Rabu, 07 Mei 2008

PERJALANAN DINAS GKPA

KEPUTUSAN SYNODE AM GKPA

No.13/SAX/TAHUN 1993

t e n t a n g

PERJALANAN DINAS GKPA

Sidang Synode Am GKPA ke-X

Menimbang : 1. Bahwa peraturan perjalanan dinas GKPA yang ditetapkan oleh Majelis Pusat XIII dalam rapatnya tanggal 18 Juni 1983 di Pematang Siantar dan disahkan oleh Synode Am ke VI di Padangsidimpuan pada sidangnya tanggal 12 November 1983 dirasa perlu untuk ditinjau kembali dan disempurnakan.

2. Bahwa naskah perubahan dan penyempurnaan tersebut telah diajukan kepada Rapat Majelis Pusat GPKA ke-XXXII tgl 5 Juli 1993 di Padangsidimpuan dan telah dibahas dan ditetapkan, dan kemudian diajukan kepada Sidang Synode Am ke-X di Padangsidimpuan untuk selanjutnya disahkan dan ditetapkan.

Mengingat : 1. Tata Gereaja dan Tata Laksana GKPA pasal 30.4 pasal 24.7b, pasal 29.1 dan pasal 36.3.a.

2. Musyawarah Synode Am X GKPA pada rapatnya tanggal 10 Juli 1993 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan perjalanan dinas GKPA dimaksud pada diktum menimbang butir 1 diatas.

Kedua : Ketetapan peraturan perjalanan dinas GKPA seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 1993 sesuai dengan pengesahannya oleh Synode Am ke X dalam sidangnya tanggal 10 Juli 1993.

Demikian surat ketetapan ini diperbuat dan ditetapkan dengan ketentuan bila ternyata ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 10 Juli 1993

Synode Am GKPA ke-X

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh

Ephorus Sekjend.


PERATURAN PERJALANAN DINAS - GKPA

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1. GKPA menanggung biaya perjalanan dinas yang dilakukan pegawai atas penugasan pucuk pimpinan GKPA.

2. Jenis perjalanan dinas ialah :

a. Perjalanan dinas jabatan

b. Perjalanan pindah atau mutasi

c. Perjalanan tugas belajar, baik dalam maupun luar negeri

3. Yang dimaksud dengan pegawai ialah pelayan gerejawi dan pelayan dalam bidang administrasi yang diangkat dan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu, untuk menjalankan tugas pelayanan purna waktu dalam GKPA serta memperoleh gaji dan jaminan sosial dari GKPA.

4. a. Perjalanan dinas dapat dilakukan berdasarkan penugasan Pucuk Pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu, yang dinyatakan dengan surat tugas jalan (STJ) yang ditanda tangani oleh Pucuk Pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang itu.

b. Tata cara pemberian STJ diatur dan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan

c. Pemberian STJ bagi pegawai yang melayani di Resort diatur oleh Pendeta Resort sepajang perjalanan itu dilakukan dalam rangka pelayanan dalam Resort yang bersangkutan

Pasal 2

FASILITAS PERJALANAN

1. a. Untuk menetapkan biaya dan fasilitas perjalanan, pegawai dibagi atas beberapa golongan yang sama dengan penggolongan yang berlaku bagi penggajian pegawai seperti ditetapkan dalam “PERATURAN GAJI PEGAWAI GKPA”. Golongan yang dimaksud ialah : golongan I, II, III dan IV.

2. a. Pucuk Pimpinan dan Anggota Majelis Pusat selaku pejabat GKPA, diperlakukan sebagai pegawai golongan IV.

b. Perlakuan dimaksud berlaku juga bagi anggota Majelis Pusat dari kelompok pelayan gerejawi, sepanjang ybs menjalankan perjalanan dinas dalam fungsi sebagai anggota Majelis Pusat.

3. Yang dimaksud dengan pejabat dalam peraturan ini, ialah suatu fungsi yang diwajibkan dalam struktur GKPA dan yang fungsionarisnya dipilih oleh Synode, seperti di tentukan Tata Gereja dan Tata Laksana.

4. Bila Perjalanan dinas dilakukan dalam rombongan minimal 5 orang pegawai/pejabat, maka kepada setiap anggota rombongan dikenakan ketentuan-ketentuan biaya dan fasilitas perjalanan yang sama sebagai yag berlaku bagi seorang anggota rombongan yang golongannya tertinggi.

Pasal 3

PERJALANAN DINAS JABATAN

1. Biaya yang berkaitan dengan perjalanan dinas di bebankan pada anggaran belanja Kantor Pusat dan terdiri dari :

a. Biaya Angkutan’

b. Biaya Penginapan

c. Dalam uang harian, sudah termasuk uang makan

2. Biaya perjalanan ditetapkan berdasarkan penggunaan fasilitras angkutan dan tarif uang harian, seperti ditetapkan dibawah ini :

Gol.

Tiket Bus, Kereta Api, Kapal Laut

Penginapan

Uang Harian

I

Kelas IV

IV

Rp. 5.000,-

II

Kelas III/Ekonomi

III

Rp. 10.000,-

III

Kelas II

II

Rp. 15.000,-

IV

Kelas I

I

Rp. 20.000,-

3. Perjalanan dinas jabatan dengan mempergunakan fasilitas kapal terbang, hanya dibenarkan bagi pejabat GKPA seperti dimaksud pada pasal 2 ayat 2 Peraturan ini dan terbatas pada fasilitas kelas ekonomi. Dalam hal luar biasa/mendesak. Pucuk Pimpinan berwewenang memberi pengecualian.

4. Besarnya uang harian dimaksud ayat 2 diatas ditinjau sesewaktu oleh Majelis Pusat atas usul dari Pucuk Pimpinan.

5. Penugasan perjalanan yang hanya satu hari, dibawah 6 jam, diperlakukan sebagai perjalanan dinas tak penuh dan kepad ybs diberi uang harian 50% dari yang ditentukan pada ayat 2 diatas.

6. Selain biaya-biaya yang dimaksud pada ayat 2 diatas, dapat juga diberi biaya-biaya tambahan yang mungkin ada dalam perjalanan dan yang resmi dikenakan oleh instansi yang berhak untuk itu seperti halnya dengan air – port tax.

7. Dalam hal perjalanan dilakukan dengan mempergunakan kendaraan dinas (mobil atau sepeda motor) Kantor Pusat maka kepada ybs diberi sebagai pengganti tiket bus, biaya bensin yang besarnya di perhitungkan berdasarkan jarak yang akan ditempuh.

8. Biaya perjalanan dinas diberlakukan bagi Anggota Majelis Pusat yang melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Majelis Pusat di wilayah komisinya setelah mendapat rekomendasi/difiat oleh Ketua komisi masing-masing.

Pasal 4

PERJALANAN PINDAH / MUTASI

1. Kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam rangka penempatan atau mutasi, termasuk anggota keluarganya yang syah, diberi biaya perjalanan seperti dimaksud pada pasal 3 ayat 2 peraturan ini.

2. Untuk menentukan besarnya uang harian bagi pegawai ybs serta setiap anggota keluarganya yang syah, pada jumlah hari perjalanan yang sesungguhnya ditambahkan 3 hari sebelum perjalanan dimulai dan 3 hari sesudah tiba ditempat yang dituju.

3. Selain biaya-biaya yang ditetapkan pada pasal 3 ayat 1 dan 3 peraturan ini, kepada pegawai yang melakukan perjalanan pindah diberi pula biaya pengemasan dan angkutan barang/perabot, seperti ditentukan dibawah ini.

Gol.

Bantuan Biaya Pengemasan

Berat/volume barang akutan kereta api/truk : kapal laut :

I

Rp. 30.000,-

350 Kg 3 m3

II

Rp. 50.000,-

500 Kg 5 m3

III

Rp. 75.000,-

750 Kg 7 m3

IV

Rp. 100.000,-

1000 Kg 10 m3

Biaya angkutan barang harus didukung oleh manifes/dokumen angkutan dan kuitansi barang yang sah yang memperinci berat/volume barang yang diangkut dan tarif persatuan.

4. Pegawai yang pindah dan belum berkeluarga diberi hanya 50% dari yang ditentukan tentang angkutan barang dimaksud pada ayat 3 diatas. Bantuan biaya pengemasan dibayar penuh.

5. Kepada pegawai yang dipindahkan/ditempatkan dan karena sesuatu hal yang sah belum dapat pindah bersama dengan keluarga, diberi tunjangan pisah keluarga sebesar 60% dari gaji bersih yang diterima tiap bulan tunjangan tersebut hanya berlaku untuk selama 2 bulan.

6. Pegawai yang menjalankan mutasi dan ditempat yang baru mengalami kesulitan mendapat sekolah bagi anak-anaknya sehingga memerlukan biaya tambahan, diberi bantuan pendidikan sekaligus berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Besar bantuan yang diberikan ialah 50% dari biaya yang sebenarnya, berdasarkan kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan.

b. Bila kuitansi tidak dapat diperoleh, pegawai yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis tentang biaya dimaksud dan yang diperkuat/disahkan oleh Pendeta Resort/majelis parlagutan setempat.

c. Bantuan dimaksud diberikan hanya untuk 3 orang anak yang duduk di TK, SD, SLTP, dan atau SLTA Negeri.

Pasal 5

PERJALANAN TUGAS BELAJAR

1. Perjalanan yang dilakukan oleh pegawai yang diberi tugas belajar dalam negeri yang lamanya 2 tahun atau kurang dan atas biaya GKPA, diperlakukan sebagai perjalanan dinas jabatan dengan ketentuan kepada ybs diberi tunjangan pemondokan bulanan. Besarnya tunjangan dimaksud ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan dengan memperhitungkan keadaan setempat.

2. a. Bila pegawai yang dimaksud pada ayat 1 diatas telah berkeluarga, biaya perpindahan keluarganya tidak menjadi tanggungan GKPA. Dalam kurun waktu yang dimaksud pada ayat 1 diatas, kepada pegawai dimaksud pada ayat ini, diberi kesempatan satu kali kembali ketempat asal tugasnya untuk bertemu dengan keluarga, atas biaya GKPA.

b. Bila masa tugas belajar adalah lebih dari dua tahun dan keluarga ikut pindah, maka perjalanan pegawai dimaksud diperlakukan sebagai perjalanan pindah, dengan ketentuan kepada pegawai yang dimaksud diberi 50% dari biaya angkutan barang yang dimaksud pada pasal 4 ayat 3 pada peraturan ini. Bantuan pengemasan diberi penuh.

3. Kepada pegawai mendapat tugas belajar dalam negeri, bukan atas biaya GKPA, diberi uang kompensasi sekaligus sebesar Rp. 100.000,-.

Pasal 6

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

1. Jenis perjalanan dinas luar negeri, terdiri atas :

a. Perjalanan jabatan

b. Perjalanan tugas belajar

2. Penggolongan pejabat dan atau pegawai sama dengan yang ditentukan pada pasal 2 peraturan ini.

3. Penentuan jenis dan kelas fasilitas perjalanan ditetapkan sebagai berikut :

Gol.

Kapal Laut

Pesawat Udara

I

Kelas III

Kelas Ekonomi

II

Kelas II

Kelas Ekonomi

III

Kelas I

Kelas Ekonomi

Dengan ketentuan : bila angkutan dengan kapal laut jauh lebih menguntungkan bagi GKPA maka perjalanan bagi golongan II & III ditetapkan dengan mengutamakan penggunaan kapal laut.

4. Bila perjalanan dinas dilakukan dalam rombongan minimal 3 orang, maka perjalanan tersebut diperlakukan sebagai perjalanan dinas seorang pegawai, anggota rombongan, yang golongannya tertinggi.

5. a. Yang dimaksud dengan uang harian ialah biaya penginapan,makam dan trasport lokal

b. Besarnya uang harian yang dimaksud pada ayat 5.a diatas, ditetapkan sebagai berikut :

Gol.

Besar uang harian

I

US $ 60,-

III

US $ 80,-

IV

US $ 100,-

6. Bila perjalanan dinas jabatan dilakukan bukan atas biaya GKPA, pegawai/pejabat yang bersangkutan diberi uang sakit sebesar US $ 15,- sehari, selama perjalanan.

7. Perjalanan Tugas Belajar Luar Negeri.

  1. Perjalanan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas belajar diluar negeri, diperlakukan sama dengan perjalanan jabatan.
  2. Bila tugas belajar dijalankan atas biaya GKPA, kepada ybs diberi tunjangan belajar-beasiswa seperti yang ditetapkan dalam peraturan beasiswa GKPA.
  3. Bila tugas belajar dijalankan bukan atas biaya GKPA, kepada ybs diberi uang kompensasi sekaligus sebesar US $ 50,-

8. Hak atas gaji dan sebagainya bagi pegawai yang menjalankan perjalanan dinas dan ataupun menjalankan tugas belajar diluar negeri, berlaku peraturan yang ditetapkan pada pasal 19 & 20 “Peraturan Gaji GKPA”

Pasal 7

PERTANGGUNG JAWABAN

1. Biaya perjalanan diberikan dasar :

  1. STJ yang dikeluarkan oleh yang berwewenang itu,
  2. Daftar perkiraan uang jalan yang dibutuhkan oleh ybs,
  3. Pengesahan daftar perkiraan oleh instansi yang berhak untuk itu adalah panjar uang yang perjalanan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pegawai ybs, selambat-lambatnya dalam 7 hari setelah perjalanan dilakukan.

2. Perhitungan biaya perjalanan harus disertai/dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran sah dan otentik (kuitansi) yang menyangkut : tiket angkutan orang, angkutan barang, penginapan dan biaya tambahan seperti dimaksud pasal 3 dan 4 peraturan ini, kecuali yang menyangkut uang harian dan bantuan pengemasan.

3. Pengeluaran yang tidak didukung cukup oleh bukti-bukti pengeluaran yang sah, dianggap sebagai pengeluaran yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan uang panjar.

4. Kelebihan atau kekurangan uang panjar harus diberitahukan tertulis kepada ybs. Penagihan kelebihan uang panjar dapat dilakukan secara angsuran, maksimal 3 kali angsuran, dengan memotong gaji bulanan ybs.

Pasal 8

PENUTUP

1. Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini, diatur selanjutnya oleh Majelis Pusat atas usul dari Pucuk Pimipinan.

2. Pucuk Pimpinan berwewenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan pelaksanaan peraturan ini.

3. Peraturan perjalanan dinas GKPA ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sejak itu peraturan perjalanan dinas yang berlaku sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan oleh Rapat Majelis Pusat ke-XXXII di Padangsidimpuan dalam rapatnya tanggal 5 Juli 1993.

Disahkan oleh Synode Am ke X di Padangsidimpuan dalam sidangnya tanggal 10 Juli 1993.

Keterangan :

Peraturan ini adalah perbaikan dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang ditetapkan Majelis Pusat ke-XIII dalam rapatnya tanggal 18 Juni 1983 di Pematang Siantar dan disahkan oleh Synode Am ke-VI Padangsidimpuan dalam sidangnya tangal 12 November 1983.

PERATURAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI GKPA

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.11/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI GKPA

Sidang Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : Bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai GKPA perlu diatur dan ditetapkan dalam satu peraturan tersendiri.

Mengingat : 1. Tata Laksana pasal 26.7.b

2. Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA No.11.c/MP-XXXV/ 1995, Bab VII Pasal 19 dan 21

3. Keputusan Majelis Pusat GKPA No.10/MP-XXXVII/1996, tgl 01 Juli 1996 di Padangsidimpuan.

4. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan dan Penetapan tentang Kesejahteraan Pegawai GKPA yang terdapat dalam beberapa peraturan.

Kedua : Mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Kesejahteraan pegawai GKPA, seperti tercantum lengkap pada lampiran Surat Ketetapan ini.

Ketiga : Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan, tanggal 5 Juli 1996.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh

Ephorus Sekjend.


PERATURAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI GKPA

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1. Yang dimaksud dengan kesejahteraan Pegawai GKPA dalam pertauran ini ialah kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA, No. 11/c/MP-XXXV/1995 khususnya bab VII.

2. Untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan, maka GKPA menjamin kesejahteraan Pegawainya. Jaminan kesejahteraan itu berupa gaji dan jaminan sosial.

3. Yang dimaksud dengan gaji adalah : Gaji pokok, Tunjangan keluarga, serta tunjangan-tunjangan lainnya yang diperhitungkan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, seperti diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Gaji Pegawai GKPA.

4. Yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah jaminan-jaminan yang menyangkut kesejahteraan dan hak-hak sosial Pegawai seperti pengobatan, perawatan rumah sakit, perumahan, transportasi, cuti, pensiun, bantuan kemalangan, pesangon dan sebagainya.

Pasal 2

TUNJANGAN KESEHATAN

Kepada Pegawai GKPA sebegai ganti biaya pengobatan diberi Tunjangan Kesehatan bulanan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. 1. Bagi pegawai yang belum berkeluarga, besarnya tunjangan kesehatan adalah Rp. 15.000,-/bulan.

2. Bagi pegawai yang sudah berkeluarga tetapi belum mempunyai anak, besarnya tunjangan kesehatan Rp. 20.000,-/bulan / keluarga.

3. Bagi pegawai yang telah berkeluarga dan sudah mempunyai anak, besarnya tunjangan kesehatan adalah Rp. 30.000,-/bulan / keluarga.

b. Pembayaran tunjangan kesehatan dimaksud dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji tiap tahun.

Pasal 3

BIAYA PERAWATAN

1. Untuk pegawai yang perlu mendapat perawatan ditentukan pembagian kelas di Rumah Sakit Pemerintah sebagai berikut :

a. Kelas I untuk Pegawai yang digaji menurut golongan IV

b. Kelas II untuk Pegawai yang digaji menurut golongan III

c. Kelas III untuk Pegawai yang digaji menurut golongan II

d. Kelas IV untuk Pegawai yang digaji menurut golongan I

2. Keluarga (menurut daftar gaji) Pegawai yang sakit dan memerlukan perawatan berhak pada kelas yang ditetapkan untuk pegawai yang bersangkutan.

3. Penggantian biaya perawatan dapat diberikan berdasarkan tarif yang berlaku menurut pembagian kelas-kelas di Rumah Sakit Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Lamanya perawatan paling lama 7 (tujuh) hari

b. Untuk Pegawai mendapat penggantian penuh

c. Untuk keluarga Pegawai mendapat penggantian 50%


4. Dalam hal perawatan dilakukan dalam kelas yang lebih tinggi dari yang menjadi haknya penggantian ongkos didasarkan atas perawatan yang dilakukan dalam kelas yang menjadi hak pegawai yang bersangkutan.

5. Biaya perobatan dan lain-lain selama dalam perobatan tersebut dalam ayat-ayat diatas, diberikan penggantian :

a. Untuk pegawai sebesar maksimum Rp.100.000,-

b. Untuk keluarga pegawai sebesar maksimum Rp. 50.000,-

6. Penggantian biaya operasi dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku di Rumah Sakit Pemerintah dengan ketentuan :

a. Untuk pegawai diberikan penggantian penuh

b. Untuk keluarga pegawai (menurut daftar gaji) diberi penggantian 50%

7. Mata dan gigi

a. Bila menurut resep dokter pegawai yang bersangkutan sendiri memerlukan kaca mata untuk mengoreksi penglihatannya, maka kepada yang bersangkutan dapat dilakukan penggantian biaya lensanya saja sebear maksimum Rp.39.000,- dan untuk gagangnya maksimum sebesar Rp.40.000,- (penggantian lensa boleh sampai 3 (tiga) kali tetapi penggantian gagang hanya satu kali selama hidupnya).

b. Untuk pemeriksaan dan perawatan yang sifatnya kosmetik, termasuk gigi palsu tidak mendapatkan biaya.

8. Melahirkan

a. Kepada pegawai wanita atau pegawai yang isterinya melahirkan diberikan bantuan penggantian biaya Rp.75.000,-

b. Dalam hal diperlukan perawatan di Rumah Sakit maka berlaku pasal 3 ayat 1 dan 3 diatas.

c. Apabila suami/isteri sama-sama pegawai GKPA maka diberikan biaya sesuai dengan hak suami

9. Pembayaran biaya akibat pemberian protese : kaki, palsu, mata palsu, alat bantu dengar dan sebagainya, diatur tersendiri oleh Pucuk Pimpinan dengan memperhitungkan sebab-sebabnya.

10. Untuk mendapatkan bantuan penggantian biaya yang dimaksud pada ayat 3,4,5,6,7,8 dan pegawai yang bersangkutan harus mentaati ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

Pasal 4

CUTI

1. CUTI TAHUNAN

a. Pegawai yang telah bekerja 1 (satu) tahun terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dan tetap mendapat gaji penuh.

b. Hak atas cuti tahunan dengan sendirinya batal untuk tahun berjalan pada waktu penggunaan hak cuti besar.

c. Penggunaan hak cuti tahunan harus mendapat izin dari Pucuk Pimpinan bagi para pegawai dalam lingkungan Kantor Pusat dan Praeses. Pemberian izin bagi pegawai-pegawai di resort dan jemaat adalah Praeses yang bersangkutan.

d. Dengan alasan kepentingan GKPA, pejabat pemberi izin berwenang menunda izin cuti tahunan, dengan ketentuan penundaan tersebut tidak boleh lebih dari 3 (tiga) bulan.

e. Jika hak cuti pada tahun berjalan tidak diambil maka haknya dinyatakan gugur.

2. CUTI BESAR

a. Untuk setiap 5 (lima) tahun masa kerja, pegawai dapat mengajukan permohonan cuti besar , permohonan dimajukan kepada Pucuk Pimpinan melalui tingkatan pimpinan / kepala unit atau bagian masing-masing.

b. Pucuk Pimpinan dapat menerima atau menunda permohonan itu dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai yang bersangkutan, konduite dan kelancaran pekerjaannya.

c. Lama cuti besar 3 (tiga) bulan.

d. Cuti tahunan dalam tahun ini ditiadakan

e. Selama menjalankan cuti besar, gajinya tetap dibayar setelah dikurangi tunjangan-tunjangan tamu dan atau tunjangan transport lokal

f. Kepada pegawai yang diberi cuti besar, diberikan tunjangan cuti besar sebesar tiga bulan gaji pokok.

3. CUTI KHUSUS

a. Diluar cuti tahunan dan cuti besar, pegawai berhak atas cuti khusus yang lamanya setiap kali maksimal 5 (lima) hari kerja, yaitu :

1) Pada waktu menikahkan anak

2) Pada waktu isteri pegawai melahirkan

3) Pada waktu kemalangan

b. Pegawai yang melangsungkan pernikahannya, berhak atas cuti khusus selama 12 (dua belas) hari kerja.

c. Pegawai wanita yang melahirkan anak, diberi khusus cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan penggunaan cuti melahirkan tersebut diberi 1 ½ bulan sebelum melahirkan. Cuti melahirkan dimaksud berlaku hingga anak ke-3, untuk anak ke-4 dan seterusnya diberi cuti khusus selama 12 (dua belas) hari kerja.

d. Pegawai berhak atas cuti sakit yang lamanya sesuai dengan sertifikat dokter.

4. CUTI MASA PERSIAPAN PENSIUN

a. Pegawai berhak atas cuti masa persiapan pensiun selama 1 (satu) tahun dan yang diambil satu tahun sebelum tanggal permulaan pensiun dari pegawai yang bersangkutan.

b. Pada masa persiapan tersebut, pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari tugas dengan mendapat gaji penuh dan penghasilan lainnya, kecuali tunjangan-tunjangan yang berkaitan dengan jabatan.

5. CUTI DILUAR TANGGUNGAN GKPA

a. Pegawai yang telah bekerja di GKPA sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terus-menerus dengan konduite baik, dapat mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan GKPA.

b. Lama maksimal cuti diluar tanggungan GKPA adalah 3 (tiga) tahun

c. Pegawai yang telah menjalankan cuti diluar tanggungan GKPA diterima bekerja kembali di GKPA jika informasi mengijinkan.

d. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan GKPA, yang bersangkutan tidak menerima gaji dari GKPA

6. Jika sangat penting dan mendesak, Pucuk Pimpinan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, berwenang memanggil setiap pegawai yang sedang menjalankan cuti untuk segera masuk kerja. Sisa masa cuti yang belum sempat dijalankan dapat dilanjutkan kemudian bila keadaan telah memungkinkan.

7. TATA CARA PELAKSANAAN CUTI

Tata cara pelaksanaan cuti diatur dan ditetapkan Pucuk Pimpinan dalam satu pedoman pelaksanaan cuti.

Pasal 5

BANTUAN KEMALANGAN

1. BANTUAN KEMATIAN

a. Bila pegawai meninggal, kepala keluarga yang ditinggalkannya diberi bantuan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji pokok pegawai tersebut.

b. Kepala pegawai diberi bantuan kematian sebesar 2 (dua) kali gaji pokoknya jika isteri atau anaknya (yang masih dalam tanggungannya menurut daftar gaji) meninggal.

2. BANTUAN PEMAKAMAN

a. Bila pegawai meninggal, kepada pegawai yang ditinggalkannya diberi bantuan biaya sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai tersebut.

b. Kepada pegawai diberi bantuan biaya pemakaman sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, jika isteri dan atau anaknya (yang masih dalam tanggungan menurut daftar gaji) meninggal.

Pasal 6

UANG PESANGON DAN JASA

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana tercantum dalam pasal 4 peraturan pengangkatan dan pemberhentian pegawai GKPA, berhak memperoleh uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI, dan yang lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalm peraturan pengangkatan dan pemberhentian pegawai GKPA, dmaksud diatas.

Pasal 7

PENSIUN

1. GKPA menyediakan pensiunan bagi semua pegawai yang telah pensiun, melalui keikutsertaannya dalamdana pensiun PGI sesuai dengan ketetapan “Peraturan Pensiun Pegawai GKPA”

2. Iuran pensiun ditanggung bersama secara merata oleh GKPA dan pegawai yang bersangkutan.

3. Rincian aturan pensiun sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun PGI.

Pasal 8

LAIN-LAIN

1. Hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Majelis Pusat GKPA.

2. Peraturan dan atau tambahan pada peraturan ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pusat GKPA.

3. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh Synode Am GKPA XI, tgl, 5 Juli 1996 di Padangsidimpuan.