BLOG INI BERSIFAT TERBUKA UNTUK DIKOMENTARI DAN DIKRITISI DEMI KEMAJUAN WAWASAN BERPIKIR, DAN BERTEOLOGI MASA KINI
Jumat, 16 Oktober 2009
BAHAN PA PEMUDA
“HIDUP YANG PENUH KASIH!”
(Efesus 3:14-21)
Dalam pasal 3 kita menemukan doa Paulus. Apa yang menjadi isi dan pokok doa Paulus? Paulus memulai doanya dengan kalimat, “Itulah sebabnya aku sujud kepada Bapa, yang dari pada-Nya semua turunan yang di dalam sorga dan di atas bumi menerima namanya” (14-15). Apa hubungan nama dengan doa? Paulus berkata, “Saya sujud kepada Bapa, karena dari Bapa itulah semua orang menerima namanya”. Ini punya makna yang sangat dalam. Nama dalam Alkitab bukan sekedar tanda kenal. Nama dalam Alkitab adalah cerminan hakikat pribadi.. Karena itu, dalam Alkitab, kalau nama orang sudah tidak cocok dengan kelakuannya, maka namanya pun diganti. Misalnya, Yakub yang arti namanya penipu, tetapi ketika ia bergumul dengan Allah di sungai Yabok dan ia menang, lalu namanya diganti menjadi “Israel” yang berarti pahlawan Allah yang menang. Waktu Abraham daru mulai dipanggil, ia bernama “Abram”. Namun setelah ia ditetapkan menjadi berkat bagi banyak bangsa, namanya pun diganti menjadi “Abraham”. Apa artinya perkataan Paulus ini? Artinya ketika Paulus mendoakan jemaat Efesus, maka Tuhan memperhatikan jemaat Efesus itu satu demi satu. Itu berarti bahwa Tuhan mengenal setiap orang percaya secara pribadi.
Apa yang Paulus doakan? Ada tiga kali Paulus berkata, “Aku berdoa” (16, 18, dan 19). Jadi ada tiga hal yang Paulus minta dari Tuhan untuk jemaat di Efesus. Pertama, “Aku berdoa supaya Ia, menurut kekayaan kemuliaan-Nya, menguatkan dan meneguhkan kamu oleh Roh-Nya di dalam batinmu, sehingga oleh imanmu Kristus diam di dalam hatimu dan kamu berakar serta berdasar di dalam kasih”. Kalimat Paulus ini seperti “kalimat Jerman”, kalimat yang beranak cucu. Intinya sederhana. Paulus berdoa supaya hati orang-orang Efesus dikuatkan oleh Roh Kudus. Kalau hati mereka sudah dikuatkan oleh Roh Kudus, apa yang terjadi? Imannya kuat. Kalau imannya kuat, mereka pun berakar di dalam Kristus. Jadi, permintaan atau doa pertama adalah supaya iman orang Efesus dikuatkan oleh Roh Kudus yang bekerja dalam hati orang-orang Efesus itu. Jadi, iman mereka dikuatkan sehingga mereka berakar kokoh, kuat, di dalam Kristus.
Kedua, “Aku berdoa, supaya kamu bersama-sama dengan segala orang kudus dapat memahami, betapa lebarnya dan panjangnya dan tingginya dan dalamnya kasih Kristus, dan dapat mengenal kasih itu, sekalipun ia melampaui segala pengetahuan”. Apa maksudnya? Panjang kali lebar kali tinggi sama dengan isi atau volume. Untuk memahami kalimat ini, coba kita bayangkan seekor ikan teri di Samudera Pasifik. Ikan teri itu mau mengukur panjangnya Samudera Pasifik, dari Alaska sampai ke New Zealand, dan lebarnya, dari Taiwan hingga pantai barat Amerika. Teri itu menyelam kira-kira 100 meter ke dalam, dan kemudian ia mau mengukur air yang ada di atasnya dan dalamnya air yang ada di bawahnya. Ternyata tidak bisa. Kasih Allah itu melampaui segala pengetahuan, tidak dapat diukur. Coba kita bayangkan bagaimana ikan teri berenang dari Irian Jaya ke Hawai. Sampai tidak? Baru melewati Irian, ikan teri itu sudah ditangkap orang Ambon. Begitu juga manusia pada hakikatnya tidak dapat memahami kasih Allah. Kasih Allah yang selama ini kita rasakan itu belum apa-apa. Kemampuan ikan itu menjelajahi Samudera Pasifik itu paling-paling hanya mencapai radius ratusan kilometer. Padahal, Samudera Pasifik masih jauh lebih luas dan lebih dalam dari itu. Kasih Tuhan yang selama ini kita alami dan kita katakan, “Oh, kasih-Mu, Tuhan, sungguh besar”, itu masih belum apa-apa dibandingkan dengan kasih Tuhan yang sesungguhnya, yang jauh lebih tinggi, lebih luas, lebih dalam.
Ketiga, “Aku berdoa, supaya kamu dipenuhi di dalam seluruh kepenuhan Allah”. Untuk memahami kalimat ini mari kita mendengar illustrasi ini. Air di dalam bak mandi tingginya 10 cm. Ambillah botol kosong ukuran 1 liter. Masukkan botol tersebut ke dalam bak mandi yang airnya hanya 10 cm tadi. Pertanyaannya: Dapatkah botol itu dipenuhi oleh air di dalam bak mandi? Tidak, bukan? Botol itu tidak dapat dipenuhi oleh air dalam bak itu karena bak itu tidak penuh. Sekarang, isi bak mandi itu sampai penuh. Kemudian, masukkan botol minuman tadi. Apa yang terjadi? Botol itu dipenuhi oleh “penuhnya” bak itu. Kalau botol itu dimasukkan ke dalam bak yang penuh, botol itu pun menjadi penuh. Sekarang dibalik: Kalau baknya kosong, botol pun tidak menjadi penuh.
Illustrasi kedua. Roti Oreo kalau dicelup setengah, maka basahnya setengah, kalau dicelup semuanya, maka roti itu basah semuanya. Kalau kita secara “penuh-penuh” percaya kepada Yesus Kristus yang “penuh-penuh” itu, maka kita akan mengalami Dia juga “penuh-penuh”. Kalau kita percaya Yesus secara “tanggung-tanggung”, kita juga mengalami Dia “tanggung-tanggung”. Kita percaya Yesus setengah, dukun setengah, kita pun mengalami-Nya juga setengah. Kalau kita “penuh-penuh” atau “tenggelam penuh” dalam Kristus yang penuh, kita mengalami Dia “penuh-penuh”.
Ketika Kristus memenuhi seluruh hati, pikiran dan perbuatan kita, maka kita akan dipenuhi kekuatan untuk memahami (bersama dengan semua orang kudus) dimensi-dimensi Kristus dan mengetahui kasih-Nya yang melampaui segala pengetahuan. Kepenuhan Allah berdiam di dalam Kristus (Kol.1:19; 2:9). Kristus membagikan kepenuhan Allah itu ke dalam diri kita sehingga kita dipenuhi bahkan ke dalam seluruh kepenuhan Allah untuk menjadi manifestasi gereja yang praktis, yang di dalamnya Allah boleh dimuliakan dalam ekspresi-Nya. Dalam Perjanjian Baru kepenuhan adalah ekspresi melalui kelengkapan kekayaan. Inilah sebabnya dalam ayat 8 Paulus membicarakan kekayaan Kristus yang tidak terduga, dan dalam 1:23 dan 4:13 dia membicarakan kepenuhan Kristus. Kekayaan Kristus adalah segala apa adanya Kristus dan segala yang Kristus miliki dan segala apa yang telah Dia genapkan, capai dan dapatkan. Kepenuhan Kristus adalah hasil dan akibat dari kenikmatan kita atas kekayaan-kekayaan kita.
Saat ini kita sedang berada pada suasana “Hari Valentin” (Valentine`s Day) atau “Hari Kasih Sayang”. Hari Valentine, yang dirayakan pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari dimana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya. Dalam pengertian ini banyak para anak muda/ gadis menyalah artikan hari kasih sayang ini dengan memberikan segala-galanya kepada para pasangannya sebagai tanda kasih sayang. Sehingga orang tua dan para guru-guru juga kewalahan memberikan pengertian kepada anak-anak mereka tentang hari kasih sayang. Tokoh-tojoh agama juga sering mengingatkan, arti kasih sayang yang sebenarnya.
Saat ini makna "kasih" telah menjadi begitu sulit untuk dipahami karena pemahaman kita terhadap kata itu terbatas pada kata-kata "kasih" atau "cinta", yang sebenarnya mempunyai cakupan makna yang sangat luas. Contohnya, bila saya berkata, "Saya mengasihi istri saya", "saya mengasihi anak saya"," saya mengasihi Yesus", dari kata ini pasti mempunyai pandangan makna yang lain rasanya bila kita mengatakan Saya mencintai istri saya, saya mencintai anak saya, saya mencintai Yesus.
Pada masa Perjanjian Baru, ada empat kata dalam bahasa Yunani yang dipakai untuk menerangkan tentang "kasih" atau "cinta" ini. a) Eros. Eros berarti gairah secara seksual (birahi), baik kenikmatan maupun pemuasannya. Eros merupakan acuan dari banyak penggambaran tentang kasih. Kata ini tersirat dalam ayat dan adalah satu-satunya makna kasih yang terbatas pada hubungan lelaki dan perempuan dalam suatu ikatan pernikahan. (Ibr. 13:4, Kid. 1:13; 4:5-6; 7:7-9; 8:10; 1Kor. 7:25; Ef. 5:31). b) Storge. Storge adalah ikatan alami antara ibu dan anak, ayah, anak-anak, dan kerabat. c) Phileo/Filio, yaitu kasih persahabatan, kita berteman dengan orang itu karena kita senang. Kasih phileo ini adalah kasih yang terpancar dalam perhatian. Memang indah untuk bersama-sama dengan seseorang, sesuatu kehangatan yang datang dan pergi yang lahir dari kebersamaan. Allah tidak pernah memerintahkan kasih phileo karena kasih jenis ini semata-mata berdasarkan atas perasaan. Allah sendiri tidak mengasihi dunia secara phileo tetapi bekerja dalam kita dengan kasih agape. Saya tidak bisa memberikan kehangatan kepada seorang musuh tetapi saya bisa memberikan kasih agape kepada mereka. d) Agape. Kasih agape adalah kasihnya Allah. Kasih agape bekerja untuk memberikan kebaikan bagi orang lain tanpa memperdulikan apa yang dirasakannya sendiri. Kasih agape tidak bisa diterjemahkan sebagai suatu perasaan atau perhatian. Yesus menunjukkan kasih ini kita ia memikul salib dan mati bagi Anda dan saya tanpa memperdulikan apa yang Ia sendiri rasakan saat itu. Dalam kitab Injil Yesus berdoa, "Ya Bapa-Ku, jikalau sekiranya mungkin, biarlah cawan ini lalu dari pada-Ku, tetapi janganlah seperti yang Kukehendaki, melainkan seperti yang Engkau kehendaki." (Mat. 26:39; Mrk. 14:36; Luk. 22:41-43; Yoh. 18:11). Yesus berusaha bagi kebaikan Anda dan saya, tanpa memperdulikan perasaan-perasaan-Nya sendiri. Matius 7:12 menyebutkan, "Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi."
Pertanyaan kita sekarang adalah, kasih manakah yang memenuhi hati dan pikiran kita sekarang? Apakah hanya kasih eros, atau stroge, atau phileo, atau agape saja. Sering orang berpikir bahwa manusia itu hanya menonjolkan satu kasih saja padahal yang dituntut dari kita dipenuhi Kasih Kristus yang komplit. Artinya tidak ada berat sebelah. Kasih kita tidak hanya menonjolkan eros tetapi kasih kita itu harus seimbang. Artinya, kita mengasihi dengan kadar yang seimbang kepada orang yang kita kasihi. Jika kita misalnya punya sahabat, maka kasih kita jangan terlampau menekankan kasih phileo dan mengabaikan kasih agape.
Kita bisa mengasihi musuh-musuh kita dengan kasih agape, tanpa memperdulikan perasaan kita terhadap mereka. Jika mereka lapar, kita bisa memberi mereka makan; jika mereka haus, kita bisa memberi mereka minum (Rm. 12:20-21). Kita bisa memilih untuk berusaha bagi kebaikan orang lain tanpa memperdulikan perasaan kita sendiri. Yesus adalah ungkapan kasih yang terbesar yang pernah datang ke dunia, namun tidak pernah tercatat bahwa Yesus pernah mengakatan, "Aku mengasihi kamu!" Mengapa? Karena 95 persen dari kasih secara keseluruhan bukanlah kata-kata. Yesus tidak mengasihi dengan kata-kata saja tetapi dengan perbuatan dan kebenaran (1Yoh. 3:18). Bila perbuatan Anda bertentangan dengan kata-kata Anda, apakah yang bisa orang percayai, kata-kata atau perbuatan Anda? Perbuatan Anda, tentunya. "Kasih hanya bisa dikenal dari perbuatan yang dihasilkannya."
Apakah maksudnya hidup yang penuh kasih? Maksudnya adalah kita dipenuhi kasih yang nyata. Kepenuhan kasih bukan seperti batu yang dimasukkan ke dalam air. Berat batu itu sama sebelum dan sesudah dipenuhi air. Namun orang yang dipenuhi kasih harus bagaikan kapas yang dimasukkan ke dalam air. Berat kapas itu akan bertambah sesudah dipenuhi oleh air. Demikianlah kita orang percaya yang dipenuhi oleh kasih Kristus. Kualitas hidup, iman dan kasih kita semakin bertambah dan nyata dalam pergaulan sehari-hari.
Semoga kita tidak salah memaknai hari kasih sayang.
Sudahkah kita menjadikan kasih itu nyata dalam kehidupan kita???
Fidei & Gladys’08
Ramli SN Harahap
Email: ramlyharahap@yahoo.com; www.ramlyharahap.blogspot.com
HP: 0813 848 808 26; 021-9483 2681
“PESTA ZENDING GKPA DISTRIK IV”
“PESTA ZENDING GKPA DISTRIK IV”
Pesta Zending adalah sebuah pesta gereja yang dikemas untuk membangun kepedulian warga jemaat melaksanakan tugas kesaksian memberitakan Injil. Pesta Zending ini telah lama ditinggalkan oleh gereja-gereja khususnya di GKPA. GKPA Distrik IV kembali melaksanakan kegiatan ini sejak tahun 2006 hingga 2009.
Pesta Zending GKPA Distrik IV Jawa-Sumbagsel 2009 dipusatkan di GKPA Palembang Resort Sumbagsel. Pesta ini dihadiri GKPA Resort Jakarta I (GKPA Penjernihan – yang diwakili PS Gloria - , GKPA Jatimurni), GKPA Resort Jakarta II (GKPA Diponegoro, dan GKPA Bekasi) dan GKPA Resort Sumbagsel (GKPA Palembang, GKPA Bandar Lampung dan GKPA Muara Bungo). Fokus pesta ini adalah dalam rangka pengembangan penginjilan GKPA ke beberapa daerah di wilayah Distrik IV yaitu, Simpang Niam – Jambi, daerah Jambi, daerah Tangerang dan daerah Cikarang. Melalui Bidang Zending Distrik IV di keempat daerah ini telah dibuka Pos Pelayanan Injil GKPA.
Pesta Zending Distrik IV ini secara spontanitas mengumpulkan dana untuk pembukaan jemaat baru di GKPASimpang Niam, Jambi. Dana yang terkumpul sebesar Rp. 29 juta. Hasil pesta ini akan dipergunakan dalam rangka mengembangkan Pos PI GKPA di: Jambi, Tangerang dan Cikarang.
Pesta Zending Distrik IV ini dipimpin Pelaksana Praeses GKPA Distrik IV, Pdt.P.H.Harahap,S.Th. Dalam uraian khotbahnya, Praeses menyampaikan bahwa tugas pekabaran Injil adalah tugas bersama seluruh warga jemaat GKPA. Dalam mewujudkan tugas itu seluruh warga jemaat diajak memberi apa yang ada pada dirinya untuk membangun dan mengembangkan pelayanan GKPA di bidang zending.
Kamis, 15 Oktober 2009
PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN GKPA
PERATURAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN GKPA
SINODE AM GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
Menimbang: a. bahwa sesungguhnya Tuhan berkenan memanggil orang-orang yang dikehendakiNya menjadi Pegawai atau parhobas yang bekerja melayani Tuhan untuk melaksanakan pekerjaanNya di dunia ini;
b. bahwa Tuhanlah yang memanggil, memilih, menempatkan dan memberi tugas melayani bagi masing-masing orang yang diperkenanNya bersama-sama dengan Dia membaharui, membangun, mempersatukan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola;
c. bahwa mereka yang terpanggil dan terpilih sesuai dengan talentanya masing-masing untuk melayani di Gereja Kristen Protestan Angkola disebut Pegawai GKPA;
d. bahwa agar para Pegawai GKPA dapat menjalankan tugas pelayanannya dengan tepat dan baik, diperlukan adanya peraturan yang dilandasi oleh Iman Kristiani yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
e. bahwa untuk memenuhi keperluan dimaksud telah digunakan berbagai peraturan-peraturan tentang Kepegawaian dan pelayan gerejawi yang terpisah satu sama lainnya;
f. bahwa setelah Gereja Kristen Protestan Angkola mencapai usia 33 tahun dipandang perlu membentuk Peraturan Kepegawaian dalam satu tatanan peraturan yang baku dan terpadu dan dapat dilaksanakan secara flexible.
Mengingat: Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola Tahun 2003
MEMUTUSAKAN:
Menetapkan: PERATURAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA TENTANG PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gereja Kristen Protestan Angkola ini yang dimaksud dengan:
a. GKPA adalah singkatan dari Gereja Kristen Protestan Angkola.
b. Pegawai adalah Pegawai GKPA yang terdiri dari:
1) Pegawai Rohaniwan selanjutnya disebut Pelayan Gerejawi,
yang telah memenuhi syarat-syarat dan menyatakan diri bersedia melayani Tuhan melalui Gereja Kristen Protestan Angkola sesuai dengan talenta yang dimilikinya dan mendapat gaji serta penghasilan menurut peraturan Gereja Kristen Protestan Angkola; dan
2) Pegawai Non Rohaniwan selanjutnya disebut Pegawai Administrasi;
b. Pucuk Pimpinan adalah Ephorus dan Sekretaris Jenderal GKPA yang juga merupakan Pegawai yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh untuk melayani GKPA sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Tata Gereja dan Tata Laksana serta Peraturan dan Program Kerja yang ditetapkan oleh Sinode Am.
c. Majelis Pusat adalah Badan yang dimaksud dalam Pasal 26 Tata Laksana GKPA.
BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN
HAK PEGAWAI GKPA
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
Pasal 2
Pegawai sesuai dengan talenta dan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari:
a. Pelayan Gerejawi, dan
b. Pegawai Administrasi
Pasal 3
Pegawai adalah mereka yang dipanggil, dipilih, ditempatkan dan diberi tugas oleh Tuhan untuk melayaniNya dan bersama-sama dengan Dia membaharui, membangun, mempersatukan, menggembalakan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Pegawai menjalankan tugas pelayanannya dengan tepat dan baik yang dilandasi oleh Iman Kristiani yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 5
(1) Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai harus mampu memacu peningkatan pelayanan dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji Pegawai yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai berhak atas cuti.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Cuti Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 7
(1) Setiap Pegawai yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
(2) Setiap Pegawai yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas berhak menerima santunan uang duka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai yang dimaksud apada ayat (1), ayat (2) dan ayata (3) diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 8
(1) Setiap Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI GKPA
Bagian Pertama
Tujuan Manajemen
Pasal 9
(1) Manajemen Pegawai diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan GKPA dalam membaharui, membangun, mempersatukan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola.
(2) Manajemen yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan kasih, sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 10
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai GKPA, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada Pucuk Pimpinan, setelah meminta pertimbangan Majelis Pusat.
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Pasal 11
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban tugas pelayanan yang harus dilaksanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formasi Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 12
(1) Pengadaan Pegawai adalah untuk mengisi formasi.
(2) Setiap orang yang berminat untuk melayani GKPA sebagai Pegawai harus mengajukan surat lamaran kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
(3) Pengadaan Pegawai dilaksanakan dan diangkat oleh Pucuk Pimpinan, atau oleh Pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan formasi yang ada.
(4) Pegawai yang baru diterima, berstatus calon Pegawai selama masa sebagai berikut:
a. paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan bagi Pegawai Administrasi;
b. Pelayan Gerejawi wajib menjalani masa praktek paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.
(5) Selama menjadi calon Pegawai ia menerima 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
(6) Pada akhir masa calon Pegawai, Pimpinan unit tempat calon Pegawai selama menjalani masa calon Pegawai memberikan rekomendasinya kepada Pucuk Pimpinan, yang menyatakan bahwa calon Pegawai tersebut cakap untuk ditetapkan menjadi Pegawai.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 13
(1) Pegawai diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2) Pengangkatan Pegawai dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip penggembalaan, profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya.
(3) Pengangkatan Pegawai dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Pasal 14
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan (istimewa).
(2) Setiap Pegawai yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan (istimewa) adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai yang bersangkutan.
(4) Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
(5) Kenaikan pangkat pilihan (istimewa), disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud pada ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 15
(1) Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 16
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas pelayanan dan dalam rangka pembinaan Pegawai dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas pelayanan, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 17
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
(2) Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. permintaan sendiri;
b. telah mencapai usia pensiun;
c. tidak cakap secara mental dan/atau jasmani sehingga tidak dapat menjalankan
pelayanan sebagai Pegawai.
(3) Pegawai dapat diberhentikan tidak dengan hormat:
a. melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai;
b. dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat;
c. tindakannya merusak citra GKPA dan Gereja-gereja di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1) Beralih agama dari agama Kristen;
2) Menimbulkan perpecahan dalam jemaat;
Pasal 18
Pegawai yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian Kelima
Peraturan Disiplin
Pasal 20
Ketentuan tentang peraturan disiplin Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian keenam
Pendidikan dan latihan
Pasal 21
Untuk meningkatkan buah-buah pelayanan, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan penyelenggaraan latihan kepelayanan bagi Pegawai.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 22
(1) Pegawai dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan sampai dengan anak ketiga, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(2) Pegawai yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
(3) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB IV
Manajemen Pelayan Gerejawi
Pasal 23
Manajemen Pelayan Gerejawi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat berlakunya Peraturan ini, segala peraturan yang ada di bidang Kepegawaian, yaitu:
1. Surat Ketetapan Synode Am ke-VII Nomor 19.3/Syn.VII/1986 tentang Pelayan Gerejawi GKPA (HKBP-Angkola);
2. Keputusan Synode Am GKPA Nomor 13/SAX/Tahun 1993 tentang Perjalanan Dinas GKPA;
3. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 9/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Gaji Pegawai GKPA;
4. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 10/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Jenjang Pangkat Pegawai GKPA;
5. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 11/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Kesejahteraan Pegawai GKPA;
6. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 14/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai GKPA;
7. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 15/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Tentang Disiplin Pegawai GKPA;
8. Surat Ketetapan Synode Am ke-X Nomor 17/SA/-X/Tahun 1993 tentang Peraturan Pensiun GKPA;
9. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 18/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA;
10. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 19/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Penataan dan Pembinaan Pegawai GKPA;
11. Keputusan Majelis Pusat GKPA Nomor 6.5/MP-36/1996 tentang Peraturan Pensiun Pegawai GKPA;
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pusat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini.
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Pucuk Pimpinan ini, maka Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 13/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Padangsidimpuan,
Pada tanggal ..........................
SYNODE AM XVI
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA,
Ketua Sekretaris
Pdt. Abraham L. Hutasoit, M.A. Pdt. Pinda H. Harahap, S.Th.
Ephorus Sekretaris Jenderal
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN GKPA
SINODE AM GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
Menimbang: a. bahwa sesungguhnya Tuhan berkenan memanggil orang-orang yang dikehendakiNya menjadi Pegawai atau parhobas yang bekerja melayani Tuhan untuk melaksanakan pekerjaanNya di dunia ini;
b. bahwa Tuhanlah yang memanggil, memilih, menempatkan dan memberi tugas melayani bagi masing-masing orang yang diperkenanNya bersama-sama dengan Dia membaharui, membangun, mempersatukan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola;
c. bahwa mereka yang terpanggil dan terpilih sesuai dengan talentanya masing-masing untuk melayani di Gereja Kristen Protestan Angkola disebut Pegawai GKPA;
d. bahwa agar para Pegawai GKPA dapat menjalankan tugas pelayanannya dengan tepat dan baik, diperlukan adanya peraturan yang dilandasi oleh Iman Kristiani yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
e. bahwa untuk memenuhi keperluan dimaksud telah digunakan berbagai peraturan-peraturan tentang Kepegawaian dan pelayan gerejawi yang terpisah satu sama lainnya;
f. bahwa setelah Gereja Kristen Protestan Angkola mencapai usia 33 tahun dipandang perlu membentuk Peraturan Kepegawaian dalam satu tatanan peraturan yang baku dan terpadu dan dapat dilaksanakan secara flexible.
Mengingat: Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola Tahun 2003
MEMUTUSAKAN:
Menetapkan: PERATURAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA TENTANG PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gereja Kristen Protestan Angkola ini yang dimaksud dengan:
a. GKPA adalah singkatan dari Gereja Kristen Protestan Angkola.
b. Pegawai adalah Pegawai GKPA yang terdiri dari:
1) Pegawai Rohaniwan selanjutnya disebut Pelayan Gerejawi,
yang telah memenuhi syarat-syarat dan menyatakan diri bersedia melayani Tuhan melalui Gereja Kristen Protestan Angkola sesuai dengan talenta yang dimilikinya dan mendapat gaji serta penghasilan menurut peraturan Gereja Kristen Protestan Angkola; dan
2) Pegawai Non Rohaniwan selanjutnya disebut Pegawai Administrasi;
b. Pucuk Pimpinan adalah Ephorus dan Sekretaris Jenderal GKPA yang juga merupakan Pegawai yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh untuk melayani GKPA sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Tata Gereja dan Tata Laksana serta Peraturan dan Program Kerja yang ditetapkan oleh Sinode Am.
c. Majelis Pusat adalah Badan yang dimaksud dalam Pasal 26 Tata Laksana GKPA.
BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN
HAK PEGAWAI GKPA
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
Pasal 2
Pegawai sesuai dengan talenta dan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari:
a. Pelayan Gerejawi, dan
b. Pegawai Administrasi
Pasal 3
Pegawai adalah mereka yang dipanggil, dipilih, ditempatkan dan diberi tugas oleh Tuhan untuk melayaniNya dan bersama-sama dengan Dia membaharui, membangun, mempersatukan, menggembalakan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Pegawai menjalankan tugas pelayanannya dengan tepat dan baik yang dilandasi oleh Iman Kristiani yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 5
(1) Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai harus mampu memacu peningkatan pelayanan dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji Pegawai yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai berhak atas cuti.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Cuti Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 7
(1) Setiap Pegawai yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
(2) Setiap Pegawai yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas berhak menerima santunan uang duka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai yang dimaksud apada ayat (1), ayat (2) dan ayata (3) diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 8
(1) Setiap Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI GKPA
Bagian Pertama
Tujuan Manajemen
Pasal 9
(1) Manajemen Pegawai diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan GKPA dalam membaharui, membangun, mempersatukan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola.
(2) Manajemen yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan kasih, sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 10
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai GKPA, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada Pucuk Pimpinan, setelah meminta pertimbangan Majelis Pusat.
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Pasal 11
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban tugas pelayanan yang harus dilaksanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formasi Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 12
(1) Pengadaan Pegawai adalah untuk mengisi formasi.
(2) Setiap orang yang berminat untuk melayani GKPA sebagai Pegawai harus mengajukan surat lamaran kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
(3) Pengadaan Pegawai dilaksanakan dan diangkat oleh Pucuk Pimpinan, atau oleh Pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan formasi yang ada.
(4) Pegawai yang baru diterima, berstatus calon Pegawai selama masa sebagai berikut:
a. paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan bagi Pegawai Administrasi;
b. Pelayan Gerejawi wajib menjalani masa praktek paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.
(5) Selama menjadi calon Pegawai ia menerima 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
(6) Pada akhir masa calon Pegawai, Pimpinan unit tempat calon Pegawai selama menjalani masa calon Pegawai memberikan rekomendasinya kepada Pucuk Pimpinan, yang menyatakan bahwa calon Pegawai tersebut cakap untuk ditetapkan menjadi Pegawai.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 13
(1) Pegawai diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2) Pengangkatan Pegawai dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip penggembalaan, profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya.
(3) Pengangkatan Pegawai dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Pasal 14
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan (istimewa).
(2) Setiap Pegawai yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan (istimewa) adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai yang bersangkutan.
(4) Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
(5) Kenaikan pangkat pilihan (istimewa), disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud pada ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 15
(1) Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 16
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas pelayanan dan dalam rangka pembinaan Pegawai dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas pelayanan, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 17
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
(2) Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. permintaan sendiri;
b. telah mencapai usia pensiun;
c. tidak cakap secara mental dan/atau jasmani sehingga tidak dapat menjalankan
pelayanan sebagai Pegawai.
(3) Pegawai dapat diberhentikan tidak dengan hormat:
a. melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai;
b. dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat;
c. tindakannya merusak citra GKPA dan Gereja-gereja di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1) Beralih agama dari agama Kristen;
2) Menimbulkan perpecahan dalam jemaat;
Pasal 18
Pegawai yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian Kelima
Peraturan Disiplin
Pasal 20
Ketentuan tentang peraturan disiplin Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian keenam
Pendidikan dan latihan
Pasal 21
Untuk meningkatkan buah-buah pelayanan, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan penyelenggaraan latihan kepelayanan bagi Pegawai.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 22
(1) Pegawai dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan sampai dengan anak ketiga, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(2) Pegawai yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
(3) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB IV
Manajemen Pelayan Gerejawi
Pasal 23
Manajemen Pelayan Gerejawi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat berlakunya Peraturan ini, segala peraturan yang ada di bidang Kepegawaian, yaitu:
1. Surat Ketetapan Synode Am ke-VII Nomor 19.3/Syn.VII/1986 tentang Pelayan Gerejawi GKPA (HKBP-Angkola);
2. Keputusan Synode Am GKPA Nomor 13/SAX/Tahun 1993 tentang Perjalanan Dinas GKPA;
3. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 9/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Gaji Pegawai GKPA;
4. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 10/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Jenjang Pangkat Pegawai GKPA;
5. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 11/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Kesejahteraan Pegawai GKPA;
6. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 14/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai GKPA;
7. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 15/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Tentang Disiplin Pegawai GKPA;
8. Surat Ketetapan Synode Am ke-X Nomor 17/SA/-X/Tahun 1993 tentang Peraturan Pensiun GKPA;
9. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 18/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA;
10. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 19/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Penataan dan Pembinaan Pegawai GKPA;
11. Keputusan Majelis Pusat GKPA Nomor 6.5/MP-36/1996 tentang Peraturan Pensiun Pegawai GKPA;
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pusat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini.
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Pucuk Pimpinan ini, maka Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 13/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Padangsidimpuan,
Pada tanggal ..........................
SYNODE AM XVI
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA,
Ketua Sekretaris
Pdt. Abraham L. Hutasoit, M.A. Pdt. Pinda H. Harahap, S.Th.
Ephorus Sekretaris Jenderal
PENJELASAN ATAS TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
PENJELASAN
ATAS
TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
I. UMUM
“Amanat Agung” dari Yesus Kristus Sang Kepala Gereja memerintahkan “... pergilah jadikanlah semua bangsa muridku…” (Mat.28:19-20). Berdasarkan Amanat Agung itulah para missionaris yang kebanyakan berasal dari berbagai Negara di Eropa, telah menetapkan Luat Angkola Mandailing sebagai lokasi pusat pesemaian Firman Tuhan.
Para pendeta perintis, antara lain Pdt. Verhuven di Pakantan (1834), Pdt. Van Asselt di Parau Sorat (1857), Pdt. Dammerbur di Hutaimbaru (1858), Pdt. Van Dalen di Simapilapil (1858), Pdt. Betz di Bungabondar (1858), Pdt. Koster di Pargarutan (1858), Pdt. Heine, Pdt. Klammer di Sipirok (1861), dan disusul Pdt. IL. Nommensen di Bungabondar (1862), dan masih banyak yang lainnya, telah mampu dan berhasil merubah hidup dan kehidupan masyarakat dari belum mengenal, menjadi mengenal Kristus, Sang Juru Selamat.
Untuk mempercepat gerak langkah, para Missionaris yang berlatar belakang aliran yang berbeda, sepakat untuk membagi daerah pesemaian di Tapanuli (termasuk Angkola dan Mandailing), sehingga upaya penaburan benih dapat dilakukan secara konsentrasi.. Pertemuan koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 1861, di Parau Sorat antara Pdt. Heine, Pdt. Klammer, Pdt. Betz dan Pdt. Van Asselt sendiri sebagai tuan rumah.
Berbagai rintangan yang berasal dari alam, maupun sosio-budaya yang ada pada masyarakat dengan susah payah mampu di atasi dan akhirnya membuahkan Baptisan terhadap putera daerah, antara lain: Jakobus Tampubolon, Simon Siregar (Parausorat, 2 April 1861), Helong (Samuel) Siregar (Bungabondar, 1862), Thomas, Piliphus, Johannes (Sipirok, 25 Desember 1864), dan Raja Pangulu Lubis beserta keluarganya (Pakantan, 1871).
Pada tahun 1880 luat Angkola ditetapkan menjadi sebuah wilayah pelayanan Ephorus Pdt.Chr.Schutz berkedudukan di Bungabondar.
Selanjutnya tahun 1883 Putera daerah yang pertama–tama masuk sekolah pendeta, yaitu: Johannes Siregar, Markus Siregar dan Petrus Nasution, selain sebagai hasil pesemaian, juga sebagai calon tenaga pengganti Missionaris pada masa mendatang. Secara bertahap dan perlahan peran Missionaris diganti oleh Putera daerah, pengorganisasian pun semakin mandiri dalam wadah organisasi HKBP.
Kondisi geografis pada Pegunungan Bukit Barisan menghasilkan kondisi sosio– ekonomis yang kurang mendukung, menyebabkan semai–semai yang telah ditabur oleh para perintis terutama di Tapanuli bagian Selatan, tumbuhnya kurang baik, kurang berkembang karena kurang sering mendapatkan siraman rohani. Kondisi ini telah menggerakkan hati Putera–puteri Angkola untuk menghimpun potensi yang ada dalam suatu organisasi yaitu Badan Gereja Huria Angkola.
Gerakan yang telah diawali 26 Oktober 1940 (rapat pertama untuk mempersiapkan langkah–langkah kemandirian Huria Angkola bertempat di Bungabondar) merupakan cermin yang menunjukan kesadaran maupun kebesaran jiwa untuk mengabdikan diri dalam merawat dan menumbuhkembangkan semai yang telah mulai layu. Suatu keinginan yang mendasar dari diri para Putera-Puteri Angkola agar secara aktif berperan positif dalam pelayanan Gerejawi dalam suatu organisasi.
Gelora jiwa kemandirian terus berkobar, hingga tanggal 24 Maret 1968 berdiri Hasadaon Kristen Angkola (HKA) di Medan, Hasadaan Kristen Tapanuli Selatan (HKTS) di Jakarta 1969, yang selanjutnya di ikuti ikrar “Pangituai ni Parlagutan–Parlagutan se Tapanuli Selatan” pada tanggal 21 Maret 1972 di Sipirok. Untuk lebih memantapkan persiapan kemandirian/panjaeon, maka dibentuklah Badan Persiapan Panjaeon HKBPA (BPP-HKBPA) yang secara terarah dan terkoordinir melakukan pendekatan ke dalam (Kepada Warga Tapanuli Selatan) dan keluar (kepada HKBP). Hasilnya adalah persetujuan prinsip oleh Rapot Parhalado Pusat (HKBP) tanggal 5 Mei 1974 di Pematang Siantar.
Pernyataan berdirinya HKBPA dicetuskan oleh Tokoh-Tokoh masyarakat Kristen Angkola (Hatobangon) di Padangsidimpuan pada tanggal 12 Maret 1975.
Secara De Facto, pada tanggal 26 Oktober 1975 di Bunga Bondar ditandatangani Naskah Panjaeon HKBPA oleh Ephorus HKBP (Ds.GHM.Siahaan) dan Sekretaris Jenderal HKBP (Pdt.Dr.F.H.Sianipar), serta Wakil Ephorus untuk HKBPA (Pdt.Melanthon Pakpahan) dan Sekretaris Jenderal HKBPA (Pdt.Zending Sohataon Harahap) dan anggota BPP – HKBPA (St.Baginda Hasibuan; dan St.Arif Hasibuan). Pada tanggal 27 Maret 1976, Gereja Mannonite Mandailing yang tergabung dalam Gereja Mennonit Protestan Indonesia (GMPI) memutuskan untuk menggabungkan diri dalam organisasi HKBPA yang sedang berjuang untuk kemandiriannya.
Perjuangan Panjaeon tiba pada puncaknya pada Synode Godang HKBP di Pematang Siantar tanggal 1 – 6 Agustus 1976. Sejak saat itu HKBPA diakui kemandiriannya secara De Jure.
Kemandirian, kemudian disempurnakan dengan merubah nama HKBPA menjadi Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) pada Synode Am ke VIII di Padangsidimpuan tanggal 1 Juli 1988. Suatu gereja yang berdaulat penuh kedalam dan keluar, berdasarkan Firman Allah yang di saksikan dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. GKPA secara aktif melaksanakan Amanat Agung dan menjalin kerjasama yang positif dalam pekabaran Injil bersama organisasi seiman di dalam dan di luar negeri, untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional di segala bidang. Untuk mencapai maksud tersebut, diperlukan aturan yang diwujudkan dalam bentuk Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA yang dalam penyusunannya memperhatikan azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila.
Tidak ada satu pun tata gereja dan tata laksana gereja di dunia ini yang sempurna, tidak juga Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA ini, namun Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA ini dapat menjadi sempurna apabila sebagai Parlagutan, Resort, Distrik, Pucuk Pimpinan serta Synode Am melaksanakan Tata Gereja dan Tata Laksana ini berdasarkan KASIH sebagaimana dimaksud dalam I Korintus 13: 1-13.
-----
II. PENJELASAN TATA GEREJA GKPA
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Kota.
Pasal 3
Yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa gereja GKPA mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja yang disaksikan Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB) sebagai sumber kehidupan dan kebenaran.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Sebagai suatu organisasi yang berada pada dan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka baik organisasi GKPA, maupun para anggotanya, mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan perundang–undangan yang di tetapkan oleh Negara. Pancasila merupakan azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi warga GKPA. Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja juga menyaksikan kehidupan orang Kristen sebagai warga masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kewajiban di dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Mat. 22 : 21; Mark. 12 : 17).
Pasal 6
Huruf a:
cukup jelas
Huruf b:
cukup jelas
Huruf c: Yang dimaksud dalam pasal 6c ini juga termasuk untuk mendukung pelayanan-pelayanan pada daerah-daerah tertinggal
Huruf b:
cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Konfesi ini dijelaskan dalam dokumen Konfesi GKPA
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
cukup jelas
Huruf b
Kebaktian dilaksanakan dengan berpedoman pada Almanak dan Buku Agenda GKPA
Huruf c
cukup jelas
Huruf d
Kebaktian dilaksanakan dengan berpedoman pada Almanak dan Buku Agenda GKPA
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
cukup jelas.
Ayat (3)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Pasal 16
Ayat (1)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Ayat (2)
penelitian dilakukan berdasarkan Ruhut Parmahanion/Pamincangon (RPP) GKPA.
Pasal 17
bagan Struktur Organisasi GKPA terlampir
Huruf a
cukup jelas.
Huruf b
cukup jelas.
Huruf c
cukup jelas.
Huruf d
cukup jelas.
Huruf e
cukup jelas.
Huruf f
cukup jelas.
Huruf g
cukup jelas.
Huruf h
yang dimaksud dengan Ketua Synode Am adalah Pimpinan Persidangan Synode Am.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
dalam menggumuli dan mempertahankan kemurnian ajaran/Theologi Gereja juga termasuk dalam memilih calon Pucuk Pimpinan dan Praeses, Anggota Majelis Pusat GKPA dari kalangan Pendeta GKPA.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Harta benda GKPA adalah milik Allah. GKPA, yakni Parlagutan, Resort, Distrik, Kantor Pusat, Badan-badan, Lembaga-lembaga, Yayasan dan Unit usaha GKPA dalam hal ini dipercaya oleh Allah untuk mengelolanya. Hanya dalam hal itulah GKPA dapat disebut sebagai pemilik. Dan penggunaannya dimanfaatkan semaksimalnya untuk kepentingan GKPA secara keseluruhan.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Yang dimaksud dengan kerjasama adalah hanya yang berkaitan dengan bidang ajaran, teologia dan pelayanan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
_____________
III. PENJELASAN TATA LAKSANA GKPA
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan persetujuan dari Majelis Resort adalah surat Rekomendasi Pendeta Resort kepada Praeses.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan wajib pada kalimat: “Setiap anggota Parlagutan wajib” adalah mengharapkan agar warga jemaat menjadi warga jemaat yang baik yang tercermin dari sikap hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a. sampai dengan huruf j. pasal ini.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
yang dimaksud dengan pindah ke Gereja lain di luar GKPA adalah anggota Parlagutan yang telah menyatakan diri secara tertulis keluar dari GKPA.
Huruf c.
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jabatan gerejawi adalah jabatan tahbisan (tohonan).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan dikenakan Hukum Siasat Gereja adalah yang dikenakan dalam Hukum Penggembalaan/Disiplin Gereja/Ruhut Parmahanion yang diatur dalam RPP GKPA.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pendeta sebagai gembala, pengajar dan teladan adalah Pendeta yang melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana pengakuannya yang tercantum dalam Buku Agenda GKPA.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Pendeta GKPA yang sudah mencapai usia 60 tahun berhak menerima pensiun (Emeritus) adalah yang diberhentikan dengan hormat menerima hak pensiun pada usia 60 tahun.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud tugas penggembalaan dan pelayanan di satu parlagutan adalah melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Tata Gereja GKPA, serta Pasal 12 Tata Laksana GKPA.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun), sesuai Surat Keputusan Pengangkatan pertama.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Tugas Guru Parlagutan adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA.
Pasal 20
Tugas Parjamita, Parjamita Ina, Diaken dan Diakones adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “teman sekerja” adalah membantu tugas-tugas pelayanan Pendeta sesuai dengan Tugas Tohonan Sintua dalam Buku Agenda GKPA.
Ayat (6)
Tugas Sintua adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA. Dalam rangka mempersiapkan tugas pelayanannya, para Sintua melaksanakan Sermon Parhobas GKPA. Semua pelayan Gerejawi baik yang aktif maupun tidak menjadi peserta Sermon Parhobas GKPA ini.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan dibebaskan dari tugasnya sebagai pelayan Gerejawi ialah dibebaskan dari tugas-tugas panggilan Gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Tata Laksana GKPA. Sintua yang sudah dibebastugaskan tidak menjadi anggota Majelis Parlagutan. Namun untuk hal-hal tertentu yang bersangkutan dapat diminta untuk melayani.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 22.
Yang dimaksud dengan Majelis adalah susunan kepengurusan sesuai dengan tingkatannya. Susunan Majelis dimaksud terdiri dari partohonan dan non-partohonan. Semua anggota majelis menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari sesuai dengan fungsinya.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pelaksana Harian adalah anggota Majelis yang melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pasal ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Seksi Wanita pada huruf c. dibaca Seksi Persekutuan Perempuan.
Ayat (9)
Laporan kegiatan setiap seksi di Parlagutan kepada Majelis Parlagutan dilaksanakan kepada Pengurus Harian Parlagutan (PHP).
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksana Harian Resort (PHR) berdomisili di tempat kedudukan Pendeta Resort.
Ayat (3)
Dalam pembentukan Majelis Resort ini khusus untuk jabatan Bendahara Resort dapat dipilih dari anggota sidi GKPA dari peserta Rapat
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Yang dimaksud dengan tingkat Parlagutan dan Resort pada huruf h. Adalah Resort dan Parlagutan-Parlagutan di lingkup Resort tersebut.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang di”fiat” oleh Ketua Majelis Resort pada butir b.2. hanya dalam hal pengeluaran uang.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Masa tugas kepengurusan Majelis Distrik ini satu periode yang adalah 5 tahun dan dapat dipilh kembali untuk periode berikutnya. Masa periode Majelis Distrik disesuaikan dengan masa periode Pucuk Pimpinan
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Khusus untuk jabatan Bendahara Distrik dapat dipilih dari anggota sidi GKPA dari peserta Rapat
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Unsur Wanita dibaca unsur Perempuan.
Ayat (5)
“berjiwa Parlagutan” pada huruf c. Seharusnya tertulis “berjiwa parlagutan”.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
huruf a.
Yang dimaksud dengan melayani aktif adalah melayani aktif terhitung sejak ditahbiskan menjadi pendeta GKPA.
huruf b.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun).
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
huruf a.
Yang dimaksud dengan melayani aktif adalah melayani aktif terhitung sejak ditahbiskan menjadi pendeta GKPA.
huruf b.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun).
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kepala Biro yang dimaksud adalah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjend GKPA.
Ayat (4)
Pendeta Distrik yang dipilih oleh Rapat Majelis Pusat untuk menjalankan fungsi Sekjend GKPA adalah sebagai Pejabat Sekjend GKPA sampai akhir periode..
Pasal 30
Yang dimaksud dengan Kepala Biro adalah unsur staff Pucuk Pimpinan GKPA
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Setiap unsur Wanita dibaca menjadi unsur Perempuan.
Ayat (1)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Pendeta yang menjadi peserta Synode Am GKPA adalah Pendeta Struktural yang masih aktif dalam lingkungan GKPA.
huruf e.
Cukup jelas
huruf f.
Cukup jelas
huruf g.
Cukup jelas
huruf h.
Cukup jelas
huruf i.
Cukup jelas
huruf j.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
“Majelis Pusat sebanyak 5 (lima) orang......” pada huruf c, supaya dibaca “Anggota Majelis Pimpinan Synode sebanyak 5 (lima) orang..........”
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pengakuan Iman yang sama dengan GKPA adalah Pengakuan Iman yang pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Pengakuan Iman GKPA.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Ketua/anggota Panitia Pemilihan adalah yang bukan merupakan calon yang akan dipilih di dalam Synode.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Pendeta GKPA yang menjadi peserta Rapat Majelis Pendeta GKPA adalah Pendeta GKPA struktural dan non-struktural yang masih aktif dalam lingkungan GKPA.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Masa tugas Ketua Rapat Majelis Pendeta adalah 5 tahun, sehingga dalam pencalonan pemilihan agar diperhatikan bahwa ia dapat menyelesaikan masa periodenya secara penuh.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Sistim pengiriman keuangan ke Kantor Pusat GKPA adalah dari Parlagutan ke Resort dan selanjutnya ke Distrik dan diteruskan ke Kantor Pusat GKPA oleh Distrik setelah disisihkan untuk penggajian personil GKPA di Resort dan di Distrik tersebut (sesuai Keputusan Synode Am XV tahun 2006).
huruf d.
Cukup jelas
huruf e.
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Ditetapkan di Padangsidimpuan
Pada tanggal ......................
SYNODE AM XVI
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
Ketua Sekretaris
Pdt. Abraham L.Hutasoit,MA Pdt. Pinda H.Harahap,STh
E p h o r u s Sekretaris Jenderal
ATAS
TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
I. UMUM
“Amanat Agung” dari Yesus Kristus Sang Kepala Gereja memerintahkan “... pergilah jadikanlah semua bangsa muridku…” (Mat.28:19-20). Berdasarkan Amanat Agung itulah para missionaris yang kebanyakan berasal dari berbagai Negara di Eropa, telah menetapkan Luat Angkola Mandailing sebagai lokasi pusat pesemaian Firman Tuhan.
Para pendeta perintis, antara lain Pdt. Verhuven di Pakantan (1834), Pdt. Van Asselt di Parau Sorat (1857), Pdt. Dammerbur di Hutaimbaru (1858), Pdt. Van Dalen di Simapilapil (1858), Pdt. Betz di Bungabondar (1858), Pdt. Koster di Pargarutan (1858), Pdt. Heine, Pdt. Klammer di Sipirok (1861), dan disusul Pdt. IL. Nommensen di Bungabondar (1862), dan masih banyak yang lainnya, telah mampu dan berhasil merubah hidup dan kehidupan masyarakat dari belum mengenal, menjadi mengenal Kristus, Sang Juru Selamat.
Untuk mempercepat gerak langkah, para Missionaris yang berlatar belakang aliran yang berbeda, sepakat untuk membagi daerah pesemaian di Tapanuli (termasuk Angkola dan Mandailing), sehingga upaya penaburan benih dapat dilakukan secara konsentrasi.. Pertemuan koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 1861, di Parau Sorat antara Pdt. Heine, Pdt. Klammer, Pdt. Betz dan Pdt. Van Asselt sendiri sebagai tuan rumah.
Berbagai rintangan yang berasal dari alam, maupun sosio-budaya yang ada pada masyarakat dengan susah payah mampu di atasi dan akhirnya membuahkan Baptisan terhadap putera daerah, antara lain: Jakobus Tampubolon, Simon Siregar (Parausorat, 2 April 1861), Helong (Samuel) Siregar (Bungabondar, 1862), Thomas, Piliphus, Johannes (Sipirok, 25 Desember 1864), dan Raja Pangulu Lubis beserta keluarganya (Pakantan, 1871).
Pada tahun 1880 luat Angkola ditetapkan menjadi sebuah wilayah pelayanan Ephorus Pdt.Chr.Schutz berkedudukan di Bungabondar.
Selanjutnya tahun 1883 Putera daerah yang pertama–tama masuk sekolah pendeta, yaitu: Johannes Siregar, Markus Siregar dan Petrus Nasution, selain sebagai hasil pesemaian, juga sebagai calon tenaga pengganti Missionaris pada masa mendatang. Secara bertahap dan perlahan peran Missionaris diganti oleh Putera daerah, pengorganisasian pun semakin mandiri dalam wadah organisasi HKBP.
Kondisi geografis pada Pegunungan Bukit Barisan menghasilkan kondisi sosio– ekonomis yang kurang mendukung, menyebabkan semai–semai yang telah ditabur oleh para perintis terutama di Tapanuli bagian Selatan, tumbuhnya kurang baik, kurang berkembang karena kurang sering mendapatkan siraman rohani. Kondisi ini telah menggerakkan hati Putera–puteri Angkola untuk menghimpun potensi yang ada dalam suatu organisasi yaitu Badan Gereja Huria Angkola.
Gerakan yang telah diawali 26 Oktober 1940 (rapat pertama untuk mempersiapkan langkah–langkah kemandirian Huria Angkola bertempat di Bungabondar) merupakan cermin yang menunjukan kesadaran maupun kebesaran jiwa untuk mengabdikan diri dalam merawat dan menumbuhkembangkan semai yang telah mulai layu. Suatu keinginan yang mendasar dari diri para Putera-Puteri Angkola agar secara aktif berperan positif dalam pelayanan Gerejawi dalam suatu organisasi.
Gelora jiwa kemandirian terus berkobar, hingga tanggal 24 Maret 1968 berdiri Hasadaon Kristen Angkola (HKA) di Medan, Hasadaan Kristen Tapanuli Selatan (HKTS) di Jakarta 1969, yang selanjutnya di ikuti ikrar “Pangituai ni Parlagutan–Parlagutan se Tapanuli Selatan” pada tanggal 21 Maret 1972 di Sipirok. Untuk lebih memantapkan persiapan kemandirian/panjaeon, maka dibentuklah Badan Persiapan Panjaeon HKBPA (BPP-HKBPA) yang secara terarah dan terkoordinir melakukan pendekatan ke dalam (Kepada Warga Tapanuli Selatan) dan keluar (kepada HKBP). Hasilnya adalah persetujuan prinsip oleh Rapot Parhalado Pusat (HKBP) tanggal 5 Mei 1974 di Pematang Siantar.
Pernyataan berdirinya HKBPA dicetuskan oleh Tokoh-Tokoh masyarakat Kristen Angkola (Hatobangon) di Padangsidimpuan pada tanggal 12 Maret 1975.
Secara De Facto, pada tanggal 26 Oktober 1975 di Bunga Bondar ditandatangani Naskah Panjaeon HKBPA oleh Ephorus HKBP (Ds.GHM.Siahaan) dan Sekretaris Jenderal HKBP (Pdt.Dr.F.H.Sianipar), serta Wakil Ephorus untuk HKBPA (Pdt.Melanthon Pakpahan) dan Sekretaris Jenderal HKBPA (Pdt.Zending Sohataon Harahap) dan anggota BPP – HKBPA (St.Baginda Hasibuan; dan St.Arif Hasibuan). Pada tanggal 27 Maret 1976, Gereja Mannonite Mandailing yang tergabung dalam Gereja Mennonit Protestan Indonesia (GMPI) memutuskan untuk menggabungkan diri dalam organisasi HKBPA yang sedang berjuang untuk kemandiriannya.
Perjuangan Panjaeon tiba pada puncaknya pada Synode Godang HKBP di Pematang Siantar tanggal 1 – 6 Agustus 1976. Sejak saat itu HKBPA diakui kemandiriannya secara De Jure.
Kemandirian, kemudian disempurnakan dengan merubah nama HKBPA menjadi Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) pada Synode Am ke VIII di Padangsidimpuan tanggal 1 Juli 1988. Suatu gereja yang berdaulat penuh kedalam dan keluar, berdasarkan Firman Allah yang di saksikan dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. GKPA secara aktif melaksanakan Amanat Agung dan menjalin kerjasama yang positif dalam pekabaran Injil bersama organisasi seiman di dalam dan di luar negeri, untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional di segala bidang. Untuk mencapai maksud tersebut, diperlukan aturan yang diwujudkan dalam bentuk Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA yang dalam penyusunannya memperhatikan azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila.
Tidak ada satu pun tata gereja dan tata laksana gereja di dunia ini yang sempurna, tidak juga Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA ini, namun Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA ini dapat menjadi sempurna apabila sebagai Parlagutan, Resort, Distrik, Pucuk Pimpinan serta Synode Am melaksanakan Tata Gereja dan Tata Laksana ini berdasarkan KASIH sebagaimana dimaksud dalam I Korintus 13: 1-13.
-----
II. PENJELASAN TATA GEREJA GKPA
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Kota.
Pasal 3
Yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa gereja GKPA mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja yang disaksikan Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB) sebagai sumber kehidupan dan kebenaran.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Sebagai suatu organisasi yang berada pada dan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka baik organisasi GKPA, maupun para anggotanya, mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan perundang–undangan yang di tetapkan oleh Negara. Pancasila merupakan azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi warga GKPA. Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja juga menyaksikan kehidupan orang Kristen sebagai warga masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kewajiban di dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Mat. 22 : 21; Mark. 12 : 17).
Pasal 6
Huruf a:
cukup jelas
Huruf b:
cukup jelas
Huruf c: Yang dimaksud dalam pasal 6c ini juga termasuk untuk mendukung pelayanan-pelayanan pada daerah-daerah tertinggal
Huruf b:
cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Konfesi ini dijelaskan dalam dokumen Konfesi GKPA
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
cukup jelas
Huruf b
Kebaktian dilaksanakan dengan berpedoman pada Almanak dan Buku Agenda GKPA
Huruf c
cukup jelas
Huruf d
Kebaktian dilaksanakan dengan berpedoman pada Almanak dan Buku Agenda GKPA
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
cukup jelas.
Ayat (3)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Pasal 16
Ayat (1)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Ayat (2)
penelitian dilakukan berdasarkan Ruhut Parmahanion/Pamincangon (RPP) GKPA.
Pasal 17
bagan Struktur Organisasi GKPA terlampir
Huruf a
cukup jelas.
Huruf b
cukup jelas.
Huruf c
cukup jelas.
Huruf d
cukup jelas.
Huruf e
cukup jelas.
Huruf f
cukup jelas.
Huruf g
cukup jelas.
Huruf h
yang dimaksud dengan Ketua Synode Am adalah Pimpinan Persidangan Synode Am.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
dalam menggumuli dan mempertahankan kemurnian ajaran/Theologi Gereja juga termasuk dalam memilih calon Pucuk Pimpinan dan Praeses, Anggota Majelis Pusat GKPA dari kalangan Pendeta GKPA.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Harta benda GKPA adalah milik Allah. GKPA, yakni Parlagutan, Resort, Distrik, Kantor Pusat, Badan-badan, Lembaga-lembaga, Yayasan dan Unit usaha GKPA dalam hal ini dipercaya oleh Allah untuk mengelolanya. Hanya dalam hal itulah GKPA dapat disebut sebagai pemilik. Dan penggunaannya dimanfaatkan semaksimalnya untuk kepentingan GKPA secara keseluruhan.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Yang dimaksud dengan kerjasama adalah hanya yang berkaitan dengan bidang ajaran, teologia dan pelayanan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
_____________
III. PENJELASAN TATA LAKSANA GKPA
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan persetujuan dari Majelis Resort adalah surat Rekomendasi Pendeta Resort kepada Praeses.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan wajib pada kalimat: “Setiap anggota Parlagutan wajib” adalah mengharapkan agar warga jemaat menjadi warga jemaat yang baik yang tercermin dari sikap hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a. sampai dengan huruf j. pasal ini.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
yang dimaksud dengan pindah ke Gereja lain di luar GKPA adalah anggota Parlagutan yang telah menyatakan diri secara tertulis keluar dari GKPA.
Huruf c.
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jabatan gerejawi adalah jabatan tahbisan (tohonan).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan dikenakan Hukum Siasat Gereja adalah yang dikenakan dalam Hukum Penggembalaan/Disiplin Gereja/Ruhut Parmahanion yang diatur dalam RPP GKPA.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pendeta sebagai gembala, pengajar dan teladan adalah Pendeta yang melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana pengakuannya yang tercantum dalam Buku Agenda GKPA.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Pendeta GKPA yang sudah mencapai usia 60 tahun berhak menerima pensiun (Emeritus) adalah yang diberhentikan dengan hormat menerima hak pensiun pada usia 60 tahun.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud tugas penggembalaan dan pelayanan di satu parlagutan adalah melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Tata Gereja GKPA, serta Pasal 12 Tata Laksana GKPA.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun), sesuai Surat Keputusan Pengangkatan pertama.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Tugas Guru Parlagutan adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA.
Pasal 20
Tugas Parjamita, Parjamita Ina, Diaken dan Diakones adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “teman sekerja” adalah membantu tugas-tugas pelayanan Pendeta sesuai dengan Tugas Tohonan Sintua dalam Buku Agenda GKPA.
Ayat (6)
Tugas Sintua adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA. Dalam rangka mempersiapkan tugas pelayanannya, para Sintua melaksanakan Sermon Parhobas GKPA. Semua pelayan Gerejawi baik yang aktif maupun tidak menjadi peserta Sermon Parhobas GKPA ini.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan dibebaskan dari tugasnya sebagai pelayan Gerejawi ialah dibebaskan dari tugas-tugas panggilan Gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Tata Laksana GKPA. Sintua yang sudah dibebastugaskan tidak menjadi anggota Majelis Parlagutan. Namun untuk hal-hal tertentu yang bersangkutan dapat diminta untuk melayani.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 22.
Yang dimaksud dengan Majelis adalah susunan kepengurusan sesuai dengan tingkatannya. Susunan Majelis dimaksud terdiri dari partohonan dan non-partohonan. Semua anggota majelis menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari sesuai dengan fungsinya.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pelaksana Harian adalah anggota Majelis yang melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pasal ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Seksi Wanita pada huruf c. dibaca Seksi Persekutuan Perempuan.
Ayat (9)
Laporan kegiatan setiap seksi di Parlagutan kepada Majelis Parlagutan dilaksanakan kepada Pengurus Harian Parlagutan (PHP).
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksana Harian Resort (PHR) berdomisili di tempat kedudukan Pendeta Resort.
Ayat (3)
Dalam pembentukan Majelis Resort ini khusus untuk jabatan Bendahara Resort dapat dipilih dari anggota sidi GKPA dari peserta Rapat
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Yang dimaksud dengan tingkat Parlagutan dan Resort pada huruf h. Adalah Resort dan Parlagutan-Parlagutan di lingkup Resort tersebut.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang di”fiat” oleh Ketua Majelis Resort pada butir b.2. hanya dalam hal pengeluaran uang.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Masa tugas kepengurusan Majelis Distrik ini satu periode yang adalah 5 tahun dan dapat dipilh kembali untuk periode berikutnya. Masa periode Majelis Distrik disesuaikan dengan masa periode Pucuk Pimpinan
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Khusus untuk jabatan Bendahara Distrik dapat dipilih dari anggota sidi GKPA dari peserta Rapat
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Unsur Wanita dibaca unsur Perempuan.
Ayat (5)
“berjiwa Parlagutan” pada huruf c. Seharusnya tertulis “berjiwa parlagutan”.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
huruf a.
Yang dimaksud dengan melayani aktif adalah melayani aktif terhitung sejak ditahbiskan menjadi pendeta GKPA.
huruf b.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun).
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
huruf a.
Yang dimaksud dengan melayani aktif adalah melayani aktif terhitung sejak ditahbiskan menjadi pendeta GKPA.
huruf b.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun).
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kepala Biro yang dimaksud adalah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjend GKPA.
Ayat (4)
Pendeta Distrik yang dipilih oleh Rapat Majelis Pusat untuk menjalankan fungsi Sekjend GKPA adalah sebagai Pejabat Sekjend GKPA sampai akhir periode..
Pasal 30
Yang dimaksud dengan Kepala Biro adalah unsur staff Pucuk Pimpinan GKPA
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Setiap unsur Wanita dibaca menjadi unsur Perempuan.
Ayat (1)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Pendeta yang menjadi peserta Synode Am GKPA adalah Pendeta Struktural yang masih aktif dalam lingkungan GKPA.
huruf e.
Cukup jelas
huruf f.
Cukup jelas
huruf g.
Cukup jelas
huruf h.
Cukup jelas
huruf i.
Cukup jelas
huruf j.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
“Majelis Pusat sebanyak 5 (lima) orang......” pada huruf c, supaya dibaca “Anggota Majelis Pimpinan Synode sebanyak 5 (lima) orang..........”
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pengakuan Iman yang sama dengan GKPA adalah Pengakuan Iman yang pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Pengakuan Iman GKPA.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Ketua/anggota Panitia Pemilihan adalah yang bukan merupakan calon yang akan dipilih di dalam Synode.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Pendeta GKPA yang menjadi peserta Rapat Majelis Pendeta GKPA adalah Pendeta GKPA struktural dan non-struktural yang masih aktif dalam lingkungan GKPA.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Masa tugas Ketua Rapat Majelis Pendeta adalah 5 tahun, sehingga dalam pencalonan pemilihan agar diperhatikan bahwa ia dapat menyelesaikan masa periodenya secara penuh.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Sistim pengiriman keuangan ke Kantor Pusat GKPA adalah dari Parlagutan ke Resort dan selanjutnya ke Distrik dan diteruskan ke Kantor Pusat GKPA oleh Distrik setelah disisihkan untuk penggajian personil GKPA di Resort dan di Distrik tersebut (sesuai Keputusan Synode Am XV tahun 2006).
huruf d.
Cukup jelas
huruf e.
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Ditetapkan di Padangsidimpuan
Pada tanggal ......................
SYNODE AM XVI
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
Ketua Sekretaris
Pdt. Abraham L.Hutasoit,MA Pdt. Pinda H.Harahap,STh
E p h o r u s Sekretaris Jenderal
PEMAGARAN TUGAS BIRO I (JOB DISCRIPTION)
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
(G.K.P.A.)
CHRISTIAN PROTESTAN ANGKOLA CHURCH
PEMAGARAN TUGAS BIRO I
(JOB DISCRIPTION)
I. PENGERTIAN UMUM
Berdasarkan Keputusan Sinode Am GKPA No. 9/SA-X/TAHUN 1993 tentang PERATURAN ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG BADAN-BADAN PEMBANTU PUCUK PIMPINAN GKPA khususnya BIRO I GKPA, menjelaskan bahwa Biro I GKPA mencakup pelayanan bidang-bidang: Administrasi, Personalia, Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Penelitian & Perencanaan, Sending/P.I. Lektur/Perpustakaan dan Logistik/Perbekalan.
Secara umum maksud dan tujuan Badan-badan Pembantu Pucuk Pimpinan GKPA ialah mewujudkan tugas panggilan Gereja mendewasakan hidup kristiani warga Gereja dalam kesaksian dan pelayanannya di tengah-tengah jemaat, masyarakat dan dunia ini sesui dengan tugas masing-masing badang yang dimaksud.
Biro adalah badan pembantu/pelengkap dalam lingkungan Sekretariat GKPA, yang membantu Pucuk Pimpinan GKPA dalam rangka memenuhi dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas panggilan dan suruhan Gereja.
Maksud dan tujuan Biro I ialah:
a. Menyelenggarakan dan memelihara administrasi – termasuk arsip dan dokumentasi – yang efisien, efektif dan yang terhindar dari kekacauan dan birokrasi.
b. Mengusahakan hubungan dan komunikasi yang baik dan lancar dengan Jemaat-jemaat dan masyarakat agar pelaksanaan wewenang dan pelayanan Gereja mencapai Jemaat-jemaat dan masyarakat secara menyeluruh dan baik.
c. Meningkatkan peran penelitian dan perencanaan dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program pelayanan GKPA.
d. Mengusahakan pengembangan dan peningkatan pelayanan sending sesuai dengan dasar Gereja.
e. Mengusahakan penyediaan dan penyebaran lektur serta bahan bacaan lainnya dan pengadaan perpustakaan.
f. Mengusahakan dan memelihara peralatan dalam rangka menunjang program dan pelayanan GKPA.
II. STRUKTUR BIRO I
Struktur Biro I GKPA terdiri dari:
2.1. Satu orang Kepala Biro (Kabir)
2.2. Tujuh orang Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi:
2.2.1. Kasi Administrasi
2.2.2. Kasi Personalia
2.2.3. Kasi Komunikasi/Hubungan Masyarakat
2.2.4. Kasi Penelitian dan Perencanaan
2.2.5. Kasi Lektur/Perpustakaan, Sioban Barita
2.2.6. Kasi Logistik/Perbekalan
2.2.7. Kasi Kebersihan/Dapur
BAGAN BIRO I
\
III. PEMAGARAN TUGAS
Untuk menjalankan tugas-tugas Biro I GKPA dengan baik dan bertanggung jawab, setiap pemangku jabatan dalam biro ini diberi tugas sebagai berikut:
3.1. Tugas Kepala Biro (Kabir)
3.1.1. Berkewajiban melaksanakan dan mengamankan kebijakan Pucuk Pimpinan GKPA dan bertanggung jawab kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
3.1.2. Dengan penugasan Sekretaris Jenderal (Sekjend) GKPA dapat mengadakan hubungan langsung dengan Resort dan Jemaat dalam lingkungan GKPA, baik melalui kunjungan maupun secara administratif. Hasil kunjungan dilaporkan secara tertulis kepada Sekjend dengan tembusan surat kepada Resort atau Jemaat bila dianggap perlu.
3.1.3. Wajib memelihara dan mengamankan sebaik-baiknya dokumentasi, arsip dan statistik GKPA.
3.1.4. Mengadakan dan memelihara pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran biro I dan melaporkan keadaannya setiap bulan kepada Sekjend.
3.1.5. Pada setiap akhir tahun mengajukan Rencana Anggaran/Belanja untuk tahun yang berjalan untuk dimasukkan ke dalam RAP/B Kantor Pusat GKPA.
3.1.6. Pada setiap akhir tahun menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan biro I dari tahun yang sedang berjalan.
3.1.7. Mengadakan dan memelihara inventaris harta-benda GKPA yang ada dalam biro I.
3.1.8. Bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan GKPA merekrut dan menentukan kriteria calon pegawai GKPA dengan memperhatikan dan mempertimbangkan jenis dan status pekerjaan yang dibutuhkan GKPA.
3.2. Tugas Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi:
3.2.1. Kasi Administrasi
3.2.1.1. Menyenggarakan segala sesuatu yang bertalian dengan administrasi/tata-usaha dan surat-menyurat Kantor Pusat,
3.2.1.2. Menyiapkan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pelayanan Pucuk Pimpinan,
3.2.1.3. Menyelenggarakan dan memelihara kearsipan dan dokumentasi meskipun kliping ekspose GKPA dari berbagai media cetak.
3.2.2. Kasi Personalia
3.2.2.1. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bertalian dengan status administrasi dan jabatan personalia (pendeta dan non-pendeta) GKPA, baik yang bertugas di Kantor Pusat di Distrik, Resort, Jemaat dan Badan-badan dalam lingkungan GKPA.
3.2.3. Kasi Komunikasi/Hubungan Masyarakat dan Sioban Barita GKPA
3.2.3.1. Mengusahakan dan memelihara adanya komunikasi yang efisien yaitu sarana untuk menyatakan diri secara timbal-balik antara Pucuk Pimpinan dengan Distrik, Resort, Jemaat, masyarakat dan pihak lain.
3.2.3.2. Bertindak sebagai pemberi informasi tentang GKPA kepada semua pihak yang memerlukannya.
3.2.3.3. Setiap tahun menerbitkan dan atau membarui profil GKPA
3.2.3.4. Mempersiapkan bahan-bahan Sioban Barita GKPA baik bahan khotbah, artikel, dan pemberitaan umum GKPA.
3.2.3.5. Menetapkan para penulis dalam Sioban Barita GKPA.
3.2.3.6. Membuat mekanisme penerbitan Sioban Barita GKPA yang profesional.
3.2.3.7. Mendistribusikan Sioban Barita GKPA dengan tepat waktu.
3.2.4. Kasi Penelitian dan Perencanaan
3.2.4.1. Menjalankan usaha penelitian/riset tertulis maupun lisan (angket, seminar, studi lapangan, wawancara, dan lain-lain) dan pengumpulan data terhadap masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat/Gereja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bidang-bidang pelayanan.
3.2.4.2. Mengidentifikasi permasalah, data, dan lain-lain yang berguna bagi penentuan usaha, kebijakan, perbaikan dan pengembangan.
3.2.4.3. Membuat analisa untuk mengetahui sebenarnya persoalan, masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan Gereja.
3.2.4.4. Memberi data-data kepada jemaat dan lain-lain pihak yang memerlukannya, agar mereka dapat mengantisipasi persoalan yang timbul di tengah-tengah Gereja/masyarakat.
3.2.4.5. Menyusun rancangan, perencanaan kegiatan dan program kerja seperti yang dimaksud dalam PTPB (Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama) GKPA dengan perinciannya dalam bentuk Program Lima Tahun (PLT) dan Program Tahunan (PT).
3.2.5. Kasi Lektur/Perpustakaan
3.2.5.1. Semakin meningkatkan kebiasaan membaca Alkitab dan bacaan Kristen lainnya, sehingga membaca Alkitab dan memiliki lektur Kristen menduduki tempat sentral dalam kehidupan jemaat dan warga Gereja.
3.2.5.2. Untuk mendorong peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Firman Allah. Buku-buku pedoman dan bacaan yang mudah dipahami dan praktis perlu disediakan (mudah diperoleh) ataupun disusun dan diterbitkan.
3.2.5.3. Di samping bacaan-bacaan tersebut, perlu pula tersedia sarana-sarana lainnya seperti kaset video, film dan gambar-gambar yang menceritakan tentang Firman Allah dalam segala aspeknya bagi anak-anak. Minimal hendaknya sarana-sarana tersebut tersedia di jemaat untuk dapat dipinjam oleh warga jemaat.
3.2.5.4. Sarana-sarana pendukung proses belajar-mengajar khususnya pada Sekolah Minggu, terutama buku-buku pegangan untuk guru dan anak didik.
3.2.5.5. Mengupayakan secara bertahap adanya taman bacaan dan perpustakaan di Gereja ataupun di gedung lain milik jemaat.
3.2.5.6. Menyebarkan ke-Kristenan dan memperdalam ajaran ke-Kristenan melalui buku-buku, borus-brosur dan lektur lainnya.
3.2.6. Kasi Logistik/Perbekalan
3.2.6.1. Pengadaan alat-alat, barang-barang cetakan, mesin, mobiler, buku-buku dan barang-barang perlengkapan lainnya yang dibutuhkan Kantor Pusat GKPA, serta bagian-bagian, badan-badan, jemaat-jemaat dan lembaga-lembaga lainnya dalam lingkungan GKPA. Dalam pengertian pengadaan, tercakup juga pembelian, memesan, mencetak, membuat sendiri, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
3.2.6.2. Pengadministrasian, inventarisasi, penyimpanan dan penyaluran barang-barang perlengkapan di atas.
3.2.7. Kasi Kebersihan/Dapur
3.2.7.1. Menjaga kebersihan dan keindahan Kantor Pusat GKPA dan pekarangannya.
3.2.7.2. Menyapu dan membersihkan Kantor Pusat GKPA seusai jam kerja kantor.
3.2.7.3. Mengepel Kantor Pusat GKPA minimal tiga kali seminggu.
3.2.7.4. Membersihkan kamar mandi Pucuk Pimpinan dan Kantor Pusat GKPA minimal sekali seminggu.
3.2.7.5. Bertanggungjawab atas air putih ke ruangan Pucuk Pimpinan GKPA.
3.2.7.6. Membersihkan gelas-gelas Kantor Pusat GKPA setiap hari.
3.2.7.7. Menyediakan minuman kepada tamu-tamu GKPA baik tamu Pucuk Pimpinan dan tamu Biro-biro GKPA.
IV. PENUGASAN-PENUGASAN PERSONIL BIRO I GKPA
4.1. Kasi Administrasi GKPA : NURHAYATI LANA HASIBUAN
4.1.1. Mengetik surat-surat yang akan dikirim melalui email Kantor Pusat GKPA baik ke dalam dan luar negeri dan mengarsipkannya secara benar setelah di print out dan diparaf oleh Ka.Biro I GKPA.
4.1.2. Mengetik Surat Ketetapan (SK) dan lampiran gaji pegawai GKPA dan mengarsipkannya secara benar setelah di print out, ditandatangani Pucuk Pimpinan GKPA dan diparaf oleh Ka.Biro I GKPA.
4.1.3. Pengetikan surat-surat mutasi pelayanan Gerejawi GKPA dan mengarsipkannya setelah di print out, ditandatangani Pucuk Pimpinan GKPA dan diparaf oleh Ka.Biro I GKPA.
4.1.4. Menghidupkan internet dari pukul 11.00 wib hingga 13.00 wib dan menjaga pemakaian internet agar tidak dimanfaatkan oleh pihak luar yang bukan pegawai Kantor Pusat GKPA, dan jika ada pihak luar yang mau memakai jasa internet Kantor Pusat GKPA harus lebih dahulu meminta ijin dari Ka.Biro I GKPA.
4.1.5. Menjaga rahasia dan mengamankan surat-menyurat GKPA baik ke dalam dan ke luar GKPA.
4.1.6. Membuat laporan mingguan atas pekerjaan dan tugas yang diembankan kepada Ka.Biro I GKPA.
4.2. Kasi Personalia: dirangkap Ka.Biro I
4.3. Kasi Kominikasi dan Hubungan Masyarakat: dirangkap Ka.Biro I
4.4. Kasi Penelitian dan Pengembangan: dirangkap Ka.Biro I
4.5. Kasi Lektur/Sioban Barita GKPA : St. ROBERT BATUBARA
4.5.1. Menerbitkan Sioban Barita GKPA sekali dalam dua bulan.
4.5.2. Membuat penjadwalan waktu (time schedule) penerbitan Sioban Barita GKPA.
4.5.3. Bersama Pucuk Pimpinan GKPA menentukan para penulis bahan khotbah di dalam Sioban Barita GKPA.
4.5.4. Memberikan naskah Sioban Barita kepada para korektor sebulan sebelum penerbitan Sioban Barita GKPA.
4.5.5. Mengundang Dewan Redaksi Sioban Barita GKPA untuk penentuan akhir penerbitan Sioban Barita GKPA dua minggu sebelum diterbitkan.
4.5.6. Bersama Dewan Redaksi memberikan penghargaan kepada para penulis/kolomnis Sioban Barita GKPA.
4.5.7. Bertanggungjawab menerbitkan dan mendistribusikan bahan-bahan pengajaran Kategorial seperti Sekolah Minggu GKPA dan melaporkan hasil kerja dan penjualan barang cetakan dimaksud kepada Ka.Biro I GKPA sekali sebulan.
4.5.8. Bertanggungjawab menerbitkan dan mendistribusikan Almanak dan Kalender GKPA dan melaporkan hasil kerja dan penjualan barang cetakan dimaksud kepada Ka.Biro I GKPA sekali sebulan. Untuk penerbitan tahun 2010 diserahkan kepada Percetakan Pak Saragih di Medan.
4.5.9. Bertanggungjawab atas pendokumentasian dan meliput berita setiap peristiwa yang dilaksanakan oleh GKPA dan Pucuk Pimpinan GKPA.
4.5.10. Bertanggungjawab atas keamanan dan pemakaian buku-buku di dalam Perpustakaan GKPA dengan mencatat jumlah dan judul buku-buku dan peminjam buku dimaksud dan melaporkannya kepada Ka.Biro I GKPA secara rutin.
4.5.11. Bersama dengan rekan biro lainnya mengemas dan mengirimkan barang-barang cetakan GKPA.
4.6. Kasi Logistik GKPA : IKA LEONARDO HARAHAP
4.6.1. Menerima surat masuk ke Kantor Pusat GKPA, mengagendakannya dengan nomor surat masuk dan meneruskannya ke Sekjend GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.2. Mengagendakan surat-surat masuk-keluar Kantor Pusat GKPA setelah ditandatangani Pucuk Pimpinan GKPA dan diparaf Ka.Biro I GKPA.
4.6.3. Mengirimkan surat-surat keluar Kantor Pusat GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.4. Memberikan konsep surat-surat keluar kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
4.6.5. Menghantarkan buku tamu ke ruangan Pucuk Pimpinan GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.6. Bertanggungjawab atas penggandaan (foto copy) bahan-bahan Kantor Pusat GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.7. Bertanggungjawab atas penjualan Buku Ende Angkola Mandailing, Alkitab, Bibel Angkola-Mandailing, Akte Baptis, Akte Sidi, Akte Kawin, dan Kamus Angkola serta melaporkan hasil penjualannya kepada Ka.Biro I GKPA sekali sebulan.
4.6.8. Bertanggungjawab atas pembelanjaan dan penyaluran bahan-bahan logistik Kantor Pusat GKPA yang telah dianggarkan setiap biro GKPA dan disetujui Sekjend GKPA.
4.6.9. Bertanggungjawab atas penyimpanan dan penggunaan stempel Kantor Pusat dan tandatangan Pucuk Pimpinan GKPA.
4.6.10. Bersama dengan Ezer Elim Sitompul menjadi penjaga waktu (time keeper) di Kantor Pusat GKPA.
4.6.11. Bersama dengan rekan biro lainnya mengemas dan mengirimkan barang-barang cetakan GKPA.
4.7. Seksi Kebersihan/Dapur GKPA : BORKAT PAKPAHAN
4.7.1. Bertanggungjawab atas kebersihan Kantor Pusat GKPA.
4.7.2. Menyapu dan membersihkan Kantor Pusat GKPA seusai jam kerja kantor.
4.7.3. Mengepel lantai dan membersihkan kaca Kantor Pusat GKPA minimal tiga kali seminggu.
4.7.4. Membersihkan kamar mandi Pucuk Pimpinan dan Kantor Pusat GKPA sehingga tetap bersih.
4.7.5. Bertanggungjawab atas air putih ke ruangan Pucuk Pimpinan GKPA.
4.7.6. Membersihkan gelas-gelas Kantor Pusat GKPA setiap hari.
4.7.7. Bersama dengan rekan biro lainnya mengemas dan mengirimkan barang-barang cetakan GKPA.
4.7.8. Bertanggungjawab menerima tamu di ruang Biro I GKPA.
4.7.9. Menerima telepon masuk ke Kantor Pusat GKPA.
4.7.10. Berkaitan dengan pemakaian aula, kamar serta fasilitasnya harus menghubungi Ka.Biro IV GKPA
4.8. Supir Kantor Pusat GKPA : EZER ELIM SITOMPUL
4.8.1. Bertanggungjawab mengantar Pucuk Pimpinan GKPA dalam rangka tugas dinas Kantor Pusat GKPA dan memberikan laporan perjalanan dinas kepada Ka.Biro I setelah selesai melaksanakan tugas dimaksud.
4.8.2. Bertanggungjawab atas perawatan kenderaan dinas Kantor Pusat GKPA dengan memeriksa oli mesin, air radiator, air Aki, minyak rem, minyak premium/solar, baterai dan memanaskan mesin dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Ka.Biro I GKPA.
4.8.3. Mengantar surat-surat GKPA.
4.8.4. Mendampingi Bendara Pusat GKPA mengambil uang GKPA ke Bank.
4.8.5. Bersama dengan Ika Leonardo Harahap menjadi penjaga waktu (time keeper) di Kantor Pusat GKPA.
4.8.6. Bertanggungjawab menerima tamu di ruang Biro I GKPA.
4.8.7. Menerima telepon masuk ke Kantor Pusat GKPA.
V. PENUTUP
Demikianlah pemagaran tugas-tugas Biro I GKPA ini diperbuat untuk menata pelayanan tugas-tugas Biro I GKPA yang lebih baik menuju pelayanan yang lebih baik dan bermutu.
Untuk pelaksanaan tugas-tugas ini akan diterbitkan Instruksi Kerja (IK) untuk setiap tugas menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan kerja masing-masing pegawai.
Di samping itu, agar setiap pegawai memacu produktifitas kerjanya akan diterbitkan Key Performance Indicators (KPI). KPI ini sangat berguna untuk peningkatan pelayanan dan peningkatan mutu pekerjaan masing-masing pegawai.
IK dn KPI adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang diembankan kepada setiap pegawai Biro I GKPA.
Kiranya pemagaran tugas ini akan memampukan kita semakin bergiat dalam pekerjaan Tuhan.
Padangsidimpuan, Agustus 2009
Ramli SN Harahap
Ka. Biro I GKPA
Disetujui
PUCUK PIMPINAN GKPA
Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
Sekjend
(G.K.P.A.)
CHRISTIAN PROTESTAN ANGKOLA CHURCH
PEMAGARAN TUGAS BIRO I
(JOB DISCRIPTION)
I. PENGERTIAN UMUM
Berdasarkan Keputusan Sinode Am GKPA No. 9/SA-X/TAHUN 1993 tentang PERATURAN ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG BADAN-BADAN PEMBANTU PUCUK PIMPINAN GKPA khususnya BIRO I GKPA, menjelaskan bahwa Biro I GKPA mencakup pelayanan bidang-bidang: Administrasi, Personalia, Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Penelitian & Perencanaan, Sending/P.I. Lektur/Perpustakaan dan Logistik/Perbekalan.
Secara umum maksud dan tujuan Badan-badan Pembantu Pucuk Pimpinan GKPA ialah mewujudkan tugas panggilan Gereja mendewasakan hidup kristiani warga Gereja dalam kesaksian dan pelayanannya di tengah-tengah jemaat, masyarakat dan dunia ini sesui dengan tugas masing-masing badang yang dimaksud.
Biro adalah badan pembantu/pelengkap dalam lingkungan Sekretariat GKPA, yang membantu Pucuk Pimpinan GKPA dalam rangka memenuhi dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas panggilan dan suruhan Gereja.
Maksud dan tujuan Biro I ialah:
a. Menyelenggarakan dan memelihara administrasi – termasuk arsip dan dokumentasi – yang efisien, efektif dan yang terhindar dari kekacauan dan birokrasi.
b. Mengusahakan hubungan dan komunikasi yang baik dan lancar dengan Jemaat-jemaat dan masyarakat agar pelaksanaan wewenang dan pelayanan Gereja mencapai Jemaat-jemaat dan masyarakat secara menyeluruh dan baik.
c. Meningkatkan peran penelitian dan perencanaan dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program pelayanan GKPA.
d. Mengusahakan pengembangan dan peningkatan pelayanan sending sesuai dengan dasar Gereja.
e. Mengusahakan penyediaan dan penyebaran lektur serta bahan bacaan lainnya dan pengadaan perpustakaan.
f. Mengusahakan dan memelihara peralatan dalam rangka menunjang program dan pelayanan GKPA.
II. STRUKTUR BIRO I
Struktur Biro I GKPA terdiri dari:
2.1. Satu orang Kepala Biro (Kabir)
2.2. Tujuh orang Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi:
2.2.1. Kasi Administrasi
2.2.2. Kasi Personalia
2.2.3. Kasi Komunikasi/Hubungan Masyarakat
2.2.4. Kasi Penelitian dan Perencanaan
2.2.5. Kasi Lektur/Perpustakaan, Sioban Barita
2.2.6. Kasi Logistik/Perbekalan
2.2.7. Kasi Kebersihan/Dapur
BAGAN BIRO I
\
III. PEMAGARAN TUGAS
Untuk menjalankan tugas-tugas Biro I GKPA dengan baik dan bertanggung jawab, setiap pemangku jabatan dalam biro ini diberi tugas sebagai berikut:
3.1. Tugas Kepala Biro (Kabir)
3.1.1. Berkewajiban melaksanakan dan mengamankan kebijakan Pucuk Pimpinan GKPA dan bertanggung jawab kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
3.1.2. Dengan penugasan Sekretaris Jenderal (Sekjend) GKPA dapat mengadakan hubungan langsung dengan Resort dan Jemaat dalam lingkungan GKPA, baik melalui kunjungan maupun secara administratif. Hasil kunjungan dilaporkan secara tertulis kepada Sekjend dengan tembusan surat kepada Resort atau Jemaat bila dianggap perlu.
3.1.3. Wajib memelihara dan mengamankan sebaik-baiknya dokumentasi, arsip dan statistik GKPA.
3.1.4. Mengadakan dan memelihara pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran biro I dan melaporkan keadaannya setiap bulan kepada Sekjend.
3.1.5. Pada setiap akhir tahun mengajukan Rencana Anggaran/Belanja untuk tahun yang berjalan untuk dimasukkan ke dalam RAP/B Kantor Pusat GKPA.
3.1.6. Pada setiap akhir tahun menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan biro I dari tahun yang sedang berjalan.
3.1.7. Mengadakan dan memelihara inventaris harta-benda GKPA yang ada dalam biro I.
3.1.8. Bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan GKPA merekrut dan menentukan kriteria calon pegawai GKPA dengan memperhatikan dan mempertimbangkan jenis dan status pekerjaan yang dibutuhkan GKPA.
3.2. Tugas Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi:
3.2.1. Kasi Administrasi
3.2.1.1. Menyenggarakan segala sesuatu yang bertalian dengan administrasi/tata-usaha dan surat-menyurat Kantor Pusat,
3.2.1.2. Menyiapkan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pelayanan Pucuk Pimpinan,
3.2.1.3. Menyelenggarakan dan memelihara kearsipan dan dokumentasi meskipun kliping ekspose GKPA dari berbagai media cetak.
3.2.2. Kasi Personalia
3.2.2.1. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bertalian dengan status administrasi dan jabatan personalia (pendeta dan non-pendeta) GKPA, baik yang bertugas di Kantor Pusat di Distrik, Resort, Jemaat dan Badan-badan dalam lingkungan GKPA.
3.2.3. Kasi Komunikasi/Hubungan Masyarakat dan Sioban Barita GKPA
3.2.3.1. Mengusahakan dan memelihara adanya komunikasi yang efisien yaitu sarana untuk menyatakan diri secara timbal-balik antara Pucuk Pimpinan dengan Distrik, Resort, Jemaat, masyarakat dan pihak lain.
3.2.3.2. Bertindak sebagai pemberi informasi tentang GKPA kepada semua pihak yang memerlukannya.
3.2.3.3. Setiap tahun menerbitkan dan atau membarui profil GKPA
3.2.3.4. Mempersiapkan bahan-bahan Sioban Barita GKPA baik bahan khotbah, artikel, dan pemberitaan umum GKPA.
3.2.3.5. Menetapkan para penulis dalam Sioban Barita GKPA.
3.2.3.6. Membuat mekanisme penerbitan Sioban Barita GKPA yang profesional.
3.2.3.7. Mendistribusikan Sioban Barita GKPA dengan tepat waktu.
3.2.4. Kasi Penelitian dan Perencanaan
3.2.4.1. Menjalankan usaha penelitian/riset tertulis maupun lisan (angket, seminar, studi lapangan, wawancara, dan lain-lain) dan pengumpulan data terhadap masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat/Gereja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bidang-bidang pelayanan.
3.2.4.2. Mengidentifikasi permasalah, data, dan lain-lain yang berguna bagi penentuan usaha, kebijakan, perbaikan dan pengembangan.
3.2.4.3. Membuat analisa untuk mengetahui sebenarnya persoalan, masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan Gereja.
3.2.4.4. Memberi data-data kepada jemaat dan lain-lain pihak yang memerlukannya, agar mereka dapat mengantisipasi persoalan yang timbul di tengah-tengah Gereja/masyarakat.
3.2.4.5. Menyusun rancangan, perencanaan kegiatan dan program kerja seperti yang dimaksud dalam PTPB (Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama) GKPA dengan perinciannya dalam bentuk Program Lima Tahun (PLT) dan Program Tahunan (PT).
3.2.5. Kasi Lektur/Perpustakaan
3.2.5.1. Semakin meningkatkan kebiasaan membaca Alkitab dan bacaan Kristen lainnya, sehingga membaca Alkitab dan memiliki lektur Kristen menduduki tempat sentral dalam kehidupan jemaat dan warga Gereja.
3.2.5.2. Untuk mendorong peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Firman Allah. Buku-buku pedoman dan bacaan yang mudah dipahami dan praktis perlu disediakan (mudah diperoleh) ataupun disusun dan diterbitkan.
3.2.5.3. Di samping bacaan-bacaan tersebut, perlu pula tersedia sarana-sarana lainnya seperti kaset video, film dan gambar-gambar yang menceritakan tentang Firman Allah dalam segala aspeknya bagi anak-anak. Minimal hendaknya sarana-sarana tersebut tersedia di jemaat untuk dapat dipinjam oleh warga jemaat.
3.2.5.4. Sarana-sarana pendukung proses belajar-mengajar khususnya pada Sekolah Minggu, terutama buku-buku pegangan untuk guru dan anak didik.
3.2.5.5. Mengupayakan secara bertahap adanya taman bacaan dan perpustakaan di Gereja ataupun di gedung lain milik jemaat.
3.2.5.6. Menyebarkan ke-Kristenan dan memperdalam ajaran ke-Kristenan melalui buku-buku, borus-brosur dan lektur lainnya.
3.2.6. Kasi Logistik/Perbekalan
3.2.6.1. Pengadaan alat-alat, barang-barang cetakan, mesin, mobiler, buku-buku dan barang-barang perlengkapan lainnya yang dibutuhkan Kantor Pusat GKPA, serta bagian-bagian, badan-badan, jemaat-jemaat dan lembaga-lembaga lainnya dalam lingkungan GKPA. Dalam pengertian pengadaan, tercakup juga pembelian, memesan, mencetak, membuat sendiri, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
3.2.6.2. Pengadministrasian, inventarisasi, penyimpanan dan penyaluran barang-barang perlengkapan di atas.
3.2.7. Kasi Kebersihan/Dapur
3.2.7.1. Menjaga kebersihan dan keindahan Kantor Pusat GKPA dan pekarangannya.
3.2.7.2. Menyapu dan membersihkan Kantor Pusat GKPA seusai jam kerja kantor.
3.2.7.3. Mengepel Kantor Pusat GKPA minimal tiga kali seminggu.
3.2.7.4. Membersihkan kamar mandi Pucuk Pimpinan dan Kantor Pusat GKPA minimal sekali seminggu.
3.2.7.5. Bertanggungjawab atas air putih ke ruangan Pucuk Pimpinan GKPA.
3.2.7.6. Membersihkan gelas-gelas Kantor Pusat GKPA setiap hari.
3.2.7.7. Menyediakan minuman kepada tamu-tamu GKPA baik tamu Pucuk Pimpinan dan tamu Biro-biro GKPA.
IV. PENUGASAN-PENUGASAN PERSONIL BIRO I GKPA
4.1. Kasi Administrasi GKPA : NURHAYATI LANA HASIBUAN
4.1.1. Mengetik surat-surat yang akan dikirim melalui email Kantor Pusat GKPA baik ke dalam dan luar negeri dan mengarsipkannya secara benar setelah di print out dan diparaf oleh Ka.Biro I GKPA.
4.1.2. Mengetik Surat Ketetapan (SK) dan lampiran gaji pegawai GKPA dan mengarsipkannya secara benar setelah di print out, ditandatangani Pucuk Pimpinan GKPA dan diparaf oleh Ka.Biro I GKPA.
4.1.3. Pengetikan surat-surat mutasi pelayanan Gerejawi GKPA dan mengarsipkannya setelah di print out, ditandatangani Pucuk Pimpinan GKPA dan diparaf oleh Ka.Biro I GKPA.
4.1.4. Menghidupkan internet dari pukul 11.00 wib hingga 13.00 wib dan menjaga pemakaian internet agar tidak dimanfaatkan oleh pihak luar yang bukan pegawai Kantor Pusat GKPA, dan jika ada pihak luar yang mau memakai jasa internet Kantor Pusat GKPA harus lebih dahulu meminta ijin dari Ka.Biro I GKPA.
4.1.5. Menjaga rahasia dan mengamankan surat-menyurat GKPA baik ke dalam dan ke luar GKPA.
4.1.6. Membuat laporan mingguan atas pekerjaan dan tugas yang diembankan kepada Ka.Biro I GKPA.
4.2. Kasi Personalia: dirangkap Ka.Biro I
4.3. Kasi Kominikasi dan Hubungan Masyarakat: dirangkap Ka.Biro I
4.4. Kasi Penelitian dan Pengembangan: dirangkap Ka.Biro I
4.5. Kasi Lektur/Sioban Barita GKPA : St. ROBERT BATUBARA
4.5.1. Menerbitkan Sioban Barita GKPA sekali dalam dua bulan.
4.5.2. Membuat penjadwalan waktu (time schedule) penerbitan Sioban Barita GKPA.
4.5.3. Bersama Pucuk Pimpinan GKPA menentukan para penulis bahan khotbah di dalam Sioban Barita GKPA.
4.5.4. Memberikan naskah Sioban Barita kepada para korektor sebulan sebelum penerbitan Sioban Barita GKPA.
4.5.5. Mengundang Dewan Redaksi Sioban Barita GKPA untuk penentuan akhir penerbitan Sioban Barita GKPA dua minggu sebelum diterbitkan.
4.5.6. Bersama Dewan Redaksi memberikan penghargaan kepada para penulis/kolomnis Sioban Barita GKPA.
4.5.7. Bertanggungjawab menerbitkan dan mendistribusikan bahan-bahan pengajaran Kategorial seperti Sekolah Minggu GKPA dan melaporkan hasil kerja dan penjualan barang cetakan dimaksud kepada Ka.Biro I GKPA sekali sebulan.
4.5.8. Bertanggungjawab menerbitkan dan mendistribusikan Almanak dan Kalender GKPA dan melaporkan hasil kerja dan penjualan barang cetakan dimaksud kepada Ka.Biro I GKPA sekali sebulan. Untuk penerbitan tahun 2010 diserahkan kepada Percetakan Pak Saragih di Medan.
4.5.9. Bertanggungjawab atas pendokumentasian dan meliput berita setiap peristiwa yang dilaksanakan oleh GKPA dan Pucuk Pimpinan GKPA.
4.5.10. Bertanggungjawab atas keamanan dan pemakaian buku-buku di dalam Perpustakaan GKPA dengan mencatat jumlah dan judul buku-buku dan peminjam buku dimaksud dan melaporkannya kepada Ka.Biro I GKPA secara rutin.
4.5.11. Bersama dengan rekan biro lainnya mengemas dan mengirimkan barang-barang cetakan GKPA.
4.6. Kasi Logistik GKPA : IKA LEONARDO HARAHAP
4.6.1. Menerima surat masuk ke Kantor Pusat GKPA, mengagendakannya dengan nomor surat masuk dan meneruskannya ke Sekjend GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.2. Mengagendakan surat-surat masuk-keluar Kantor Pusat GKPA setelah ditandatangani Pucuk Pimpinan GKPA dan diparaf Ka.Biro I GKPA.
4.6.3. Mengirimkan surat-surat keluar Kantor Pusat GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.4. Memberikan konsep surat-surat keluar kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
4.6.5. Menghantarkan buku tamu ke ruangan Pucuk Pimpinan GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.6. Bertanggungjawab atas penggandaan (foto copy) bahan-bahan Kantor Pusat GKPA setelah difiat Ka.Biro I GKPA.
4.6.7. Bertanggungjawab atas penjualan Buku Ende Angkola Mandailing, Alkitab, Bibel Angkola-Mandailing, Akte Baptis, Akte Sidi, Akte Kawin, dan Kamus Angkola serta melaporkan hasil penjualannya kepada Ka.Biro I GKPA sekali sebulan.
4.6.8. Bertanggungjawab atas pembelanjaan dan penyaluran bahan-bahan logistik Kantor Pusat GKPA yang telah dianggarkan setiap biro GKPA dan disetujui Sekjend GKPA.
4.6.9. Bertanggungjawab atas penyimpanan dan penggunaan stempel Kantor Pusat dan tandatangan Pucuk Pimpinan GKPA.
4.6.10. Bersama dengan Ezer Elim Sitompul menjadi penjaga waktu (time keeper) di Kantor Pusat GKPA.
4.6.11. Bersama dengan rekan biro lainnya mengemas dan mengirimkan barang-barang cetakan GKPA.
4.7. Seksi Kebersihan/Dapur GKPA : BORKAT PAKPAHAN
4.7.1. Bertanggungjawab atas kebersihan Kantor Pusat GKPA.
4.7.2. Menyapu dan membersihkan Kantor Pusat GKPA seusai jam kerja kantor.
4.7.3. Mengepel lantai dan membersihkan kaca Kantor Pusat GKPA minimal tiga kali seminggu.
4.7.4. Membersihkan kamar mandi Pucuk Pimpinan dan Kantor Pusat GKPA sehingga tetap bersih.
4.7.5. Bertanggungjawab atas air putih ke ruangan Pucuk Pimpinan GKPA.
4.7.6. Membersihkan gelas-gelas Kantor Pusat GKPA setiap hari.
4.7.7. Bersama dengan rekan biro lainnya mengemas dan mengirimkan barang-barang cetakan GKPA.
4.7.8. Bertanggungjawab menerima tamu di ruang Biro I GKPA.
4.7.9. Menerima telepon masuk ke Kantor Pusat GKPA.
4.7.10. Berkaitan dengan pemakaian aula, kamar serta fasilitasnya harus menghubungi Ka.Biro IV GKPA
4.8. Supir Kantor Pusat GKPA : EZER ELIM SITOMPUL
4.8.1. Bertanggungjawab mengantar Pucuk Pimpinan GKPA dalam rangka tugas dinas Kantor Pusat GKPA dan memberikan laporan perjalanan dinas kepada Ka.Biro I setelah selesai melaksanakan tugas dimaksud.
4.8.2. Bertanggungjawab atas perawatan kenderaan dinas Kantor Pusat GKPA dengan memeriksa oli mesin, air radiator, air Aki, minyak rem, minyak premium/solar, baterai dan memanaskan mesin dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Ka.Biro I GKPA.
4.8.3. Mengantar surat-surat GKPA.
4.8.4. Mendampingi Bendara Pusat GKPA mengambil uang GKPA ke Bank.
4.8.5. Bersama dengan Ika Leonardo Harahap menjadi penjaga waktu (time keeper) di Kantor Pusat GKPA.
4.8.6. Bertanggungjawab menerima tamu di ruang Biro I GKPA.
4.8.7. Menerima telepon masuk ke Kantor Pusat GKPA.
V. PENUTUP
Demikianlah pemagaran tugas-tugas Biro I GKPA ini diperbuat untuk menata pelayanan tugas-tugas Biro I GKPA yang lebih baik menuju pelayanan yang lebih baik dan bermutu.
Untuk pelaksanaan tugas-tugas ini akan diterbitkan Instruksi Kerja (IK) untuk setiap tugas menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan kerja masing-masing pegawai.
Di samping itu, agar setiap pegawai memacu produktifitas kerjanya akan diterbitkan Key Performance Indicators (KPI). KPI ini sangat berguna untuk peningkatan pelayanan dan peningkatan mutu pekerjaan masing-masing pegawai.
IK dn KPI adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang diembankan kepada setiap pegawai Biro I GKPA.
Kiranya pemagaran tugas ini akan memampukan kita semakin bergiat dalam pekerjaan Tuhan.
Padangsidimpuan, Agustus 2009
Ramli SN Harahap
Ka. Biro I GKPA
Disetujui
PUCUK PIMPINAN GKPA
Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
Sekjend
“GERAKAN SEBATANG POHON GKPA”
“GERAKAN SEBATANG POHON GKPA”
Melanjutkan perkembangan berita “Gerakan Sebatang Pohon GKPA” pada Sioban Barita Edisi September-Oktober 2009 yang lalu, pada Sioban Barita Edisi November-Desember 2009 kali ini akan kami sampaikan perkembangan dan respons para warga jemaat atas program GKPA ini.
Gerakan Sebatang Pohon GKPA ini mendapat banyak respon dan tanggapan yang positif dari warga jemaat GKPA. Respons ini ada yang bersifat pribadi dan Parlagutan dan Resort-resort. Hal ini terlihat dari dukungan mereka melalui dana yang dikirimkan langsung ke rekening Kantor Pusat GKPA dan juga disampaikan langsung kepada pegawai Kantor Pusat GKPA.
Resopons ini sangat membanggakan hati kami, karena ternyata masih banyak orang yang mau peduli akan masa depan GKPA. Mengapa program ini diperlukan di GKPA? Alasannya adalah, bahwa GKPA harus memikirkan sumber dana bagi perjalanan organisasi dan pelayanan GKPA yang bersumber dari kemampuan diri sendiri (kemandirian di bidang dana). Sebab harus kita sadari bahwa bantuan Luar Negeri yang selama ini banyak menopang keuangan GKPA sudah mulai menurun perhatiannya bagi GKPA. Hal ini akibat dari krisis ekonomi global di seluruh dunia. Sehingga para mitra pendukung kita di luar negeri semakin selektif memberikan dukungan dana bagi gereja-gereja anggota mereka. GKPA sebagai salah satu anggota dari mitra luar negeri seperti: LWF, UEM, LCA, ELCA, dan lain sebagainya sudah merasakan dukungan dana dari mereka sudah mulai menurun drastis.
Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka GKPA sudah saatnya mengusahakan pemasukan dana melalui unit-unit usaha GKPA. Salah satu di antaranya dengan mengembangkan perkebunan sawit GKPA di lahan Tobing Tinggi, Barumun Tengah, Kab. Padang Lawas.
Bersama ini kami kembali mengharapkan segala dukungan doa dan dana untuk mewujudkan impian indah itu menjadi kenyataan bagi GKPA.
Pada Sioban Barita edisi kali ini akan kami sampaikan dana yang masuk ke GKPA untuk Program Sebatang Pohon sebagai berikut:
LAPORAN KEUANGAN GERAKAN SEBATANG POHON GKPA
NO PEMASUKAN JUMLAH (Rp.) JLH POHON KET.
1 Saldo awal 5.455.000 218
2 Yang masuk ke GKPA
2.1.Kel.Drs.A.P.Siregar – P.Baru
2.1. Kel. Serenitiomas Rambe - Medan
2.3. Kel. Serenitiomas Rambe - Medan
2.4. GKPA Dumai
2.5. Elsha – P.Sidimpuan
2.6. GKPA Resort P.Baru
2.7. Kel. Serenitiomas Rambe - Medan
1.500.000
100.000
100.000
100.000
50.000
625.000
500.000
60
4
4
4
2
25
20 Tunai
Bank Mandiri
Bank Sumut
Tunai
Tunai
Bank Sumut
SUB TOTAL 7.930.000 317
DANA YANG DIBUTUHKAN 75.000.000 3.000
KEKURANGAN DANA (67.070.000) 2.682
Siapa menyusul.......???
Padangsidimpuan, Oktober 2009
Tim Gerakan Sebatang Pohon GKPA
Melanjutkan perkembangan berita “Gerakan Sebatang Pohon GKPA” pada Sioban Barita Edisi September-Oktober 2009 yang lalu, pada Sioban Barita Edisi November-Desember 2009 kali ini akan kami sampaikan perkembangan dan respons para warga jemaat atas program GKPA ini.
Gerakan Sebatang Pohon GKPA ini mendapat banyak respon dan tanggapan yang positif dari warga jemaat GKPA. Respons ini ada yang bersifat pribadi dan Parlagutan dan Resort-resort. Hal ini terlihat dari dukungan mereka melalui dana yang dikirimkan langsung ke rekening Kantor Pusat GKPA dan juga disampaikan langsung kepada pegawai Kantor Pusat GKPA.
Resopons ini sangat membanggakan hati kami, karena ternyata masih banyak orang yang mau peduli akan masa depan GKPA. Mengapa program ini diperlukan di GKPA? Alasannya adalah, bahwa GKPA harus memikirkan sumber dana bagi perjalanan organisasi dan pelayanan GKPA yang bersumber dari kemampuan diri sendiri (kemandirian di bidang dana). Sebab harus kita sadari bahwa bantuan Luar Negeri yang selama ini banyak menopang keuangan GKPA sudah mulai menurun perhatiannya bagi GKPA. Hal ini akibat dari krisis ekonomi global di seluruh dunia. Sehingga para mitra pendukung kita di luar negeri semakin selektif memberikan dukungan dana bagi gereja-gereja anggota mereka. GKPA sebagai salah satu anggota dari mitra luar negeri seperti: LWF, UEM, LCA, ELCA, dan lain sebagainya sudah merasakan dukungan dana dari mereka sudah mulai menurun drastis.
Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka GKPA sudah saatnya mengusahakan pemasukan dana melalui unit-unit usaha GKPA. Salah satu di antaranya dengan mengembangkan perkebunan sawit GKPA di lahan Tobing Tinggi, Barumun Tengah, Kab. Padang Lawas.
Bersama ini kami kembali mengharapkan segala dukungan doa dan dana untuk mewujudkan impian indah itu menjadi kenyataan bagi GKPA.
Pada Sioban Barita edisi kali ini akan kami sampaikan dana yang masuk ke GKPA untuk Program Sebatang Pohon sebagai berikut:
LAPORAN KEUANGAN GERAKAN SEBATANG POHON GKPA
NO PEMASUKAN JUMLAH (Rp.) JLH POHON KET.
1 Saldo awal 5.455.000 218
2 Yang masuk ke GKPA
2.1.Kel.Drs.A.P.Siregar – P.Baru
2.1. Kel. Serenitiomas Rambe - Medan
2.3. Kel. Serenitiomas Rambe - Medan
2.4. GKPA Dumai
2.5. Elsha – P.Sidimpuan
2.6. GKPA Resort P.Baru
2.7. Kel. Serenitiomas Rambe - Medan
1.500.000
100.000
100.000
100.000
50.000
625.000
500.000
60
4
4
4
2
25
20 Tunai
Bank Mandiri
Bank Sumut
Tunai
Tunai
Bank Sumut
SUB TOTAL 7.930.000 317
DANA YANG DIBUTUHKAN 75.000.000 3.000
KEKURANGAN DANA (67.070.000) 2.682
Siapa menyusul.......???
Padangsidimpuan, Oktober 2009
Tim Gerakan Sebatang Pohon GKPA
BANTUAN BENCANA ALAM MUARA BATANG GADIS, MADINA
BANTUAN BENCANA ALAM MUARA BATANG GADIS, MADINA
Bencana alam banjir bandang telah melanda beberapa desa di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal yang mengakibatkan 10 orang tewas dan ratusan rumah tinggal hancur. Pada Sabtu, 19 September 2009 Pucuk Pimpinan GKPA (Sekjend) bersama Ka.Biro I GKPA pergi ke daerah bencana alam, namun karena medan bencana sangat sulit dijangkau oleh kenderaan maka rombongan hanya tiba di daerah Natal. Dari informasi yang diterima di Posko Penanggulangan Bencana, disampaikan bahwa korban jiwa 9 orang dan korban hilang 1 orang serta korban rumah 800 unit rusak hancur.
Sebagai rasa peduli kemanusiaan, GKPA bersama Yayasan Tanggul Bencana Indonesia (YTBI) telah menyalurkan bantuan kemanusiaan pada 23 September 2009 yang lampau berupa bantuan 200 kg beras dan 49 kardus indomie yang dipimpin oleh Sekjend GKPA, Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
Bencana alam banjir bandang telah melanda beberapa desa di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal yang mengakibatkan 10 orang tewas dan ratusan rumah tinggal hancur. Pada Sabtu, 19 September 2009 Pucuk Pimpinan GKPA (Sekjend) bersama Ka.Biro I GKPA pergi ke daerah bencana alam, namun karena medan bencana sangat sulit dijangkau oleh kenderaan maka rombongan hanya tiba di daerah Natal. Dari informasi yang diterima di Posko Penanggulangan Bencana, disampaikan bahwa korban jiwa 9 orang dan korban hilang 1 orang serta korban rumah 800 unit rusak hancur.
Sebagai rasa peduli kemanusiaan, GKPA bersama Yayasan Tanggul Bencana Indonesia (YTBI) telah menyalurkan bantuan kemanusiaan pada 23 September 2009 yang lampau berupa bantuan 200 kg beras dan 49 kardus indomie yang dipimpin oleh Sekjend GKPA, Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
BERITA GKPA: MUTASI PARA PELAYAN GEREJAWI GKPA
BERITA GKPA
MUTASI PELAYAN GEREJAWI GKPA
Ka.Biro I GKPA
Dalam rangka peningkatan mutu pelayan dan penyegaran pelayanan para pelayan gerejawi GKPA, maka telah dilaksanakan mutasi kepada 16 orang pelayan gerejawi GKPA dan ke 16 pelayan gerejawi ini telah dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sebagaimana tertera di bawah ini:
a. Sertijab Kepala Biro-biro di Kantor Pusat GKPA pada Senin, 3 Agustus 2009 sebagai berikut:
(1) Sertijab Ka.Biro I GKPA dari Pdt.Benni M.Siregar,S.Th. (mutasi ke GKPA Depok Resort Jakarta I) kepada Pdt.Ramli SN Harahap,M.Th. (dari Staff Biro I GKPA).
(2) Sertijab Ka.Biro III GKPA dari Pdt.Reinhard Siregar,M.Min (mutasi ke GKPA Resort Marancar) kepada Pdt.Josep P.Matondang,M.Th. (dari Staff Biro I GKPA).
(3) Sertijab Ka.Biro IV GKPA dari Pdt.Joh H.Pakpahan,S.Th. (mutasi diperbantukan di GKPA Distrik I Angkola-Mandailing) kepada Drs.Dahlan Harhap,B.Sc. (dari Ka.Biro V GKPA).
b. Sertijab Pdt.GKPA Resort Mandailing dari Pdt.Lamminar Simangunsong,S.Th. (mutasi ke Guru Parlagutan GKPA Bandung Resort Jakarta I) kepada Pdt.Ronny Sinaga,S.Th. (dari diperbantukan di GKPA Distrik I Angkola-Mandailing yang melayani di GKPA Pulo Pakkat Resort Persiapan Pulo Pakkat) pada Minggu, 9 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
c. Sertijab Pdt.GKPA Resort Silantom dari Pdt.Arnold Siregar,STh (mutasi studi S2 di STT Abdi Sabda Medan) kepada Pdt.Ardianto Sinaga,STh (dari GKPA Resort Padangsidimpuan Barat) pada Minggu, 16 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik II Sipirok Dolok Hole, Pdt.Togar Satria Simatupang,M.Th.
d. Sertijab Pdt.GKPA Resort Persiapan Pulo Pakkat dari Pdt.Laorensius Pasaribu,STh (Praeses Distrik I Angkola-Mandailing) kepada Pdt.Datuk P.Siagian,STh (dari GKPA Resort Tano Tombangan) pada Minggu, 16 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
e. Sertijab Guru Parlagutan GKPA Bandung dari Pdt.Tumpal H.Lubis,STh (mutasi ke GKPA Sibolga Resort Batang Toru) kepada Pdt.Lamminar Simangunsong,STh (dari GKPA Resort Mandailing) pada Minggu, 16 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik IV Jawa-Sumbagsel, Pdt.David BG Hutagalung,S.Th.
f. Sertijab Guru Parlagutan GKPA Depok dari Pdt.Bernard Nainggolan,STh (mutasi ke GKPA Resort Tano Tombangan) kepada Pdt.Benni M.Siregar,STh (dari Ka.Biro I GKPA) pada Minggu, 23 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik IV Jawa-Sumbagsel, Pdt.David BG Hutagalung,S.Th.
g. Sertijab Pdt.GKPA Resort Marancar dari Pdt.Parningotan Lubis,STh (mutasi ke Guru Parlagutan GKPA Penjernihan Resort Jakarta I) kepada Pdt.Reinhard Siregar,STh (dari Ka.Biro III GKPA) pada Minggu, 23 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
h. Sertijab Praeses GKPA Distrik IV Jawa-Sumbagsel dari Pdt.DBG.Hutagalung,STh (mutasi diperbantukan di GKPA Resort Sumbagsel) kepada Pdt.P.H.Harahap,STh (Sekjend GKPA) pada Minggu, 30 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Sekjend GKPA, Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
i. Sertijab Guru Parlagutan GKPA Tapian Nadenggan dari Pdt.Bintang Lubis,S.Th. (mutasi ke GKPA Resort Batang Toru) kepada Gr. Tumbur Harahap (dari GKPA Jl.Teuku Umar Padangsidimpuan) pada Minggu, 6 September 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik III Sumatera Timur, Pdt.Yuntro Pinus Siregar,S.Th.
j. Sertijab Pdt.GKPA Resort Padangsidimpuan Barat dari Pdt.Ardianto Sinaga,S.Th. (mutasi ke GKPA Resort Silantom) kepada Pdt.Jahbar Situmeang,B.Th. (dari Pdt.GKPA Resort Batang Toru) pada Minggu, 9 September 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
k. Sertijab Pdt.GKPA Resort Tano Tombangan dari Pdt.Datuk P.Siagian,S.Th. (mutasi ke GKPA Resort Persiapan Pulo Pakkat) kepada Pdt.Bernard Nainggolan,STh. (dari Gr.Parlagutan GKPA Depok Resort Jakarta I) pada Minggu, 9 September 2009 yang dipimpin oleh Sekjend GKPA, Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
l. Sertijab Pdt.GKPA Resort Batang Toru dari Pdt.Jahbar Situmeang,B.Th. (mutasi ke GKPA Resort Padangsidimpuan Barat) kepada Pdt.Bintang Lubis,S.Th. (dari Gr.Parlagutan GKPA Tapian Nadenggan Resort Labuhan Batu) pada Minggu, 13 September 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
m. Peresmian Resort Persiapan Padangsidimpuan Tenggara sebagai Resort ke 30 di GKPA sekaligus pelantikan Pdt.Resort Persiapan Padangsidimpuan Tenggara yakni Pdt.Darwin Butarbutar,S.Th. (dari GKPA Resort Padangsidimpuan Timur) pada Minggu, 20 September 2009 di GKPA Nauli Huta Lombang yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
n. Peresmian Resort Khusus Padangsidimpuan Timur sebagai Resort Khusus pertama di GKPA sekaligus pelantikan Pdt.Resort Khusus Padangsidimpuan Timur yakni Pdt.Jhon Hasiholan Pakpahan,S.Th. (dari Ka.Biro IV Kantor Pusat GKPA) pada Minggu, 25 Oktober 2009 di GKPA Jl.Teuku Umar Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Pucuk Pimpinan GKPA.
MUTASI PELAYAN GEREJAWI GKPA
Ka.Biro I GKPA
Dalam rangka peningkatan mutu pelayan dan penyegaran pelayanan para pelayan gerejawi GKPA, maka telah dilaksanakan mutasi kepada 16 orang pelayan gerejawi GKPA dan ke 16 pelayan gerejawi ini telah dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sebagaimana tertera di bawah ini:
a. Sertijab Kepala Biro-biro di Kantor Pusat GKPA pada Senin, 3 Agustus 2009 sebagai berikut:
(1) Sertijab Ka.Biro I GKPA dari Pdt.Benni M.Siregar,S.Th. (mutasi ke GKPA Depok Resort Jakarta I) kepada Pdt.Ramli SN Harahap,M.Th. (dari Staff Biro I GKPA).
(2) Sertijab Ka.Biro III GKPA dari Pdt.Reinhard Siregar,M.Min (mutasi ke GKPA Resort Marancar) kepada Pdt.Josep P.Matondang,M.Th. (dari Staff Biro I GKPA).
(3) Sertijab Ka.Biro IV GKPA dari Pdt.Joh H.Pakpahan,S.Th. (mutasi diperbantukan di GKPA Distrik I Angkola-Mandailing) kepada Drs.Dahlan Harhap,B.Sc. (dari Ka.Biro V GKPA).
b. Sertijab Pdt.GKPA Resort Mandailing dari Pdt.Lamminar Simangunsong,S.Th. (mutasi ke Guru Parlagutan GKPA Bandung Resort Jakarta I) kepada Pdt.Ronny Sinaga,S.Th. (dari diperbantukan di GKPA Distrik I Angkola-Mandailing yang melayani di GKPA Pulo Pakkat Resort Persiapan Pulo Pakkat) pada Minggu, 9 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
c. Sertijab Pdt.GKPA Resort Silantom dari Pdt.Arnold Siregar,STh (mutasi studi S2 di STT Abdi Sabda Medan) kepada Pdt.Ardianto Sinaga,STh (dari GKPA Resort Padangsidimpuan Barat) pada Minggu, 16 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik II Sipirok Dolok Hole, Pdt.Togar Satria Simatupang,M.Th.
d. Sertijab Pdt.GKPA Resort Persiapan Pulo Pakkat dari Pdt.Laorensius Pasaribu,STh (Praeses Distrik I Angkola-Mandailing) kepada Pdt.Datuk P.Siagian,STh (dari GKPA Resort Tano Tombangan) pada Minggu, 16 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
e. Sertijab Guru Parlagutan GKPA Bandung dari Pdt.Tumpal H.Lubis,STh (mutasi ke GKPA Sibolga Resort Batang Toru) kepada Pdt.Lamminar Simangunsong,STh (dari GKPA Resort Mandailing) pada Minggu, 16 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik IV Jawa-Sumbagsel, Pdt.David BG Hutagalung,S.Th.
f. Sertijab Guru Parlagutan GKPA Depok dari Pdt.Bernard Nainggolan,STh (mutasi ke GKPA Resort Tano Tombangan) kepada Pdt.Benni M.Siregar,STh (dari Ka.Biro I GKPA) pada Minggu, 23 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik IV Jawa-Sumbagsel, Pdt.David BG Hutagalung,S.Th.
g. Sertijab Pdt.GKPA Resort Marancar dari Pdt.Parningotan Lubis,STh (mutasi ke Guru Parlagutan GKPA Penjernihan Resort Jakarta I) kepada Pdt.Reinhard Siregar,STh (dari Ka.Biro III GKPA) pada Minggu, 23 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
h. Sertijab Praeses GKPA Distrik IV Jawa-Sumbagsel dari Pdt.DBG.Hutagalung,STh (mutasi diperbantukan di GKPA Resort Sumbagsel) kepada Pdt.P.H.Harahap,STh (Sekjend GKPA) pada Minggu, 30 Agustus 2009 yang dipimpin oleh Sekjend GKPA, Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
i. Sertijab Guru Parlagutan GKPA Tapian Nadenggan dari Pdt.Bintang Lubis,S.Th. (mutasi ke GKPA Resort Batang Toru) kepada Gr. Tumbur Harahap (dari GKPA Jl.Teuku Umar Padangsidimpuan) pada Minggu, 6 September 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik III Sumatera Timur, Pdt.Yuntro Pinus Siregar,S.Th.
j. Sertijab Pdt.GKPA Resort Padangsidimpuan Barat dari Pdt.Ardianto Sinaga,S.Th. (mutasi ke GKPA Resort Silantom) kepada Pdt.Jahbar Situmeang,B.Th. (dari Pdt.GKPA Resort Batang Toru) pada Minggu, 9 September 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
k. Sertijab Pdt.GKPA Resort Tano Tombangan dari Pdt.Datuk P.Siagian,S.Th. (mutasi ke GKPA Resort Persiapan Pulo Pakkat) kepada Pdt.Bernard Nainggolan,STh. (dari Gr.Parlagutan GKPA Depok Resort Jakarta I) pada Minggu, 9 September 2009 yang dipimpin oleh Sekjend GKPA, Pdt.P.H.Harahap,S.Th.
l. Sertijab Pdt.GKPA Resort Batang Toru dari Pdt.Jahbar Situmeang,B.Th. (mutasi ke GKPA Resort Padangsidimpuan Barat) kepada Pdt.Bintang Lubis,S.Th. (dari Gr.Parlagutan GKPA Tapian Nadenggan Resort Labuhan Batu) pada Minggu, 13 September 2009 yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
m. Peresmian Resort Persiapan Padangsidimpuan Tenggara sebagai Resort ke 30 di GKPA sekaligus pelantikan Pdt.Resort Persiapan Padangsidimpuan Tenggara yakni Pdt.Darwin Butarbutar,S.Th. (dari GKPA Resort Padangsidimpuan Timur) pada Minggu, 20 September 2009 di GKPA Nauli Huta Lombang yang dipimpin oleh Praeses Distrik I Angkola-Mandailing, Pdt.Laorensius Pasaribu,S.Th.
n. Peresmian Resort Khusus Padangsidimpuan Timur sebagai Resort Khusus pertama di GKPA sekaligus pelantikan Pdt.Resort Khusus Padangsidimpuan Timur yakni Pdt.Jhon Hasiholan Pakpahan,S.Th. (dari Ka.Biro IV Kantor Pusat GKPA) pada Minggu, 25 Oktober 2009 di GKPA Jl.Teuku Umar Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Pucuk Pimpinan GKPA.
Bacaan Minggu 8 November 2009: 2 Korintus 9 : 6 - 15
Bacaan Minggu 8 November 2009 2 Korintus 9 : 6 - 15
Minggu XXII Setelah Trinitatis
MARI MENABUR KASIH
Menabur Dan Menginvestasikan Persembahan Kasih
“Menabur” adalah pekerjaan yang lajim kita kenal dalam dunia pertanian. Setelah kita menabur benih, kita berharap agar benih yang kita tabur berkecambah, kemudian menumbuhkan tumbuhan baru. Kemudian tumbuhan itu semakin dewasa dengan cabang, ranting dan daunnya. Dan akhirnya, kita berharap bahwa tanaman itu akan memberikan hasil yang menguntungkan. Hasil yang kita peroleh mungkin dari buahnya, dari daunnya, dari ranting dan batangnya, dari getahnya atau dari akarnya. Pokoknya, apa yang kita tanam akan memberikan hasil yang menguntungkan. Semakin banyak benih yang kita taburkan, maka semakin banyaklah panen yang akan kita tuai.
Dalam dunia usaha pun kita mengenal istilah “investasi”, yakni sejumlah dana, bisa berupa uang, obligasi, saham atau surat berharga, yang ditanamkan (diinvestasikan) untuk satu badan usaha, di mana melalui proses investasi itu, kita berharap dari modal yang ditanamkan akan menghasilkan untung yang berlipat ganda. Semakin besar dana yang diinvestasikan, maka semakin banyaklah untung atau hasil yang akan kita peroleh.
Pelayanan rohani pun adalah satu hal yang sama dan sejiwa dengan bisnis dunia ini, karena Penginjilan atau pelayanan gerejawi adalah usaha yang menginvestasikan “benih iman yang rohani” kepada manusia. Pelayanan kepada orang-orang kudus adalah investasi Injil keselamatan yang sudah dilakukan oleh Gereja dan para pelayan Kristus, yang dilayankan dengan kerelaan hati yang penuh kasih.
Suatu kali kepada orang-orang Makedonia, Paulus pernah bermegah dan berkata: "Akhaya sudah siap sedia sejak tahun yang lampau." Informasi akan investasi Jemaat Akhaya ini sudah menjadi motivasi - perangsang bagi banyak orang, termasuk bagi orang Makedonia, supaya berbuat yang sama. Saat itulah Paulus mengutus para pembantu rasul untuk membuktikan bahwa investasi Injil keselamatan yang mereka taburkan sudah berhasil. Ketika jemaat itu harus siap menjadi bukti, maka mereka diminta agar benar-benar siap sedia, agar apabila orang-orang Makedonia datang bersama-sama Paulus, jangan mereka mendapati jemaat itu belum siap sedia. Itu sebabnya Paulus mendorong mereka berangkat lebih dahulu untuk mengurus pemberian yang telah dijanjikan jemaat Makedonia, dan itu menjadi bukti kemurahan hati jemaat dan bukan sebagai pemberian yang dipaksakan.
Banyak Menabur, Banyak Menuai
Rasul Paulus dengan tegas mengatakan dalam 2 Kor 9:6 “Camkanlah ini: Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga.” Prinsip dan anjuran ini benar-benar murni diangkat dari prinsip bisnis umum. Bahwa kita tidak boleh lengah dan setengah hati dalam mengi investasikan kasih di dalam kehidupan kita.
Bedanya adalah cara penginvestasian itu, yakni harus dengan sukacita penuh dan tulus ikhlas. Di ayat 7-8 dikatakan: “Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita. Dan Allah sanggup melimpahkan segala kasih karunia kepada kamu, supaya kamu senantiasa berkecukupan di dalam segala sesuatu dan malah berkelebihan di dalam pelbagai kebajikan.” Jadi dasarnya adalah hati yang bersukacita, berpengharapan dan penuh kasih.
Cara ini adalah cara yang dilakukan Allah sendiri, sebab memang itulah sifat, kharakter dan tabiat ke-ILLAHI-an dari pada Tuhan kita. “Seperti ada tertulis: "Ia membagi-bagikan, Ia memberikan kepada orang miskin, kebenaran-Nya tetap untuk selamanya." Ia yang menyediakan benih bagi penabur, dan roti untuk dimakan, Ia juga yang akan menyediakan benih bagi kamu dan melipatgandakannya dan menumbuhkan buah-buah kebenaranmu” (2Kor. 9:9-10). Hal inilah yang tampak dalam karya agung Tuhan atas ciptaannya, dan kita sebagai mandataris dalam hal mengelola ciptaan itu menjadi penabur yang menerima benih dari Tuhan dan kita bertugas melipatgandakannya.
Gereja adalah persekutuan orang-orang yang diberi mandat, karunia, amanat dan berbagai keterampilan dan daya untuk mengemban tugas mulia ini. “Kamu akan diperkaya dalam segala macam kemurahan hati, yang membangkitkan syukur kepada Allah oleh karena kami. Sebab pelayanan kasih yang berisi pemberian ini bukan hanya mencukupkan keperluan-keperluan orang-orang kudus, tetapi juga melimpahkan ucapan syukur kepada Allah. Dan oleh sebab kamu telah tahan uji dalam pelayanan itu, mereka memuliakan Allah karena ketaatan kamu dalam pengakuan akan Injil Kristus dan karena kemurahan hatimu dalam membagikan segala sesuatu dengan mereka dan dengan semua orang, sedangkan di dalam doa mereka, mereka juga merindukan kamu oleh karena kasih karunia Allah yang melimpah di atas kamu.” (2Kor. 9:11-14).
Ini menjadi perenungan bagi kita: Gereja harus tidak hanya memiliki ketahanan akan mengelola kehidupan ini, tetapi harus memiliki kedaulatan dengan mandat illahi mengelola seluruh ciptaan. Gereja minimal harus memliki yang 5 ini:
Pertama: Kaya dalam segala macam kemurahan hati. Orang percaya harus tahu bagaimana cara dan metode untuk menolong, mengasihi, peduli dan memperhatikan. Kemurahan harus variatif, multidimensi dan aneka corak.
Kedua: Penuh dengan motivasi bersyukur kepada Allah. Kita berbuat kasih sebagai ungkapan syukur kepada Allah, dan kemudian mereka yang kita kasihi harus mampu bersyukur kepada Tuhan. Kita menolong seseorang bukan semata-mata agar ia berterimakasih kepada kita, tetapi harus mengarahkannya agar bersyukur kepada Tuhan.
Ketiga: Tahan uji dalam semua bentuk, ragam dan tingkat pelayanan. Setelah kita menanam benih, maka burung atau hama, iklim atau bencana acam akan merusakkannya. Kita harus memeliharanya dan untuk itu kita harus tahan uji.
Keempat: Taat dalam pengakuan akan Injil Yesus Kristus. Apa pun yang kita lakukan, itu adalah perintah Yesus Kristus bagi kemuliaanNya. Sambil bekerja, kita juga menyatakan pengakuan iman kita akan Yesus.
Kelima: Tetap dalam doa yang saling membangun dan merindukan persekutuan yang hidup, dan berlimpah dalam kasih karunia, bagi semua orang.
Gereja, - dan apalagi setiap orang percaya - karena ia sungguh-sungguh menginvestasikan berkat kasih Tuhan, maka ia akan dimampukan bersyukur kepada Allah karena karunia-Nya yang tak terkatakan itu! Kemampuan Gereja sebenarnya adalah tak terhingga, sebab gereja adalah milik Yesus Kristus yang tak terhingga itu. Berbahagialah yang tetap yakin dalam kasih karunia Tuhan. Ia sebagai orang percaya akan kaya dalam segala kemurahan, karena diperkaya Tuhan dalam berbagai bentuk dan jenis kekayaan. Ia sebagai orang percaya akan dimampukan bersyukur, karena semua yang ada padanya adalah berkat kasih Tuhan yang menjadikannya “saluran berkat”. Inilah identitas dan hakikat hidup kita sebagai orang percaya. Amin.
Pdt. DR. M. Frans Ladestam Sinaga – HKBP Rumbai
Minggu XXII Setelah Trinitatis
MARI MENABUR KASIH
Menabur Dan Menginvestasikan Persembahan Kasih
“Menabur” adalah pekerjaan yang lajim kita kenal dalam dunia pertanian. Setelah kita menabur benih, kita berharap agar benih yang kita tabur berkecambah, kemudian menumbuhkan tumbuhan baru. Kemudian tumbuhan itu semakin dewasa dengan cabang, ranting dan daunnya. Dan akhirnya, kita berharap bahwa tanaman itu akan memberikan hasil yang menguntungkan. Hasil yang kita peroleh mungkin dari buahnya, dari daunnya, dari ranting dan batangnya, dari getahnya atau dari akarnya. Pokoknya, apa yang kita tanam akan memberikan hasil yang menguntungkan. Semakin banyak benih yang kita taburkan, maka semakin banyaklah panen yang akan kita tuai.
Dalam dunia usaha pun kita mengenal istilah “investasi”, yakni sejumlah dana, bisa berupa uang, obligasi, saham atau surat berharga, yang ditanamkan (diinvestasikan) untuk satu badan usaha, di mana melalui proses investasi itu, kita berharap dari modal yang ditanamkan akan menghasilkan untung yang berlipat ganda. Semakin besar dana yang diinvestasikan, maka semakin banyaklah untung atau hasil yang akan kita peroleh.
Pelayanan rohani pun adalah satu hal yang sama dan sejiwa dengan bisnis dunia ini, karena Penginjilan atau pelayanan gerejawi adalah usaha yang menginvestasikan “benih iman yang rohani” kepada manusia. Pelayanan kepada orang-orang kudus adalah investasi Injil keselamatan yang sudah dilakukan oleh Gereja dan para pelayan Kristus, yang dilayankan dengan kerelaan hati yang penuh kasih.
Suatu kali kepada orang-orang Makedonia, Paulus pernah bermegah dan berkata: "Akhaya sudah siap sedia sejak tahun yang lampau." Informasi akan investasi Jemaat Akhaya ini sudah menjadi motivasi - perangsang bagi banyak orang, termasuk bagi orang Makedonia, supaya berbuat yang sama. Saat itulah Paulus mengutus para pembantu rasul untuk membuktikan bahwa investasi Injil keselamatan yang mereka taburkan sudah berhasil. Ketika jemaat itu harus siap menjadi bukti, maka mereka diminta agar benar-benar siap sedia, agar apabila orang-orang Makedonia datang bersama-sama Paulus, jangan mereka mendapati jemaat itu belum siap sedia. Itu sebabnya Paulus mendorong mereka berangkat lebih dahulu untuk mengurus pemberian yang telah dijanjikan jemaat Makedonia, dan itu menjadi bukti kemurahan hati jemaat dan bukan sebagai pemberian yang dipaksakan.
Banyak Menabur, Banyak Menuai
Rasul Paulus dengan tegas mengatakan dalam 2 Kor 9:6 “Camkanlah ini: Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga.” Prinsip dan anjuran ini benar-benar murni diangkat dari prinsip bisnis umum. Bahwa kita tidak boleh lengah dan setengah hati dalam mengi investasikan kasih di dalam kehidupan kita.
Bedanya adalah cara penginvestasian itu, yakni harus dengan sukacita penuh dan tulus ikhlas. Di ayat 7-8 dikatakan: “Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita. Dan Allah sanggup melimpahkan segala kasih karunia kepada kamu, supaya kamu senantiasa berkecukupan di dalam segala sesuatu dan malah berkelebihan di dalam pelbagai kebajikan.” Jadi dasarnya adalah hati yang bersukacita, berpengharapan dan penuh kasih.
Cara ini adalah cara yang dilakukan Allah sendiri, sebab memang itulah sifat, kharakter dan tabiat ke-ILLAHI-an dari pada Tuhan kita. “Seperti ada tertulis: "Ia membagi-bagikan, Ia memberikan kepada orang miskin, kebenaran-Nya tetap untuk selamanya." Ia yang menyediakan benih bagi penabur, dan roti untuk dimakan, Ia juga yang akan menyediakan benih bagi kamu dan melipatgandakannya dan menumbuhkan buah-buah kebenaranmu” (2Kor. 9:9-10). Hal inilah yang tampak dalam karya agung Tuhan atas ciptaannya, dan kita sebagai mandataris dalam hal mengelola ciptaan itu menjadi penabur yang menerima benih dari Tuhan dan kita bertugas melipatgandakannya.
Gereja adalah persekutuan orang-orang yang diberi mandat, karunia, amanat dan berbagai keterampilan dan daya untuk mengemban tugas mulia ini. “Kamu akan diperkaya dalam segala macam kemurahan hati, yang membangkitkan syukur kepada Allah oleh karena kami. Sebab pelayanan kasih yang berisi pemberian ini bukan hanya mencukupkan keperluan-keperluan orang-orang kudus, tetapi juga melimpahkan ucapan syukur kepada Allah. Dan oleh sebab kamu telah tahan uji dalam pelayanan itu, mereka memuliakan Allah karena ketaatan kamu dalam pengakuan akan Injil Kristus dan karena kemurahan hatimu dalam membagikan segala sesuatu dengan mereka dan dengan semua orang, sedangkan di dalam doa mereka, mereka juga merindukan kamu oleh karena kasih karunia Allah yang melimpah di atas kamu.” (2Kor. 9:11-14).
Ini menjadi perenungan bagi kita: Gereja harus tidak hanya memiliki ketahanan akan mengelola kehidupan ini, tetapi harus memiliki kedaulatan dengan mandat illahi mengelola seluruh ciptaan. Gereja minimal harus memliki yang 5 ini:
Pertama: Kaya dalam segala macam kemurahan hati. Orang percaya harus tahu bagaimana cara dan metode untuk menolong, mengasihi, peduli dan memperhatikan. Kemurahan harus variatif, multidimensi dan aneka corak.
Kedua: Penuh dengan motivasi bersyukur kepada Allah. Kita berbuat kasih sebagai ungkapan syukur kepada Allah, dan kemudian mereka yang kita kasihi harus mampu bersyukur kepada Tuhan. Kita menolong seseorang bukan semata-mata agar ia berterimakasih kepada kita, tetapi harus mengarahkannya agar bersyukur kepada Tuhan.
Ketiga: Tahan uji dalam semua bentuk, ragam dan tingkat pelayanan. Setelah kita menanam benih, maka burung atau hama, iklim atau bencana acam akan merusakkannya. Kita harus memeliharanya dan untuk itu kita harus tahan uji.
Keempat: Taat dalam pengakuan akan Injil Yesus Kristus. Apa pun yang kita lakukan, itu adalah perintah Yesus Kristus bagi kemuliaanNya. Sambil bekerja, kita juga menyatakan pengakuan iman kita akan Yesus.
Kelima: Tetap dalam doa yang saling membangun dan merindukan persekutuan yang hidup, dan berlimpah dalam kasih karunia, bagi semua orang.
Gereja, - dan apalagi setiap orang percaya - karena ia sungguh-sungguh menginvestasikan berkat kasih Tuhan, maka ia akan dimampukan bersyukur kepada Allah karena karunia-Nya yang tak terkatakan itu! Kemampuan Gereja sebenarnya adalah tak terhingga, sebab gereja adalah milik Yesus Kristus yang tak terhingga itu. Berbahagialah yang tetap yakin dalam kasih karunia Tuhan. Ia sebagai orang percaya akan kaya dalam segala kemurahan, karena diperkaya Tuhan dalam berbagai bentuk dan jenis kekayaan. Ia sebagai orang percaya akan dimampukan bersyukur, karena semua yang ada padanya adalah berkat kasih Tuhan yang menjadikannya “saluran berkat”. Inilah identitas dan hakikat hidup kita sebagai orang percaya. Amin.
Pdt. DR. M. Frans Ladestam Sinaga – HKBP Rumbai
Bacaan Minggu 01 November 2009: Yosua 24 : 14 - 24
Bacaan Minggu 01 November 2009 Yosua 24 : 14 - 24
Minggu XXI Setelah Trinitatis
MENGIKUT YESUS?
AMBIL KEPUTUSAN DENGAN MATANG DAN MANDIRI
Sebelum kita melanjutkan pembicaraan tetang nas ini, coba kita ingat-ingat dulu, bagaimanakah prosesnya Saudara menjadi Kristen, atau bagaimanakah prosesnya Saudara mengambil keputusan untuk menerima dan mengikut Yesus? Atau, apakah Saudara tidak pernah memikirkannya? Mungkin karena kita telah menjadi Kristen sejak kita bayi; atau kita dapat mengatakan: “Saya tidak tahu, karena saya menjadi Kristen bukan dengan persetujuan saya, tetapi karena orangtua saya yang membawa saya dibaptis, dan saya ikut saja hingga hari ini”. Atau mungkin ada yang berkata: saya menerima Kristus sejak saya kawin dengan suamiku yang beragama Kristen – atau saya menerima Kristus sejak saya jatuh sakit – ketika saya mengalami kerugian, dan lain-lain, dan lain-lain.
Nas Epistel ini mungkin bisa membantu kita, bagaimanakah kita seharusnya mengambil keputusan untuk mengikut Tuhan. Nas ini merupakan wejangan (pidato) terakhir Yosua, ketika dia mengumpulkan seluruh Israel di Sikhem, sesudah mereka mendiami Kanaan. Memang benar, selama perjalanan dari Mesir ke Kanaan, selama 40 tahun, seluruh bangsa itu sudah mengenal Tuhan. Namun, bagi Yosua, hal tersebut tidaklah cukup. Karena Yosua melihat betapa beratnya tantangan yang akan menggoda Israel ke depan, dan dia sangat mengenal watak umat Israel yang sangat labil, mudah terpengaruh, tidak kokoh dalam mengikut dan menaati Tuhan. Lagipula, dia sudah semakin tua, dan sebelum ajal menjemputnya, sebagai pemimpin yang ditugasi Tuhan membawa Israel memasuki Kaaan, Yosua merasa perlu memperhadapkan Israel langsung dengan Allah. Sehingga di Sikhem ini, Yosua memperhadapkan Israel dengan Allah untuk mengikat perjanjian.
Marilah kita coba menyimak beberapa hal yang dapat menjadi contoh, acuan dan pegangan bagi kita, dalam proses mengambil keputusan mengikut Tuhan.
1. Kita diajak meniru Yosua. Dialah seorang pemimpin yang sangat baik. Dia menghadapkan Israel kepada pilihan, antara Allah atau ilah. Dan, dia yang pertama memberi keputusan: “Tetapi aku dan seisi rumahku, kami akan beribadah kepada TUHAN!" (ay. 15c).
a. Seorang pemimpin tidak boleh ragu-ragu mengambil keputusan. Itulah Yosua. Sedikitpun tidak ada keraguan padanya untuk mengikut Allah.
b. Seorang pemimpin harus mandiri dalam mengambil keputusan, tidak tergantung kepada orang lain, atau kepada suara terbanyak. Sekalipun Israel menolak untuk menyembah Tuhan, tetapi Yosua tetap akan menyembah Tuhan, walau dia sendiripun.
c. Seorang pemimpin harus mampu berjalan di depan untuk memberi arah dan contoh. Dia yang pertama mengambil keputusan. Dan keputusannya itu bisa menjadi contoh, arah, acuan, atau inspirasi bagi pengikutnya.
d. Yosua seorang kepala keluarga yang baik, yang patut kita contoh. Dia mampu mengarahkan seluruh keluarganya untuk bersehati dengan dia mengambil keputusan untuk menyembah Allah. Dia adalah kepala keluarga yang baik (baca 1Tim. 3:4–5). Dia tidak mau makan sendiri, tetapi dia harus bersama dengan keluarganya. Dia berusaha membawa orang lain sebanyak-banyaknya kepada Tuhan, paling sedikit, dan itu dia mulai dengan membawa anggota keluaraganya dan yang tinggal bersamanya. Bagaimanakah para orangtua sekarang?
e. Sama seperti Yosua, yang mengajak Israel menyembah Allah, demikian pula peranan banyak orangtua kita yang mendahului kita dengan cara membatiskan kita menjadi Kristen ketika kita masih bayi. Berbahagilah orangtua seperti itu. Tetapi lebih berbahagia lagi, bila orangtua tsb mengajak, mendorong, memotivasi serta mendidik anak-anaknya itu untuk mampu mengambil keputusan secara pribadi mengikut Yesus. Yaitu dengan cara seperti berikut ini.
2. Yosua menceritakan kembali (flashback - kilasbalik) seluruh pengalaman Israel dengan Allah(ay. 1–13), untuk menunjukkan: siapakah Allah dan bagaimanakah Dia? Ini merupakan referensi yang lengkap bagi Israel, yang bukan “kata orang” tetapi yang mereka alami sendiri; yang bukan didramatisir tetapi kenyataan yang sebenarnya. Kilas balik ini menjadi alat kelengkapan dandi data yang lengkap serta akurat bagi mereka untuk mengenal: siapakah Allah dan bagaimanakah Dia? Keteguhan kita mengikut Kristus juga ditentukan seberapa jelaskah bagi kita: Siapakah Kristus, dan bagaimanakah Dia? Semakin lengkap bagi kita data, cerita, pengalaman, kesaksian tentang apa yang dilakukan Kristus bagi kita, bagi keluarga kita, bagi bangsa kita, bagi seluruh dunia, maka akan semakin lengkaplah pengenalan kita tentang siapakah Dia Dan pada akhirnya akan semakin kuat, kokoh, teguhlah kita mengikut Dia. Tetapi sebaliknya, bila pengalaman pribadi kita dengan Yesus sangat minim/sedikit, Dia akan samar-samar bagi kita, dan kita akan mengikutinya dengan asal-asalan saja. Karena itu, membaca Alkitab, yang memuat segala perbuatan Tuhan dan Yesus, juga melalui kotbah yang menerangkan semua itu bagi kita, juga pengalaman dan kesaksian-kesaksian merupakan data yang akan membantu kita. Tetapi yang terpenting adalah pengalaman pribadi kita dengan Yesus. Semakin banyak kita mengalami, menyelami dan menghayati perbuatanNya dalam hidup kita, pasti semakin teguhlah kita mengikut Dia.
3. Mengapa kita mengambil keputusan mengikut Dia? Haruslah karena kita meyakini bahwa Dia Tuhan yang terbaik dan yang sejati. Pengalaman pribadi kita dengan Tuhan, yang juga dilengkapi dengan cerita perbuatan Tuhan bagi kita dan bagi dunia, itu yang memperkenalkan kebaikan dan kesejatian Tuhan, dan akan membantu serta menguatkan hati kita untuk mengambil keputusan mengikut Dia.
4. Mengikut Tuhan haruslah lahir dari keputusan pribadi, secara rasional, dari kesadaran hati nurani, dan secara bebas tanpa paksaan dan beban. Yosua tidak mau Israel mengikut Allah hanya karena ketaatan mereka pada dia (Yosua) sendiri. Sehingga Yosua sangat bersikap fair. Dia menghadapkan Israel kepada pilihan, siapakah yang akan mereka pilih menjadi Tuhan mereka: ilah lain yang disembah oleh nenekmoyang mereka di seberang Efrat, atau ilah orang Amori yang di dekat mereka, atau TUHAN ALLAH yang membawa mereka dari perbudakan Mesir. Ini sama seperti yang dilakukan Elia di Bukit Karmel: Kalau Tuhan itu Allah, ikutilah Dia, dan kalau Baal, ikutilah dia (1Raja 18:21). Mengikut Tuhan haruslah dengan keputusan pribadi, yang lahir dari pengenalan yang benar tentang Dia, dari pengalaman pribadi dengan Dia. Benar bahwa banyak orang Kristen menjadi Kristen karena warisan, karena orangtuanya telah menjadi Kristen. Itu sangat baik; namun tidak cukup. Iman tidak boleh bergantung kepada atau karena orang lain. Iman adalah urusan pribadi kita dengan Tuhan. Bila orangtua kita telah menjadikan kita menjadi Kristen, harus dibarengi atau ditindak-lanjuti lagi dengan keputusan pribadi kita. Di HKBP, itulah sebenarnya kegunaan dan makna marguru manghatindanghon haporseaon (belajar sidi), yang disediakan menjadi tempat untuk belajar mengenal siapa dan bagaimana Tuhan. Lalu, kita mengaku iman percaya kita, di mana kita sendiri, dengan keputusan pribadi mengambil keputusan untuk mengikut Yesus (Sangat kita sesalkan dan mungkin akan menghancurkan kekristenan ke depan, bila marguru manghatindanghon haporseaon disepelekan oleh huria). Namun demikian, setiap hari kita harus terus menerus memperbaharui keputusan tersebut, dengan terus menyelami perbuatan Tuhan dalam hidup kita. Dengan demikian, iman kita menjadi iman yang mandiri, dan pasti menjadi iman yang kuat. Orang seperti itu akan mengikut dan menaati Tuhan dengan hati yang bersukacita, hati yang benar dan penuh tanggungjawab.
5. Keputusan mengikut Tuhan haruslah dengan pertimbangan yang benar-benar matang karena mengikut Tuhan menuntut KESETIAAN DAN KETAAN PENUH. Bila tidak, ganjarannya adalah kebinasaan.
a. Melihat kelakuan Israel selama di padang gurun, Yosua mengatakan bahwa mereka tidak akan sanggup mengikut Tuhan. Yosua mau berkata: “Sebelum kamu membuat keputusan, kenali dulu dirimu”.
b. Bukan hanya mengenal diri mereka, tetapi kenali dulu siapakah Allah. Dia adalah Allah yang cemburu, yang tidak mau dimadu, diduakan dengan ilah lain (ay. 19b). Dia adalah Allah yang benar-benar menuntut KESETIAAN PENUH. Itu berarti, bila sudah mengikut Tuhan semua ilah-ilah, semua yang dapat menduakan Allah HARUS DIBUANG dengan alasan apapun (Itu yang masih kita pergumulkan, mengapa masih banyak orang bernama Kristen tetapi masih percaya dan melakukan praktek kegelapan, okultisme, mardatu, ajimat, dll)
c. Alah juga adalah Allah yang akan membalas, bila umatNya tidak setia. Hukumannya adalah: Dia tidak akan mengampuni dosa dan kesalaham mereka (ay. 19c), dan akan membinasakan mereka (ay. 20).
d. Demikian halnya dengan Tuhan Yesus, yang tidak pernah mengajak kita mengikut Dia dengan iming-imingan atau dengan jalan bebas hambatan. Tetapi justru Dia memberikan jalan penderitaan, kesulitan, kesakitan. Sehingga mengikut Dia haruslah dengan kesadaran penuh, dengan mempertimbangkan segala resiko yang diakibatkannya. Karena mengikut Tuhan Yesus dengan setia itu sama dengan teken kontrak untuk menderita bersama Kristus. Karena itu mengikut Tuhan tidak boleh karena perasaan. Mengikut Tuhan adalah keputusan yang rasional, hitung resiko, yang menuntut kesetiaan dan ketaatan mutlak.
e. Pilihan tersebut adalah pilihan bebas, tanpa paksaan, tanpa iming-iming. Dan yang menjadi penanggungjawab atas keputusan tsb adalah kita sendiri. Israel menjawab Yosua: Kamilah saksi (ay. 22c). Artinya, segala pertimbangan pengambilan keputusan adalah dari kesadaran mereka sendiri, dan, segala akibat yang ditimbulkannya adalah tanggungan mereka sendiri. Itulah iman yang sejati dan mandiri. Bila kita mengambil keputusan mengiktu Yesus, itu bukanlah menjadi tanggung jawab orang lain, termasuk orangtua atau pembimbing rohani kita, melainkan tanggungan kita sendiri
Karena itu Saudaraku. Ambillah keputusan atau perbaharuilah keputusanmu setiap saat untuk mengikut Yesus dengan kesadaran penuh, mandiri. Dan ikutlah Dia dengan kesetiaan dan ketaatan yang mutlah. Amin.
Pdt.Sabar TP.Siahaan
Minggu XXI Setelah Trinitatis
MENGIKUT YESUS?
AMBIL KEPUTUSAN DENGAN MATANG DAN MANDIRI
Sebelum kita melanjutkan pembicaraan tetang nas ini, coba kita ingat-ingat dulu, bagaimanakah prosesnya Saudara menjadi Kristen, atau bagaimanakah prosesnya Saudara mengambil keputusan untuk menerima dan mengikut Yesus? Atau, apakah Saudara tidak pernah memikirkannya? Mungkin karena kita telah menjadi Kristen sejak kita bayi; atau kita dapat mengatakan: “Saya tidak tahu, karena saya menjadi Kristen bukan dengan persetujuan saya, tetapi karena orangtua saya yang membawa saya dibaptis, dan saya ikut saja hingga hari ini”. Atau mungkin ada yang berkata: saya menerima Kristus sejak saya kawin dengan suamiku yang beragama Kristen – atau saya menerima Kristus sejak saya jatuh sakit – ketika saya mengalami kerugian, dan lain-lain, dan lain-lain.
Nas Epistel ini mungkin bisa membantu kita, bagaimanakah kita seharusnya mengambil keputusan untuk mengikut Tuhan. Nas ini merupakan wejangan (pidato) terakhir Yosua, ketika dia mengumpulkan seluruh Israel di Sikhem, sesudah mereka mendiami Kanaan. Memang benar, selama perjalanan dari Mesir ke Kanaan, selama 40 tahun, seluruh bangsa itu sudah mengenal Tuhan. Namun, bagi Yosua, hal tersebut tidaklah cukup. Karena Yosua melihat betapa beratnya tantangan yang akan menggoda Israel ke depan, dan dia sangat mengenal watak umat Israel yang sangat labil, mudah terpengaruh, tidak kokoh dalam mengikut dan menaati Tuhan. Lagipula, dia sudah semakin tua, dan sebelum ajal menjemputnya, sebagai pemimpin yang ditugasi Tuhan membawa Israel memasuki Kaaan, Yosua merasa perlu memperhadapkan Israel langsung dengan Allah. Sehingga di Sikhem ini, Yosua memperhadapkan Israel dengan Allah untuk mengikat perjanjian.
Marilah kita coba menyimak beberapa hal yang dapat menjadi contoh, acuan dan pegangan bagi kita, dalam proses mengambil keputusan mengikut Tuhan.
1. Kita diajak meniru Yosua. Dialah seorang pemimpin yang sangat baik. Dia menghadapkan Israel kepada pilihan, antara Allah atau ilah. Dan, dia yang pertama memberi keputusan: “Tetapi aku dan seisi rumahku, kami akan beribadah kepada TUHAN!" (ay. 15c).
a. Seorang pemimpin tidak boleh ragu-ragu mengambil keputusan. Itulah Yosua. Sedikitpun tidak ada keraguan padanya untuk mengikut Allah.
b. Seorang pemimpin harus mandiri dalam mengambil keputusan, tidak tergantung kepada orang lain, atau kepada suara terbanyak. Sekalipun Israel menolak untuk menyembah Tuhan, tetapi Yosua tetap akan menyembah Tuhan, walau dia sendiripun.
c. Seorang pemimpin harus mampu berjalan di depan untuk memberi arah dan contoh. Dia yang pertama mengambil keputusan. Dan keputusannya itu bisa menjadi contoh, arah, acuan, atau inspirasi bagi pengikutnya.
d. Yosua seorang kepala keluarga yang baik, yang patut kita contoh. Dia mampu mengarahkan seluruh keluarganya untuk bersehati dengan dia mengambil keputusan untuk menyembah Allah. Dia adalah kepala keluarga yang baik (baca 1Tim. 3:4–5). Dia tidak mau makan sendiri, tetapi dia harus bersama dengan keluarganya. Dia berusaha membawa orang lain sebanyak-banyaknya kepada Tuhan, paling sedikit, dan itu dia mulai dengan membawa anggota keluaraganya dan yang tinggal bersamanya. Bagaimanakah para orangtua sekarang?
e. Sama seperti Yosua, yang mengajak Israel menyembah Allah, demikian pula peranan banyak orangtua kita yang mendahului kita dengan cara membatiskan kita menjadi Kristen ketika kita masih bayi. Berbahagilah orangtua seperti itu. Tetapi lebih berbahagia lagi, bila orangtua tsb mengajak, mendorong, memotivasi serta mendidik anak-anaknya itu untuk mampu mengambil keputusan secara pribadi mengikut Yesus. Yaitu dengan cara seperti berikut ini.
2. Yosua menceritakan kembali (flashback - kilasbalik) seluruh pengalaman Israel dengan Allah(ay. 1–13), untuk menunjukkan: siapakah Allah dan bagaimanakah Dia? Ini merupakan referensi yang lengkap bagi Israel, yang bukan “kata orang” tetapi yang mereka alami sendiri; yang bukan didramatisir tetapi kenyataan yang sebenarnya. Kilas balik ini menjadi alat kelengkapan dandi data yang lengkap serta akurat bagi mereka untuk mengenal: siapakah Allah dan bagaimanakah Dia? Keteguhan kita mengikut Kristus juga ditentukan seberapa jelaskah bagi kita: Siapakah Kristus, dan bagaimanakah Dia? Semakin lengkap bagi kita data, cerita, pengalaman, kesaksian tentang apa yang dilakukan Kristus bagi kita, bagi keluarga kita, bagi bangsa kita, bagi seluruh dunia, maka akan semakin lengkaplah pengenalan kita tentang siapakah Dia Dan pada akhirnya akan semakin kuat, kokoh, teguhlah kita mengikut Dia. Tetapi sebaliknya, bila pengalaman pribadi kita dengan Yesus sangat minim/sedikit, Dia akan samar-samar bagi kita, dan kita akan mengikutinya dengan asal-asalan saja. Karena itu, membaca Alkitab, yang memuat segala perbuatan Tuhan dan Yesus, juga melalui kotbah yang menerangkan semua itu bagi kita, juga pengalaman dan kesaksian-kesaksian merupakan data yang akan membantu kita. Tetapi yang terpenting adalah pengalaman pribadi kita dengan Yesus. Semakin banyak kita mengalami, menyelami dan menghayati perbuatanNya dalam hidup kita, pasti semakin teguhlah kita mengikut Dia.
3. Mengapa kita mengambil keputusan mengikut Dia? Haruslah karena kita meyakini bahwa Dia Tuhan yang terbaik dan yang sejati. Pengalaman pribadi kita dengan Tuhan, yang juga dilengkapi dengan cerita perbuatan Tuhan bagi kita dan bagi dunia, itu yang memperkenalkan kebaikan dan kesejatian Tuhan, dan akan membantu serta menguatkan hati kita untuk mengambil keputusan mengikut Dia.
4. Mengikut Tuhan haruslah lahir dari keputusan pribadi, secara rasional, dari kesadaran hati nurani, dan secara bebas tanpa paksaan dan beban. Yosua tidak mau Israel mengikut Allah hanya karena ketaatan mereka pada dia (Yosua) sendiri. Sehingga Yosua sangat bersikap fair. Dia menghadapkan Israel kepada pilihan, siapakah yang akan mereka pilih menjadi Tuhan mereka: ilah lain yang disembah oleh nenekmoyang mereka di seberang Efrat, atau ilah orang Amori yang di dekat mereka, atau TUHAN ALLAH yang membawa mereka dari perbudakan Mesir. Ini sama seperti yang dilakukan Elia di Bukit Karmel: Kalau Tuhan itu Allah, ikutilah Dia, dan kalau Baal, ikutilah dia (1Raja 18:21). Mengikut Tuhan haruslah dengan keputusan pribadi, yang lahir dari pengenalan yang benar tentang Dia, dari pengalaman pribadi dengan Dia. Benar bahwa banyak orang Kristen menjadi Kristen karena warisan, karena orangtuanya telah menjadi Kristen. Itu sangat baik; namun tidak cukup. Iman tidak boleh bergantung kepada atau karena orang lain. Iman adalah urusan pribadi kita dengan Tuhan. Bila orangtua kita telah menjadikan kita menjadi Kristen, harus dibarengi atau ditindak-lanjuti lagi dengan keputusan pribadi kita. Di HKBP, itulah sebenarnya kegunaan dan makna marguru manghatindanghon haporseaon (belajar sidi), yang disediakan menjadi tempat untuk belajar mengenal siapa dan bagaimana Tuhan. Lalu, kita mengaku iman percaya kita, di mana kita sendiri, dengan keputusan pribadi mengambil keputusan untuk mengikut Yesus (Sangat kita sesalkan dan mungkin akan menghancurkan kekristenan ke depan, bila marguru manghatindanghon haporseaon disepelekan oleh huria). Namun demikian, setiap hari kita harus terus menerus memperbaharui keputusan tersebut, dengan terus menyelami perbuatan Tuhan dalam hidup kita. Dengan demikian, iman kita menjadi iman yang mandiri, dan pasti menjadi iman yang kuat. Orang seperti itu akan mengikut dan menaati Tuhan dengan hati yang bersukacita, hati yang benar dan penuh tanggungjawab.
5. Keputusan mengikut Tuhan haruslah dengan pertimbangan yang benar-benar matang karena mengikut Tuhan menuntut KESETIAAN DAN KETAAN PENUH. Bila tidak, ganjarannya adalah kebinasaan.
a. Melihat kelakuan Israel selama di padang gurun, Yosua mengatakan bahwa mereka tidak akan sanggup mengikut Tuhan. Yosua mau berkata: “Sebelum kamu membuat keputusan, kenali dulu dirimu”.
b. Bukan hanya mengenal diri mereka, tetapi kenali dulu siapakah Allah. Dia adalah Allah yang cemburu, yang tidak mau dimadu, diduakan dengan ilah lain (ay. 19b). Dia adalah Allah yang benar-benar menuntut KESETIAAN PENUH. Itu berarti, bila sudah mengikut Tuhan semua ilah-ilah, semua yang dapat menduakan Allah HARUS DIBUANG dengan alasan apapun (Itu yang masih kita pergumulkan, mengapa masih banyak orang bernama Kristen tetapi masih percaya dan melakukan praktek kegelapan, okultisme, mardatu, ajimat, dll)
c. Alah juga adalah Allah yang akan membalas, bila umatNya tidak setia. Hukumannya adalah: Dia tidak akan mengampuni dosa dan kesalaham mereka (ay. 19c), dan akan membinasakan mereka (ay. 20).
d. Demikian halnya dengan Tuhan Yesus, yang tidak pernah mengajak kita mengikut Dia dengan iming-imingan atau dengan jalan bebas hambatan. Tetapi justru Dia memberikan jalan penderitaan, kesulitan, kesakitan. Sehingga mengikut Dia haruslah dengan kesadaran penuh, dengan mempertimbangkan segala resiko yang diakibatkannya. Karena mengikut Tuhan Yesus dengan setia itu sama dengan teken kontrak untuk menderita bersama Kristus. Karena itu mengikut Tuhan tidak boleh karena perasaan. Mengikut Tuhan adalah keputusan yang rasional, hitung resiko, yang menuntut kesetiaan dan ketaatan mutlak.
e. Pilihan tersebut adalah pilihan bebas, tanpa paksaan, tanpa iming-iming. Dan yang menjadi penanggungjawab atas keputusan tsb adalah kita sendiri. Israel menjawab Yosua: Kamilah saksi (ay. 22c). Artinya, segala pertimbangan pengambilan keputusan adalah dari kesadaran mereka sendiri, dan, segala akibat yang ditimbulkannya adalah tanggungan mereka sendiri. Itulah iman yang sejati dan mandiri. Bila kita mengambil keputusan mengiktu Yesus, itu bukanlah menjadi tanggung jawab orang lain, termasuk orangtua atau pembimbing rohani kita, melainkan tanggungan kita sendiri
Karena itu Saudaraku. Ambillah keputusan atau perbaharuilah keputusanmu setiap saat untuk mengikut Yesus dengan kesadaran penuh, mandiri. Dan ikutlah Dia dengan kesetiaan dan ketaatan yang mutlah. Amin.
Pdt.Sabar TP.Siahaan
Langganan:
Postingan (Atom)