PERATURAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN GKPA
SINODE AM GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA
Menimbang: a. bahwa sesungguhnya Tuhan berkenan memanggil orang-orang yang dikehendakiNya menjadi Pegawai atau parhobas yang bekerja melayani Tuhan untuk melaksanakan pekerjaanNya di dunia ini;
b. bahwa Tuhanlah yang memanggil, memilih, menempatkan dan memberi tugas melayani bagi masing-masing orang yang diperkenanNya bersama-sama dengan Dia membaharui, membangun, mempersatukan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola;
c. bahwa mereka yang terpanggil dan terpilih sesuai dengan talentanya masing-masing untuk melayani di Gereja Kristen Protestan Angkola disebut Pegawai GKPA;
d. bahwa agar para Pegawai GKPA dapat menjalankan tugas pelayanannya dengan tepat dan baik, diperlukan adanya peraturan yang dilandasi oleh Iman Kristiani yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
e. bahwa untuk memenuhi keperluan dimaksud telah digunakan berbagai peraturan-peraturan tentang Kepegawaian dan pelayan gerejawi yang terpisah satu sama lainnya;
f. bahwa setelah Gereja Kristen Protestan Angkola mencapai usia 33 tahun dipandang perlu membentuk Peraturan Kepegawaian dalam satu tatanan peraturan yang baku dan terpadu dan dapat dilaksanakan secara flexible.
Mengingat: Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola Tahun 2003
MEMUTUSAKAN:
Menetapkan: PERATURAN GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA TENTANG PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gereja Kristen Protestan Angkola ini yang dimaksud dengan:
a. GKPA adalah singkatan dari Gereja Kristen Protestan Angkola.
b. Pegawai adalah Pegawai GKPA yang terdiri dari:
1) Pegawai Rohaniwan selanjutnya disebut Pelayan Gerejawi,
yang telah memenuhi syarat-syarat dan menyatakan diri bersedia melayani Tuhan melalui Gereja Kristen Protestan Angkola sesuai dengan talenta yang dimilikinya dan mendapat gaji serta penghasilan menurut peraturan Gereja Kristen Protestan Angkola; dan
2) Pegawai Non Rohaniwan selanjutnya disebut Pegawai Administrasi;
b. Pucuk Pimpinan adalah Ephorus dan Sekretaris Jenderal GKPA yang juga merupakan Pegawai yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh untuk melayani GKPA sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Tata Gereja dan Tata Laksana serta Peraturan dan Program Kerja yang ditetapkan oleh Sinode Am.
c. Majelis Pusat adalah Badan yang dimaksud dalam Pasal 26 Tata Laksana GKPA.
BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN
HAK PEGAWAI GKPA
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
Pasal 2
Pegawai sesuai dengan talenta dan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari:
a. Pelayan Gerejawi, dan
b. Pegawai Administrasi
Pasal 3
Pegawai adalah mereka yang dipanggil, dipilih, ditempatkan dan diberi tugas oleh Tuhan untuk melayaniNya dan bersama-sama dengan Dia membaharui, membangun, mempersatukan, menggembalakan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Pegawai menjalankan tugas pelayanannya dengan tepat dan baik yang dilandasi oleh Iman Kristiani yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Protestan Angkola dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 5
(1) Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai harus mampu memacu peningkatan pelayanan dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji Pegawai yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai berhak atas cuti.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Cuti Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 7
(1) Setiap Pegawai yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
(2) Setiap Pegawai yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas berhak menerima santunan uang duka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai yang dimaksud apada ayat (1), ayat (2) dan ayata (3) diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 8
(1) Setiap Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI GKPA
Bagian Pertama
Tujuan Manajemen
Pasal 9
(1) Manajemen Pegawai diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan GKPA dalam membaharui, membangun, mempersatukan dan menumbuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola.
(2) Manajemen yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan kasih, sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 10
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai GKPA, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada Pucuk Pimpinan, setelah meminta pertimbangan Majelis Pusat.
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Pasal 11
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban tugas pelayanan yang harus dilaksanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formasi Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 12
(1) Pengadaan Pegawai adalah untuk mengisi formasi.
(2) Setiap orang yang berminat untuk melayani GKPA sebagai Pegawai harus mengajukan surat lamaran kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
(3) Pengadaan Pegawai dilaksanakan dan diangkat oleh Pucuk Pimpinan, atau oleh Pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan formasi yang ada.
(4) Pegawai yang baru diterima, berstatus calon Pegawai selama masa sebagai berikut:
a. paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan bagi Pegawai Administrasi;
b. Pelayan Gerejawi wajib menjalani masa praktek paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.
(5) Selama menjadi calon Pegawai ia menerima 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
(6) Pada akhir masa calon Pegawai, Pimpinan unit tempat calon Pegawai selama menjalani masa calon Pegawai memberikan rekomendasinya kepada Pucuk Pimpinan, yang menyatakan bahwa calon Pegawai tersebut cakap untuk ditetapkan menjadi Pegawai.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 13
(1) Pegawai diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2) Pengangkatan Pegawai dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip penggembalaan, profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya.
(3) Pengangkatan Pegawai dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Pasal 14
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan (istimewa).
(2) Setiap Pegawai yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan (istimewa) adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai yang bersangkutan.
(4) Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
(5) Kenaikan pangkat pilihan (istimewa), disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud pada ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 15
(1) Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Pasal 16
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas pelayanan dan dalam rangka pembinaan Pegawai dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas pelayanan, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 17
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
(2) Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. permintaan sendiri;
b. telah mencapai usia pensiun;
c. tidak cakap secara mental dan/atau jasmani sehingga tidak dapat menjalankan
pelayanan sebagai Pegawai.
(3) Pegawai dapat diberhentikan tidak dengan hormat:
a. melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai;
b. dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat;
c. tindakannya merusak citra GKPA dan Gereja-gereja di Indonesia pada umumnya, yaitu:
1) Beralih agama dari agama Kristen;
2) Menimbulkan perpecahan dalam jemaat;
Pasal 18
Pegawai yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian Kelima
Peraturan Disiplin
Pasal 20
Ketentuan tentang peraturan disiplin Pegawai diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
Bagian keenam
Pendidikan dan latihan
Pasal 21
Untuk meningkatkan buah-buah pelayanan, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan penyelenggaraan latihan kepelayanan bagi Pegawai.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 22
(1) Pegawai dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan sampai dengan anak ketiga, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(2) Pegawai yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
(3) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur dengan Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB IV
Manajemen Pelayan Gerejawi
Pasal 23
Manajemen Pelayan Gerejawi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pusat.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat berlakunya Peraturan ini, segala peraturan yang ada di bidang Kepegawaian, yaitu:
1. Surat Ketetapan Synode Am ke-VII Nomor 19.3/Syn.VII/1986 tentang Pelayan Gerejawi GKPA (HKBP-Angkola);
2. Keputusan Synode Am GKPA Nomor 13/SAX/Tahun 1993 tentang Perjalanan Dinas GKPA;
3. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 9/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Gaji Pegawai GKPA;
4. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 10/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Jenjang Pangkat Pegawai GKPA;
5. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 11/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Kesejahteraan Pegawai GKPA;
6. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 14/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai GKPA;
7. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 15/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Tentang Disiplin Pegawai GKPA;
8. Surat Ketetapan Synode Am ke-X Nomor 17/SA/-X/Tahun 1993 tentang Peraturan Pensiun GKPA;
9. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 18/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA;
10. Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 19/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Penataan dan Pembinaan Pegawai GKPA;
11. Keputusan Majelis Pusat GKPA Nomor 6.5/MP-36/1996 tentang Peraturan Pensiun Pegawai GKPA;
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pusat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini.
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Pucuk Pimpinan ini, maka Surat Ketetapan Synode Am ke-XI Nomor 13/Syn.XI/1996 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Padangsidimpuan,
Pada tanggal ..........................
SYNODE AM XVI
GEREJA KRISTEN PROTESTAN ANGKOLA,
Ketua Sekretaris
Pdt. Abraham L. Hutasoit, M.A. Pdt. Pinda H. Harahap, S.Th.
Ephorus Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar