Rabu, 07 Mei 2008

PERATURAN TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.14/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN

PEKERJAAN PEGAWAI GKPA

Sidang Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : 1. Bahwa pentingnya diatur dalam satu peraturan tersendiri mengenai Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai di jajaran GKPA.

2. Bahwa materi yang telah dibahas pada Rapat Majeils Pusat ke-XXXIV pada tgl 26 Januari 1995 di Padangsidimpuan dan ditetapkan dengan Surat Ketetapan Majelis Pusat GKPA No.11.d/MP.XXXV/1995, tgl 24 Oktober 1995.

Mengingat : 1. Tata Laksana GKPA Pasal 28.4, 29.1 dan 36.3a.

2. Surat Ketetapan Majelis Pusat GKPA No.11.c/MP.XXXV/ 1995, tgl 24 Oktober 1995.

3. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tanggal 3 – 7 Juli 1996 di Padangsidimpuan

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Peraturan Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai GKPA untuk diberlakukan GKPA sebagaimana terlampir.

Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 1996.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh

Ephorus Sekjend.


PERATURAN PENILAIAN

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam surat keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut DP-3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh pejabat penilai.

b. Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai GKPA yang ditetapkan untuk bekerja penuh dan baik sebagai pelayan Gerejawi maupun sebagai pelayan administrasi dalam lingkungan dari GKPA.

c. Pejabat penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala seksi atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.

Pasal 2

Tujuan dari DP-3 adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangn yang objektif dalam pembinaan pegawai, berdasarkan sistem prestasi kerja.

Pasal 3

Terhadap setiap pegawai, dilakukan penilaian pekerjaan sekali setahun oleh pejabat penilai.

BAB II

DAFTAR PENIALAIN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pasal 4

UNSUR-UNSUR PENILAIAN

1. Dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah :

a. Kesetiaan/Pengabdian, e. Kejujuran,

b. Prestasi kerja, f. Kerjasama,

c. Tanggungjawab, g. Prakasa,

d. Ketaatan, h. Keterampilan

2. Yang dimaksud dengan :

a. Kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada GKPA, milik Allah dan yang berkehendak memberi pelayanan Gereja berdasarkan Kasih, Kebenaran dan Keadilan Yesus Kristus, kepada Gereja.

b. Prestasi adalah hasil kerja yang dicapai seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

c. Tanggungjawab adalah kesanggupan seorang pegawai menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukan.

d. Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk mentaati segala peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan berwenang serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.

e. Kejujuran pada umumnya adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.

f. Kerjasama adalah kemampuan seorang pegawai untuk bekerjasama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai dayaguna yang sebesar-besarnya.

g. Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah melaksanakan sesuatu atau tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok menunggu perintah dari atasan.

h. Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyakinkan orang lain sehingga dapat diserahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian kepemimpinan dikenakan bagi pegawai yang berpangkat dengan golongan II/a keatas.

Pasal 5

PEDOMAN PENILAIAN

1. Nilail pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan :

a. Amat baik = 91-100

b. Baik = 76-90

c. Cukup = 61-75

d. Sedang = 51-60

e. Kurang = 50 kebawah

2. Dengan memperhatikan pengertian-pengertian tersebut pada pasal 4, maka sebagai pedoman penilaian ditentukan unsur-unsur yang dinilai dan yang meliputi :

- Kesetiaan dan pengabdian pada Firman Allah dan pada pengakuan dan azas GKPA (lihat tata gereja Bab III)

- Kesungguhan menjalankan pelayanan mencapai maksud dan tujuan GKPA

- Kesadaran melaksanakan perbuatan yang didasarkan pada Kuasa Kasih

- Tingkah laku, dan kesadaran sebagai Warga Negara Pancasila.

a. Unsur Kesetiaan :

- Kesetiaan, pengabdian dan pengamalan Firman Allah dan pengakuan GKPA (Tata Gereja Bab II)

- Kesungguhan menjalankan pelayanan dalam usaha mencapai maksud dan tujuan GKPA (Tata Gereja Bab IV)

- Kesadaran dan tingkah laku berdasarkan pada Kasih Allah

- Sebagai Warga Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai azas kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

b. Unsur-unsur prestasi :

- Pelaksanaan tugas secara berdayaguna dan berhasil-guna,

- Kecakapan dan penguasaan seluk-beluk bidang tugasnya,

- Keterampilan dalam melaksanan tugas,

- Pencapaian hasil kerja jauh melebihi rata-rata yang ditentukan baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah,

- Kesungguhan melaksanakan tugas,

- Keadaan kesejahteraannya yang menggangu kelancaran pelaksanaan tugas.

c. Unsur Tanggungjawab ;

- Menyelesaikan tugas dan pelayanan dengan sebaik-baiknya

- Selalu berada ditempat tugas dalam segala keadaan

- Selalu mengutamakan kepentingan dinas

- Tidak pernah berusaha melemparkan yang dibuatnya kepada orang lain

- Berani memikul resiko dari keputusan yang diambil dan atau tindakan yang dilakukaknnya

- Selalu menyimpan dan memelihara barang-barang milik GKPA yang dipercayakan kepadanya

d. Unsur Ketaatan :

- Ketaatan atas perintah yang diberikan oleh atasannya yang berwenang

- Ketaatan pada ketentuan jam kerja

- Sikap sopan santun

- Ketaatan pada peraturan

e. Unsur Kejujuran :

- Keihklasan dalam melaksanakan tugas

- Sejauh mana yang bersangkutan dapat menyimpang dari wewenangnya (merugikan atau tidak merugikan) karena pengaruhnya

- Laporan mengenai kerjanya apakah sesuai dengan keadaan sebenarnya

- Pernah/tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya

- Selalu melaporkan hasil kerjanya menurut keadaan sebenarnya

- Pernah/tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya

- Selalu melaporkan hasil kerjanya menurut keadaan sebenarnya

f. Unsur Kerjasama :

- Sejauh mana pengetahuan mengenai bidang tugas orang lain yang berhubungan dengan tugasnya

- Kemampuan menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar

- Kesediaan menerima putusan yang diambil secara sah walaupun ia tidak sependapat

- Kesediaan menghargai pendapat orang lain

- Kesediaan mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain

- Kemampuan bekerja bersama dengan orang lain menurut bidang tugas

g. Unsur Prakarsa :

- Usaha memberikan saran yang dipandang baik dan berguna kepada atasan baik diminta atau tidak diminta, yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas

- Ketergantungan pada petunjuk atau perintah atasan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya

- Usaha mencari tata kerja baru dalam mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya

h. Unsur Kepemimpinan :

- Kemampuan mengemukakan pendapatnya dengan jelas kepada orang lain

- Usaha memupuk dan mengembangkan kerjasama

- Sejauh mana penguasaan bidang tugasnya

- Ketegasan dalam bertindak dan tidak memihak

- Teladan yang baik

- Pengetahuan mengenai kemampuan dan batas kemampuan bawahannya,

- Kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan,

- Kemampuan menentukan prioritas,

- Kemampuan menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas,

- Perhatian pada saran-saran yang baik dari bawahan.

Pasal 6

SIFAT DAN PENGGUNAAN SERTA PENYIMPANAN

DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. Daftar penialaian pelaksanaan pekerjaan bersifat rahasia oleh karena itu daftar penilaian tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara dengan baik pula.

2. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan hanya dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai atasan pejabat penilai dari atasan pejabat penilai (yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 7

1. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pegawai, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.

2. Nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mendapatkan suatu mutasi kepegawaian (misalnya, kenaikan pangkat atau kenaikan berkala) dalam tahun berikutnya, kecuali sementara itu ada perbuatan tercela dari pegawai yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.

Pasal 8

1. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat seksi personalia Kantor pusat GKPA.

2. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi.

BAB III

PENILAIAN

Pasal 9

UMUM

1. Setiap pejabat penilai berkewajiban melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap pegawai yang secara langsung berada dibawahnya dengan mempertimbangkan masuknya dari pejabat Tata Usaha Personalia.

2. Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun, jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

Pasal 10

1. Khusus bagi calon pegawai penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan dalam jangka waktu terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya.

2. Calon pegawai yang telah dibuat Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaannya untuk kepentingan pengangkatan menjadi pegawai, tidak usah lagi dibuat daftar penilaiannya pada bulan Desember tahun bersangkutan.

Pasal 11

1. Seorang pejabat penilai, baru dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6(enam) bulan.

Ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan kepada pejabat penilai mengenal dengan baik pegawai yang dinilai. Demikian diharapkan adanya objektivitas di dalam memberikan penilaian.

2. Apabila daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian (misalnya kenaikan pangkat atau kenaikan berkala), sedang pejabat penilai belum 6 (enam) bulan membawahi pegawai yang dinilai, maka pejabat penilai tersebut dapat melakukan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan pejabat penilai yang lama sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19.

Pasal 12

TATA CARA PENILAIAN

1. Untuk keperluan penilaian tersebut pada pasal 9 dan 10 pejabat penilai berkewajiban mengisi buku catatan penilaian, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran (1) surat keputusan ini. Dalam buku catatan penilaian tersebut, dicatat tingkah laku/perbuatan/tindakan pegawai yang bersangkutan yang menonjol baik yang positif maupun yang negatif, umpamanya prestasi kerja yang luar biasa baiknya, tindakan mengatasi keadaan yang sulit, sering tidak masuk kerja, berkelahi dan lain-lain.

2. Buku catatan penilaian disimpan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh pejabat penilai selama 5 (lima) tahun. Buku catatan penilaian yang lebih dari 5 (lima) tahun tidak berlaku.

3. Hasil Penilaian Pejabat penilai tersebut dalam ayat satu (1) Pasal ini dituangkan dalam Daftar Penilaian pelaksana pekerjaan menurut contoh tersebut dalam lampiran (II) surat keputusan ini.

4. Pedoman untuk menentukan angka penilaian dimaksud dalam ayat 3 (tiga) pasal ini, adalah seperti tercantum dalam lampiran (III) surat keputusan ini.

Pasal 13

1. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan telah ditangani oleh pejabat diberikan secara langung pada pegawai yang dinilai oleh pejabat penilai.

2. Apabila pegawai yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam daftar penilaian pelaksana pekerja, maka ia membubuhi tanda tangannya pada tempat yang telah disediakan dan sesudah itu mengembalikannya. Daftar penilaian pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung ia menerima daftar penilaian pelaksana pekerjaan.

3. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang telah dibubuhi tanda tangan oleh pegawai yang dikirim oleh pejabat penilai kepada atasan dalam waktu yang singkat mungkin untuk mendaftarkan pengesahan.

Pasal 14

1. Apabila pegawai yang dinilai merasa keberatan atas nilai sebagaimana tertuang dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat mengajukan keberatan tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui Hirarki. Keberatan tersebut dituliskan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ruang yang telah disediakan.

2. Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai menerima daftar penilaian pelaksana pekerjaan itu. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari menjadi kedaluarsa, dan tidak dapat dipertimbangkan lagi.

3. Walaupun seorang pegawai berkeberatan atas nilai yang tercantum dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, ia harus membubuhkan tanda tangan pada tempat yang telah disediakan dan sesudah mengembalikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung ia menerima daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.

4. Pejabat penilai, setelah menerima keberatan dari pegawai yang dinilai, membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan oleh pegawai yang dinilai. Tanggapan tersebut dituliskan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ruang yang telah disediakan

Pasal 15

1. Atasan pejabat berkewajiban memeriksa daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan kepadanya, baik ada keberatan maupun tidak asa keberatan dari pegawai yang dinilai.

2. Dalam hal ini ada keberatan dari pegawai yang dinilai, maka atasan pejabat penilaian berkewajiban memeriksa dan memperhatikan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai yang dinilai dan tanggapan yang diberikan oleh pejabat penilaian

3. Apabila atasan pejabat penilai mempunyai alasan-alasan yang cukup, maka ia dapat mengadakan perubahan terhadap nilai yang diberikan oleh pejabat penilai, baik dalam arti menaikkan nilai atau menurunkan nilai. Perubahan nilai yang dilakukan oleh atasan pejabat penilai tidak dapat diganggu gugat, dalam arti bahwa terhadap perubahan nilai itu tidak dapat lagi diajukan keberatan.

4. Perubahan nilai tersebut dicantumkan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan dengan mencoret nilai yang lama dan mencantumkan nilai yang baru. Nilai lama yang dicoret itu harus tetap dapat terbaca. Setiap coretan harus diparaf oleh atasan pejabat penilai.

Pasal 16

Daftar penliaian pelaksanaan pekerjaan baru berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penliaian.

Pasal 17

Pucuk Pimpinan adalah pejabat penilai dan atasan pejabat penilai yang tertinggi untuk seluruh pegawai dalam lingkungan GKPA.

Pasal 18

Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh pejabat penilai yang merangkap menjadi atasan pejabat penilai sebagaimana yang dimaksud diatas dapat diganggu gugat.

Pasal 19

MUTASI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Apabila seorang pegawai pindah bagian organisasi, maka buku catatan penlaian diserahkan oleh pimpinan unit yang lama kepada pimpinan organisasi yang baru, sedang daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tetap disimpan dan dipelihara oleh pejabat seksi personalia GKPA.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUPAN

Pasal 20

1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam surat keputusan ini akan diatur tersendiri.

2. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3. Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar