KEPUTUSAN SYNODE AM GKPA
No.13/SAX/TAHUN 1993
t e n t a n g
PERJALANAN DINAS GKPA
Sidang Synode Am GKPA ke-X
Menimbang : 1. Bahwa peraturan perjalanan dinas GKPA yang ditetapkan oleh Majelis Pusat XIII dalam rapatnya tanggal 18 Juni 1983 di Pematang Siantar dan disahkan oleh Synode Am ke VI di Padangsidimpuan pada sidangnya tanggal 12 November 1983 dirasa perlu untuk ditinjau kembali dan disempurnakan.
2. Bahwa naskah perubahan dan penyempurnaan tersebut telah diajukan kepada Rapat Majelis Pusat GPKA ke-XXXII tgl 5 Juli 1993 di Padangsidimpuan dan telah dibahas dan ditetapkan, dan kemudian diajukan kepada Sidang Synode Am ke-X di Padangsidimpuan untuk selanjutnya disahkan dan ditetapkan.
Mengingat : 1. Tata Gereaja dan Tata Laksana GKPA pasal 30.4 pasal 24.7b, pasal 29.1 dan pasal 36.3.a.
2. Musyawarah Synode Am X GKPA pada rapatnya tanggal 10 Juli 1993 di Padangsidimpuan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan perjalanan dinas GKPA dimaksud pada diktum menimbang butir 1 diatas.
Kedua : Ketetapan peraturan perjalanan dinas GKPA seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 1993 sesuai dengan pengesahannya oleh Synode Am ke X dalam sidangnya tanggal 10 Juli 1993.
Demikian surat ketetapan ini diperbuat dan ditetapkan dengan ketentuan bila ternyata ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padangsidimpuan
Pada tanggal : 10 Juli 1993
Synode Am GKPA ke-X
Ketua, Sekretaris,
Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh
Ephorus Sekjend.
PERATURAN PERJALANAN DINAS - GKPA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. GKPA menanggung biaya perjalanan dinas yang dilakukan pegawai atas penugasan pucuk pimpinan GKPA.
2. Jenis perjalanan dinas ialah :
a. Perjalanan dinas jabatan
b. Perjalanan pindah atau mutasi
c. Perjalanan tugas belajar, baik dalam maupun luar negeri
3. Yang dimaksud dengan pegawai ialah pelayan gerejawi dan pelayan dalam bidang administrasi yang diangkat dan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu, untuk menjalankan tugas pelayanan purna waktu dalam GKPA serta memperoleh gaji dan jaminan sosial dari GKPA.
4. a. Perjalanan dinas dapat dilakukan berdasarkan penugasan Pucuk Pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu, yang dinyatakan dengan surat tugas jalan (STJ) yang ditanda tangani oleh Pucuk Pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang itu.
b. Tata cara pemberian STJ diatur dan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan
c. Pemberian STJ bagi pegawai yang melayani di Resort diatur oleh Pendeta Resort sepajang perjalanan itu dilakukan dalam rangka pelayanan dalam Resort yang bersangkutan
Pasal 2
FASILITAS PERJALANAN
1. a. Untuk menetapkan biaya dan fasilitas perjalanan, pegawai dibagi atas beberapa golongan yang sama dengan penggolongan yang berlaku bagi penggajian pegawai seperti ditetapkan dalam “PERATURAN GAJI PEGAWAI GKPA”. Golongan yang dimaksud ialah : golongan I, II, III dan IV.
2. a. Pucuk Pimpinan dan Anggota Majelis Pusat selaku pejabat GKPA, diperlakukan sebagai pegawai golongan IV.
b. Perlakuan dimaksud berlaku juga bagi anggota Majelis Pusat dari kelompok pelayan gerejawi, sepanjang ybs menjalankan perjalanan dinas dalam fungsi sebagai anggota Majelis Pusat.
3. Yang dimaksud dengan pejabat dalam peraturan ini, ialah suatu fungsi yang diwajibkan dalam struktur GKPA dan yang fungsionarisnya dipilih oleh Synode, seperti di tentukan Tata Gereja dan Tata Laksana.
4. Bila Perjalanan dinas dilakukan dalam rombongan minimal 5 orang pegawai/pejabat, maka kepada setiap anggota rombongan dikenakan ketentuan-ketentuan biaya dan fasilitas perjalanan yang sama sebagai yag berlaku bagi seorang anggota rombongan yang golongannya tertinggi.
Pasal 3
PERJALANAN DINAS JABATAN
1. Biaya yang berkaitan dengan perjalanan dinas di bebankan pada anggaran belanja Kantor Pusat dan terdiri dari :
a. Biaya Angkutan’
b. Biaya Penginapan
c. Dalam uang harian, sudah termasuk uang makan
2. Biaya perjalanan ditetapkan berdasarkan penggunaan fasilitras angkutan dan tarif uang harian, seperti ditetapkan dibawah ini :
Gol. | Tiket Bus, Kereta Api, Kapal Laut | Penginapan | Uang Harian |
I | Kelas IV | IV | Rp. 5.000,- |
II | Kelas III/Ekonomi | III | Rp. 10.000,- |
III | Kelas II | II | Rp. 15.000,- |
IV | Kelas I | I | Rp. 20.000,- |
3. Perjalanan dinas jabatan dengan mempergunakan fasilitas kapal terbang, hanya dibenarkan bagi pejabat GKPA seperti dimaksud pada pasal 2 ayat 2 Peraturan ini dan terbatas pada fasilitas kelas ekonomi. Dalam hal luar biasa/mendesak. Pucuk Pimpinan berwewenang memberi pengecualian.
4. Besarnya uang harian dimaksud ayat 2 diatas ditinjau sesewaktu oleh Majelis Pusat atas usul dari Pucuk Pimpinan.
5. Penugasan perjalanan yang hanya satu hari, dibawah 6 jam, diperlakukan sebagai perjalanan dinas tak penuh dan kepad ybs diberi uang harian 50% dari yang ditentukan pada ayat 2 diatas.
6. Selain biaya-biaya yang dimaksud pada ayat 2 diatas, dapat juga diberi biaya-biaya tambahan yang mungkin ada dalam perjalanan dan yang resmi dikenakan oleh instansi yang berhak untuk itu seperti halnya dengan air – port tax.
7. Dalam hal perjalanan dilakukan dengan mempergunakan kendaraan dinas (mobil atau sepeda motor) Kantor Pusat maka kepada ybs diberi sebagai pengganti tiket bus, biaya bensin yang besarnya di perhitungkan berdasarkan jarak yang akan ditempuh.
8. Biaya perjalanan dinas diberlakukan bagi Anggota Majelis Pusat yang melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Majelis Pusat di wilayah komisinya setelah mendapat rekomendasi/difiat oleh Ketua komisi masing-masing.
Pasal 4
PERJALANAN PINDAH / MUTASI
1. Kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam rangka penempatan atau mutasi, termasuk anggota keluarganya yang syah, diberi biaya perjalanan seperti dimaksud pada pasal 3 ayat 2 peraturan ini.
2. Untuk menentukan besarnya uang harian bagi pegawai ybs serta setiap anggota keluarganya yang syah, pada jumlah hari perjalanan yang sesungguhnya ditambahkan 3 hari sebelum perjalanan dimulai dan 3 hari sesudah tiba ditempat yang dituju.
3. Selain biaya-biaya yang ditetapkan pada pasal 3 ayat 1 dan 3 peraturan ini, kepada pegawai yang melakukan perjalanan pindah diberi pula biaya pengemasan dan angkutan barang/perabot, seperti ditentukan dibawah ini.
Gol. | Bantuan Biaya Pengemasan | Berat/volume barang akutan kereta api/truk : kapal laut : |
I | Rp. 30.000,- | 350 Kg 3 m3 |
II | Rp. 50.000,- | 500 Kg 5 m3 |
III | Rp. 75.000,- | 750 Kg 7 m3 |
IV | Rp. 100.000,- | 1000 Kg 10 m3 |
Biaya angkutan barang harus didukung oleh manifes/dokumen angkutan dan kuitansi barang yang sah yang memperinci berat/volume barang yang diangkut dan tarif persatuan.
4. Pegawai yang pindah dan belum berkeluarga diberi hanya 50% dari yang ditentukan tentang angkutan barang dimaksud pada ayat 3 diatas. Bantuan biaya pengemasan dibayar penuh.
5. Kepada pegawai yang dipindahkan/ditempatkan dan karena sesuatu hal yang sah belum dapat pindah bersama dengan keluarga, diberi tunjangan pisah keluarga sebesar 60% dari gaji bersih yang diterima tiap bulan tunjangan tersebut hanya berlaku untuk selama 2 bulan.
6. Pegawai yang menjalankan mutasi dan ditempat yang baru mengalami kesulitan mendapat sekolah bagi anak-anaknya sehingga memerlukan biaya tambahan, diberi bantuan pendidikan sekaligus berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Besar bantuan yang diberikan ialah 50% dari biaya yang sebenarnya, berdasarkan kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan.
b. Bila kuitansi tidak dapat diperoleh, pegawai yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis tentang biaya dimaksud dan yang diperkuat/disahkan oleh Pendeta Resort/majelis parlagutan setempat.
c. Bantuan dimaksud diberikan hanya untuk 3 orang anak yang duduk di TK, SD, SLTP, dan atau SLTA Negeri.
Pasal 5
PERJALANAN TUGAS BELAJAR
1. Perjalanan yang dilakukan oleh pegawai yang diberi tugas belajar dalam negeri yang lamanya 2 tahun atau kurang dan atas biaya GKPA, diperlakukan sebagai perjalanan dinas jabatan dengan ketentuan kepada ybs diberi tunjangan pemondokan bulanan. Besarnya tunjangan dimaksud ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan dengan memperhitungkan keadaan setempat.
2. a. Bila pegawai yang dimaksud pada ayat 1 diatas telah berkeluarga, biaya perpindahan keluarganya tidak menjadi tanggungan GKPA. Dalam kurun waktu yang dimaksud pada ayat 1 diatas, kepada pegawai dimaksud pada ayat ini, diberi kesempatan satu kali kembali ketempat asal tugasnya untuk bertemu dengan keluarga, atas biaya GKPA.
b. Bila masa tugas belajar adalah lebih dari dua tahun dan keluarga ikut pindah, maka perjalanan pegawai dimaksud diperlakukan sebagai perjalanan pindah, dengan ketentuan kepada pegawai yang dimaksud diberi 50% dari biaya angkutan barang yang dimaksud pada pasal 4 ayat 3 pada peraturan ini. Bantuan pengemasan diberi penuh.
3. Kepada pegawai mendapat tugas belajar dalam negeri, bukan atas biaya GKPA, diberi uang kompensasi sekaligus sebesar Rp. 100.000,-.
Pasal 6
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
1. Jenis perjalanan dinas luar negeri, terdiri atas :
a. Perjalanan jabatan
b. Perjalanan tugas belajar
2. Penggolongan pejabat dan atau pegawai sama dengan yang ditentukan pada pasal 2 peraturan ini.
3. Penentuan jenis dan kelas fasilitas perjalanan ditetapkan sebagai berikut :
Gol. | Kapal Laut | Pesawat Udara |
I | Kelas III | Kelas Ekonomi |
II | Kelas II | Kelas Ekonomi |
III | Kelas I | Kelas Ekonomi |
Dengan ketentuan : bila angkutan dengan kapal laut jauh lebih menguntungkan bagi GKPA maka perjalanan bagi golongan II & III ditetapkan dengan mengutamakan penggunaan kapal laut.
4. Bila perjalanan dinas dilakukan dalam rombongan minimal 3 orang, maka perjalanan tersebut diperlakukan sebagai perjalanan dinas seorang pegawai, anggota rombongan, yang golongannya tertinggi.
5. a. Yang dimaksud dengan uang harian ialah biaya penginapan,makam dan trasport lokal
b. Besarnya uang harian yang dimaksud pada ayat 5.a diatas, ditetapkan sebagai berikut :
Gol. | Besar uang harian |
I | US $ 60,- |
III | US $ 80,- |
IV | US $ 100,- |
6. Bila perjalanan dinas jabatan dilakukan bukan atas biaya GKPA, pegawai/pejabat yang bersangkutan diberi uang sakit sebesar US $ 15,- sehari, selama perjalanan.
7. Perjalanan Tugas Belajar Luar Negeri.
- Perjalanan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas belajar diluar negeri, diperlakukan sama dengan perjalanan jabatan.
- Bila tugas belajar dijalankan atas biaya GKPA, kepada ybs diberi tunjangan belajar-beasiswa seperti yang ditetapkan dalam peraturan beasiswa GKPA.
- Bila tugas belajar dijalankan bukan atas biaya GKPA, kepada ybs diberi uang kompensasi sekaligus sebesar US $ 50,-
8. Hak atas gaji dan sebagainya bagi pegawai yang menjalankan perjalanan dinas dan ataupun menjalankan tugas belajar diluar negeri, berlaku peraturan yang ditetapkan pada pasal 19 & 20 “Peraturan Gaji GKPA”
Pasal 7
PERTANGGUNG JAWABAN
1. Biaya perjalanan diberikan dasar :
- STJ yang dikeluarkan oleh yang berwewenang itu,
- Daftar perkiraan uang jalan yang dibutuhkan oleh ybs,
- Pengesahan daftar perkiraan oleh instansi yang berhak untuk itu adalah panjar uang yang perjalanan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pegawai ybs, selambat-lambatnya dalam 7 hari setelah perjalanan dilakukan.
2. Perhitungan biaya perjalanan harus disertai/dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran sah dan otentik (kuitansi) yang menyangkut : tiket angkutan orang, angkutan barang, penginapan dan biaya tambahan seperti dimaksud pasal 3 dan 4 peraturan ini, kecuali yang menyangkut uang harian dan bantuan pengemasan.
3. Pengeluaran yang tidak didukung cukup oleh bukti-bukti pengeluaran yang sah, dianggap sebagai pengeluaran yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan uang panjar.
4. Kelebihan atau kekurangan uang panjar harus diberitahukan tertulis kepada ybs. Penagihan kelebihan uang panjar dapat dilakukan secara angsuran, maksimal 3 kali angsuran, dengan memotong gaji bulanan ybs.
Pasal 8
PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini, diatur selanjutnya oleh Majelis Pusat atas usul dari Pucuk Pimipinan.
2. Pucuk Pimpinan berwewenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan pelaksanaan peraturan ini.
3. Peraturan perjalanan dinas GKPA ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sejak itu peraturan perjalanan dinas yang berlaku sebelum ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan oleh Rapat Majelis Pusat ke-XXXII di Padangsidimpuan dalam rapatnya tanggal 5 Juli 1993.
Disahkan oleh Synode Am ke X di Padangsidimpuan dalam sidangnya tanggal 10 Juli 1993.
Keterangan :
Peraturan ini adalah perbaikan dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang ditetapkan Majelis Pusat ke-XIII dalam rapatnya tanggal 18 Juni 1983 di Pematang Siantar dan disahkan oleh Synode Am ke-VI Padangsidimpuan dalam sidangnya tangal 12 November 1983.