Kamis, 05 November 2009

NASKAH PANJAEON HKBP-A


Huria Kristen Batak Protestan
(H.K.B.P)
Diakui sebagai Gereja dengan ketetapan Pemerintah Agung tgl. 11 Juni 1931 No.48 Statsblad 1932 No.360, Pengakuan Ulang Pemerintah Republik Indonesia tgl. 2 April 1968 No.Dd/P/DAK/d/135/68
Kantor Besar H.K.B.P
PEARAJA – TARUTUNG
TAPANULI – SUMATERA
INDONESIA
Tel. No. 7

- NASKAH PANJAEON HKBP ANGKOLA -

Sinode Godang Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berlangsung pada tanggal 1 s./d 6 Agustus 1976, bertempat di Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

MENGINGAT :

1. Keputusan Majelis HKBP menjelang Sinode Godang HKBP tahun 1974 tentang prinsif pemberian Panjaeon kepada anggota – anggota Jemaat HKBP yang berasal dari Angkola.

2. Keputusan Rapat Majelis Pusat HKBP tanggal 29 s./d 31 Oktober 1947 di Parapat tentang Panjaheon HKBP Angkola.

3. Kepususan Rapat Majelis Pusat HKBP tanggal 29 s./d 31 Oktober 1974 di Parapat tentang pembentukan satu TEAM SURVEY Majelis Pusat HKBP mengenai HKBP Angkola telah menyampaikan laporannya kepada Rapat Gabungan Majelis Pusat HKBP tanggal 15 s./d 17 Oktober 1975 di Parapat.

4. Keputusan Rapat Gabungan Majelis Pusat para Preases dan para Direktor Departemen HKBP yang berlangsung di Gereja HKBP Parapat pada tanggal 15 s./d 17 Oktober 1975.

MEMPERHATIKAN
1. Surat Permohonan Badan Pelaksanaan Panjaeon HKBP Angkola kepada Pucuk Pimpinan HKBP tentang Panjaeon HKBP ANGKOLA TANGGAL 29 – 09 – 1975 permohonan mana telah terpenuhi dalam wujud pemberian Panjaeon de fakto oleh Pucuk Pimpinan HKBP pada tanggal 18 Oktober 1975, berdasarkan Keputusan Rapat Majelis Pusat HKBP tanggal, 15 s./d 17 Oktober di Parapat, yang kemudian dalam kebaktian yang diadakan khusus untuk itu pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 1975 bertempat di Gereja HKBP Bungabondar, oleh Pucuk Pimpinan HKBP diresmikan menurut tata kebaktian Gerejani.

2. Surat Permohonan Pimpinan HKBP Angkola bersama Pimpinan Umum Badan Pelaksana Panjaeon HKBP Angkola tanggal 29 Juni 1976, tentang Penyerahan Panjaeon de yure HKBP Angkola

MENIMBANG :
1. Bahwa Gereja dewasa ini terpanggil menuaikan tugas panggilannya secara fungsional dalam bidang pelayanan dan kesaksian untuk memberitakan Injil se-efektif mungkin di setiap masyarakat agar Injil itu dapat dikomunikasikan dengan memanfaatkan unsur-unsur kebudayaan tertentu dalam rangka menyelamatkan manusia dan pembangunan masyarakat.

2. Bahwa Gereja yang dikumpulkan oleh Tuhan yang ada diseluruh kedalaman dunia, terpanggil dari waktu ke waktu untuk menguji sampai dimana kesatuan struktur dan organisasinya membantu atau menghambat perluasan Pekabaran Injil, sekalipun kesatuan struktur dan organisasinya itu adalah penampakan KEESAAN GEREJA, namun kesatuan struktur dan organisasi itu adalah juga sebagai alat AGAR DUNIA PERCAYA kepada Kristus (banding Joh 17 : 21 ; Epesus 4 : 3 – 6 ; dan Kisah Rasul 4 : 32).

3. Bahwa oleh sebab itu, bila suatu kelompok orang – orang percaya ingin perlu mempunyai struktur organisasi sendiri demi Pekabaran Injil kesatuan struktur dan organisasi mereka lebih memungkinkan terselenggaranya pelayanan dan kesaksian dalam tujuan panjaeon kelompok masyarakat tersebut, maka hal ini nampak dan tetap terpelihara dalam Pengakuan Iman, Liturgie, Tata Gereja, Siasat Gereja dan Katekhismus dengan Gereja yang memberikan Panjaeon tersebut.

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
1. Memberikan PANJAEON DE JURE kepada Gereja Huria Kristen Batak Protestan Angkola (HKBP ANGKOLA) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1976.
2. Untuk pelayanan Firman Allah dan sakramen, HKBP ANGKOLA untuk pertama kalinya diperlengkapi dengan tenaga – tenaga Pendeta yang nama – namanya dalam Naskah Panjaeon da fakto HKBP Angkola yaitu :
1. Pdt. Melanton Pakpahan
2. Pdt. Zending Sohataon Harahap
3. Pdt. Mangara Parsaulian Marpaung STh
4. Pdt. Atur Lamsana Hasibuan
5. Pdt. Jumanga Dongoran
6. Pdt. Agustinus Simanjuntak
7. Pdt. Ginda Pandapotan Harahap STh
8. Pdt. Parasian Mardiha,STh
9. Pdt. Bestari Habonaran Simanjuntak STh


3. Hubungan baik dan kerjasama antar Gereja, antar HKBP dengan HKBPA senantiasa dipelihara sebaik mungkin sepanjang masa dengan mengadakan kerjasama dibidang social. Pekabaran Injil, Pendidikan Theologi (Evanggelis, Guru Huria, Bibelvrow dan Pendeta).
4. Bersamaaan dengan pengakuan PANJAEON DE JURE HKBP ANGKOLA ini, oleh HKBP diserahkan kepada HKBP Angkola sejumlah gedong gereja, Rumah Huria, Tanah Gereja beserta inventaris yang terdapat dalam huria seperti tertera dibawah ini :

1. Huria Sibadoar
2. Huria Padangbujur
3. Huria Padangmatinggi
4. Huria Parausorat
5. Huria Hutaraja
6. Huria Bungabondar
7. Huria Arse
8. Huria Hutapadang
9. Huria Simasom
10. Huria Pargumbangan
11. Huria Marancar
12. Huria Padang Lancat
13. Huria Galanggang
14. Huria Damparan
15. Huria Parurean
16. Huria Siomaoma
17. Huria Silantom Tonga
18. Huria Silantom Jae
19. Huria Padang Hanopan
20. Huria Simaoleole
21. Huria Simanosor Tonga
22. Huria Simanosor Gareja


5. Apabila di jemaat-jemaat/Huria-huria diluar ke-22 Huria tersebut pada point 4 diatas, terdapat jemaat HKBP Angkola, maka gedong Gereja HKBP dan perlengkapan-perlengkapannya yang terdapat disana, dalam rangka pelayanan dan kesaksian Gerejani, dapat dipakai bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat di Jemaat/Huria setempat. Dan sebaliknya apabila ke-22 Jemaat/Huria tersebut pada point 4 diatas terdapat jemaat HKBP, maka gedong Gereja HKBP Angkola dan perlengkapannya yang terdapat disana, dalam rangka pelayanan dan kesaksian Gerejani, dapat dipakai bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat di Jemaat/Huria setempat.
6. Dalam rangka memelihara dan perkembangan hubungan baik dan kerjasama antara Gereja HKBP dan Gereja HKBP Angkola, maka setiap perkembangan baik yang menyangkut piƱata layanan Gerejani maupun yang tergabung dengan organisasi, sepanjang dibutuhkan penyelesaian bersama atas perkembangan tersebut, maka musyawarah dan mufakat adalah forum yang terbaik untuk menyelesaikannya, demi kemuliaan Nama Raja Gereja.

Dengan dan Panjaeon HKBP Anngkola ini kiranya anugerah dan berkat Allah Bapak, Anak dan Roh Kudus dapat dinikmati, dihayati oleh semua orang.

SINODE GODANG HKBP 1976
PUCUK PIMPINAN HKBP

Ephorus Sekretaris Jenderal


(Ds.G.Siahaan) (Prof.DR.F.H.Sianipar)

PIMPINAN HKBP ANGKOLA

Ephorus Sekjend



(Pdt.M.Pakpahan) (Pdt.Z.S.Harahap)


BPP-HKBP Angkola Sekretaris Umum


(St.Baginda Hasibuan) (St.Arif Hasibuan)


Pematangsiantar, 1 Agustus 1976


Disalin sesuai dengan aslinya
Dari naskah Panjaeon HKBP Angkola

Tidak ada komentar:

Posting Komentar