Kamis, 07 Februari 2008

TATA GEREJA GKPA DAN TATA LAKSANA GKPA 2003

TATA GEREJA

DAN

TATA LAKSANA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA

( GKPA )


















DITETAPKAN PADA SINODE AM XIV

DI PADANGSIDIMPUAN PADA TANGGAL 11 JULI 2003





P E M B U K A A N

Bahwa sesungguhnya Anugerah Allah, Bapa Khalik langit dan bumi, Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang, telah menjadikan daerah Bona Bulu, Luat Angkola Tapanuli Selatan, menjadi daerah utama “Persemaian Firman Allah” pada tahun 1857. Dari Luat Angkola-lah Firman Allah disebarkan ke seluruh pelosok pulau Sumatera. Para Penyebar Injil yang pertama-tama, sesungguhnya telah menempa jiwa ke Kristenan yang berazaskan Kasih Yesus Kristus bagi umatNya, untuk menjadi saksi Kristus yang setia dalam hidup dan kehidupan masyarakat Angkola itu sendiri.

Kemudian dari pada itu, cetusan hasrat dan keinginan putera-putera daerah Bona Bulu Luat Angkola sekitar tahun “sembilan belas empat puluhan” untuk dapat berdiri sendiri dalam satu Badan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Angkola (HKBP-A), pada hakikinya merupakan pencerminan yang khas tentang kesadaran serta kebesaran jiwa, bahwa sesungguhnya telah tiba waktunya bagi masyarakat Kristen Angkola untuk mengabdikan diri sendiri secara aktif dan positif dalam PELAYANAN GEREJAWI dalam struktur organisasi Gereja Kristen Protestan Angkola (“GKPA”).

Bahwasanya hasrat dan keinginan untuk berdiri sendiri itu akhirnya telah melembaga atas prakarsa para putera Angkola yang merasa dirinya terpanggil untuk mewujudkan berdirinya GKPA yang berdaulat penuh, ke luar dan ke dalam, serta memajukan kesejahteraan umum dan ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional di segala bidang sesuai pengakuan Pemerintah dalam Lembaran Negara RI No. 17 tanggal 26 Februari 1999, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GKPA, sekarang disebut Tata Gereja dan Tatalaksana GKPA yang berazaskan kepada:

a. Firman Allah berdasarkan Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru;

b. Pelayanan Gereja se azas dengan KASIH, KEBENARAN, KEADILAN DAN PERDAMAIAN KRISTUS, KEPALA GEREJA;

c. Badan ke-Pengurusan (Majelis Gereja) yang berlandaskan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.


TATA GEREJA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA

(GKPA)

BAB I

NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Gereja Kristen Protestan Angkola selanjutnya disebut “GKPA” adalah Badan Gereja bagian dari Gereja yang Kudus dan Am.

Pasal 2

GKPA berbentuk Badan Hukum yang berdiri sendiri, yang bertempat kedudukan di Kotamadya Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Indonesia.

BAB II

PENGAKUAN

Pasal 3

GKPA mengakui bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja yang disaksikan oleh Alkitab Perjanjian Lama (Ulangan 7:6) dan Perjanjian Baru (Matius 16:18; Efesus 4:5), karena tidak ada seo rangpun yang dapat meletakkan dasar lain dari pada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristus (I Korintus 3:11).

Pasal 4

GKPA adalah milik Allah (I Korintus 3:23), memberikan pelayanan Gerejawi berdasarkan Kasih, Kebenaran, Keadilan dan Perdamaian Yesus Kristus Kepala Gereja.

BAB III

AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Pasal 5

Dalam pengakuan seperti tercantum dalam Pasal 3 diatas, GKPA berazaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

GKPA bermaksud dan bertujuan:

a. Memberitakan Firman Allah supaya Firman Allah tersebut didengar, dipelihara dan dilaksanakan sebagai sumber kebahagiaan (Lukas 11:28).

b. Bersaksi, menegakkan dan mempertahankan KABAR BAIK sampai akhir zaman (Wahyu 2:10), bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya JALAN, KEBENARAN dan HIDUP (Yohanes 14:6).

c. Menyatakan kuasa Allah melalui pelayanan dalam masyarakat agar Firman Allah semakin bertumbuh dan berkembang.

d. Meningkatkan dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan GKPA sebagai Gereja yang mandiri.

BAB V

TUGAS PELAYANAN DAN PEMBINAAN

Pasal 7

Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut pada Bab IV Tata Gereja ini, GKPA melaksanakan tugas pelayanan dan pembinaan sebagai berikut:

a. Tugas Pelayanan

a.1 Bersaksi (Marturia) yaitu:

Memberitakan Firman Allah, mengadakan peribadatan, melayani pemberian Sakramen yaitu Baptisan Kudus (Matius 28:19-20) dan perjamuan Kudus (Matius 26:26-28) serta mewujudkan hidup persekutuan.

a.2. Bersekutu (Koinonia) yaitu:

Melaksanakan penggembalaan, pendidikan dan pembinaan serta pengukuhan Pelayan-pelayan Gereja, memberikan pengajaran dan pendidikan dalam Firman Allah, menolak ajaran-ajaran sesat yang bertentangan dengan pengakuan Kepercayaan (Konfessi) GKPA dan menjalankan Hukum Siasat Gereja (I Timotius 1:3-11; Wahyu 2:3; II Timotius 3:16-17).

a.3 Melayani (Diakonia) yaitu:

Menjalankan pelayanan kasih dan usaha-usaha sosial (Diakonia) bagi umat manusia sebagai Kesakian Rahmat Allah yang hidup melalui Berkat, Kasih dan Anugerah Allah (Kisah Rasul 6:1-6).

b. Tugas Pembinaan

Membina dan membimbing anggota jemaat menjadi warga negara yang baik, yang bertanggung jawab bagi Tuhan dan negara, serta turut berperan aktif dan positif memelihara kerukunan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, maupun dalam mensukseskan pembangunan nasional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pembinaan yang dimaksud pada Pasal 7 diatas dan untuk meningkatkan taraf kehidupan anggota jemaat, GKPA dapat membuka/mendirikan Usaha-usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja ini, maupun dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

BAB VI

DASAR PENGAKUAN IMAN PERCAYA

(KONFESSI)

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pembinaan seperti termaktub pada Pasal 7 dan 8 diatas GKPA berpedoman kepada Pengakuan Kepercayaan yang diakui oleh para Rasul dan Bapa-Bapa Gereja yang disebut: Apostolicum, Niceanum dan Athanasianum.

Pasal 10

Dalam mewujudkan Pengakuan Kepercayaan tersebut pada Pasal 9 Tata Gereja ini, setiap warga GKPA terpanggil untuk menyaksikan kepercayaannya dalam hidup pribadi, keluarga, jemaat, antar Gereja dan masyarakat.

BAB VII

KEBAKTIAN DAN PERAYAAN-PERAYAAN DALAM GEREJA

Pasal 11

GKPA dalam mewujudkan pengakuannya:

a. Melaksanakan Kebaktian Minggu dengan mempergunakan teks bacaan dan khotbah dari Alkitab yang ditentukan oleh Gereja menurut tahun Gerejawi (“Almanak GKPA”), dan Tata Ibadah (“Agenda”) GKPA.

b. Memperingati perayaan-perayaan Gerejawi, dengan melaksanakan Kebaktian pada:

b.1 Perayaan hari Pertama dan Kedua Peringatan Kelahiran Tuhan Yesus (Natal).

b.2 Perayaan Peringatan Hari Kematian Tuhan Yesus.

b.3 Perayaan hari Pertama dan Kedua Peringatan Hari Kebangkitan Tuhan Yesus (Paskah).

b.4 Perayaan Hari Kenaikan Tuhan Yesus.

b.5 Perayaan hari Pertama dan Kedua Peringatan Turunnya Roh Kudus.

c. Melaksanakan Kebaktian pada Permulaan dan Akhir tahun dengan mempergunakan teks bacaan dan khotbah dari Alkitab yang ditentukan oleh Gereja (Almanak GKPA) dan Tata Ibadah (Agenda).

d. Melaksanakan Kebaktian Khusus lainnya dengan mempergunakan teks bacaan dan khotbah dari Alkitab.

BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Anggota-anggota jemaat terdiri dari :

a. Anggota Sidi

b. Anggota Baptis

c. Anggota Penggembalaan

d. Anggota Persiapan

Pasal 13

Setiap orang yang merasa terpanggil dan ingin masuk menjadi anggota GKPA, seperti dimaksud pada Pasal 12 Tata Gereja ini, dapat diterima jika atas kesadaran sendiri mengaku dan menerima pengakuan kepercayaan (Konfessi) GKPA dan bersedia menuruti aturan dan peraturan GKPA.

BAB IX

SAKRAMEN, SIDI DAN PERNIKAHAN

Pasal 14

(1) GKPA hanya mengakui dua sakramen yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

(2) GKPA mengadakan Baptisan Kudus di tengah-tengah jemaat bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan Agenda.

(3) Dalam keadaan tertentu GKPA mengadakan Baptisan Kudus bagi orang dewasa.

(4) GKPA mengadakan Perjamuan Kudus bagi jemaat yang telah sidi.

Pasal 15

(1) GKPA melaksanakan dan menyelenggarakan pengajaran dan pembinaan (katekisasi) bagi para calon anggota sidi.

(2) Sebelum lepas sidi, pengetahuan mereka diuji di hadapan para Pelayan Gereja setempat dan orangtua masing-masing.

(3) Para calon anggota sidi mengaku iman kepercayaannya pada kebaktian Minggu atau kebaktian yang diselenggarakan menurut tata ibadah yang diatur dalam Agenda.

Pasal 16

(1) GKPA melaksanakan pemberkatan nikah terhadap calon mempelai yang telah sidi. Pemberkatan dilakukan ditengah-tengah jemaat dan diselenggarakan sesuai dengan tata ibadah yang diatur dalam Agenda.

(2) Adapun pernikahan yang dibenarkan Allah adalah pernikahan yang kudus, karena itu sebelum acara pemberkatan nikah dilangsungkan lebih dahulu diadakan penelitian oleh Pelayan Gereja.

BAB X

STRUKTUR

Pasal 17

Bentuk dan struktur Organisasi GKPA diatur dan ditata sebagai berikut:

a. Keseluruhan anggota jemaat di satu tempat bersekutu dalam Parlagutan, dipimpin oleh Guru Parlagutan.

b. Keseluruhan Parlagutan di suatu wilayah pelayanan dihimpun dalam satu Resort, dipimpin oleh Pendeta Resort.

c. Keseluruhan Resort di suatu wilayah pelayanan dihimpun dalam satu Distrik yang dipimpin oleh Praeses.

d. Keseluruhan Distrik dipersatukan dalam persekutuan Am GKPA Pusat yang dipimpin oleh Pucuk Pimpinan.

e. Pucuk Pimpinan adalah badan eksekutif tertinggi dalam GKPA yang dipimpin oleh Ephorus.

f. Majelis Pusat adalah badan legislatif tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pusat.

g. Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat bertanggung jawab kepada Synode Am.

h. Keputusan tertinggi berada pada satu lembaga/badan musyawarah GKPA yang disebut “Synode Am” yang dipimpin oleh Ketua Synode Am.

Pasal 18

Dalam rangka memenuhi dan mengembangkan pelaksanaan tugas dan panggilan GKPA dibentuk Biro-biro, Lembaga dan Yayasan lainnya sebagai alat kelengkapan dan yang bertanggung jawab kepada Pucuk Pimpinan.

BAB XI

MAJELIS PENDETA

Pasal 19

Majelis Pendeta adalah sebagai wadah para Pendeta untuk menggumuli dan mempertahankan kemurnian ajaran/Theologi Gereja.

BAB XII

PELAYAN GEREJAWI

Pasal 20

Untuk mewujudkan fungsi-fungsi Gerejawi dengan tugas-tugas Panggilan Gereja seperti dimaksud pada Pasal 7 dan Pasal 8 Tata Gereja ini, GKPA menetapkan Pelayan-pelayan Gerejawi yang terdiri dari Pendeta, Guru Parlagutan, Sintua (Penatua), Evangelis, Diakon/Diakones dan Parjamita Ina (Bibelvrouw) dan seluruh anggota Jemaat yang terpanggil untuk turut mengambil bagian dalam pelayanan Gerejawi tersebut sesuai dengan Firman Allah (I Petrus 2:9).

BAB XIII

SIDANG-SIDANG

Pasal 21

Demi kepentingan Gereja, GKPA mengadakan musyawarah dalam sidang-sidang yang diselenggarakan menurut tingkatan masing-masing sesuai dengan Pasal 17,18 dan 19 Tata Gereja ini.

BAB XIV

HARTA DAN PEMILIKAN

Pasal 22

Harta benda GKPA terdiri dari:

a. Semua harta benda yang diserahkan HKBP kepada HKBP Angkola pada waktu pengakuan “Panjaeon HKBP Angkola” tahun 1976 yang lampau.

b. Semua harta benda yang terlebih dahulu telah dimiliki GKPA.

c. Semua harta benda yang berasal dari Gereja-Mennonite Protestan Indonesia di Mandailing.

d. Semua harta benda yang berasal dari usaha GKPA, baik yang diperoleh dari persembahan Anggota-anggota maupun yang berasal dari sumber-sumber lain yang sah yang tidak terikat.

e. Semua harta benda bergerak dan tidak bergerak yang ada

dilingkungan GKPA, yaitu milik Parlagutan, Resort, Distrik, Kantor Pusat, Badan-badan, Lembaga-lembaga dan Unit Usaha dan Yayasan adalah milik GKPA.

Pasal 23

Pemeliharaan dan perawatan harta benda bergerak dan tak bergerak diserahkan kepada Parlagutan, Ressort, Distrik, Kantor Pusat, Badan-badan, Lembaga-lembaga, Yayasan-yayasan dan Unit usaha GKPA.

BAB XV

HUBUNGAN ANTAR GEREJA

Pasal 24

GKPA menjalin, memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan Gereja-gereja lain yang sealiran dan seiman di dalam dan di luar negeri.

Pasal 25

GKPA berusaha menjalin, memelihara dan memantapkan hubungan Okuimenis dengan Gereja-gereja dan Badan-badan Kristen di dalam dan di luar negeri.

BAB XVI

TATA LAKSANA GKPA

Pasal 26

Semua pelaksanaan yang menyangkut pelayanan dan kehidupan GKPA diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana GKPA.

BAB XVII

P E R U B A H A N

Pasal 27

(1) Hanya Synode Am yang berwenang menetapkan, mengubah dan menyempurnakan Tata Gereja ini, dengan ketentuan sah jika disetujui

oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Synode Am yang hadir.

(2) Tata Gereja ini dapat diteliti kembali setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal penetapannya, untuk diadakan perubahan, penambahan dan penyempurnaan sesuai dengan situasi dan kondisi.

BAB XVIII

P E N U T U P

Pasal 28

(1) Dengan ditetapkannya Tata Gereja ini maka Tata Gereja yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Tata gereja ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan disahkan pada Synode Am XIV di Padangsidimpuan.



Ditetapkan di Padangsidimpuan

Pada tanggal 11 Juli 2003


SYNODE AM XIV

GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA




Ketua Sekretaris




Pdt. B. Matondang, STh Pdt. SP. Marpaung , MSi

Ephorus Sekretaris Jenderal











TATA LAKSANA

GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA

(GKPA)

BAB I

PARLAGUTAN, PARLAGUTAN PERSIAPAN,

ANGGOTA PARLAGUTAN

Bagian Pertama

Parlagutan

Pasal 1

(1) Parlagutan ialah persekutuan anggota jemaat GKPA di satu tempat tertentu, yang terpanggil berhimpun dalam satu persekutuan yang Esa dan Am dalam tubuh Yesus Kristus yang mempunyai pelayan dan perlengkapan material yang cukup untuk mengurus diri sendiri.

(2) Parlagutan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan, setelah mendapat pertimbangan Majelis Pusat dan memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Majelis Pusat.

Bagian Kedua

Parlagutan Persiapan

Pasal 2

Parlagutan persiapan ialah Parlagutan yang belum memenuhi persyaratan yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Tata Laksana ini setelah mendapat persetujuan dari Majelis Resort.

Bagian Ketiga

Anggota Parlagutan

Pasal 3

Anggota Parlagutan adalah semua anggota GKPA yang terdaftar di Parlagutan tersebut yang terdiri dari:

a. Anggota Sidi, ialah:

a.1. Mereka yang telah menerima anugerah Baptisan Kudus dan telah menerima Sidi berdasarkan konfessi GKPA.

a.2. Mereka yang menerima baptisan dewasa diterima menjadi anggota sidi.

a.3. Anggota Sidi dari Gereja lain yang merasa terpanggil dan mendaftarkan diri menjadi anggota GKPA.

b. Anggota Baptis, ialah:

b.1. Anak dari anggota Sidi GKPA yang sudah menerima Baptisan Kudus.

b.2. Anggota Baptis dari Gereja lain yang merasa terpanggil dan mendaftarkan diri menjadi anggota GKPA

c. Anggota Penggembalaan, ialah:

Anggota yang sedang menjalani penggembalaan Gereja (dibagasan parmahanion), tetapi tidak dikucilkan (nada dipabali) dan karena itu kepadanya diberikan penggembalaan khusus (manogunogu anso mulak muse tu hasintongan).

d. Anggota Persiapan, ialah:

d.1. Anak dari anggota Sidi yang belum menerima Baptisan Kudus.

d.2. Seseorang yang belum menerima Baptisan Kudus, tetapi telah menyatakan hasratnya menerima pengajaran Kristus dan ingin menjadi anggota GKPA dan karena itu sedang mengikuti katekisasi (marguru).

Bagian Keempat

Tugas, Kewajiban dan Tanggung jawab

Pasal 4

Setiap anggota Parlagutan wajib:

a. Hidup sebagai murid Yesus Kristus, dengan menyatakannya melalui kelakuan dan perbuatan yang terpuji, memegang teguh ajaran Alkitab, serta memuliakan Nama Juru Selamat, Tuhan Yesus Kristus dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati dalam hidupnya.

b. Setia mengikuti kebaktian Minggu dan kebaktian lainnya yang telah ditentukan oleh GKPA.

c. Bertanggung jawab dalam mewujudkan persekutuan, pelayanan, perbuatan kasih dan kesaksian Gereja dengan jalan mengambil bagian dalam semua kegiatan dan pelayanan dilingkungan Parlagutan.

d. Mendukung kegiatan dan pelayanan Parlagutan dengan doa dan dana melalui persembahan dan paritisipasi, termasuk mempersembahkan daya, pikiran dan talenta yang dimiliki.

e. Membawa anaknya menerima Baptisan Kudus, membimbing dan mendidik anaknya didalam pengenalan kepada Yesus Kristus antara lain dengan mengikutsertakannya pada Sekolah Minggu dan pelajar sidi (katekisasi).

f. Mengikuti dan ambil bagian dalam Sakramen Perjamuan Kudus bagi setiap Anggota Sidi.

g. Mentaati Tata Gereja, Tata Laksana dan setiap Peraturan lainnya yang berlaku dalam lingkungan GKPA.

h. Memelihara dan melestarikan perdamaian, keadilan, lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan Tuhan untuk kesejahteraan hidup umat manusia.

i. Membina dan memantapkan kerukunan hidup beragama dan patuh pada hukum serta peraturan Pemerintah RI sebagai pengamalan ajaran Kristen dan Pancasila.

j. Melunasi kewajiban keuangan/natura kepada GKPA melalui Majelis Parlagutan ditempat dia menjadi anggota.

Bagian Kelima

Hak Anggota

Pasal 5

(1) Setiap anggota Parlagutan berhak mendapat pelayanan, pembinaan dan pemeliharaan rohani dari GKPA.

(2) Semua anggota sidi berhak untuk melayani Parlagutan sesuai peraturan yang berlaku dengan:

a. Memilih anggota Majelis Parlagutan.

b. Dipilih menjadi anggota Majelis Parlagutan dan Badan-badan lain dalam lingkungan GKPA

c. Memberi suara dan pendapat dalam Rapat Parlagutan.

d. Ikut serta dalam segala kegiatan Parlagutan.

Bagian Keenam

Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 6

Keanggotan GKPA berakhir karena:

a. Meninggal dunia.

b. Pindah ke Gereja lain diluar GKPA.

c. Dikucilkan berdasarkan Hukum Penggembalaan (Ruhut Parmahanion).

Bagian Ketujuh

Anggota dan Siasat Gereja

Pasal 7

(1) Terhadap anggota Parlagutan yang sesat, baik dalam ajaran maupun dalam perbuatan, Majelis Parlagutan berkewajiban melaksanakan penggembalaan khusus. Yang dimaksud dengan penggembalaan khusus ialah rangkaian usaha penyadaran yang dilakukan Gereja/Parlagutan baik sebelum maupun sesudah dikenakan Siasat Gereja.

(2) Apabila segala usaha dan jalan untuk menyadarkan dan menginsafkan anggota tersebut telah ditempuh tetapi tidak berhasil, maka anggota tersebut oleh Majelis Parlagutan dinyatakan dikucilkan (dipabali) dan kehilangan keanggotaannya.

BAB II

R E S O R T

Pasal 8

Status dan fungsi Resort:

a. Resort ialah persekutuan sejumlah Parlagutan dan merupakan suatu kesatuan daerah pelayanan yang terdiri dari beberapa Parlagutan.

b. Resort dipimpin oleh Pendeta Resort dengan sebutan jabatan Pendeta Resort.

c. Pendeta Resort bertanggung jawab kepada Pendeta Distrik atau Praeses.

d. Resort ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Praeses berdasarkan Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, Siasat Gereja dan peraturan GKPA lainnya.

e. Tempat kedudukan Resort ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan berdasarkan usulan Praeses yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Pusat.

BAB III

D I S T R I K

Pasal 9

Status dan fungsi Distrik:

a. Distrik ialah persekutuan sejumlah Resort dan merupakan suatu kesatuan daerah pelayanan yang terdiri dari beberapa Resort.

b. Distrik dipimpin oleh Pendeta Distrik dengan jabatan Praeses.

c. Praeses bertanggung jawab kepada Pucuk Pimpinan sesuai dengan Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, Siasat Gereja dan peraturan GKPA lainnya.

d. Distrik ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pusat dan telah disahkan oleh Synode Am sesuai dengan Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, Siasat Gereja dan peraturan GKPA lainnya.

e. Tempat kedudukan Distrik ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Pusat.

BAB IV

PERSYARATAN PENETAPAN PARLAGUTAN, RESORT DAN DISTRIK

Pasal 10

Syarat-syarat penetapan Parlagutan Persiapan, Parlagutan, Resort Persiapan, Resort, Distrik Persiapan dan Distrik diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat setelah disahkan Synode Am.

BAB V

PELAYAN GEREJAWI

Bagian Pertama

Jabatan Pelayanan Gerejawi

Pasal 11

(1) Pelayan-pelayan Gerejawi terdiri dari: Pendeta, Guru Parlagutan, Evangelis (Parjamita), Bibelvrouw (Parjamita Ina), Diaken, Diakones, dan Sintua (Penatua), yang terpanggil melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang berkaitan dengan jabatannya.

(2) Setiap pelayan Gereja wajib hidup menurut Firman Allah seperti tertulis dalam I Timotius 3:1-13; Titus 1:5-9 dan menjadi teladan yang baik bagi Parlagutan dan masyarakat luas.

(3) Pendeta, Guru Parlagutan, Evangelis, Bibelvrouw, Diaken, Diakones yang disebut pada ayat (1) Pasal ini, adalah pejabat Gerejawi yang penuh waktu di GKPA yang:

a. Memperoleh penghasilan dan jaminan sosial lainnya serta hak pensiun berdasarkan peraturan yang berlaku.

b. Ditempatkan pada bidang/wilayah pelayanan tertentu untuk masa jabatan satu periode 5 tahun dan bila diperlukan dapat diperpendek atau diperpanjang.

(4) Pucuk Pimpinan berwenang menetapkan penerimaan, penugasan/ penempatan dan mutasi pelayan-pelayan Gerejawi yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini dengan berpedoman pada peraturan yang ada.

Bagian Kedua

Tugas Pelayan Gerejawi

Pasal 12

Tugas-tugas umum pelayan-pelayan Gerejawi dimaksud Pasal 11 Tata Laksana ini adalah:

a. Memberitakan Firman Allah dan melaksanakan kegiatan Pekabaran Injil.

b. Melaksanakan Penggembalaan, dan pelayanan Diakoni Sosial sesuai dengan teladan Yesus Kristus.

c. Melaksanakan katekisasi dan pengajaran Iman Kristiani.

d. Melayani Parlagutan baik dalam Kebaktian-kebaktian/Upacara-upacara Gerejawi menurut Tata Ibadah yang berlaku, maupun dalam hidup sehari-hari.

e. Memperlengkapi anggota untuk bersaksi, melayani dan untuk mampu menghadapi ajaran yang tidak sesuai dengan Iman Kristiani.

f. Menciptakan dan memupuk kerukunan dan kesatuan dalam Kristus dilingkungan Parlagutan.

g. Membina anggota-anggota Parlagutan menjadi manusia yang bertanggung jawab secara rohani.

h. Membimbing dan membina anggota Parlagutan menjadi warga Gereja yang baik dan bertanggung jawab.

i. Membina anggota-anggota Parlagutan dalam kemandirian bidang keuangan dalam rangka mengelola, mengurus dan memelihara harta kekayaan GKPA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

j. Memelihara dan meningkatkan hubungan Oikumenis dengan Gereja-gereja dan Badan-badan Kristen diwilayah/lingkungan pelayanannya.

k. Memberi pelayanan konseling kepada jemaat yang memerlukan terutama generasi muda termasuk penggembalaan pranikah.

Bagian Ketiga

Berakhirnya Masa Jabatan Pelayan Gerejawi

Pasal 13

Pelayan Gerejawi GKPA berhenti dari jabatannya karena:

a. Meninggal dunia.

b. Atas permintaan sendiri.

c. Dikenakan Hukum Siasat Gereja (Ruhut Parmahanion).

d. Selesai masa bakti.

e. Diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian Keempat

Peraturan Pelayan Gerejawi

Pasal 14

Dengan memperhatikan pendapat Rapat Majelis Pendeta, Majelis Pusat membuat rancangan Peraturan Pelayan Gerejawi yang mengatur penerimaan, pengangkatan, pengukuhan, mutasi dan pemberhentian serta hal-hal yang berkaitan dengan Pendeta, Guru Parlagutan, Evangelis (Parjamita), Bibelvrouw (Parjamita Ina), Diaken dan Diakones dan disahkan oleh Synode Am.

Bagian Kelima

Pendeta Secara Umum

Pasal 15

(1) Pendeta adalah gembala, pengajar dan teladan.

(2) Pendeta sesuai dengan ketetapannya mewakili Parlagutan, Resort dan Distrik kedalam dan keluar.

(3) Pendeta adalah Pelayan GKPA yang memiliki pendidikan Sekolah Pendeta atau Sekolah Tinggi Theologia dan sudah diangkat dan ditahbiskan menjadi Pendeta.

(4) Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Pendeta ialah lulusan Sekolah Pendeta atau Perguruan Tinggi Theologia yang diakui oleh GKPA dan telah melalui masa Vikar selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, yang pengaturannya ditetapkan oleh Majelis Pusat.

(5) Pendeta memangku tohonan kependetaan selama hidupnya, kecuali ada hal-hal yang menyebabkan fungsinya dan atau tohonannya dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

(6) Pendeta GKPA yang sudah mencapai usia 60 tahun berhak menerima pensiun (Emeritus).

(7) Seluruh Pendeta GKPA dipersatukan dalam satu tahbisan, walaupun tugas pelayanannya berbeda-beda yaitu dalam Parlagutan, Resort, Distrik, Kantor Pusat ataupun dalam pelayanan umum di GKPA atau melayani di badan-badan lain.

(8) Seorang Pendeta GKPA yang ditugaskan bagi pelayanan umum, badan/lembaga atau diberi tugas belajar, menjadi anggota dari Parlagutan, sekaligus menjadi anggota Majelis Parlagutan dan Majelis Resort, dimana dia terdaftar. Ia berhak memilih dalam Rapat Majelis Parlagutan atau Majelis Resort, tetapi tidak dapat dipilih untuk pekerja penuh dalam Parlagutan atau Resort dimaksud.

(9) Pendeta yang diserahi tugas Penggembalaan dan pelayanan di satu Parlagutan, disebut Guru Parlagutan bukan pendeta Parlagutan.

Bagian Keenam

Pendeta Resort

Pasal 16

(1) Pendeta Resort ialah Pendeta yang ditempatkan di Resort untuk memimpin Resort dan membina Parlagutan di Resort bersama-sama dengan Majelis Resort.

(2) Karena jabatannya, Pendeta Resort adalah Ketua Majelis Resort dan Pembina setiap Majelis Parlagutan yang ada di Resortnya.

(3) Pendeta Resort ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan untuk masa jabatan satu periode 5 (lima) tahun dan jika perlu dapat diperpendek atau diperpanjang.

(4) Tugas-tugas Pendeta Resort adalah:

a. Bidang Theologia:

a.1. Memberitakan Firman Allah dan melaksanakan Pekabaran Injil.

a.2. Melaksanakan penggembalaan, Diakonia dan Pelayanan Sosial dan Penguburan orang yang meninggal.

a.3. Melaksanakan pengajaran, pendidikan dan pembinaan iman Kristiani bagi remaja yang mengaku percaya (Sidi).

a.4. Melaksanakan pengajaran dan pendidikan iman Kristiani bagi orang dewasa yang akan menerima Baptisan Kudus.

a.5. Melayani Sakramen, yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

a.6. Melaksanakan pemberkatan anak Pelajar Sidi, Pernikahan dan Pengukuhan Sintua.

a.7. Membina anggota parlagutan menjadi manusia yang bertanggung jawab secara rohani.

a.8. Menciptakan dan memupuk kerukunan dan persatuan dalam Kristus ditengah-tengah parlagutan dan antar Parlagutan (Jemaat).

a.9. Membimbing anggota Parlagutan menjadi anggota masyarakat yang baik serta bertanggung jawab kepada Tuhan.

a.10. Menjaga kemurnian ajaran-ajaran Gereja

b. Bidang Dana:

b.1. Membina anggota Parlagutan dalam kemandirian di bidang dana melalui persembahan bulanan, perpuluhan dan persembahan lainnya.

b.2. Membina Parlagutan dalam mengurus dan memelihara harta benda GKPA.

b.3. Mengawasi pelaksanan pengurusan dan perawatan harta kekayaan GKPA tingkat Resort dan Parlagutan.

c. Bidang Daya:

c.1. Memberdayakan Mejelis Resort dan Majelis Parlagutan dan Jemaat untuk peningkatan pelayanan.

c.2. Menyusun program kerja “Lima Tahun dan “Tahunan” di tingkat Resort.

c.3. Melaksanakan tugas yang diberikan lembaga/ kepengurusan yang lebih tinggi.

c.4. Membina penataan dan kerapian Administrasi Resort dan Parlagutan.

c.5. Bersama-sama dengan Majelis Resort memper- tangggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Resort dan Praeses.

c.6. Memelihara dan meningkatkan hubungan Oikumenis dengan Gereja-gereja tetangga dan Lembaga Kristiani dilingkungannya.

Bagian Ketujuh

P e n d e t a D i s t r i k

Pasal 17

(1) Praeses adalah Pendeta yang ditempatkan di Distrik untuk memimpin Distrik dan membina Resort di Distriknya bersama-sama dengan Majelis Distrik.

(2) Tugas dan fungsi Praeses adalah membantu Pucuk Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagai gembala, pemimpin dan koordinator seluruh penyelenggaraan kegiatan, pelayanan dan kepengurusan GKPA di Distrik yang menjadi wilayah tugasnya.

(3) Praeses dipilih dan ditetapkan oleh Synode Am dari kalangan Pendeta. Calon Praeses diusulkan oleh Rapat Majelis Pendeta yang jumlahnya dua kali dari jumlah yang akan dipilih untuk disampaikan kepada Synode Am.

(4) Penempatan Praeses terpilih ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Pusat.

(5) Masa tugas Pendeta Distrik adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa periode 5 (lima) tahun berikutnya dengan ketentuan tidak boleh memangku jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.

(6) Untuk jabatan Praeses harus memenuhi syarat-syarat:

a. Bertugas aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di dalam dan atau di luar negeri.

b. Sehat jasmani dan rohani.

c. Berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat dipilih.

(7) Tugas-tugas Pendeta Distrik adalah:

a. Bidang Theologia:

Mengawasi kemurnian dogma agar Firman Allah dan Sakramen dilaksanakan dengan benar.

b. Bidang Dana:

Mengusahakan agar kewajiban keuangan ke Kantor Pusat dari setiap Parlagutan melalui Resort dapat berjalan lancar dan mampu mencapai target yang disepakati oleh masing-masing Parlagutan.

c. Bidang Daya:

c.1. Membina para Pendeta, Guru Parlagutan, Evangelis, Parjamita Ina, Diakones dan Sintua di Distriknya supaya tetap menjadi teladan dalam melayani Firman Tuhan ditengah-tengah Jemaat.

c.2. Memberi tuntunan, bimbingan serta memotivasi para Pelayan Gerejawi dalam menjalankan tugas pelayanan ditengah-tengah Jemaat.

c.3. Mengkoordinasi dan memimpin pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan di wilayah Distrik tersebut.

c.4. Membimbing dan mengarahkan segala pelayanan dan usaha-usaha lainnya di setiap Resort yang berkaitan dengan sosial ekonomi dan perbendaharaan.

c.5. Menggalang kesatuan dan kerjasama antar Resort dalam Distriknya.

c.6. Secara berkala dan insidentil memberi laporan tugas kepada Pucuk Pimpinan antara lain yang berkaitan dengan kesiapan Pelayan-pelayan Gerejawi di Distriknya.

c.7. Membimbing terselenggaranya pelaksanaan setiap keputusan Synode Am, Majelis Pusat dan Pucuk Pimpinan.

c.8. Menyelenggarakan pertemuan para Fungsionaris Gereja di Distriknya untuk evaluasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengarahan/penentuan tugas bersama.

c.9. Memelihara dan meningkatkan hubungan Oikumenis dengan Gereja-gereja Tetangga dan Badan-badan Kristen di wilayah Distriknya.

Bagian Kedelapan

Pendeta Diperbantukan

Pasal 18

(1) Pendeta Diperbantukan adalah pendeta yang ditempatkan di Kantor Pusat, Distrik dan Resort untuk membantu Pucuk Pimpinan, Praeses dan Pendeta Resort untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(2) Tugas Pendeta Diperbantukan ialah:

a. Membantu Pucuk Pimpinan, Praeses dan Pendeta Resort dalam melaksanakan tugasnya di bidang Theologia, Dana dan Daya serta pengembangannya.

b. Dalam hal Pendeta Resort berhalangan menjalankan tugasnya, Pendeta Diperbantukan dapat bertindak sebagai wakil Pendeta Resort.

(3) Pendeta Diperbantukan bertanggung jawab langsung kepada Pucuk Pimpinan, Praeses dan Pendeta Resort sesuai dengan tingkatan dimana Pendeta tersebut diperbantukan.

Bagian Kesembilan

G u r u P a r l a g u t a n

Pasal 19

(1) Guru Parlagutan ialah seseorang yang telah diangkat dan ditahbiskan menjadi Guru Parlagutan dengan pendidikan minimal lulusan Sekolah Guru Parlagutan yang diakui atau diselenggarakan oleh GKPA, dan telah melalui masa Vikar minimal dua tahun, yang pengaturannya ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

(2) Pendeta yang ditempatkan di Parlagutan jabatannya disebut Guru Parlagutan. Apabila diperlukan Guru Parlagutan dengan persetujuan Pendeta Resort dan Majelis Parlagutan berwenang memilih seorang diantara Anggota Majelis Parlagutan untuk memangku jabatan wakil Guru Parlagutan dan bertugas untuk masa jabatan satu periode 5 (lima tahun) dan dapat dipilih kembali.

(3) Fungsi Guru Parlagutan adalah wakil Pendeta Resort dalam membina dan melayani Parlagutan.

(4) Pada Parlagutan yang belum ditempatkan Guru Palagutan, Majelis Parlagutan berwenang memilih seorang PJ.Guru Parlagutan dari kalangan Anggota Majelis yang sudah ditahbiskan menjadi Sintua.

(5) Masa jabatan Pejabat (Pj) Guru Parlagutan adalah satu periode 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya maksimal 2 kali menjabat.

(6) Parlagutan Persiapan dipimpin oleh seorang Pejabat Guru Parlagutan Persiapan yang berstatus Sintua.

(7) Pj.Guru Parlagutan Persiapan diangkat dan ditetapkan oleh Pendeta Resort atas usul dari Parlagutan yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(8) Tugas-tugas Guru Parlagutan /Pj. Guru Parlagutan:

a. Bidang Theologia:

a.1. Memberitakan Firman Allah dan melaksanakan pekabaran Injil.

a.2. Melaksanakan Penggembalaan, Diakonia dan Pelayanan Sosial.

a.3. Melaksanakan pengajaran, pendidikan dan pembinaan iman Kristiani bagi remaja yang akan mengaku Percaya (Sidi) dan bagi orang dewasa yang akan menerima Baptisan Kudus.

a.4. Menciptakan dan memupuk iklim kerukunan dan persatuan dalam Nama Kristus antara sesama anggota Parlagutan.

a.5. Guru Parlagutan yang Pendeta dapat melaksanakan Sakramen setelah berkoordinasi dengan Pendeta Resort.

b. Bidang Dana:

b.1. Membina kemandirian keuangan Parlagutan, mengurus dan memelihara harta kekayaan GKPA.

b.2. Mengusahakan agar anggota Parlagutan dengan sukacita membayar kewajiban, Persembahan Bulanan, Perpuluhan dan persembahan lainnya secara berkesinambungan.

c. Bidang Daya:

c.1. Bertanggung jawab atas kerapian Administrasi dan Dokumentasi Parlagutan.

c.2. Membimbing dan memberdayakan Anggota Parlagutan agar menjadi anggota masyarakat yang baik yang bertanggung jawab kepada Tuhan.

c.3. Menggalang dan meningkatkan hubungan Oikumenis antar Parlagutan, Gereja-gereja tetangga dan Lembaga Kristiani dilingkungannya.

Bagian Kesepuluh

Parjamita, Parjamita Ina, Diaken dan Diakonesh

Pasal 20

(1) Parjamita (Evangelis)

a. Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Parjamita ialah lulusan Sekolah Pendidikan Theologia yang diakui atau yang diselenggarakan oleh GKPA dan telah melalui masa vikar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, yang pengaturannya ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Tugas utama Parjamita adalah penyebaran Firman Allah dan mengunjungi anggota Parlagutan dalam rangka Pemberitaan Firman Allah dan Penggembalaan.

c. Dalam pelaksanaan tugas Parjamita diatur oleh Praeses bersama-sama dengan Pendeta Resort dan Guru Parlagutan sesuai dengan tingkat dan tempat penugasannya.

(2) Parjamita Ina (Bibelvrouw)

a. Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Parjamita Ina ialah seseorang yang telah menempuh Pendidikan Theologia yang diakui atau yang diselenggarakan oleh GKPA dan telah melalui

masa vikar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Menjalankan pelayanan khusus di kalangan wanita, sekolah minggu, penggembalaan dan diakonia di Resort yang bersangkutan dan di Parlagutan tempat tugasnya.

c. Pelaksanaan tugas Parjamita Ina diatur oleh Praeses bersama-sama dengan Pendeta Resort dan Guru Parlagutan sesuai dengan tingkat dan tempat penugasannya.

(3) Diaken dan Diakones

a. Diaken dan Diakones adalah pelayan Gerejawi, pria dan wanita yang telah menempuh Pendidikan Theologia yang diakui atau diselenggarakan oleh GKPA dan telah melalui masa vikar sekurang-kurangnya dua tahun, yang diangkat dan ditempatkan oleh Pucuk Pimpinan di suatu Parlagutan atau Resort.

b. Menjalankan pelayanan Diakoni Sosial kepada anggota-anggota Parlagutan dan masyarakat umum yang membutuhkannya, khususnya terhadap janda, yatim piatu dan jompo.

c. Pelaksanaan tugas Diaken dan Diakones diatur oleh Praeses bersama-sama dengan Pendeta Resort dan Guru Parlagutan sesuai dengan tingkat dan tempat penugasannya.

d. Diaken dan Diakones bersama-sama dengan Pendeta atau Guru Parlagutan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pelayanan Diakonia kepada anggota Parlagutan maupun kepada anggota masyarakat yang bukan anggota Parlagutan.

Bagian Kesebelas

Sintua

Pasal 21

(1) Sintua atau Penatua adalah anggota Parlagutan yang sudah Sidi yang menyerahkan dirinya menjadi pelayan di Parlagutan, yang rajin mengikuti kebaktian dan pertemuan-pertemuan Parlagutan serta berkelakuan baik dan menjadi teladan.

(2) Sintua dipilih oleh anggota-anggota Sidi Parlagutan, sesuai dengan keperluan, berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan sebaiknya telah berumah tangga. Bila dianggap perlu pemilihan dapat diselenggarakan per wilayah/daerah pelayanan Sintua.

(3) Sintua diangkat dan ditahbiskan oleh Pendeta Resort setelah menjalani masa persiapan sebaiknya dua tahun.

(4) Selama masa persiapan (bagi calon Sintua yang baru) yang bersangkutan di bawah bimbingan Pendeta Resort dan Guru Parlagutan mempelajari Firman Allah, Liturgi, Konfessi, Siasat Gereja, Tata Gereja, Tata Laksana dan Aturan Gereja lainnya serta berbagai ragam hal yang berkaitan dengan pelayanan Gerejawi.

(5) Sintua adalah teman sekerja Pendeta dan Guru Parlagutan yang terpanggil untuk bersama-sama membimbing dan membina Parlagutan agar Firman Allah semakin bertumbuh dan semakin berpengaruh dalam kehidupan Parlagutan.

(6) Tugas-tugas Sintua ialah:

a. Memberitakan Firman Allah dan melaksanakan Pekabaran Injil.

b. Mengajak warga Parlagutan untuk mengikuti kabaktian dan meneliti serta mempelajari apa sebabnya jika mereka tidak datang dalam kebaktian.

c. Mendorong agar anak-anak Anggota Parlagutan rajin dan setia datang mengikuti kebaktian Sekolah Minggu.

d. Mengunjungi orang sakit dan menyediakan hal-hal yang dibutuhkan si sakit sesuai dengan kemampuan yang ada, menyampaikan Firman Allah serta mendoakan mereka.

e. Memberikan penghiburan bagi orang yang berduka dan menolong orang yang kesusahan.

f. Memberikan bimbingan kepada orang yang belum percaya kepada Kristus agar mereka juga memperoleh anugerah yakni kehidupan kekal yang telah disediakan Yesus.

g. Mengupayakan pemasukan persembahan bulanan dan kewajiban anggota Parlagutan lainnya demi untuk kepentingan Gereja dan pemberitaan Firman Allah.

h. Membimbing serta mengajar orang yang sesat agar mereka kembali ke jalan yang benar sesuai dengan kehendak Yesus.

i. Sebagai Pelayan di Parlagutan untuk memperhatikan Anggota Parlagutan jika ada perbuatan serta kelakuan yang menyimpang dari ajaran Firman Tuhan. Jika seorang Sintua mengetahui ada perilaku anggota Parlagutan yang kurang baik, maka Sintua harus memberi nasehat dan selanjutnya melaporkan kepada Guru Parlagutan atau Pendeta untuk digembalakan atau diberikan bimbingan.

(7) Sintua yang pindah dari satu Parlagutan ke Parlagutan lain tidak otomatis menjadi anggota Majelis Parlagutan di Parlagutan tempatnya yang baru.

(8) Sintua yang berumur 65 tahun dibebaskan dari tugasnya sebagai Pelayan Gerejawi tetapi tohonannya sebagai Sintua tetap berlaku seumur hidup kecuali ada hal-hal yang mengakibatkan tohonannya dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Parlagutan GKPA.

(9) Sintua yang telah dibebaskan dari tugasnya, kepadanya diadakan upacara pelepasan dalam satu upacara kebaktian Minggu.

BAB VI

M A J E L I S

Bagian Pertama

T i n g k a t a n M a j e l i s

Pasal 22

Untuk menghimpun serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan, kewajiban dan tangung jawab, maka perlu dibentuk Majelis sesuai dengan keperluan dan tingkatannya masing-masing sebagai berikut:

a. Di tingkat Parlagutan disebut Majelis Parlagutan.

b. Di tingkat Resort disebut Majelis Resort.

c. Di tingkat Distrik disebut Majelis Distrik.

d. Di tingkat Pusat disebut Majelis Pusat.

Bagian Kedua

Majelis Parlagutan

Pasal 23

(1) Majelis Parlagutan adalah pelaksana kepengurusan di tingkat Parlagutan yang bertugas mengatur dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam Parlagutan sesuai dengan Tata Gereja, Tata Laksana dan Peraturan GKPA lainnya, serta menjalankan hal-hal yang ditugaskan oleh badan Kepengurusan yang lebih tinggi. Majelis Parlagutan bertanggung jawab kepada Rapat Parlagutan.

(2) Majelis Parlagutan beranggotakan semua Pelayan-pelayan Gerejawi yang terdaftar di Parlagutan tersebut yaitu: Pendeta, Guru Parlagutan, Parjamita (Evangelis), Parjamita Ina (Bibelvrouw), Diaken, Diakones, Ketua Seksi, Ketua Pengurus Kategorial dan Sintua terpilih aktif sebagai anggota Majelis.

(3) Majelis Parlagutan menunjuk dan mengangkat 3 (tiga) orang dari anggota Majelis sebagai Pelaksana Harian.

(4) Pelaksana Harian dipimpin oleh Guru Parlagutan atau Pj. Guru Parlagutan yang juga bertugas sebagai wakil Pendeta Resort dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari.

(5) Pelaksana Harian dari Majelis Parlagutan terdiri dari:

a. Satu orang Guru Parlagutan/Pj. Guru Parlagutan sebagai Ketua merangkap anggota.

b. Satu orang Sekretaris merangkap anggota.

c. Satu orang Bendahara merangkap anggota.

(6) Sekretaris dipilih oleh Majelis Parlagutan dari kalangan Sintua/Calon Sintua.

Tugas Sekretaris Parlagutan ialah:

a. Melaksanakan tugas-tugas administari Parlagutan.

b. Memelihara dan menyimpan arsip surat keluar dan surat masuk dengan baik.

c. Mencatat dan mengisi Buku-buku Parlagutan.

d. Menyusun Notulen Rapat Parlagutan.

e. Melaksanakan pembukuan keuangan Parlagutan dan mempersiapkan Laporan Keuangan bersama-sama dengan Bendahara secara teratur dan berkesinambungan.

f. Mewakili Ketua Majelis Parlagutan jika berhalangan.

(7) Bendahara dipilih oleh Majelis Parlagutan dari kalangan Sintua/Calon Sintua dan atau Anggota Sidi.

Tugas Bendahara Parlagutan ialah :

a. Sebagai kasir yaitu menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mengamankan uang Parlagutan, serta menyelenggarakan pembukuannya secara baik.

b. Melaksanakan pengeluaran uang setelah disetujui (di”fiat”) oleh Ketua Pengurus Harian.

c. Mencatat penerimaan, pengeluaran dan saldo uang Parlagutan.

d. Mempersiapkan laporan keuangan Parlagutan, termasuk neraca keuangan tahunan.

e. Melaksanakan pengawasan atas barang bergerak dan tidak bergerak dan inventaris serta membuat laporannya secara teratur dan berkesinambungan.

(8) Dalam Majelis Parlagutan dapat dibentuk Seksi-seksi sesuai dengan keperluan antara lain:

a. Seksi Sekolah Minggu.

b. Seksi Naposobulung.

c. Seksi Wanita.

d. Seksi Ama.

e. Seksi Diakoni Sosial/Parpem.

f. Seksi Zending.

g. Seksi Pembangunan/Usaha.

h. Seksi Perbendaharaan.

i. Seksi Perpustakaan.

j. Seksi Rumah Tangga.

k. Seksi Konseling/Perkunjungan.

(9) Ketentuan Seksi-seksi:

a. Setiap seksi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Majelis Parlagutan menurut keperluannya dengan menerbitkan surat ketetapannya.

b. Mereka dipilih dan ditetapkan oleh Majelis dari sesama anggota Majelis dan atau dari Anggota-anggota Sidi Parlagutan, yang mempunyai pengetahuan dan perhatian terhadap tugas dan kewajiban Seksi dimaksud dan berjiwa Kristiani.

c. Seksi adalah bagian yang membantu Majelis dan melaksanakan hal-hal yang telah diputuskan dan dituangkan dalam Program Tahunan Majelis, dan bertanggung jawab kepada Majelis Parlagutan.

d. Tugas, kewajiban dan wewenang Seksi ditetapkan oleh Majelis Parlagutan.

e. Seksi berhak mengadakan Rapat Seksi dan wajib melaporkan segala kegiatannya kepada Majelis Parlagutan.

(10) Tugas-tugas Majelis Parlagutan adalah:

a. Menata dan memimpin Parlagutan dalam wilayah pelayanannya untuk melaksanakan tugas pangilan Gereja. Dalam hal ini Majelis Parlagutan membimbing anggota Parlagutan, sebagai pribadi, keluarga maupun Parlagutan dalam melaksanakan tugas dan panggilannya, yaitu memberitakan Firman Allah melalui kebaktian, sakramen, penggembalaan, pelayanan kasih, kegiatan pengajaran dan pembinaan iman Kristiani.

b. Memelihara dan melaksanakan ketertiban Parlagutan.

c. Membimbing pelayanan Kategorial: anak-anak, remaja/pemuda, kaum ibu, kaum bapak dan kegiatan lainnya untuk hidup sesuai dengan Firman Allah dan menjadi anggota Parlagutan yang bertangung jawab.

d. Mempersiapkan segala sesuatu bagi penyelenggaraaan Rapat Parlagutan termasuk di dalamnya penyusunan Program Kerja, Anggaran Belanja dan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan tugas Majelis.

e. Melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Parlagutan, Majelis Resort, Majelis Distrik dan Majelis Pusat, Pucuk Pimpinan dan Synode Am.

f. Memelihara, menjaga, mengurus dan bertanggung jawab atas harta benda bergerak dan tidak bergerak Parlagutan.

g. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dokumentasi, arsip dan buku daftar parlagutan, yakni: Buku Daftar Induk Keluarga/Anggota, Baptisan, Sidi, Pernikahan dan Mutasi (Lahir, Meninggal, Pindah).

h. Mengajukan usul-usul kepada Synode Am melalui Majelis Resort.

i. Memilih dan menetapkan Utusan Parlagutan untuk duduk dalam Majelis Resort.

j. Membentuk Badan/Panitia/Tim, sesuai dengan kebutuhannya.

k. Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, Siasat Gereja dan aturan yang berlaku lainnya.

l. Membina semangat untuk bertumbuh bersama dengan semua Parlagutan GKPA dan dalam semangat Oikumenis dengan Parlagutan Gereja Tetangga.

(11) Majelis Parlagutan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.

(12) Kepengurusan Majelis Parlagutan pada ayat (2) diatas terkecuali Guru Parlagutan dipilih dan ditetapkan untuk masa tugas 5 (lima) tahun, selanjutnya disebut periode dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Masa periodenya sama dengan masa periode Pucuk Pimpinan.

Bagian Ketiga

M a j e l i s R e s o r t

Pasal 24

(1) Majelis Resort adalah pelaksana kepengurusan Resort yang bertugas dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam Resort sesuai dengan Tata Gereja, Tata Laksana dan Peraturan GKPA lainnya, serta menjalankan hal-hal yang ditugaskan oleh Badan Kepengurusan yang lebih tinggi.

(2) Pada setiap Resort dibentuk:

a. Rapat Resort sebagai persekutuan dan badan musyawarah seluruh Parlagutan dalam lingkungan satu Resort.

b. Majelis Resort sebagai Badan Kepengurusan GKPA tingkat Resort, yang terdiri dari: Pelaksana Harian Resort (PH Resort) dan beberapa Bagian.

(3) Majelis Resort dibentuk oleh Rapat Resort.

(4) Majelis Resort terdiri dari:

a. Pendeta Resort (karena jabatannya), sebagai Ketua merangkap anggota.

b. Satu orang Sekretaris, merangkap anggota.

c. Satu orang Bendahara, merangkap anggota.

d. Beberapa orang Koordinator/Kepala Bagian menurut keperluan dengan ketentuan jumlah keseluruhan tetap merupakan angka ganjil.

e. Beberapa anggota sesuai dengan keperluannya.

(5) Tugas-tugas Majelis Resort:

a. Mengatur dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu di wilayah pelayanannya sesuai dengan keputusan Rapat Resort.

b. Melaksanakan hal-hak yang ditugaskan kepadanya oleh lembaga yang lebih tinggi.

c. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dan usaha lain GKPA dalam Resort yang menjadi wilayah pelayanannya.

d. Memberlakukan Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, dan Peraturan lainnya, serta mengawasi penerapannya.

e. Mempersiapkan segala sesuatu bagi penyelenggaraan Rapat Resort.

f. Mempersiapkan rencana/program kerja dan RAPB Resort untuk diajukan kepada Rapat Resort.

g. Membimbing dan mengawasi pelaksanaan kepengurusan penatalayanan harta kekayaan di tingkat Parlagutan.

h. Membina Persekutuan Kategorial (PA, PW, PN, dan sebagainya) tingkat Parlagutan dan Resort.

i. Menyampaikan laporan periodik termasuk statistik dan keuangan kepada Distrik dan Piusat sesuai dengan yang telah ditetapkan.

j. Bertanggung jawab kepada Rapat Resort dan Praeses.

(6) Majelis Resort menunjuk dan mengangkat 3 (tiga) orang dari Anggota Majelis sebagai Pelaksana Harian (PH ), kecuali Ketua.

(7) Pelaksana Harian Resort mempunyai tugas:

a. Tugas Sekretaris Resort:

a.1. Melaksanakan tugas-tugas administrasi Resort.

a.2. Mengelola dan menyimpan arsip surat masuk dan keluar.

a.3. Membuat dan mengisi buku-buku Resort, seperti Buku Induk Resort, Mutasi dan lainnya.

a.4. Menyusun Notulen Rapat Majelis Resort.

a.5. Mewakili Ketua Majelis Resort jika berhalangan.

a.6. Menyangkut keuangan, kerjasama dengan Bendahara mempersiapkan Laporan Keuangan Resort secara teratur dan berkesinambungan.

b. Tugas Bendahara Resort:

b.1. Sebagai kasir, yaitu menerima, menyimpan, mengeluarkan, mengamankan uang Resort serta menyelenggarakan pembukuannya secara baik.

b.2. Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukannya setelah disetujui (di”fiat”) oleh Ketua Majelis Resort.

b.3. Mencatat penerimaan, pengeluaran dan saldo uang Resort.

b.4. Mempersiapkan laporan keuangan Resort, termasuk neraca keuangan tahunan.

b.5. Melaksanakan pengawasan atas barang bergerak dan tak bergerak dan inventaris serta membuat laporannya secara teratur dan berkesinambungan.

(8) Pembentukan Bagian dan jumlah Personalia Resort:

a. Majelis berwenang membentuk Bagian sesuai keperluannya, dan bertugas sebagai pelaksana pelayanan yang ditetapkan Majelis Resort.

b. Jumlah Bagian, Personalia dan tugasnya ditetapkan oleh Majelis Resort, dengan memperhatikan ketentuan yang diberlakukan pada pembentukan Biro-biro Kantor Pusat GKPA dan Seksi-seksi pada tingkat Parlagutan.

(9) Kepengurusan Majelis Resort pada ayat (4) di atas dipilih dan ditetapkan untuk masa tugas 5 tahun satu periode dan dapat dipilh kembali untuk periode berikutnya. Masa periode Majelis Resort disesuaikan dengan masa periode Pucuk Pimpinan.

(10) Majelis Resort mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Keempat

M a j e l i s D i s t r i k

Pasal 25

(1) Majelis Distrik adalah pelaksana kepengurusan GKPA di tingkat Distrik memimpin Distrik, membina dan mengkoordinasikan Resort di wilayah pelayanan Distrik, untuk mengembangkan dan meningkatkan tugas-tugas pelayanannya

(2) Pada setiap Distrik dibentuk:

a. Rapat Distrik sebagai satu persekutuan dan Badan Musyawarah bagi seluruh Resort dalam lingkungan satu Distrik.

b. Majelis Distrik sebagai badan kepengurusan GKPA tingkat Distrik, terdiri dari Pelaksana Harian Distrik dan beberapa Bidang pelayanan sesuai dengan kebutuhannya.

(3) Majelis Distrik terdiri dari Praeses sebagai Ketua karena jabatannya (ex-officio), seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Kepala Bidang menurut keperluannya dan beberapa anggota.

(4) Kecuali Ketua, anggota-anggota pengurus Pelaksana Harian Distrik dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Distrik dari sesama anggota yang berdomisili di tempat kedudukan Praeses.

(5) Yang bertindak sebagai Pelaksana Harian ialah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

(6) Bila diperlukan, Majelis Distrik berwenang membentuk Bidang-bidang sesuai dengan keperluanya.

(7) Tugas-tugas Majelis Distrik adalah:

a. Mengatur dan melaksanakan segala sesuatu yang diputuskan oleh Rapat Distrik.

b. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pucuk Pimpinan GKPA.

c. Menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan di Resort.

d. Mengembangkan dan meningkatkan usaha dan pelayanan Distrik.

e. Mengamati terlaksananya Keputusan-keputusan Synode Am, Tata Gereja, Tata Laksana, Siasat Gereja, Konfessi dan Peraturan GKPA lainnya pada Resort-resort dalam Wilayah Pelayanan Distrik.

f. Membimbing dan mengawasi pengelolaan dan kepengurusan harta benda bergerak dan tak bergerak GKPA pada tingkat Resort dalam Distrik wilayah pelayanannya.

g. Mempersiapkan segala sesuatu bagi penyelenggaraan Rapat Distrik.

h. Mempersiapkan rencana/program kerja dan RAPB Distrik untuk diajukan kepada Rapat Distrik.

(8) Majelis Distrik bertanggung jawab kepada Rapat Distrik.

(9) Majelis Distrik mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima

M a j e l i s P u s a t

Pasal 26

(1) Majelis Pusat adalah suatu badan yang dibentuk oleh Synode Am dan anggotanya terdiri dari Pendeta dan anggota Sidi bukan Pendeta.

(2) Majelis Pusat adalah pemegang wewenang Synode Am yang berfungsi sebagai Badan Legislatif tertinggi antara dua Synode Am, bertugas mengolah setiap keputusan dan ketetapan Synode Am untuk pelaksanaannya. Majelis Pusat seperangkat dengan Pucuk Pimpinan, dipilih, ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Synode Am.

(3) Sesuai dengan wewenang dan fungsinya, Majelis Pusat untuk dan atas nama Synode Am, bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan, membimbing, membina dan mengawasi perkembangan GKPA dengan berpedoman pada Tata Gereja, Tata Laksana dan Ketetapan Synode Am.

(4) Majelis Pusat terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota ialah Ephorus karena jabatannya (ex-officio), sebagai pemegang wewenang Eksekutif Tertinggi dalam tubuh GKPA.

b. Sekretaris merangkap anggota ialah Sekretaris Jenderal GKPA.

c. Anggota-anggotanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang yaitu:

c.1. Ketua Rapat Majelis Pendeta, karena jabatannya (ex-officio).

c.2. 4 (empat ) orang Praeses, karena jabatannya.

c.3. 4 (empat) orang Pendeta, yang dipilih dan ditetapkan oleh Synode Am dari kalangan Pendeta, yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu atas pencalonan Rapat Majelis Pendeta.

c.4. 9 (sembilan) orang awam anggota Sidi GKPA non-Pendeta, dari golongan cendekiawan dan tokoh masyarakat, yang dipilih/ditetapkan oleh Synode Am, dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh masing-masing Resort.

c.5. 1 (satu) orang mewakili unsur Pemuda, yang dipilih/ ditetapkan oleh Synode Am dari 5 (lima) orang anggota Synode Am yang mewakili unsur Pemuda.

c.6. 1 (satu) orang mewakili unsur Wanita, yang dipilih/ ditetapkan oleh Synode Am dari 5 (lima) anggota Synode Am yang mewakili unsur Wanita.

c.7. 1 (satu) orang mewakili unsur Ama, yang dipilih/ ditetapkan oleh Synode Am dari 5 (lima) anggota Synode Am yang mewakili unsur Ama.

c.8. 2 (dua) orang, pria atau wanita, yang dipilih/ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Pusat menurut keperluannya dan dipilih dari anggota/tidak anggota Synode Am. Salah seorang diantaranya mewakili Guru Sekolah Minggu. Dalam hal ini wewenang Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat tersebut berdasarkan penugasan dari Synode Am.

(5) Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Majelis Pusat:

a. Tidak pernah Kena Hukum Siasat Gereja.

b. Bagi unsur Pendeta, Pendeta yang telah bertugas sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam lingkungan GKPA atau Badan-badan diluar lingkungan GKPA atas penugasan GKPA.

c. Bagi Unsur non-Pendeta, Anggota Sidi baik pria maupun wanita, yang telah pernah melayani sekurang-kurangnya 3 tahun dalam Majelis Parlagutan/Resort dan atau telah menunjukkan dedikasi baik terhadap GKPA serta aktif dan berjiwa Parlagutan.

d. Untuk anggota yang dipilih oleh Pucuk Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Pusat, seperti yang dimaksud pada ayat (4) huruf c.8. Pasal ini adalah anggota/tidak anggota Synode Am, yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan aktif serta berjiwa Parlagutan. Dalam hal yang terpilih itu bukan anggota Synode Am, maka yang bersangkutan karena jabatannya menjadi anggota Synode Am.

(6) Keanggotaan di Majelis Pusat berlaku untuk masa periode 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak dibenarkan memangku keanggotaan itu lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut. Masa periode Majelis Pusat sama dengan masa periode Pucuk Pimpinan.

(7) Majelis Pusat terdiri dari beberapa Komisi yang jumlah, tugas dan wewenangnya ditetapkan oleh Majelis Pusat dalam peraturan tersendiri.

(8) Majelis Pusat menetapkan sendiri Tata Tertib yang mengatur rapat, prosedur dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tata Tertib yang dimaksud didasarkan pada Tata Gereja, Tata Laksana dan Ketetapan Synode Am.

(9) Tugas dan wewenang Majelis Pusat adalah sebagai berikut:

a. Menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan ketetapan-ketetapan Synode Am, membimbing serta mengawasi pelaksanaannya dan dalam keadaan mendesak menetapkan garis-garis kebijakan yang belum ditetapkan oleh Synode Am.

b. Merumuskan, mengadakan, menyempurnakan dan menetapkan peraturan, pedoman dan aturan kelengkapan lainnya yang berkaitan dengan Biro-biro, Lembaga dan Badan lainnya dalam lingkungan GKPA. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Gereja maupun dalam peraturan GKPA lainnya, kemuduan diajukan kepada Synode Am untuk mendapat pengesahan.

c. Memantau, mengawasi dan membicarakan agar pelaksanaan tugas, panggilan dan pelayanan GKPA berjalan dengan baik sesuai dengan Ketetapan-ketetapan Synode Am, PTPB dan Rencana Kerja Kantor Pusat (Tahunan dan Lima Tahunan).

d. Bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan:

d.1. Menyusun Rencana PTPB/Garis-garis Besar Kebijaksanaan Umum GKPA, Program Kerja 5 Tahunan, Anggaran Belanja dan rancangan lainnya untuk diajukan dan disahkan/ditetapkan oleh Synode Am.

d.2. Menetapkan pengaturan perbelanjaan dan pensiun para Pelayan Gerejawi.

d.3. Menetapkan Badan dan Lembaga GKPA.

d.4. Menetapkan pembentukan Parlagutan, Resort dan Distrik baru.

d.5. Mempersiapkan segala sesuatu bagi penyelenggaraan setiap Synode Am.

d.6. Memantau dan mengawasi kebijakan keuangan GKPA secara umum baik yang bersumber dari internal maupun dari mitra GKPA.

(10) Tugas dan wewenang Majelis Pusat yang dimaksud pada ayat (9) huruf d.6. Pasal ini, dilaksanakan oleh aparat-aparatnya yaitu: Komisi Perbendaharaan Umum (KPU) dan Badan Pemeriksa Perbendaharaan (BPP) GKPA.

(11) Majelis Pusat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam setiap Synode Am. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan berupa laporan Ephorus sebagai bagian dari Laporan Umum Pucuk Pimpinan.

BAB VII

PUCUK PIMPINAN

Bagian Pertama

U m u m

Pasal 27

(1) GKPA adalah persekutuan dari seluruh Parlagutan, Resort dan Distrik yang dipimpin oleh Pucuk Pimpinan GKPA. Pucuk Pimpinan terdiri dari Ephorus dan Sekretaris Jenderal, serta berkedudukan di Kantor Pusat GKPA di kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara

(2) Pucuk Pimpinan GKPA adalah badan eksekutif tertinggi dalam tubuh GKPA, penanggungjawab atas pelaksanaan Garis-garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Synode Am, mengatur dan memimpin pelaksanaan Tata Gereja, Tata Laksana, Peraturan GKPA lainnya dan setiap ketetapan Synode Am, serta bertanggung jawab kepada Synode Am.

(3) Ephorus dan Sekretaris Jenderal dipilih, ditetapkan dan dikukuhkan dalam jabatan masing-masing dalam Synode Am dari calon-calon yang diajukan oleh Rapat Majelis Pendeta yang jumlahnya untuk masing-masing jabatan 3 (tiga) orang.

(4) Ephorus dan Sekretaris Jenderal, dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan (periode) 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode berturut-turut.

(5) Pucuk Pimpinan mewakili GKPA ke dalam dan ke luar organisasi GKPA.

(6) Pucuk Pimpinan dibantu oleh sejumlah Biro, yang masing-masing bertanggung jawab kepada Pucuk Pimpinan, melalui Sekretaris Jenderal.

(7) Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat bertanggung jawab kepada Synode Am.

(8) Pucuk Pimpinan menyerahkan jabatannya pada saat serah terima dengan Pucuk Pimpinan yang baru.

(9) Serah terima jabatan yang baru dilaksanakan secara formal pada kebaktian penutupan Synode Am dan serah terima secara material dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sesudah serah terima formal pada ayat (8).

Bagian Kedua

E p h o r u s

Pasal 28

(1) Untuk jabatan Ephorus harus dipenuhi syarat-syarat:

a. Pendeta GKPA yang telah melayani aktif sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam lingkungan GKPA dan atau atas penugasan GKPA pada Badan-badan diluar GKPA.

b. Memiliki umur pada saat pencalonan maksimal 55 tahun.

c. Sesuai dengan jenjang karier yang telah dilalui yang diatur dalam peraturan tersendiri.

d. Secara badaniah dan rohaniah mampu menjalankan tugas jabatan Ephorus.

(2) Tugas-tugas Ephorus adalah:

a. Dalam ketaatannya kepada Kristus, Kepala Gereja, Ephorus selaku pemimpin utama GKPA, mengelola dan menunaikan fungsinya berdasarkan ketentuan Konfessi, Tata Gereja, Tata Laksana, Siasat Gereja dan Ketetapan Synode Am lainnya.

b. Menjadi gembala bagi seluruh Parlagutan dan segenap pelayan dan petugas GKPA, sesuai dengan keteladanan Yesus Kristus, Kepala Gereja dan menjaga kemurnian ajaranNya.

c. Penanggungjawab tertinggi atas pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Umum GKPA bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal, seperti dirumuskan pada Tata Gereja, Tata Laksana, Ketetapan Synode Am dan Keputusan Majelis Pusat.

d. Memelihara iklim kerukunan dan kesatuan antar Parlagutan, Resort dan Distrik.

e. Dalam rangka tugas panggilan GKPA, bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bersama antar seluruh Parlagutan, Resort dan Distrik GKPA dan dengan Gereja-gereja tetangga dalam rangka Oikumene.

f. Menciptakan dan memelihara kerukunan beragama dilingkungan GKPA dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.

(3) Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal:

a. Bertanggung jawab atas pembinaan jenjang karier para Pelayan/Petugas GKPA.

b. Mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang dijalankan Pucuk Pimpinan kepada Synode Am selama masa antar Synode Am, yaitu selama 5 (lima) tahun, pada akhir periode yang sedang berjalan.

(4) Dalam hal Ephorus berhalangan menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, maka

tugas-tugas dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ephorus.

(5) Dalam hal Ephorus berhalangan tetap menjalankan tugas dan jabatannya, maka Sekretaris

Jenderal dengan sendirinya menjadi Ephorus sampai akhir periode yang sedang berjalan.

Bagian Ketiga

S e k r e t ar i s J e n d e r a l

Pasal 29

(1) Untuk jabatan Sekretaris Jenderal harus dipenuhi syarat-syarat:

a. Pendeta GKPA yang telah melayani aktif sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam lingkungan GKPA dan atau atas penugasan GKPA pada Badan-badan diluar GKPA.

b. Memiliki umur pada saat pencalonan maksimal 55 tahun.

c. Sesuai dengan jenjang karier yang telah dilalui yang diatur dalam peraturan tersendiri.

d. Secara badaniah dan rohaniah mampu menjalankan tugas jabatan Sekretaris Jenderal.

(2) Tugas-tugas Sekretaris Jenderal:

a. Selaku unsur Pucuk Pimpinan, memimpin dan melayani tugas-tugas harian Kantor Pusat, memimpin segala pelaksanaan administrasi Kantor Pusat, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan seluruh Biro-biro dan Badan-badan lainnya dalam lingkungan Kantor Pusat.

b. Mewakili Ephorus melaksanakan tugas dan fungsinya bila yang bersangkutan berhalangan.

c. Melaksanakan pengelolaan/penatalayanan atas harta benda bergerak dan tak bergerak GKPA.

d. Mempersiapkan:

d.1. Penyusunan Program Kerja “Lima Tahun” dan “Tahunan” bersama-sama dengan Ephorus.

d.2. Penyusunan Anggaran Belanja Kantor Pusat.

d.3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Synode Am, Rapat Majelis Pusat, serta rapat lainnya di Kantor Pusat.

e. Bertanggung jawab atas pembinaan jenjang karir para pelayan/pegawai GKPA bersama-sama dengan Ephorus.

f. Menjalankan semua tugas Sekretaris Jenderal yang disebut dalam Tata Gereja, Tata Laksana dan ketetapan Synode Am.

(3) Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, maka Ephorus menunjuk seorang Kepala Biro untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Jenderal.

(4) Bila Sekretaris Jenderal berhalangan tetap menjalankan fungsi jabatannya, Majelis Pusat memilih seorang dari antara Pendeta Distrik untuk menjalankan fungsi Sekretaris Jenderal sampai akhir periode yang sedang berjalan.

Bagian Keempat

B i r o d a n L e m b a g a

Pasal 30

(1) Dalam rangka mewujudkan panggilan Gereja, mendewasakan hidup Kekristenan bagi semua warga GKPA dalam kesaksian dan pelayanannya ditengah-tengah Parlagutan dan masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing, dibentuk Biro-biro, Lembaga-lembaga dan Badan-badan lainnya

(2) Biro dan Lembaga adalah unit kerja yang dibentuk di Kantor Pusat GKPA untuk mendukung kelancaran tugas Pucuk Pimpinan.

(3) Disamping Biro dan Lembaga dapat dibentuk kelengkapan organisasi yang disebut Yayasan.

(4) Biro, Lembaga dan Yayasan dipimpin oleh seorang Kepala Biro, Lembaga dan Ketua Yayasan yang bertanggung jawab kepada Pucuk Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal.

(5) Selaku Pembantu Pucuk Pimpinan, Kepala Biro, Badan, Lembaga dan Ketua Yayasan melaksanakan kebijakan Pucuk Pimpinan.

(6) Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Biro, Lembaga dan Yayasan ditetapkan oleh Majelis Pusat dalam satu peraturan, dengan ketentuan:

a. Biro terbagi atas beberapa seksi menurut keperluannya.

b. Pembentukan Yayasan dan Lembaga ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang khusus berlaku bagi Lembaga dan Yayasan dimaksud.

(7) Pucuk Pimpinan mengangkat dan menetapkan Kepala-kepala Biro, Badan, Lembaga dan Ketua Yayasan dengan berpedoman pada peraturan yang dimaksud pada ayat (6) Pasal ini dan memperhatikan pendapat Majelis Pusat.

(8) Biro-biro serta bidang tugas masing-masing adalah:

a. Biro I, disebut Biro Umum, mencakup bidang administrasi, SDM, Perencanaan dan Urusan Rumah Tangga.

b. Biro II, disebut Biro Keuangan, mencakup bidang keuangan dan dana pensiun.

c. Biro III, disebut Biro Pembinaan Warga Gereja (PWG), mencakup Zending, Pekabaran Injil, Pembangunan Masyarakat (Parpem), Kesehatan, Diakoni Sosial dan Konseling.

d. Biro IV, disebut Biro Usaha, mencakup Pembangunan, Pendidikan, dan Perpustakaan.

e. Biro V, disebut Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mencakup Penelitian Pengembangan (Litbang) dan Komunikasi.

BAB VIII

SYNODE AM

Bagian Pertama

S t a t u s d a n F u n g s i

Pasal 31

Synode Am adalah lembaga tertinggi dalam Organisasi GKPA, yang berfungsi memusyawarahkan dan mengambil keputusan terakhir segala sesuatu demi terwujudnya maksud dan tujuan GKPA seperti yang diatur dalam Tata Gereja GKPA.

Bagian Kedua

S i d a n g

Pasal 32

(1) Dalam satu periode 5 (lima) tahun diadakan 2 (dua) kali Synode Am, yaitu Synode Kerja berselang 2 (dua) tahun dan Synode Am periode 3 (tiga) tahun berikutnya.

(2) Pada Synode Am periode, setiap periode 5 (lima) tahun diadakan pemilihan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Praeses dan Anggota Majelis Pusat untuk periode berikutnya.

(3) Synode Am periode tersebut mensahkan “Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama” (PTPB) GKPA yang mencakup “Garis-garis Besar Kebijakan Umum” (GBKU) GKPA yang menjadi dasar dan pedoman bagi Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat untuk menyusun “Program Kerja 5 tahun” dan “Program Kerja Tahunan”.

(4) Dalam keadaaan mendesak Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat berwenang menentukan diadakan “Synode Am Luar Biasa”, yang diselenggarakan dengan acara khusus. Synode Am Luar Biasa dapat juga diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Synode Am.

Bagian Ketiga

Peserta Synode Am

Pasal 33

(1) Anggota-anggota atau peserta penuh Synode Am ialah:

a. Ephorus.

b. Sekretaris Jenderal.

c. Semua anggota Majelis Pusat.

d. Semua Pendeta yang masih aktif dalam lingkungan GKPA, maupun yang ditugaskan melayani pada Badan-badan lain diluar lingkungan GKPA, kecuali yang sedang tugas belajar di dalam dan di luar negeri.

e. Utusan setiap Resort sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Guru Parlagutan atau Pelayan Gerejawi lainnya dan 2 (dua) orang unsur cendekiawan dari Resort yang bersangkutan, dipilih dan diutus oleh Majelis Resort tersebut.

f. 10 (sepuluh) orang mewakili unsur Pemuda yang ditetapkan oleh Biro PWG cq. Seksi Pemuda dari calon-calon yang diajukan Pengurus Pusat PN-GKPA, dengan ketentuan 4 (empat) orang mewakili Resort-resort Bonabulu dan 6 (enam) orang mewakili Resort-resort diluar Bonabulu (perantauan).

g. 10 (sepuluh) orang mewakili unsur Wanita yang ditetapkan oleh Biro PWG cq. Seksi Wanita dari calon-calon yang diajukan Pengurus Pusat PW-GKPA, dengan ketentuan 4 (empat) orang mewakili Resort-resort Bonabulu dan 6 (enam) orang mewakili Resort-resort diluar Bonabulu (perantauan).

h. 5 (lima) orang mewakili unsur Ama yang ditetapkan oleh Biro PWG cq. Seksi Ama dari calon-calon yang diajukan Pengurus Pusat Persekutuan Ama, dengan ketentuan 2 (dua) orang mewakili Resort-resort Bonabulu dan 3 (tiga) orang mewakili Resort-resort diluar Bonabulu (perantauan).

i. Ketua Umum dari Pengurus Pusat PN-GKPA, PW-GKPA dan PA-GKPA (Ex-Officio), selama yang bersangkutan memangku jabatan yang dimaksud.

j. 5 (lima) orang yang diangkat oleh Pucuk Pimpinan dari Warga GKPA anggota Sidi sebagai Hak Prerogatif Pucuk Pimpinan.

(2) Jika anggota Synode Am utusan Resort terpilih menjadi anggota Majelis Pusat, maka Resort yang bersangkutan harus memilih penggantinya.

(3) Keanggotaan Synode Am berlaku untuk satu periode 5 (lima) tahun dengan ketentuan dapat dipilih/ditetapkan kembali untuk periode berikutnya maksimum dua periode berturut-turut.

(4) Jika anggota Synode Am, yang dipilih/ditetapkan berdasarkan ayat (1) huruf d. s/d huruf h. diatas pindah dari Resort yang mengutusnya, maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh utusan/perwakilan lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh yang berwenang untuk itu.

(5) Pucuk Pimpinan berwenang mengundang seseorang yang dianggap perlu/wajar menghadiri Synode Am sebagai peninjau ataupun sebagai tamu.

Bagian Keempat

Panitia Penyelenggara Synode Am

Pasal 34

(1) Pucuk Pimpinan membentuk dan menetapkan Panitia Penyelenggara Synode Am.

(2) Ketua Umum Panitia Synode Am adalah Sekretaris Jenderal.

(3) Tata Kerja Panitia Penyelenggara Synode Am ditentukan oleh Sekretaris Jenderal.

(4) Tugas-tugas Panitia Penyelenggara Synode Am ialah:

a. Mengatur dan memperhatikan semua unsur-unsur yang mendukung kelancaran pelaksanaan Synode Am.

b. Menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan Synode Am.

c. Mengatur jadwal kegiatan rapat-rapat selama Synode Am berlangsung.

d. Menyusun anggaran biaya penyelenggaraan Synode Am dan berusaha mencari dana yang diperlukan untuk penyelenggaraannya.

e. Membuat laporan dan evaluasi tentang penyelenggaraan Synode Am.

(5) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Synode Am berakhir, Panitia wajib memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis kepada Pucuk Pimpinan.

Bagian Kelima

Pimpinan Synode Am

Pasal 35

(1) Persidangan Synode Am dipimpin oleh Majelis Pimpinan Synode Am, yang terdiri dari:

a. Ephorus sebagai Ketua merangkap anggota.

b. Sekretaris Jenderal sebagai Sekretaris merangkap anggota.

c. Majelis Pusat sebanyak 5 (lima ) orang yang diusulkan oleh Majelis Pusat dan ditetapkaan oleh Sidang Synode Am sebagai anggota, 2 (dua) orang dari Majelis Pusat dan 3 (tiga) orang dari Anggota Synode Am.

(2) Majelis Pimpinan Synode bertanggung jawab atas terlaksananya

Sidang-sidang atau Rapat-rapat Synode Am agar tertib dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

(3) Majelis Pimpinan Synode berwenang mengambil keputusan atau kebijakan demi memperlancar jalannya persidangan.

Bagian Keenam

Sidang dan Rapat Synode Am

Pasal 36

(1) Persidangan Synode Am terdiri dari:

a. Sidang Umum atau Pleno atau Paripurna.

b. Rapat Komisi/Panitia.

c. Rapat Majelis Pimpinan.

(2) Baik Sidang Paripurna maupun Rapat Komisi dinyatakan bersifat terbuka atau tertutup, yang diumumkan oleh Pimpinan sidang.

(3) Sidang Paripurna adalah Rapat seluruh anggota Synode untuk:

a. Menyelenggarakan kebaktian, upacara.

b. Membahas laporan pertanggung jawaban Pucuk Pimpian/Majelis Pusat berkenaan dengan masalah-masalah administrasi, keuangan, tugas-tugas Gereja dan hal-hal lain yang menyangkut perwujudan Misi dan Visi GKPA.

c. Merumuskan dan memutuskan hasil pembahasan dalam Rapat-rapat Komisi dan Panitia-panitia yang dibentuk Synode.

(4) Rapat Komisi dan Rapat Panitia:

a. Rapat Komisi dan Rapat Panitia adalah rapat sekelompok anggota Synode Am yang dibentuk oleh Majelis Pimpinan dan mengadakan pembahasan pendahuluan terhadap masalah-masalah dan hal lain yang menjadi pokok acara persidangan yang ditugaskan kepada Komisi dan Panitia tersebut.

b. Ketua dan Sekretaris dipilih oleh Rapat Komisi dan Rapat Panitia dari sesama anggota-anggotanya.

c. Anggota Majelis Pusat ikut serta sebagai anggota Komisi Synode yang bersesuaian dengan komisinya dimana anggota Majelis Pusat tersebut duduk. Anggota Majelis Pusat tersebut juga bertindak sebagai pendamping dan nara sumber serta memimpin Rapat Komisi ini untuk memilih Ketua dan Sekretaris.

Bagian Ketujuh

A c a r a S y n o d e A m

Pasal 37

(1) Yang dapat dipertimbangkan menjadi acara Sidang Synode Am adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang, hak dan tugas Synode Am.

(2) Yang dapat dipertimbangkan menjadi pokok pembicaraan dan pembahasan dalam Sidang Paripurna Synode Am adalah:

a. Usul, masalah dan konsep yang diajukan oleh Pucuk Pimpinan, Majelis Pusat, Majelis Distrik, Majelis Resort dan Majelis Pendeta.

b. Usul, masalah dan konsep yang timbul dari Laporan Pertanggungjawaban Pucuk Pimpinan atau masalah yang sedang dibahas atau yang diajukan sejumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang anggota Synode.

c. Usul, masalah dan konsep yang diajukan oleh Komisi Synode Am, sepanjang berkaitan dengan pokok acara yang menjadi tugas pembahasan Komisi tersebut.

d. Usul, masalah dan konsep baru yang timbul dalam persidangan, yang tidak tercantum dalam pokok acara, tetapi diajukan oleh sejumlah anggota, minimal 20 (duapuluh) orang anggota Synode.

Bagian Kedelapan

Tugas-tugas Synode Am

Pasal 38

(1) Synode Am menetapkan Kebijakan-kebijakan dalam upaya membangkitkan dan mengarahkan hidup rohaniah dalam lingkungan GKPA agar Gereja semakin dewasa di dalam hidup pelayanan dan kesaksiannya.

(2) Mengamati dan menilai apakah Firman Allah, Sakramen dan pelayanan lainnya dijalankan secara murni dan bertanggung jawab.

(3) Menetapkan dan mensahkan:

a. Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, Siasat Gereja dan Peraturan-peraturan GKPA lainnya.

a. Aturan yang berhubungan dengan Liturgi, Pelayanan Sakramen, Perkawinan, Penguburan dan bentuk pelayanan lainnya.

c. Program Kerja “Tahunan” dan “Lima Tahunan” dan Rencana Kerja GKPA lainnya.

d. Anggaran Penerimaan dan Belanja serta Realisasi Anggaran “Tahunan” dan “Lima Tahunan”.

(4) Menetapkan Pokok-pokok tugas Panggilan Bersama (PTPB) GKPA, yang merupakan Garis-garis Besar Kebijakan Umum (GBKU) GKPA dan menjadi pedoman bagi Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat dalam menyusun Program Kerja.

(5) Menilai dan menerima pertanggungjawaban Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat.

(6) Memilih, menetapkan dan mengukuhkan:

a. Ephorus.

b. Sekretaris Jenderal.

c. Praeses.

d. Anggota Majelis Pusat.

(7) Menetapkan keputusan akhir terhadap usul yang diajukan kepada Synode Am.

(8) Membentuk panitia menurut keperluannya dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Synode Am

(9) Membina dan mensahkan hubungan dengan Gereja atau badan lain yang mempunyai Pengakuan Iman yang sama dengan GKPA untuk mewujudkan pelayanan Oikumenis.

BAB IX

RAPAT-RAPAT

Bagian Pertama

R a p a t P a r l a g u t a n

Pasal 39

(1) Rapat Parlagutan adalah badan musyawarah seluruh anggota Sidi Parlagutan, menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Parlagutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja, Tata Laksana dan Peraturan GKPA.

(2) Rapat Parlagutan diadakan dengan maksud mengikutsertakan anggota Parlagutan secara aktif dan positif, memelihara dan membangun Parlagutan, sebagai ungkapan dari kepatuhan dan tanggung jawab terhadap Tuhan, dirinya sendiri dan terhadap sesamanya.

(4) Rapat Parlagutan dipimpin oleh Guru Parlagutan/Pj. Guru Parlagutan didampingi Anggota Pelaksana Harian (PH) dan Pendeta Resort.

(5) Sekretaris PH Parlagutan bertindak sebagai Sekretaris Rapat.

(6) Rapat Parlagutan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun yaitu pada awal setiap tahun.

(7) Rapat Parlagutan Luar Biasa dapat diadakan atas keputusan Majelis Parlagutan dan sepengetahuan Pendeta Resort atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Parlagutan yang diselenggarakan dengan acara khusus.

(8) Tugas-tugas Rapat Parlagutan adalah:

a. Memilih Sintua sesuai dengan situasi dan kondisi setempat serta mengingat keperluan Parlagutan berdasarkan peraturan yang berlaku.

b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan, kebaktian dan kesaksian dalam rangka menunaikan tugas panggilan Gereja.

c. Membahas Laporan Pertanggungjawaban dan Program Kerja yang diajukan oleh Majelis Parlagutan.

d. Menetapkan Anggaran Belanja Parlagutan serta pengesahan realisasi Anggaran tahun sebelumnya.

e. Mengajukan usul dan calon untuk menjadi anggota Synode Am dan Majelis Pusat kepada Synode Am melalui Majelis Resort.

Bagian Kedua

Rapat Majelis Parlagutan

Pasal 40

(1) Rapat Majelis Parlagutan adalah persekutuan semua anggota Majelis Parlagutan untuk memusyawarahkan semua rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan menyelesaikan masalah-masalah serta usul-usul yang diterima Parlagutan.

(2) Rapat Majelis Parlagutan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. Dan bila diperlukan dapat diadakan Rapat Khusus.

(3) Rapat Majelis Parlagutan dipimpin oleh Pendeta Resort dan bila berhalangan dipimpin Guru Parlagutan didampingi Pelaksana Harian.

(4) Tugas Rapat Majelis Parlagutan:

a. Memilih 3 (tiga) orang anggota Majelis sebagai Pengurus Harian lengkap dengan jabatannya.

a. Mengajukan usul dan calon anggota Majelis Resort, Majelis Distrik, Majelis Pusat dan anggota Synode Am melalui Resort.

b. Merumuskan pelaksanaan keputusan Rapat Parlagutan.

c. Membahas dan memutuskan semua hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam kegiatan pelayanan Parlagutan.

d. Menyiapkan bahan Rapat Parlagutan.

Bagian Ketiga

R a p a t R e s o r t

Pasal 41

(1) Rapat Resort ialah permusyawaratan dari Parlagutan-parlagutan yang mencerminkan kesatuan dan persekutuan keseluruhan Parlagutan di lingkungan Resort yang bersangkutan dan berfungsi untuk menghayati dan melaksanakan tugas panggilan GKPA di lingkungan pelayanannya.

(2) Rapat Resort dipimpin oleh Pendeta Resort, dan bila Pendeta Resort berhalangan Rapat Resort dapat dipimpin oleh Sekretaris Majelis Resort. Dalam hal ini, rapat memilih dan menunjuk seorang anggota Rapat Resort untuk bertindak sebagai Sekretaris Rapat.

(3) Rapat Resort bertugas:

a. Menetapkan Rencana Kerja dan RAPB Tahunan yang dipersiapkan oleh Majelis Resort.

b. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Resort untuk periode yang sama dengan periode Pucuk Pimpinan.

c. Memusyawarahkan, mengatur dan menetapkan segala sesuatu bagi pengembangan dan peningkatan pelayanan dan tugas panggilan GKPA termasuk Majelis Resort.

d. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Kepengurusan yang lebih tinggi.

e. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pelayanan serta harta kekayaan tingkat Parlagutan dan Resort.

f. Mengajukan usul kepada kepengurusan yang lebih tinggi.

(4) Rapat Resort bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dipimpin oleh Pendeta Resort.

(5) Peserta Rapat Resort ialah:

b. Semua Pendeta, Evangelis, Parjamita Ina dan Diakon/Diakones yang bertugas dilingkungan Resort tersebut.

b. Semua Guru Parlagutan, PJ. Guru Parlagutan dan Pjs. Guru Parlagutan Persiapan yang ada di Resort tersebut.

c. Semua anggota Pelaksana Harian Parlagutan dalam Resort tersebut dan Ketua-ketua Pengurus Kategorial tingkat Resort.

d. Utusan setiap Parlagutan dipilih oleh Majelis Parlagutan.

Jumlah utusan Parlagutan ditentukan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

d.1. Jumlah Anggota Parlagutan 1 s/d 100 jiwa berhak mengutus 1 (satu) orang.

d.2. Jumlah Anggota Parlagutan 101 s/d 200 jiwa berhak mengutus 2 (dua) orang.

d.3. Jumlah Anggota Parlagutan lebih dari 200 jiwa berhak mengutus 3 (tiga) orang.

e. Pemimpin Proyek Pusat dan Distrik, jika proyek tersebut berada di Resort tersebut.

f. Semua anggota Majelis Pusat dan Anggota Synode Am yang bertempat tinggal di Resort tersebut sebagai Nara sumber.

Bagian Keempat

R a p a t M a j e l i s R e s o r t

Pasal 42

(1) Rapat Majelis Resort ialah permusyawaratan dan persekutuan semua anggota Majelis Resort untuk merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pelayanan di wilayah Resort yang bersangkutan.

(2) Rapat Majelis Resort dipimpin oleh Pendeta Resort, dan bila Pendeta Resort berhalangan Rapat Majelis Resort dapat dipimpin oleh Sekretaris Resort. Dalam hal ini, rapat memilih dan menunjuk seorang anggota Majelis Resort untuk bertindak sebagai Sekretaris Rapat.

(3) Rapat Majelis Resort diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.

(4) Rapat Khusus Majelis Resort dapat diadakan dengan acara khusus apabila dipertimbangkan sangat penting menurut keperluannya.

(5) Tugas-tugas Rapat Majelis Resort ialah:

a. Kecuali Ketua, memilih dan menetapkan 2 (dua) orang dari anggota Majelis Resort sebagai Pelaksana Harian Resort lengkap dengan jabatannya.

b. Mempersiapkan Rencana Kerja Tahunan, Anggaran Belanja dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran tahun sebelumnya.

c. Menetapkan dan mengajukan calon anggota Majelis Distrik, Majelis Pusat dan anggota Synode Am melalui Distrik.

d. Merumuskan pelaksanan Keputusan Rapat Resort dan Keputusan Rapat yang lebih tinggi.

e. Menindaklanjuti usul-usul hasil Rapat Majelis Parlagutan.

f. Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk Rapat Resort dan Rapat Distrik.

Bagian Kelima

R a p a t D i s t r i k

Pasal 43

(1) Rapat Distrik adalah permusyawaratan dari Resort-resort yang mencerminkan kesatuan dan persekutuan keseluruhan Resort di lingkungan Distrik yang bersangkutan dan berfungsi untuk menghayati dan melaksanakan tugas panggilan GKPA di lingkungan pelayanannya.

(2) Rapat Distrik dipimpin oleh Praeses, dan bila Praeses berhalangan Rapat Distrik dapat dipimpin oleh Sekretaris Majelis Distrik. Dalam hal ini, rapat memilih dan menunjuk seorang anggota Rapat Distrik untuk bertindak sebagai Sekretaris Rapat.

(3) Rapat Distrik bertugas untuk :

a. Menetapkan Rencana Kerja dan RAPB Tahunan yang dipersiapkan oleh Majelis Distrik.

b. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Distrik untuk periode yang sama dengan periode Pucuk Pimpinan.

c. Memusyawarahkan, mengatur dan menetapkan segala sesuatu bagi pengembangan dan peningkatan pelayanan dan tugas panggilan GKPA termasuk Majelis Distrik.

d. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh kepengurusan yang lebih tinggi.

e. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pelayanan serta harta kekayaan tingkat Parlagutan, Resort dan Distrik.

f. Mengajukan usul-usul kepada kepengurusan yang lebih tinggi.

(4) Rapat Distrik bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang dipimpin oleh Praeses.

(5) Peserta Rapat Distrik ialah:

a. Semua Anggota Majelis Distrik dan semua Pendeta Resort dan Anggota-anggota Pelaksana Harian Resort dalam Distrik yang bersangkutan dan semua Ketua Pengurus Kategorial Distrik.

b. Pendeta yang bertugas di Distrik tersebut termasuk Pendeta yang bekerja pada Lembaga lainnya.

c. Utusan setiap Resort ditentukan dan dipilih oleh Majelis Resort yang jumlahnya sebanding dengan jumlah anggota Resort masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

c.1. Jumlah anggota 1 s/d 500 jiwa, berhak mengirim 1 (satu) orang utusan.

c.2. Jumlah anggota 501 s/d 1000 jiwa, berhak mengirim 2 (dua) orang utusan.

c.3. Jumlah anggota lebih dari 1000 jiwa berhak mengirim 3 (tiga) orang utusan dengan memperhatikan perbandingan utusan pria, wanita dan pemuda.

(6) Anggota Majelis Pusat yang berdomisili di wilayah Distrik yang bersangkutan dapat diundang menghadiri Rapat distrik sebagai nara sumber.

Bagian Keenam

Rapat Majelis Distrik

Pasal 44

(1) Rapat Majelis Distrik ialah permusyawaratan dan persekutuan semua anggota Majelis Distrik untuk merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pelayanan di wilayah Distrik yang bersangkutan.

(2) Rapat Majelis Distrik dipimpin oleh Praeses, dan bila Praeses berhalangan Rapat Majelis Distrik dapat dipimpin oleh Sekretaris Distrik. Dalam hal ini, rapat memilih dan menunjuk seorang anggota Majelis Distrik untuk bertindak sebagai Sekretaris Rapat.

(3) Rapat Majelis Distrik diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

(4) Rapat Khusus Majelis Distrik dapat diadakan dengan acara khusus apabila dipertimbangkan sangat penting menurut keperluannya.

(5) Tugas-tugas Rapat Majelis Distrik ialah:

a. Kecuali Ketua, memilih dan menetapkan 2 (dua) orang dari anggota Majelis Distrik sebagai Pelaksana Harian Distrik lengkap dengan jabatannya.

b. Mempersiapkan Rencana Kerja Tahunan, Anggaran Belanja dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran tahun sebelumnya.

c. Merumuskan pelaksanaan keputusan Rapat Majelis Pusat dan keputusan Rapat yang lebih tinggi.

d. Mengajukan usul kepada Synode Am melalui Kantor Pusat

e. Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk Rapat Distrik.

f. Menindaklanjuti usul-usul hasil Rapat Distrik.

g. Menyiapkan bahan-bahan pertanggung jawaban Praeses kepada Pucuk Pimpinan.

Bagian Ketujuh

R a p a t M a j e l i s P u s a t

Pasal 45

(1) Rapat Majelis Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Khusus dapat diadakan, bila dianggap perlu oleh Pucuk Pimpinan atau atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Pusat dan diselenggarakan dengan acara khusus.

(3) Majelis Pusat menetapkan Peraturan Tata Tertib sendiri yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan Rapat-rapatnya.

Bagian Kedelapan

R a p a t S y n o d e A m

Pasal 46

(1) Rapat Synode Am adalah pertemuan semua perserta Synode untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan terakhir segala sesuatu demi terwujudnya maksud dan tujuan GKPA sebagai pengabdian kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Kepala Gereja.

(2) Untuk setiap sidang Synode Am, Pucuk Pimpinan mengangkat Team Notulis yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab atas penyusunan hasil rapat-rapat selama persidangan Synode Am berlangsung.

(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sesudah sidang Synode Am berakhir, Notulen Synode Am sudah dikirim kepada semua Resort, Distrik dan Anggota Majelis Pusat.

(4) Selambat-lambatnya dua minggu sesudah Synode Am berakhir, “Risalah Keputusan Synode Am”, sudah dikirim kepada setiap anggota Synode Am, Parlagutan, Resort, Distrik dan Anggota Majleis Pusat.

(5) Bila Rapat Synode Am membicarakan tentang Ephorus, Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, Majelis Pimpinan Synode Am menyerahkan Pimpinan Rapat kepada seorang anggota Synode Tertua dan Termuda, yang bukan anggota Majelis Pusat menjadi Pimpinan dan Wakil Pimpinan Rapat.

(6) Pada acara pemilihan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Praeses dan Anggota Majelis Pusat, Pimpinan Rapat diserahkan Kepada Ketua Pemilihan yang dibentuk untuk maksud tersebut.

(7) Ketua Panitia Pemilihan menyelenggarakan rapat pemilihan berdasarkan Aturan Pemilihan yang ditetapkan untuk itu.

(8) Synode Am dibuka dengan Kebaktian dan ditutup dengan Perjamuan Kudus.

(9) Pada setiap kali rapat, acara dimulai dan diakhiri dengan kebaktian.

Bagian Kesembilan

Rapat Majelis Pendeta

Pasal 47

(1) Rapat Majelis Pendeta adalah wadah para Pendeta yang masih aktif bertugas dalam GKPA atau yang mendapat penugasan dari GKPA pada lembaga kegerejaan diluar GKPA, termasuk Pendeta yang sedang menjalankan tugas belajar dalam negeri.

(2) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Pendeta harus Pendeta yang sudah memenuhi masa kerja sebagai Pendeta selama 15 (lima belas) tahun.

(3) Ketua dan Sekretaris Majelis Pendeta dipilih dalam Rapat Majelis Pendeta dari kalangan Pendeta kemudian ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

(4) Pemilihan berlaku untuk satu periode 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, dengan ketentuan tidak boleh memangku jabatan yang sama lebih dari dua periode berturut-turut.

(5) Rapat Majelis Pendeta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

(6) Tugas-tugas Rapat Majelis Pendeta adalah :

a. Membahas dan menyimpulkan hal-hal yang berkaitan dengan status, tugas dan pelayanan Pendeta serta Pelayanan GKPA pada umumnya.

b. Memberi pertimbangan dan usul terutama yang bersifat kerohanian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengembangan, perwujudan maksud dan tujuan GKPA kepada Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat.

c. Membahas perkembangan Theologia diperhadapkan dengan konfessi dan dogma yang dianut GKPA.

d. Membahas pelaksanaan tugas-tugas kependetaan yang ditetapkan dalam Tata Gereja, Tata Laksana dan Peraturan GKPA lainnya.

e. Melaksanakan penugasan dari Pucuk Pimpinan.

f. Memilih dan menetapkan masing-masing 3 (tiga) orang calon untuk pemilihan Ephorus dan Sekretaris Jenderal, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, untuk diajukan kepada Synode Am periode melalui Ketua Rapat Majelis Pendeta, dengan ketentuan satu orang calon boleh diajukan untuk dua jabatan atau lebih.

g. Memilih dan menetapkan calon-calon untuk pemilihan Praeses. Jumlah calon maksimal 2 (dua) kali jumlah Praeses yang akan dipilih. Calon Praeses harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

h. Memilih dan menetapkan masing-masing 3 (tiga) orang calon Ketua dan Sekretaris Rapat Majelis Pendeta sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, untuk diajukan kepada Rapat Majelis Pendeta.

i. Memilih dan menetapkan 8 (delapan) orang calon untuk pemilihan 4 (empat) orang Anggota Majelis Pusat dari unsur Pendeta, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan untuk diajukan kepada Synode Am melalui Ketua Rapat Majelis Pendeta.

Bagian Kesepuluh

R a p a t P r a e s e s

Pasal 48

(1) Rapat Praeses adalah badan musyawarah semua Praeses yang ada di GKPA.

(2) Rapat dipimpin oleh Ephorus dibantu Sekretaris Jenderal dan semua Praeses adalah anggota rapat tersebut.

(3) Dalam Rapat Praeses dapat diundang hadir Ketua Rapat Majelis Pendeta yang berfungsi sebagai nara sumber.

(4) Tugas Rapat Praeses adalah:

a. Memikirkan dan mengupayakan pendewasaan kehidupan rohaniah Parlagutan.

b. Mengupayakan pembinaan, pemantapan pengetahuan Firman Allah dan kemampuan melayani para Pelayan Gerejawi.

c. Menelaah dan memahami hal-hal yang perlu bagi pelayanan gerejawi dan pelayanan Praeses.

d. Menelaah apakah pelaksanaan tugas panggilan gereja sudah diterapkan sebagaimana mestinya.

e. Membahas dan menetapkan program Praeses dalam rangka pengembangan GKPA.

f. Melaporkan kepada Pucuk Pimpinan keadaan pelayanan dan pelaksanaan tugas panggilan gereja di Distrik masing-masing.

g. Membahas dan menetapkan anggaran Rapat Praeses kepada Pucuk Pimpinan.

(5) Rapat Praeses dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan bahan Rapat Praeses disiapkan oleh Pucuk Pimpinan

Bagian Kesebelas

R a p a t K h u s u s

Pasal 49

Selain Rapat-rapat yang dimaksud pada Pasal-pasal Tata Laksana ini, dapat diadakan rapat Khusus, yang teknis pelaksanaannya sama seperti halnya dengan Rapat Panitia, Yayasan, Lembaga dan Badan lainnya.

Rapat Khusus tersebut dapat berupa Pertemuan, Seminar dan Lokakarya yang diselenggarakan pada tingkat Parlagutan, Resort, Distrik maupun Pusat.

BAB X

TATA TERTIB RAPAT/SIDANG

Bagian Pertama

K e t e n t u a n U m u m

Pasal 50

(1) Tata Tertib Rapat yang ditetapkan dalam Bab ini berlaku utnuk semua rapat yang diselenggarakan dalam lingkungan GKPA yaitu:

a. Rapat yang diadakan menurut Tata Laksana dan Rapat Khusus.

b. Rapat Khusus yang dimaksud pada ayat (1) huruf a. diatas sifatnya untuk keperluan pelaksanaan teknis, seperti halnya rapat kerja pada tingkat Parlagutan, Resort, Distrik dan Pusat.

(2) Bagi Badan, Lembaga dan Yayasan yang ada dalam naungan GKPA, secara khusus diberi wewenang manyusun Peraturan Tata Tertib sendiri, maka Tata Tertib ini merupakan dasar dan pedoman bagi penyusunan Tata Tertib yang berlaku pada Badan, Lembaga dan Yayasan.

Bagian Kedua

K e t u a R a p a t

Pasal 51

(1) Ketua Rapat adalah Pimpinan rapat yang berlaku bagi setiap Majelis, Badan, Yayasan dan Kepengurusan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Tata Laksana.

(2) Ketua rapat bertanggung jawab tentang lancarnya pelaksanaan rapat.

(3) Dalam hal Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua. Bila jabatan itu tidak ada atau yang bersangkutan berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris.

Bagian Ketiga

R a p a t L u a r B i a s a

Pasal 52

(1) Rapat Luar Biasa dapat dilakukan apabila:

a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah anggota.

b. Dalam keadaan yang sangat mendesak atas undangan Ketua.

(2) Rapat Luar Biasa atau Istimewa diselenggarakan dengan acara khusus.

Bagian Keempat

U n d a n g a n R a p a t

Pasal 53

(1) Untuk dapat mengadakan rapat, harus terlebih dahulu disampaikan undangan kepada semua anggota.

(2) Khusus Rapat Parlagutan dan Rapat Majelis Parlagutan undangan dapat disampaikan melalui pengumuman warta jemaat dalam kebaktian Minggu dua kali berturut-turut.

(3) Pada setiap surat undangan rapat, harus dicantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.

(4) Pada saat memimpin rapat, pimpinan rapat harus terlebih dahulu meneliti keanggotaan setiap peserta rapat.

Bagian Kelima

D a f t a r H a d i r

Pasal 54

(1) Setiap anggota rapat wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir, termasuk peninjau dan tamu.

(2) Setiap anggota yang ingin meninggalkan rapat yang sedang berlangsung, wajib melapor kepada Ketua Rapat.

(3) Anggota yang tidak dapat memenuhi undangan rapat, wajib memberitahukan secara resmi (pemberitahuan tertulis). Dalam hal demikian ia dianggap hadir untuk penghitungan korum.

Bagian Keenam

K e a b s a h a n R a p a t

Pasal 55

(1) Rapat sah bila yang hadir lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota yang diundang.

(2) Rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena tidak tercapai korum, ditunda untuk waktu lain atas mufakat anggota-anggota yang hadir.

(3) Rapat kedua itu sah, biarpun yang hadir kurang dari 1/2 (setengah) jumlah anggota yang diundang.

(4) Rapat Luar Biasa atau Istimewa sah dan berwenang mengambil keputusan, bila sekurang-kurangnya hadir 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dengan syarat 2/3 (dua pertiga) dari peserta rapat menyetujui keputusan rapat.

Bagian Ketujuh

Pengesahan Tata Acara

Pasal 56

Setelah Rapat dibuka Ketua Rapat harus mengumumkan:

a. Rapat sah apabila jumlah anggota yang hadir, menurut daftar hadir mencapai korum.

b. Agenda rapat atau susunan acara rapat untuk mendapat persetujuan peserta rapat.

Bagian Kedelapan

Agenda Rapat (Susunan Acara)

Pasal 57

(1) Agenda rapat yaitu pokok-pokok yang akan dibicarakan ditetapkan oleh pengundang dan dinyatakan dalam surat undangan secara resmi atau pengumuman melalui warta jemaat.

(2) Usul tertulis yang diajukan oleh anggota kepada Sekretaris sebelum rapat dimulai dan peserta rapat dapat menyetujui dimasukkan sebagai Agenda Rapat.

(3) Usul yang masuk pada waktu rapat sedang berlangsung, hanya dapat dibicarakan bila didukung oleh anggota lain yang jumlahnya ditetapkan rapat atau yang telah diatur dalam suatu Peraturan yang berlaku.

(4) Setiap rapat dimulai dengan nyanyian, renungan dan doa, serta diakhiri dengan nyanyian dan doa.

Bagian Kesembilan

Notulen dan Keputusan Rapat

Pasal 58

(1) Semua masalah yang dibicarakan dalam rapat harus dicantumkan dalam notulen.

(2) Sebelum rapat diakhiri, semua keputusan rapat harus dibacakan agar diketahui anggota-anggota dengan jelas, kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

(3) Sekretaris bertanggung jawab atas penyusunan dan penyimpanan notulen rapat.

Bagian Kesepuluh

H a k S u a r a

Pasal 59

(1) Hanya anggota rapat peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak pilih.

(2) Ketua Rapat berwenang meminta dan memberi izin kepada peninjau atau tamu untuk mengemukakan pandangan dan saran mengenai hal yang sedang dalam pembicaraan

Bagian Kesebelas

K e t e r t i b a n R a p a t

Pasal 60

(1) Ketua Rapat mengatur kesempatan bicara kepada peserta rapat, agar setiap anggota yang ingin bicara mendapat kesempatan. Bila perlu dapat diadakan pembabakan kesempatan bicara dan dapat pula diadakan pembatasan lama bicara.

(2) Tidak seorang pun dibenarkan berbicara dalam rapat sebelum mendapat izin dari Ketua rapat.

(3) Setiap anggota hendaknya tidak bicara dalam dua babak berturut-turut dalam membahas satu topik pembicaraan yang sama.

(4) Pembicara tidak boleh diganggu kebebasannya oleh anggota lain.

(5) Tidak dibenarkan seorang pembicara melontarkan kata-kata yang tak senonoh terhadap siapapun. Dalam hal ini Ketua berwenang menegurnya sampai dua kali. Bila tidak juga diindahkan yang bersangkutan, maka Ketua berhak menghentikan pembicaraannya. Bila perlu Ketua berhak mengeluarkannya dari ruang rapat.

(6) Untuk memelihara ketertiban rapat, Ketua Rapat berhak:

a. Menegur seseorang pembicara bila ia menyimpang dari pokok pembicaraan. Bila perlu menghentikan pembicaraannya.

b. Menghentikan pembicaraan seseorang, karena waktu yang diberikan kepadanya sudah berakhir. Kalau masih ada yang akan dibicarakannya, dapat disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris.

c. Menghentikan rapat untuk sementara (menskors), dan bila perlu mengundurkannya.

Bagian Keduabelas

Pengambilan Keputusan

Pasal 61

(1) Keputusan rapat diambil dengan musyawarah dan mufakat dengan mendekatkan pendapat-pendapat yang berbeda kecuali dalam penentuan personalia.

(2) Jika mufakat tidak dapat tercapai, maka diadakan pemungutan suara. Dalam hal ini keputusan sah bila:

a. Disetujui oleh sekurang-kurangnya sejumlah suara terbanyak yaitu lebih dari setengah dari jumlah anggota yang hadir.

b. Bila tidak diperoleh suara terbanyak, diadakan pemungutan suara ulang (kedua).

c. Bila belum juga tercapai suara terbanyak, atau bila jumlah suara yang setuju sama dengan yang tidak setuju, diadakan pemungutan seterusnya sampai diperoleh suara terbanyak.

(3) Jika diadakan pemilihan personalia:

a. Dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Panitia inilah yang menyelenggarakan acara pemilihan.

b. Pemilihan dilakukan secara langsung bebas dan rahasia, untuk setiap anggota yang mempunyai satu hak suara.

c. Seseorang terpilih dengan sah, jika mendapat suara terbanyak.

a. Bila belum diperoleh suara terbanyak, diadakan pemilihan ulang (kedua), terhadap calon-calon yang memperoleh jumlah suara rata-rata (koefisien pilih).

b. Bila dalam pemilihan kedua, belum juga diperoleh suara terbanyak, maka calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan Panitia Pemilihan sebagai pemenang.

c. Bila dalam hal huruf e. diatas, tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak, tetapi terdapat 2 (dua) calon memperoleh suara terbanyak yang sama, maka diadakan pemilihan lanjutan sampai didapat suara terbanyak.

Bagian Ketigabelas

P a n i t i a K h u s u s

Pasal 62

(1) Bila dianggap perlu, rapat berhak membentuk Panitia Khusus, untuk merumuskan/ menanggulangi persoalan/masalah tertentu.

(2) Hasil rumusan atau penanggulangan Panitia dilaporkan kepada rapat pada waktu yang ditetapkan sebelumnya, untuk selanjutnya diputuskan dan disahkan oleh rapat.

BAB XI

HARTA-BENDA DAN PENATALAYANAN

Bagian Pertama

Pengertian dan Ketentuan Umum

Pasal 63

(1) Penatalayanan harta-benda GKPA, adalah semua kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menata administrasinya dan menjalankan pengawasan/pemeriksaan terhadap harta-benda GKPA.

(2) Semua aktifitas dalam penatalayanan harta-benda adalah pencerminan keagungan dan kesucian Gereja, serta merupakan pengakuan akan kasih karunia Tuhan kepada GerejaNya.

(3) Penatalayanan harta-benda didasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan, kemadirian, terarah, efektif dan efisien serta berkesinambungan.

(4) Kemandirian diartikan dan dipahami dalam arti luas dibidang:

d. Theologia yaitu kemampuan GKPA untuk menjaga kemurnian Ajaran Gereja serta mengembangkannya secara kontekstual.

e. Daya yaitu usaha untuk melengkapi, meningkatkan kualitas setiap warga Gereja, menjalankan tugas kesaksian dan pelayanannya secara pribadi.

f. Dana yaitu kemampuan GKPA untuk menggali sumber-sumber keuangan dan untuk melipatgandakan, mengamankan dan menggunakan secara tepat-guna harta benda yang diberikan Tuhan untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan GKPA.

(5) Semua harta benda bergerak dan tak bergerak, baik di Parlagutan, Resort, Distrik dan Pusat, maupun yang ada pada bagian-bagian serta Badan-badan/Lembaga-lembaga GKPA lainnya, adalah satu kesatuan milik GKPA sebagai badan hukum dan merupakan berkat pemberian Tuhan untuk GerejaNya.

Bagian Kedua

Sumber Harta Benda

Pasal 64

(1) Harta-benda/keuangan GKPA bersumber dari: persembahan, sumbangan, bantuan, hasil usaha dan perolehan lainnya yang sah serta tidak bertentangan dengan aturan GKPA.

(2) Persembahan ialah setiap uang atau barang yang diberikan anggota berupa ucapan syukur kepada Tuhan dan sebagai pernyataan rasa tanggung jawabnya.

(3) Persembahan ialah uang atau barang/bahan yang besarnya ditetapkan oleh GKPA sebagai partisipasi dan tanggung jawab anggota.

(4) Sumbangan dan bantuan ialah pemberian seseorang/badan secara ikhlas-sukarela yang sifatnya tidak mengikat baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

(5) Bentuk dan tata cara memperoleh harta-benda/uang dimaksud, diatur dan ditetaplan oleh Majelis Pusat dalam Peraturan tersendiri. Peraturan dimaksud menetapkan pula kewajiban keuangan setiap Parlagutan, Resort dan Distrik.

(6) Setiap Parlagutan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi biaya keperluan sendiri, keperluan Resort, Distrik dan biaya umum Kantor Pusat.

(7) Setiap anggota Majelis dan Badan/Lembaga dalam lingkungan GKPA, wajib dan terpanggil ikut serta menggiatkan usaha pemasukan dana bagi GKPA dalam rangka menuju kemandirian.

Bagian Ketiga

Penggunaan Keuangan

Pasal 65

(1) Keuangan GKPA hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha GKPA dalam rangka perwujudan panggilan-Nya.

(2) Penggunaan uang GKPA harus berlandaskan tanggung jawab kepada Tuhan dan ParlagutanNya.

(3) Persembahan, sumbangan dan bantuan yang mempunyai tujuan khusus harus digunakan sesuai dengan tujuannya.

Bagian Keempat

Pengelolaan Keuangan Umum

Pasal 66

(1) Majelis Parlagutan, Majelis Resort, Majelis Distrik dan Pucuk Pimpinan dan pengurus Badan/Lembaga GKPA mempunyai hak dan tanggung jawab pengelolaan/pengurusan atas uang/harta benda bergerak dan tak bergerak yang ada dibawah pengendaliannya.

(2) Yang dimaksud dengan pengelolaan ialah hak membukukan, menyimpan dan menyalurkan uang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(3) Setiap Badan pengurus dalam lingkungan GKPA:

a. Mempunyai hak dan wewenang mengeluarkan uang GKPA yang diperuntukkan untuk Majelis/Badan masing-masing. Pengaturan bentuk, jumlah, jenis dan bagian yang diperuntukkan bagi Majelis/Badan tersebut, ditetapkan dan diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Pusat.

b. Wajib menetapkan Anggaran Belanja Tahunannya dan setiap pengeluaran harus berpedoman pada anggaran tersebut.

c. Semua uang Resort yang diterima Parlagutan wajib disalurkan kepada Resort, sedangkan Resort wajib mengirimkan semua uang yang diterima dari Parlagutan-Parlagutan, termasuk yang diterima Resort atas usaha sendiri kepada Kantor Pusat sesudah disisihkan bagian Resort dan bagian Distrik.

Pengiriman ke Kantor Pusat dilakukan setiap awal bulan dan tembusan bukti pengiriman dikirim kepada Majelis Distrik.

d. Mentaati aturan sistem pembukuan dan penggunaan model daftar yang ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

e. Wajib membuat laporan petanggung jawaban keuangan secara berkala menurut ketentuan yang ditetapkan.

Bagian Kelima

Pengelolaan Keuangan di Parlagutan

Pasal 67

(1) Majelis Parlagutan membimbing warga Gereja agar semakin berdedikasi dan bertanggung jawab terhadap pembiayaan Parlagutannya sendiri dan pelayanan umum GKPA.

(2) Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan harta-benda/keuangan Parlagutan seperti ditetapkan pada Pasal 66 Tata Laksana ini, Majelis Parlagutan, membentuk Seksi Perbendaharaan Parlagutan (SPP) yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa anggota yang dipilih dari kalangan Majelis atau dari Anggota Sidi Parlagutan.

(3) Tugas dan kewajiban SPP adalah:

a. Menganalisa segala keperluan Parlagutan yang berkaitan dengan harta dan keuangan Parlagutan.

b. Mengevaluasi rencana pemasukan dan pengeluaran serta menyusun perhitungan Anggaran Belanja Parlagutan.

c. Membantu seluruh Majelis Parlagutan mengumpulkan persembahan, ucapan syukur, perpuluhan dan penerimaan lainnya.

d. Mengawasi program dan melaksanakan usaha/kegiatan agar keuangan Parlagutan semakin membaik dan meningkat.

e. Mengawasi penatalayanan harta-benda/keuangan Parlagutan.

f. Mengawasi administrasi harta Parlagutan termasuk daftar inventaris, Neraca Tahunan dan Daftar keluarga/anggota yang membayar persembahan dan lain-lain.

g. Mengawasi pelaksanaan hal-hal yang ditetapkan Rapat Parlagutan dan Majelis Parlagutan.

(4) Sekretaris Parlagutan bertugas:

a. Melaksanakan tugas-tugas administrasi Parlagutan.

b. Memelihara dan menyimpan arsip surat keluar dan surat masuk dengan baik.

c. Mencatat dan mengisi Buku-buku Parlagutan.

d. Menyusun Notulen Rapat Parlagutan.

e. Melaksanakan pembukuan Keuangan Parlagutan dan mempersiapkan Laporan Keuangan bersama-sama dengan Bendahara secara teratur dan berkesinambungan.

f. Mewakili Ketua Majelis Parlagatun jika berhalangan.

(2) Bendahara Parlagutan bertugas:

a. Sebagai Kasir yaitu menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mengamankan uang Parlagutan, serta menyelenggarakan pembukuannya secara baik.

b. Melaksanakan pengeluaran uang setelah disetujui (“difiat”) oleh Ketua Majelis Parlagutan.

c. Mencatat penerimaan, pengeluaran dan saldo uang Parlagutan.

d. Mempersiapkan Laporan Keuangan Parlagutan, termasuk Neraca Keuangan Tahunan.

e. Melaksanakan pengawasan atas barang tetap dan inventaris serta membuat laporannya secara teratur dan berkesinambungan.

Bagian Keenam

Pengelolaan Keuangan Di Resort

Pasal 68

(1) Tugas Majelis Resort dalam bidang harta benda/keuangan adalah:

a. Membimbing Parlagutan-parlagutan agar semakin bertanggung jawab terhadap pembiayaan Parlagutannya masing-masing dan pelayanan umum GKPA.

b. Mengawasi penatalayanan harta benda/keuangan pada setiap Parlagutan di lingkungan Resortnya.

c. Memeriksa perbendaharaan dan keuangan setiap Parlagutan satu kali dalam satu tahun.

d. Merencanakan Anggaran Belanja Resort yang bersangkutan untuk disahkan Rapat Resort.

e. Mengingatkan Parlagutan-parlagutan yang lalai akan kewajibannya dan tanggung jawabnya dalan bidang keuangan.

f. Melaksanakan penerimaan, pengeluaran dan kewajiban keuangan lainnya.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang dinyatakan dalam ayat (1) Pasal ini, Majelis Resort membentuk Seksi Perbendaharaan Resort (SPR), yang secara pembentukan, struktur dan tugas kewajibannya sama dengan Seksi Perbendaharaan Parlagutan (SPP) di tingkat Parlagutan.

(4) Tugas Sekretaris Majelis Resort dan Bendahara Resort dalam bidang keuangan adalah sama dengan tugas Sekretaris Majelis Parlagutan dan Bendahara Parlagutan seperti Pasal 67 ayat (4) dan (5) Tata Laksana ini.

(5) Disamping tugas-tugas tersebut diatas Bendahara Resort bertugas juga:

a. Membimbing dan mengawasi pengelolaan harta benda Parlagutan dan Parlagutan Persiapan yang ada di Resortnya.

b. Bertanggung jawab kepada Majelis Resort.

c. Bertanggung jawab kepada Majelis Distrik dan Bendahara Pusat c.q Biro II Kantor Pusat.

Bagian Ketujuh

Pengelolaan Keuangan Di Tingkat Distrik

Pasal 69

(1) Praeses dan Majelis Distrik adalah pengawas/pemeriksa keuangan (perbendaharaan) di Resort-resort dan Parlagutan-parlagutan dalam kawasan Distriknya.

(2) Majelis Distrik berwenang membuat ketentuan pada setiap waktu untuk mengatur keuangan/perbendaharan di Resort dan Parlagutan di wilayahnya dengan memperhatikan aturan-aturan perbendaharaan yang berlaku dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Distrik dapat mengusahakan dana sesuai dengan keperluannya, dengan memperhatikan Peraturan-peraturan perbendaharaan yang berlaku.

Bagian Kedelapan

Pengelolaan Keuangan

Di Tingkat Pusat/Kantor Pusat

Pasal 70

(1) Majelis Pusat memilih 4 (empat) orang dari anggota Majelis Pusat yang berdomisili dekat dengan tempat kedudukan Kator Pusat GKPA, menjadi anggota Komisi Perbendaharaan Umum GKPA yang disingkat KPU.

(2) Kedudukan KPU adalah bagian integral dari Majelis Pusat. KPU dipimpin oleh Ephorus melalui Sekretaris Jenderal GKPA. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua merangkap anggota bertanggung jawab kepada Majelis Pusat.

(3) Tugas-tugas KPU adalah:

a. Bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan:

a.1. Menyusun Anggaran Belanja GKPA tahunan dan 5 (lima) tahunan yang selanjutnya ditetapkan Majelis Pusat.

a.2. Menyusun perhitungan realisasi Angaran Belanja GKPA dari tahun yang telah berjalan untuk disahkan oleh Majelis Pusat.

a.3. Menyusun pertanggungjawaban realisasi keuangan masa antara dua Synode Am untuk diajukan kepada Synode Am.

a.4. Melaporkan keadaan keuangan GKPA kepada Majelis Pusat setiap kali mengadakan Rapat Majelis Pusat.

b. Memantau dan mengawasi pengelolaan harta benda keuangan GKPA agar berjalan menurut peraturan yang berlaku.

c. Mengajukan usul-usul yang berkaitan dengan keuangan dan keuangan kepada Majelis Pusat seperti:

c.1. Kenaikan dan pengurangan anggaran.

c.2. Alokasi dana.

c.3. Hal-hal yang berkenaan dengan perbelanjaan, pensiun, gaji, biaya perjalanan dan keperluan lainnya.

c.4. Pembentukan sistem dan prosedur untuk mengembangkan serta meningkatkan keuangan GKPA.

d. Melalui Badan Pemeriksa Perbendaharaan GKPA, mengadakan pemeriksaan rutin dan verifikasi sebagai sarana pengawasan atas harta benda dan keuangan GKPA.

e. Menggalang kerjasama dengan Bendahara Kantor Pusat khususnya Biro II melalui Sekretaris Jenderal dan BPP.

(4) Ephorus dan Sekretaris Jenderal (Pucuk Pimpinan) secara bersama-sama bertanggung jawab atas pengurusan dan penatalayanan harta benda GKPA, yang meliputi kebijakan-kebijakan pemasukan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang, surat-surat berharga, barang-barnag inventaris dan kekayaan lainnya.

(5) Pucuk Pimpinan berkewajiban memberi laporan dan perhitungan posisi keuangan kepada Majelis Pusat setiap Rapat Majelis Pusat.

(6) Pada hakekatnya Pucuk Pimpinan bersama Majelis Pusat bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan harta benda GKPA kepada Synode Am dan berkewajiban memberi pertanggung jawaban setiap sidang Synode Am.

(7) Dalam rangka pelaksanaan ayat (4) Pasal ini, pada hakekatnya Sekretaris Jenderal GKPA menjalankan fungsi bendaharawan GKPA, sebagai penanggungjawab utama seluruh perbendaharaan GKPA. Sekretaris Jenderal dibantu oleh Kepala Biro II (Biro Keuangan).

(8) Tugas Biro II adalah:

a. Bidang perbendaharaan.

b. Bidang administrasi dan pembukuan.

c. Bidang pengawasan internal.

Bagian Kesembilan

P e n g a w a s a n

Pasal 71

(1) Pelaksanaan Pengawasan Internal:

a. Pucuk Pimpinan selaku Badan Eksekutif Tertinggi dalam tubuh GKPA, berwenang menjalankan pengawasan terhadap pengurusan harta benda GKPA.

b. Pengawasan yang dimaksud ayat (1) huruf a. dilaksanakan oleh :

b.1. Biro II menjalankan pengawasan keuangan terhadap semua Biro di Kantor Pusat, bidang, bagian di Kantor Distrik, Resort dan Badan lainnya dalam lingkungan GKPA.

b.2. Majelis Resort, melalui Seksi Perbendaharaan Resort (SPR) menjalankan pengawasan keuangan terhadap setiap Parlagutan yang ada di Resort yang bersangkutan.

c. Tugas dan wewenang pengawasan meliputi pemeriksaan atas laporan pemeriksaan setempat, bila perlu membentuk team verifikasi.

(2) Pengawasan Eksternal yaitu pengawasan umum atas keuangan dan harta benda GKPA yang dilaksanakan oleh Majelis Pusat untuk dan atas nama Synode Am melalui Badan Pemeriksa Perbendaharaan GKPA.

(3) Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan:

a. Pemeriksaan internal dapat dilakukan setiap saat dengan ketentuan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

b. Pemeriksa berhak meminta kepada yang diperiksa untuk memperlihatkan pembukuan dan keadaan keuangan, serta penjelasan-penjelasannya. Yang diperiksa wajib memenuhi permintaan tim pemeriksa.

c. Setiap selesai dilaksanakan tugas pengawasan/pemeriksaan, petugas dimaksud wajib membuat laporan pengawasannya, disertai dengan kesimpulan dan saran-saran.

d. Laporan pengawasan dan pemeriksaan harta benda Parlagutan, Resort, Distrik dan Badan-badan GKPA disampaikan kepada Pucuk Pimpinan untuk dibahas dalam Rapat Majelis Pusat terdekat dan selanjutnya disampaikan kepada Synode Am.

e. Dalam hal laporan menimbulkan dugaan keras adanya penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan GKPA, maka yang menerima laporan berhak bertindak menahan buku kas serta melakukan tindak lanjut.

f. Dalam hal terdapat penyimpangan yang berarti dan atau penyalahgunaan keuangan GKPA, maka terhadap pelaku dapat diambil tindakan:

f.1 Tegoran dan penyelesaian secara penggembalaan untuk membawa yang bersalah kepada kesadaran dan penggantian kerugian yang dialami GKPA akibat perbuatannya.

f.2. Memberhentikan sementara untuk waktu tertentu (diskors).

f.3. Diberhentikan dari jabatannya/tugasnya.

f.4. Dituntut di pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ketentuan tindakan ini hanya dapat dilakukan oleh Pucuk Pimpinan.

Bagian Kesepuluh

Badan Pemeriksa Perbendaharaan

Pasal 72

(1) Badan Pemeriksa Perbendaharaan (BPP) GKPA, berfungsi memeriksa, meneliti dan mengadakan tindak lanjut pengurusan harta benda GKPA pada semua tingkatan dan bertanggung jawab kepada Majelis Pusat.

(2) BPP dibentuk Majelis Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota, yang semuanya dipilih dan ditetapkan dari bukan anggota Majelis Pusat atau pejabat GKPA.

(3) Tugas dan wewenang BPP ditetapkan Majelis Pusat dalam peraturan tersendiri.

(4) Laporan temuan dan saran disampaikan kepada Majelis Pusat untuk diteruskan kepada Synode Am.

BAB XII

BAHASA PENGANTAR

Pasal 73

Dalam setiap kegiatan GKPA, bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Batak Angkola. Bila diperlukan dapat juga dipergunakan Bahasa Batak Mandailing, Bahasa Indonesia dan bahasa lain yang umum dipergunakan setempat setelah mendapat persetujuan Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 74

(1) Hal-hal yang belum atau kurang diatur dalam Tata Laksana ini, Majelis Pusat berwenang mengaturnya dalam bentuk Peraturan, yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana ini. Peraturan Majelis Pusat tersebut berlaku sementara sampai mendapat pengesahan dari Synode Am.

(2) Hanya Synode Am yang berwenang menetapkan, mengubah atau menambah Tata Lakasana ini.

(3) Dengan telah ditetapkan Tata Laksana ini, maka Tata Laksana yang berlaku sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(4) Tata Laksana ini dapat diteliti kembali setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal penetapannya, untuk diadakan perubahan, penambahan dan penyempurnaan sesuai dengan situasi dan kondisi.

(5) Ketentuan tersebut pada ayat (4) Pasal ini, tidak mengurangi hak Synode Am sebelumnya untuk mengadakan perubahan dan tambahan yang dianggap perlu, dengan syarat mendapat persetujuan 2/3 (duapertiga) anggota Synode Am yang hadir.

(6) Tata Laksana ini berlaku sejak ditetapkan oleh Synode Am XIV, yang diselenggarakan di Padangsidimpuan pada tanggal 8 sampai dengan 11 Juli 2003.



Ditetapkan di Padangsidimpuan

Pada tanggal 11 Juli 2003


SYNODE AM XIV

GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA




Ketua Sekretaris




Pdt. B. Matondang, STh Pdt. SP. Marpaung , MSi

Ephorus Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar