Kamis, 15 Oktober 2009

PENJELASAN ATAS TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA

PENJELASAN
ATAS
TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA

I. UMUM

“Amanat Agung” dari Yesus Kristus Sang Kepala Gereja memerintahkan “... pergilah jadikanlah semua bangsa muridku…” (Mat.28:19-20). Berdasarkan Amanat Agung itulah para missionaris yang kebanyakan berasal dari berbagai Negara di Eropa, telah menetapkan Luat Angkola Mandailing sebagai lokasi pusat pesemaian Firman Tuhan.
Para pendeta perintis, antara lain Pdt. Verhuven di Pakantan (1834), Pdt. Van Asselt di Parau Sorat (1857), Pdt. Dammerbur di Hutaimbaru (1858), Pdt. Van Dalen di Simapilapil (1858), Pdt. Betz di Bungabondar (1858), Pdt. Koster di Pargarutan (1858), Pdt. Heine, Pdt. Klammer di Sipirok (1861), dan disusul Pdt. IL. Nommensen di Bungabondar (1862), dan masih banyak yang lainnya, telah mampu dan berhasil merubah hidup dan kehidupan masyarakat dari belum mengenal, menjadi mengenal Kristus, Sang Juru Selamat.
Untuk mempercepat gerak langkah, para Missionaris yang berlatar belakang aliran yang berbeda, sepakat untuk membagi daerah pesemaian di Tapanuli (termasuk Angkola dan Mandailing), sehingga upaya penaburan benih dapat dilakukan secara konsentrasi.. Pertemuan koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 1861, di Parau Sorat antara Pdt. Heine, Pdt. Klammer, Pdt. Betz dan Pdt. Van Asselt sendiri sebagai tuan rumah.
Berbagai rintangan yang berasal dari alam, maupun sosio-budaya yang ada pada masyarakat dengan susah payah mampu di atasi dan akhirnya membuahkan Baptisan terhadap putera daerah, antara lain: Jakobus Tampubolon, Simon Siregar (Parausorat, 2 April 1861), Helong (Samuel) Siregar (Bungabondar, 1862), Thomas, Piliphus, Johannes (Sipirok, 25 Desember 1864), dan Raja Pangulu Lubis beserta keluarganya (Pakantan, 1871).
Pada tahun 1880 luat Angkola ditetapkan menjadi sebuah wilayah pelayanan Ephorus Pdt.Chr.Schutz berkedudukan di Bungabondar.
Selanjutnya tahun 1883 Putera daerah yang pertama–tama masuk sekolah pendeta, yaitu: Johannes Siregar, Markus Siregar dan Petrus Nasution, selain sebagai hasil pesemaian, juga sebagai calon tenaga pengganti Missionaris pada masa mendatang. Secara bertahap dan perlahan peran Missionaris diganti oleh Putera daerah, pengorganisasian pun semakin mandiri dalam wadah organisasi HKBP.
Kondisi geografis pada Pegunungan Bukit Barisan menghasilkan kondisi sosio– ekonomis yang kurang mendukung, menyebabkan semai–semai yang telah ditabur oleh para perintis terutama di Tapanuli bagian Selatan, tumbuhnya kurang baik, kurang berkembang karena kurang sering mendapatkan siraman rohani. Kondisi ini telah menggerakkan hati Putera–puteri Angkola untuk menghimpun potensi yang ada dalam suatu organisasi yaitu Badan Gereja Huria Angkola.

Gerakan yang telah diawali 26 Oktober 1940 (rapat pertama untuk mempersiapkan langkah–langkah kemandirian Huria Angkola bertempat di Bungabondar) merupakan cermin yang menunjukan kesadaran maupun kebesaran jiwa untuk mengabdikan diri dalam merawat dan menumbuhkembangkan semai yang telah mulai layu. Suatu keinginan yang mendasar dari diri para Putera-Puteri Angkola agar secara aktif berperan positif dalam pelayanan Gerejawi dalam suatu organisasi.
Gelora jiwa kemandirian terus berkobar, hingga tanggal 24 Maret 1968 berdiri Hasadaon Kristen Angkola (HKA) di Medan, Hasadaan Kristen Tapanuli Selatan (HKTS) di Jakarta 1969, yang selanjutnya di ikuti ikrar “Pangituai ni Parlagutan–Parlagutan se Tapanuli Selatan” pada tanggal 21 Maret 1972 di Sipirok. Untuk lebih memantapkan persiapan kemandirian/panjaeon, maka dibentuklah Badan Persiapan Panjaeon HKBPA (BPP-HKBPA) yang secara terarah dan terkoordinir melakukan pendekatan ke dalam (Kepada Warga Tapanuli Selatan) dan keluar (kepada HKBP). Hasilnya adalah persetujuan prinsip oleh Rapot Parhalado Pusat (HKBP) tanggal 5 Mei 1974 di Pematang Siantar.
Pernyataan berdirinya HKBPA dicetuskan oleh Tokoh-Tokoh masyarakat Kristen Angkola (Hatobangon) di Padangsidimpuan pada tanggal 12 Maret 1975.
Secara De Facto, pada tanggal 26 Oktober 1975 di Bunga Bondar ditandatangani Naskah Panjaeon HKBPA oleh Ephorus HKBP (Ds.GHM.Siahaan) dan Sekretaris Jenderal HKBP (Pdt.Dr.F.H.Sianipar), serta Wakil Ephorus untuk HKBPA (Pdt.Melanthon Pakpahan) dan Sekretaris Jenderal HKBPA (Pdt.Zending Sohataon Harahap) dan anggota BPP – HKBPA (St.Baginda Hasibuan; dan St.Arif Hasibuan). Pada tanggal 27 Maret 1976, Gereja Mannonite Mandailing yang tergabung dalam Gereja Mennonit Protestan Indonesia (GMPI) memutuskan untuk menggabungkan diri dalam organisasi HKBPA yang sedang berjuang untuk kemandiriannya.
Perjuangan Panjaeon tiba pada puncaknya pada Synode Godang HKBP di Pematang Siantar tanggal 1 – 6 Agustus 1976. Sejak saat itu HKBPA diakui kemandiriannya secara De Jure.
Kemandirian, kemudian disempurnakan dengan merubah nama HKBPA menjadi Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) pada Synode Am ke VIII di Padangsidimpuan tanggal 1 Juli 1988. Suatu gereja yang berdaulat penuh kedalam dan keluar, berdasarkan Firman Allah yang di saksikan dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. GKPA secara aktif melaksanakan Amanat Agung dan menjalin kerjasama yang positif dalam pekabaran Injil bersama organisasi seiman di dalam dan di luar negeri, untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional di segala bidang. Untuk mencapai maksud tersebut, diperlukan aturan yang diwujudkan dalam bentuk Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA yang dalam penyusunannya memperhatikan azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila.
Tidak ada satu pun tata gereja dan tata laksana gereja di dunia ini yang sempurna, tidak juga Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA ini, namun Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA ini dapat menjadi sempurna apabila sebagai Parlagutan, Resort, Distrik, Pucuk Pimpinan serta Synode Am melaksanakan Tata Gereja dan Tata Laksana ini berdasarkan KASIH sebagaimana dimaksud dalam I Korintus 13: 1-13.

-----


II. PENJELASAN TATA GEREJA GKPA

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Kota.

Pasal 3
Yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa gereja GKPA mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja yang disaksikan Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB) sebagai sumber kehidupan dan kebenaran.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Sebagai suatu organisasi yang berada pada dan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka baik organisasi GKPA, maupun para anggotanya, mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan perundang–undangan yang di tetapkan oleh Negara. Pancasila merupakan azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi warga GKPA. Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja juga menyaksikan kehidupan orang Kristen sebagai warga masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kewajiban di dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Mat. 22 : 21; Mark. 12 : 17).

Pasal 6
Huruf a:
cukup jelas
Huruf b:
cukup jelas
Huruf c: Yang dimaksud dalam pasal 6c ini juga termasuk untuk mendukung pelayanan-pelayanan pada daerah-daerah tertinggal
Huruf b:
cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas



Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Konfesi ini dijelaskan dalam dokumen Konfesi GKPA

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Huruf a
cukup jelas
Huruf b
Kebaktian dilaksanakan dengan berpedoman pada Almanak dan Buku Agenda GKPA
Huruf c
cukup jelas
Huruf d
Kebaktian dilaksanakan dengan berpedoman pada Almanak dan Buku Agenda GKPA

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas



Pasal 15
Ayat (1)
cukup jelas.

Ayat (2)
cukup jelas.
Ayat (3)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA

Pasal 16
Ayat (1)
yang dimaksud dengan Agenda adalah Buku Agenda GKPA
Ayat (2)
penelitian dilakukan berdasarkan Ruhut Parmahanion/Pamincangon (RPP) GKPA.

Pasal 17
bagan Struktur Organisasi GKPA terlampir
Huruf a
cukup jelas.
Huruf b
cukup jelas.
Huruf c
cukup jelas.
Huruf d
cukup jelas.
Huruf e
cukup jelas.
Huruf f
cukup jelas.
Huruf g
cukup jelas.
Huruf h
yang dimaksud dengan Ketua Synode Am adalah Pimpinan Persidangan Synode Am.

Pasal 18
Cukup jelas


Pasal 19
dalam menggumuli dan mempertahankan kemurnian ajaran/Theologi Gereja juga termasuk dalam memilih calon Pucuk Pimpinan dan Praeses, Anggota Majelis Pusat GKPA dari kalangan Pendeta GKPA.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Harta benda GKPA adalah milik Allah. GKPA, yakni Parlagutan, Resort, Distrik, Kantor Pusat, Badan-badan, Lembaga-lembaga, Yayasan dan Unit usaha GKPA dalam hal ini dipercaya oleh Allah untuk mengelolanya. Hanya dalam hal itulah GKPA dapat disebut sebagai pemilik. Dan penggunaannya dimanfaatkan semaksimalnya untuk kepentingan GKPA secara keseluruhan.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Yang dimaksud dengan kerjasama adalah hanya yang berkaitan dengan bidang ajaran, teologia dan pelayanan.

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

_____________


III. PENJELASAN TATA LAKSANA GKPA

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Yang dimaksud dengan persetujuan dari Majelis Resort adalah surat Rekomendasi Pendeta Resort kepada Praeses.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Yang dimaksud dengan wajib pada kalimat: “Setiap anggota Parlagutan wajib” adalah mengharapkan agar warga jemaat menjadi warga jemaat yang baik yang tercermin dari sikap hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a. sampai dengan huruf j. pasal ini.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
yang dimaksud dengan pindah ke Gereja lain di luar GKPA adalah anggota Parlagutan yang telah menyatakan diri secara tertulis keluar dari GKPA.
Huruf c.
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas



Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jabatan gerejawi adalah jabatan tahbisan (tohonan).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan dikenakan Hukum Siasat Gereja adalah yang dikenakan dalam Hukum Penggembalaan/Disiplin Gereja/Ruhut Parmahanion yang diatur dalam RPP GKPA.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Pendeta sebagai gembala, pengajar dan teladan adalah Pendeta yang melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana pengakuannya yang tercantum dalam Buku Agenda GKPA.


Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Pendeta GKPA yang sudah mencapai usia 60 tahun berhak menerima pensiun (Emeritus) adalah yang diberhentikan dengan hormat menerima hak pensiun pada usia 60 tahun.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud tugas penggembalaan dan pelayanan di satu parlagutan adalah melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Tata Gereja GKPA, serta Pasal 12 Tata Laksana GKPA.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
huruf a.
Cukup jelas


huruf b.
Cukup jelas

huruf c.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun), sesuai Surat Keputusan Pengangkatan pertama.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Tugas Guru Parlagutan adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA.

Pasal 20
Tugas Parjamita, Parjamita Ina, Diaken dan Diakones adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “teman sekerja” adalah membantu tugas-tugas pelayanan Pendeta sesuai dengan Tugas Tohonan Sintua dalam Buku Agenda GKPA.
Ayat (6)
Tugas Sintua adalah sebagaimana dimaksud dalam Buku Agenda GKPA. Dalam rangka mempersiapkan tugas pelayanannya, para Sintua melaksanakan Sermon Parhobas GKPA. Semua pelayan Gerejawi baik yang aktif maupun tidak menjadi peserta Sermon Parhobas GKPA ini.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan dibebaskan dari tugasnya sebagai pelayan Gerejawi ialah dibebaskan dari tugas-tugas panggilan Gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Tata Laksana GKPA. Sintua yang sudah dibebastugaskan tidak menjadi anggota Majelis Parlagutan. Namun untuk hal-hal tertentu yang bersangkutan dapat diminta untuk melayani.
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 22.
Yang dimaksud dengan Majelis adalah susunan kepengurusan sesuai dengan tingkatannya. Susunan Majelis dimaksud terdiri dari partohonan dan non-partohonan. Semua anggota majelis menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari sesuai dengan fungsinya.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pelaksana Harian adalah anggota Majelis yang melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pasal ini.

Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Seksi Wanita pada huruf c. dibaca Seksi Persekutuan Perempuan.
Ayat (9)
Laporan kegiatan setiap seksi di Parlagutan kepada Majelis Parlagutan dilaksanakan kepada Pengurus Harian Parlagutan (PHP).
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksana Harian Resort (PHR) berdomisili di tempat kedudukan Pendeta Resort.
Ayat (3)
Dalam pembentukan Majelis Resort ini khusus untuk jabatan Bendahara Resort dapat dipilih dari anggota sidi GKPA dari peserta Rapat
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Yang dimaksud dengan tingkat Parlagutan dan Resort pada huruf h. Adalah Resort dan Parlagutan-Parlagutan di lingkup Resort tersebut.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang di”fiat” oleh Ketua Majelis Resort pada butir b.2. hanya dalam hal pengeluaran uang.

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Masa tugas kepengurusan Majelis Distrik ini satu periode yang adalah 5 tahun dan dapat dipilh kembali untuk periode berikutnya. Masa periode Majelis Distrik disesuaikan dengan masa periode Pucuk Pimpinan
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Khusus untuk jabatan Bendahara Distrik dapat dipilih dari anggota sidi GKPA dari peserta Rapat
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Unsur Wanita dibaca unsur Perempuan.
Ayat (5)
“berjiwa Parlagutan” pada huruf c. Seharusnya tertulis “berjiwa parlagutan”.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
huruf a.
Yang dimaksud dengan melayani aktif adalah melayani aktif terhitung sejak ditahbiskan menjadi pendeta GKPA.
huruf b.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun).
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
huruf a.
Yang dimaksud dengan melayani aktif adalah melayani aktif terhitung sejak ditahbiskan menjadi pendeta GKPA.

huruf b.
Memiliki umur pada saat pencalonan 55 (lima puluh lima) tahun ialah pada saat dicalonkan umur calon dimaksud tidak lebih dari 55 tahun terhitung dari tanggal lahir (≤ 55 tahun).
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kepala Biro yang dimaksud adalah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjend GKPA.
Ayat (4)
Pendeta Distrik yang dipilih oleh Rapat Majelis Pusat untuk menjalankan fungsi Sekjend GKPA adalah sebagai Pejabat Sekjend GKPA sampai akhir periode..

Pasal 30
Yang dimaksud dengan Kepala Biro adalah unsur staff Pucuk Pimpinan GKPA
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas


Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Setiap unsur Wanita dibaca menjadi unsur Perempuan.
Ayat (1)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Cukup jelas
huruf d.
Pendeta yang menjadi peserta Synode Am GKPA adalah Pendeta Struktural yang masih aktif dalam lingkungan GKPA.
huruf e.
Cukup jelas
huruf f.
Cukup jelas
huruf g.
Cukup jelas
huruf h.
Cukup jelas
huruf i.
Cukup jelas
huruf j.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
“Majelis Pusat sebanyak 5 (lima) orang......” pada huruf c, supaya dibaca “Anggota Majelis Pimpinan Synode sebanyak 5 (lima) orang..........”
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pengakuan Iman yang sama dengan GKPA adalah Pengakuan Iman yang pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Pengakuan Iman GKPA.

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Ketua/anggota Panitia Pemilihan adalah yang bukan merupakan calon yang akan dipilih di dalam Synode.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Pendeta GKPA yang menjadi peserta Rapat Majelis Pendeta GKPA adalah Pendeta GKPA struktural dan non-struktural yang masih aktif dalam lingkungan GKPA.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Masa tugas Ketua Rapat Majelis Pendeta adalah 5 tahun, sehingga dalam pencalonan pemilihan agar diperhatikan bahwa ia dapat menyelesaikan masa periodenya secara penuh.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas


Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
huruf a.
Cukup jelas
huruf b.
Cukup jelas
huruf c.
Sistim pengiriman keuangan ke Kantor Pusat GKPA adalah dari Parlagutan ke Resort dan selanjutnya ke Distrik dan diteruskan ke Kantor Pusat GKPA oleh Distrik setelah disisihkan untuk penggajian personil GKPA di Resort dan di Distrik tersebut (sesuai Keputusan Synode Am XV tahun 2006).
huruf d.
Cukup jelas
huruf e.
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Cukup jelas


Ditetapkan di Padangsidimpuan
Pada tanggal ......................
SYNODE AM XVI
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
Ketua Sekretaris

Pdt. Abraham L.Hutasoit,MA Pdt. Pinda H.Harahap,STh
E p h o r u s Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar