Rabu, 07 Mei 2008

PERATURAN BIDANG KEPEGAWAIAN GKPA

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.13/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN

Siding Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : 1. Bahwa pentingnya diatur dalam satu peraturan tersendiri mengenai Pokok Kepegawaian di GKPA.

2. Bahwa materi yang telah dibahas Rapat Majelis Pusat GKPA ke-XXXIV pada tgl 26 Januari 1995 di Padangsidimpuan dan ditetapkan dengan surat Ketetapan Majelis Pusat GKPA No.11.c/MP-XXXV/1995 tgl 24 Oktober 1995

Mengingat : 1. Tata Laksana GKPA Pasal 38.3.a

2. Hasil musyawarah sidang synode Am GKPA ke-XI dalam sidangnya pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Peraturan Pokok Kepegawaian untuk diberlakukan di jajaran GKPA sebagaimana terlampir.

Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 1996.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P.Harahap,MST Pdt.B.Matondang,STh

Ephorus. Sekjend.


PERATURAN POKOK KEPEGAWAIAN

PENDAHULUAN

Bahwa sesungguhnya Tuhan berkenan memanggil orang-orang yang dikehendakiNya untuk bekerja di dalam pekerjaanNya di dunia ini. Dan dengan demikian mereka menjadi kawan sekerjaNya. Demikianlah Tuhan memanggil orang-orang untuk bekerja dan melayani bersama dalam pekerjaan membaharui, membangun, mempersatukan, dan menumbuhkan GKPA, mereka disebut Pegawai GKPA, agar para pegawai GKPA dapat menjalankan tugas pelayanan itu dengan baik, dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang dijiwai oleh Iman Kristiani, serta tidak bertentangan dengan Tata Gereja, Tata Laksana GKPA dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan ini, disusunlah Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

1. Yang dimaksud dengan pegawai ialah ; Pelayanan Gerejawi ditetapkan untuk bekerja penuh waktu di Kantor Pusat GKPA serta bagian-bagian / unit vertical dan horizontal untuk menjalankan tugas pelayanan sampai mencapai usia pensiun, dan memperoleh gaji serta jaminan sosial dari GKPA.

2. Yang dimaksud dengan Kantor Pusat GKPA ialah : Kantor Pusat GKPA dengan semua bagian-bagiannya yang berada dibawah tanggung jawab Pucuk Pimpinan GKPA. Yang dimaksud dengan tugas pelayanan ialah ; Suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh seorang pegawai GKPA menurut penugasan oleh alat-alat kelengkapan GKPA yaitu Persidangan Synode Am, Rapat Majelis Pusat dan lain-lain dalam rangka pencapaian dan perwujudan tujuan GKPA.

Pasal 2

FUNGSI DAN KEDUDUKAN

1. Pegawai GKPA berfungsi sebagai Pelayan Gereja dan pelayan masyarakat.

2. Pegawai GKPA adalah aparat teknis GKPA untuk melaksanakan tugas pelayanannya di dan/atau dari Kantor Pusat, Distrik, Resort dan Jemaat-jemaat.

Pasal 3

KEWAJIBAN DAN HAK

1. Pegawai GKPA berkewajiban untuk :

  1. Sepenuhnya mengusahakan tercapainya tujuan GKPA, yang dinampakkan dalam pekerjaan dan sikap hidupnya.
  2. Mentaati segala peraturan GKPA dan bersedia mengikuti segala kebijaksanaan yang ditetapkan oleh alat-alat kelengkapan GKPA, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  3. Melaksanakan tugas pelayanannya dengan setia, rajin, dan disiplin berlandaskan moral dan etika Kristen.
  4. Menyimpan rahasia jabatan.

2. Pegawai GKPA berhak untuk :

  1. Memperoleh gaji dan jaminan Sosial lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanannya yang adil dan seimbang.
  2. Memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan persamaan hak dan atas dasar besarnya tanggung jawab tiap pegawai.

BAB II

FORMASI

Pasal 4

PENETAPAN FORMASI

1. Yang dimaksud dengan Formasi adalah : Jumlah susunan pangkat dari pegawai yang diperlukan bagi semua unit kerja di Kantor Pusat, Distrik, Resort dan Jemaat-jemaat.

2. Formasi diusulkan Pucuk Pimpinan dan ditetapkan oleh rapat Majelis Pusat pertama sesudah sidang Synode Am yang diselenggarakan setiap awal periode berjalan.

3. Demikian formasi berlaku untuk setiap periode (5 tahun) tetapi bila diperlukan dapat diubah oleh rapat Majelis Pusat.

4. Tujuan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikul oleh satuan-satuan organisasi dalam lingkungan GKPA.

5. Dasar penyusunan Formasi adalah :

  1. Jenis pekerjaan
  2. Sifat pekerjaan
  3. Perkiraan beban kerja
  4. Perkiraan kapasitas pekerjaan
  5. Kebijaksanaan pelaksanaan pekerjaan
  6. Jenjang jumlah jabatan dan pangkat yang tersedia
  7. Alat yang tersedia atau diperkirakan tersedia untuk melaksanakan tugas.

BAB III

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 5

PENGANGKATAN

1. Pengangkatan pegawai dilakukan oleh Pucuk Pimpinan melalui penyaringan dan ujian dengan memperhatikan formasi yang ditetapkan.

2. Penerimaan pengangkatan pegawai baru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap 1 Januari dan 1 Juli.

3. Penetapan pengangkatan dilakukan dengan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Pusat GKPA.

Pasal 6

PERSYARATAN DAN KRITERIA PENGANGKATAN

1. Seorang diangkat menjadi pegawai GKPA dengan persyaratan dan kriteria tertentu.

2. Persyaratan yang diperlukan ialah :

  1. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun.
  2. Berusia setinggi-tingginya 40 tahun.
  3. Anggota sidi jemaat GKPA.
  4. Berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Mempunyai pendidikan. Kecakapan dan keahlian yang diperlukan.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Sehat rohani dan jasmani.
  8. Bersedia mematuhi peraturan-peraturan GKPA.
  9. Nilai lulusan SLTA / sederajat minimum nilai rata-rata 7 (tujuh) dan lulusan Perguruan Tinggi (tingkat sarjana) memiliki IP (Indeks Prestasi) minimal 2,5.
  10. Lulusan Theologi Lutheran dan yang sedogma.

3. Kriteria yang dipakai untuk mengangkat seorang Pegawai GKPA ialah :

  1. Dapat dipercaya dan berwibawa.
  2. Berdedikasi.
  3. Berwawasan oikumenis.
  4. Berwawasan kepemimpinan missioner bagi Pelayan Gerejawi.
  5. Syarat-syarat lain yang ditentukan tersendiri.

4. Untuk lebih menjamin obyektivitas mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan gaji/pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, diadakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) dan daftar urut kepangkatan.

Pasal 7

PEMBERHENTIAN

1. Pegawai GKPA dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Seorang pegawai diberhentikan dengan hormat karena :

  1. Permintaan sendiri, secara tertulis.
  2. Sakit dan cacat, sehingga tidak dapat lagi bekerja sesuai dengan keterangan dokter, setelah 12 (dua belas) bulan sakit.
  3. Selesai masa baktinya / mencapai usia pensiun.
  4. Pemutusan hubungan kerja karena pengurangan tenaga.
  5. Meninggal dunia.

3. Seorang pegawai GKPA diberhentikan dengan tidak hormat, karena :

  1. Melakukan pelanggaran berat.
  2. Mendapat hukuman dari pengadilan Negeri karena tindak pidana.
  3. Merusak nama baik dan citra GKPA.

Pasal 8

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai serta dengan segala akibatnya diatur dalam peraturan dan pemberhentian pegawai GKPA yang ditetapkan oleh Majelis Pusat GKPA.

BAB IV

PENATAAN DAN PEMBINAAN

Pasal 9

TUJUAN DAN BENTUK

1. Penataan dan pembinaan pegawai dilakukan untuk dapat menjamin pelaksanaan tugas pelayanan setiap pegawai secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.

2. Penataan dan pembinaan pegawai dilakukan dalam bentuk-bentuk :

  1. Mutasi / Rotasi
  2. Penggembalaan
  3. Peningkatan dan pengembangan keahlian dan keterampilan melalui studi lanjutan dengan memperhatikan kesenioran dalam pelayanan, kursus / latihan keterampilan dan sebagainya.

3. a. Mutasi/rotasi dan pengalihan jabatan dimaksud pada ayat 2 diatas, dapat dilakukan baik demi kepentingan pelaksanaan tugas pelayanan, maupun dalam rangka pembinaan pegawai.

b. Mutasi dimaksud diatas, dapat dijalankan baik secara periodik maupun secara insidentil menurut keperluannya.

c. Pemutasian dalam wewenang Pucuk Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Pusat. Hal tersebut tidak mengurangi wewenang Pucuk Pimpinan, untuk dalam keadaan urgen dan mendesak, mengadakan mutasi bersama-sama dengan komisi III Majelis Pusat.

4. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal diadakan pengaturan tersendiri mengenai pendidikan / pembinaan, penyelenggaraan latihan jabatan pegawai yang bertujuan meningkatkan pengabdian, mutu, kemampuan dan keterampilan.

5. Untuk lebih meningkatkan penataan, pembinaan, keutuhan dan kekompakan perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa Korps dalam lingkungan GKPA.

Pasal 10

TATA CARA PENATAAN DAN PEMBINAAN

Tata cara penataan dan pembinaan pegawai GKPA diatur dalam suatu golongan peraturan penataan dan pembinaan pegawai yang ditetapkan oleh Majelis Pusat/Synode Am.

BAB V

JENJANG KEPANGKATAN

Pasal 11

JENJANG GOLONGAN PANGKAT DAN RUANG

Setiap pegawai GKPA diberi pangkat tertentu, yang tercermin dalam golongan dan ruang yang ditetapkan baginya sesuai jabatan, pendidikan dan pengalaman kerjanya.

Pasal 12

Pangkat terendah sampai tertinggi dari seorang pegawai ditetapkan berdasarkan tugas pelayanan yang diberikan kepadanya, dengan memperhatikan jabatan, pendidikan, dan pengalaman kerjanya.

Pasal 13

1. Pangkat seorang pegawai dapat dinaikkan ke jenjang yang lebih tinggi setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Pangkat seorang pegawai dapat pula diturunkan ke jenjang yang rendah karena hal-hal tertentu.

Pasal 14

PENETAPAN JENJANG KEPANGKATAN

Segala hal mengenai jenjang kepangkatan pegawai GKPA, diatur dalam peraturan jenjang kepangkatan yang ditetapkan oleh Majelis Pusat/Synode Am.

BAB VI

PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN

Pasal 15

TEMPAT PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN

1. Setiap pegawai GKPA wajib menjalankan tugas pelayanan, sehari-hari di dan/atau dari Kantor Pusat GKPA, serta unit-unit kerja dalam lingkungan GKPA.

2. Penetapan pegawai dan/atau peralihan pegawai dari suatu unit kerja ke unit kerja lain dalam lingkungan Kantor Pusat GKPA ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

Pasal 16

PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN

1. Dalam kegiatan-kegiatan khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan program maka tempat pelaksanaan tugas pelayanan Kantor Pusat GKPA dapat berada di luar Kantor Pusat.

2. Jika kegiatan itu hanya menyangkut satu unit pelaksana, maka pimpinan unit pelaksana itu secara bersama-sama menetapkan pegawai-pegawai yang akan ditugaskan dalam kegiatan khusus itu dengan berkonsultasi dengan pimpinan atasannya.

3. Jika kegiatan khusus itu menyangkut beberapa unit pelaksana, maka para pemimpin unit pelaksana itu secara bersama-sama menetapkan pegawai-pegawai yang akan ditugaskan dalam kegiatan khusus itu dengan berkonsultasi sebelumnya dengan atasan masing-masing.

Pasal 17

TATA CARA DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS PANGGILAN

a. Setiap pegawai GKPA Kantor Pusat melaksanakan tugas pelayanannya menurut peraturan organisasi tugas dan wewenang badan-badan pembantu Pucuk Pimpinan.

b. Peraturan dimaksud dilengkapi dengan Tata Cara dan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan.

Pasal 18

Pegawai GKPA mempunyai :

a. Kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam menjalankan tugas.

b. Peraturan disiplin untuk menjamin Tata Tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas.

BAB VII

KESEJAHTERAAN

Pasal 19

TUJUAN DAN BENTUK

1. Untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan, maka GKPA menjamin kesejahteraan pegawainya.

2. Jaminan kesejahteraan itu berupa gaji dan jaminan sosial.

Pasal 20

GAJI

1. Setiap pegawai GKPA berhak mendapat gaji sesuai dengan pangkatnya.

2. Yang dimaksud dengan gaji ialah : gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan-tunjangan lain yang diperhitungkan berdasarkan gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

3. Yang dimaksud dengan gaji pokok ialah minimum yang diterima oleh seorang pegawai sesuai dengan golongan/ruang dan masa kerjanya.

Pasal 21

TUNJANGAN SOSIAL

1. Setiap pegawai berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan pangkatnya.

2. Yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah jaminan-jaminan yang menyangkut kesejahteraan dan hak-hak sosial pegawai, seperti pengobatan, perawatan rumah sakit, perumahan, transportasi, cuti, pesangon, pensiun, asuransi kecelakaan, kematian dan sebagainya.

Pasal 22

PENETAPAN GAJI DAN JAMINAN SOSIAL

Penetapan besarnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan jaminan-jaminan sosial diatur dalam suatu Peraturan Gaji dan jaminan Sosial yang ditetapkan oleh Majelis Pusat/Synode Am.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

PENGAWASAN PELAKSANAAN

Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Kepegawaian ini berada ditangan Majelis Pusat GKPA bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan.

a. Membentuk suatu Komisi Personalia untuk bertindak atas nama dalam pengawasan dan Pelaksanaan Peraturan Kepegawaian ini sehari-hari.

b. Demi efisiensi, tugas, dan wewenang Komisi Personalia dimaksud diatas dilimpahkan kepada Komisi III Majelis Pusat seperti ditetapkan dalam Tata Tertib Majelis Pusat pasal 5.1.c.


Pasal 24

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN

Perubahan dan/atau tambahan pada Peraturan Pokok Kepegawaian ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pusat/Synode Am GKPA.

Pasal 25

PEMBERLAKUAN

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan oleh Synode Am GKPA ke XI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar