Bagian dari Triduum sacrum. ”Perayaan kenangan” Perjamuan Malam Terakhir.
Saat Kristus menginstitusikan Sakramen Ekaristi dan Sakramen Imamat.
Saat ajaran cinta kasih ditegaskan kembali sebagai wasiat agung —-> suatu mandatum.
Allah mencuci kaki manusia; Allah mengilahikan manusia; Allah yang menghampakan diri.
Liturgi Dirayakan petang hari.
Hanya satu kali Misa saja. Dengan alasan yang masuk akal dan ijin uskup bisa dilaksanakan malam hari atau pagi hari.
Setelah Gloria, bel dan lonceng (benda-benda yang tebut dari metal) tidak lagi dibunyikan sampai paskah.
Homili harus mengenai misteri Ekaristi dan mengenai hakekat Imamat dan ajaran cinta kasih. Pencucian kaki 12 rasul.
Ada prosesi Sakramen Maha Kudus dalam sibori (boleh juga dengan monstran).
Tabernakel dikosongkan, dipindahkan pada tempat khusus untuk tuguran sampai tengah malam saja.
Tuguran bukan berarti menunggu kuburan mayat Yesus, Yesus baru mati besoknya. Tuguran bermakna doa dan berjaga bersama Yesus di Bukit Zaitun.
Altar dikosongkan. Patung-patung, gambar-gambar, ikon-ikon dan relief-relief ditutup dengan kain warna merah atau ungu. Tidak salah bila sudah ditutup pada hari Sabtu sebelum hari Minggu ke-5. Lampu-lampu atau lilin yang ada disekitar patung itu dimatikan.
Akar Tradisi
dalam abda ke-4 di Gereja Barat, kecuali di Roma, praktek mencuci kaki dilakukan pada ritus pembaptisan. Kemudian lenyap. Muncul kembali di biara-biara sebagai bentuk saling melayani dan saling mengabdi dan demi persaudaraan dalam komunitas.
Tahun 694 Konsili Toledo mewajibkan praktek cuci kaki ini di seluruh Gereja Spanyol. Uskup dan imam harus melakukannya seperti Yesus Kristus melakukannya. (Ingat Uskup dan imam pada waktu itu adalah pribadi-pribadi yang “untouchable”.) Sejak abad ke-12 Gereja Roma mulai memberlakukannya. Misale Pius V tahun 1570 menemptakan ritus cuci kaki ini pada akhir misa.
Tahun 1955 aturan Pekan Suci menempatkannya setelah Injil dan homili. Ritus ini hanya wajib dilakukn di Katedral-katedral saja. Missale 1970 meneruskan praktek tersebut, bahkan diberlakukan untuk setiap gereja paroki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar