja.
Ketentuan:
1. Ybs tdk boleh mengikuti sakramen selama masa menjalani hukuman minimal 1 (satu) tahun.
2. Ybs hrs menunjukkan pertobatan hatinya, dan rajin ke Grj dan kegiatan gerejawi lainnya.
3. Khusus bagi Parhobas Parlagutan yg kena hukuman yg lebih berat ini, tahbisan (tohonan)/jabatanna ditarik dari ybs.
4. Gereja tdk melayani ybs baik dlm peristiwa suka cita maupun duka cita, selama ybs masih menjalani hukuman.
5. Yg termasuk hukuman yg lebih berat ini: perbuatan yg berkenaan dg kekafiran, pembunuh manusia, abortus provokatus, yg mengajarkan ajaran sesat, dll.
D. HUKUMAN YG PALING BERAT SEKALI
Dikeluarkan dari jemaat.
Ketentuan:
1. Ybs tdk memiliki hubungan lagi dengan Gereja.
2. yb termasuk hukuman yg paling berat sekali ini: ybs berpoligami setelah Kristen, yg beralih agama.
IV. TANGGUNG JAWAB JEMAAT DAN PENERIMAAN KEMBALI
A. HUKUMAN YG RINGAN
1. Warga jemaat bertanggungjawab utk mendoakannya dan menasihati saudaranya yg bersalah agr segera kembali pada kebenaran dan persekutuan Jemaat.
2. Warga jemaat bertanggungjawab mengunjungi dan menggembalakan saudaranya yg kena hukuman penggembalaan/siasat Grj.
3. Warga jemaat harus ikut merasakan bhw hukuman itu sungguh sangat berat sekali karenanya warga jemaat harus bergumul bagi saudaranya yg kena hukuman tsb.
4. Warga jemaat harus rajin melaksanakan penggembalaan bagi orang yg kena hukum penggembalaan/siasat Grj serta mengarahkan ybs ke Grj dan ibadah2 lainnya yg dilaksanakan Gereja, dan menekankan pada hati ybs bhw sukacita besar di tengah jemaat tsb jika seorang berdosa kembali dari keberdosaannya pada kebenaran Firman Tuhan.
B. PENERIMAAN KEMBALI BAGI HUKUMAN A-B
- Hati setiap warga jemaat akan selalu terbuka utk menerima kembali orang yg telah bertobat, jika ybs berkeinginan kembali lagi pada persekutuan orang percaya di dalam Jemaat.
- Seseorang yg telah dihukum penggembalaan dpt diterima kembali jika:
a. Hati dan perilakunya telah memperlihatkan pertobatan dan telah meninggalkan perilaku yg membuat ybs dikenai hukum penggembalaan tsb.
b. Sudah rajin ke Gereja (ibada) dan ke kebaktian-kebaktian yg dilaksanakan Gereja.
c. Telah menjalani pembinaan yg telah ditentukan Majelis Parlagutan kpd ybs.
- Permohonan kembali pd persekutuan jemaat ybs disampaikan kpd Majelis Parlagutan.
- Seluruh warga jemaat yg dikenai hukuman penggembalaan kelompok A-B pengakuan dosa ybs, cukup hanya disampaikan kpd Majelis Parlagutan, dan pada saat itulah ybs sah diterima kembali sbg warga jemaat, dan diwartakan di tengah ibadah Minggu.
C. PENERIMAAN KEMBALI BAGI HUKUMAN C-D
1. Hati setiap warga jemaat akan selalu terbuka utk menerima kembali orang yg telah bertobat, jika ybs berkeinginan kembali lagi pada persekutuan orang percaya di dalam Jemaat.
2. Yg dikenai hukuman C-D ini harus mengaku dosa dan kesalahan mrk di depan Jemaat sewaktu ibadah Minggu.
3. Khussus bagi Parhobas Parlagutan yg diterima kembali, tahbisan (tohonan)/jabatannya bisa diberikan kembali, setelah dipertimbangkan oleh Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort, dan warga jemaat tdk ada yg merasa keberatan.
PANUTUP
Harus diakui bhw sangatlah sulit menjalankan Hukum penggembalan/siasat Gereja ini bagi org-org yg melakukan kesalahan. Karena itu haruslah sangat hati2 dan teliti diperiksa oleh Majelis Parlagutan sewaktu memberikan satu hukuman bagi warga jemaat sesuai dengan pelanggarannya.
Dan banyak kemungkinan ditemukan bahwa kesalahan yg dilakukan warga jemaat tsb tdk tertulis (tapi tersirat) di dalam Hukum penggembalaan ini. Oleh karenanya, Majelis ni Parlagutan harus perlu hati-hati dan teliti memeriksa kesalahan warga jemaat agr mampu memutuskan ke jenis hukuman mana ybs dikenakan.
Kiranya kita selalu berdoa dan waspada menjaga diri kita masing-masing dan Warga jemaat agar pelaksanaan Hukum penggembalaan ini dijalankan sebaik dan seadil2nya di dalam Jemaat. Dengan demikian Firman Tuhan semakin murni di dalam Jemaat, dan kemuliaan Allah nyata serta iman warga jemaat semakin kokoh di dalam seluruh persekutuan warga Jemaat.