SURAT KETETAPAN
SYNODE AM GKPA KE-XI
No.18/Syn.XI/1996
t e n t a n g
PERATURAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI GKPA
Sidang Synode Am GKPA ke-XI
Menimbang : Bahwa demi ketertiban pengelolaan kepegawaian GKPA, maka dirasa perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu peraturan tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA.
Mengingat : 1. Tata Laksana GKPA Pasal 7.b.
2. Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA Pasal 8
3. Keputusan Majelis Pusat GKPA No.6.b/MP-XXXVI/1996, tgl 29 Februari 1996 di Padangsidimpuan.
4. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai GKPA sebagaimana terlampir dalam Surat Ketetapan ini.
Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan, tanggal 5 Juli 1996.
Ditetapkan di : Padangsidimpuan
Pada tanggal : 5 Juli 1996
Synode Am GKPA
Ketua, Sekretaris,
Pdt.G.P.Harahap,MST Pdt.B.Matondang,STh
Ephorus. Sekjend.
PERATURAN PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI GKPA
Pasal 1
PENGERTIAN
1. Yang dimaksud dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai GKPA dalam peraturan ini dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA, khususnya BAB III.
2. Yang dimaksud dengan pegawai dalam peraturan ini adalah Pelayan Gerejawi dan Non Gerejawi yang diangkat untuk melayani purna-waktu dalam lingkungan GKPA.
Pasal 2
PENGANGKATAN PEGAWAI
1. a. Pengangkatan Pegawai didasarkan atas kebutuhan kerja dan sesuai dengan formasi.
b. Pengangkatan pegawai diawali dengan membuka kesempatan melamar untuk menjadi pegawai GKPA
2. Seseorang yang melamar menjadi pegawai GKPA, harus mengajukan surat lamaran kepada Pucuk Pimpinan GKPA melalui Biro I/umum dengan menyertakan lampiran-lampiran sebagai berikut :
a. Daftar Riwayat Hidup
b. Salinan Ijazah terakhir
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
d. Surat keterangan mengenai pengalaman kerja sebelumnya, bagi pelamar yang pernah bekerja
e. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
f. Surat rekomendasi dari gereja / Jemaat dimana pelamar menjadi anggota
g. Surat keterangan mengenai diri dan keluarga (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak dan sebagainya)
h. Surat pernyataan, bersedia mematuhi peraturan-peraturan GKPA
i. Surat pernyataan, bersedia ditempatkan dilingkungan GKPA dimanapun berada
3. a. Surat lamaran diperiksa dan diteliti oleh Biro I/Umum dan menetapkan apakah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
b. Yang memenuhi persyaratan disampaikan kepada Pucuk Pimpinan untuk di proses lebih lanjut yaitu disaring dan di uji
4. a. Calon untuk golongan I dan II diterima dan ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan bersama-sama Komisi III Majelis Pusat
b. Calon untuk golongan III dan IV diterima dan ditetapkan oleh Majelis Pusat bersama-sama dengan pucuk Pimpinan GKPA
5. Penetapan pengangkatan dilakukan dengan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan GKPA
6. a. Setiap pegawai yang baru diangkat, berstatus pegawai percobaan, dengan masa percobaan :
1). 3 (tiga) bulan bagi pegawai Non Gerejawi (pegawai administrasi) maksimal 6 (enam) bulan.
2). Bagi pelayan Gerajawi wajib menjalani masa Vikariat minimal 2 tahun dan maxsimal 2,5 tahun.
b. Selama masa percobaan, pegawai itu menerima 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang harus diterimanya.
c. Dalam masa percobaan, maka Pimpinan unit / bidang kerja dimana pegawai tersebut melaksanakan tugas pelayanan / vikariatnya : memberikan rekomendasinya kepada Pucuk Pimpinan apakah yang bersangkutan dapat atau tidak diangkat menjadi Pegawai GKPA.
d. Mencintai GKPA
Pasal 3
PENGANGKATAN PEGAWAI LEPAS / HONORER
1. Dalam hal-hal tertentu, dapat diangkat pegawai lepas / honorer, yang masa baktinya dan atau jam kerjanya diatur sesuai dengan kebutuhan
2. Hal-hal mengenai kewajiban dan hak pegawai lepas / honorer diatur dalam perjanjian tersendiri dengan ketentuan :
a. Pengangkatan pegawai lepas / honorer setingkat golongan III dan IV dilakukan dengan persetujuan Majelis Pusat
b. Pengangkatan pegawai lepas / honorer setingkat golongan I dan II dilakukan atas persetujuan bersama Pucuk Pimpinan dan Komisi III Majelis Pusat.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN PEGAWAI DENGAN HORMAT
1. Pegawai dapat diberhentikan dengan predikat dengan hormat adalah :
a. Pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri (tertulis)
b. Pegawai yang atas keterangan dokter berada dalam keadan sakit atai cacat, sehingga tidak dapat lagi menjalankan tugasnya secara optimal
c. Pegawai yang diberhentikan karena pengurangan tenaga
d. Pegawai yang meninggal
e. Pegawai yang telah mengakhiri masa baktinya atau mencapai usia pensiun, dengan ketentuan :
(1) Bagi pelayan Non Gerejawi masa pensiun 55 tahun (lima puluh lima) tahun
(2) Bagi pelayan Gerejawi masa pensiun 60 tahun (enam puluh) tahun
2. a. Kepada pegawai yang dimaksud pada ayat 1a diatas diberi hanya uang pesangon jumlahnya tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh Undang-undang RI yang berlaku
b. Kepada pegawai yang dimakud pada ayat 1b, 1c, dan 1d, diberi uang pesangon dan uang jasa yang tidak lebih rendah dari yang ditentukan oleh perudang-undangan RI yang berlaku
c. Kepada pegawai yang dimaksud pada ayat 1e, diatas diberi pensiun/ jaminan hari tua berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pesangon. Disamping itu kepada yang bersangkutan diberi pula uang jasa yang jumlahnya tidak lebih rendah dari yang ditentukan perundang-undangan RI yang berlaku
d. Uang pesangon dan uang jasa yang ditetapkan bagi pegawai yang meninggal (ayat 1d) diberikan kepada ahli warisnya.
3. Yang berwenang menetapkan besarnya uang pesangon dan uang jasa ialah Majelis Pusat bersama-sama dengan Pucuk Pimpinan dengan memperhatikan perundang-undangan RI yang berlaku dan kemampuan keuangan GKPA.
4. a. Besarnya Uang pesangon yang ditetapkan (Vide Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : Per-04/Men/1986,pasal 14 dan 15).
· Masa kerja kurang 1 tahun, 1 bulan gaji /upah
· Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan gaji /upah
· Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan gaji /upah
· Masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan gaji /upah
b. Besarnya Uang Jasa ditetapkan sekurang-kurangnya :
· Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 1 bulan gaji /upah
· Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 2 bulan gaji /upah
· Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun, 3 bulan gaji /upah
· Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun, 4 bulan gaji /upah
· Masa kerja 25 tahun atau lebih, 5 bulan gaji /upah
c. Gaji /upah sebagai dasar pemberian uang pesangon dan uang jasa terdiri atas :
1. Gaji /upah pokok
2. Segala macam tunjangan yang diberikan kepada pegawai dan keluarganya secara berkala dan teratur
3. Penggantian perumahan yang dinilai 10% dari gaji /upah pokok
4. Penggantian biaya pengobatan yang dinilai 5% dari gaji / upah pokok
Pasal 5
PEMBERHENTIAN PEGAWAI DENGAN TIDAK HORMAT
1. Pegawai dapat diberhentikan dengan predikat ; tidak dengan hormat karena :
a. Melanggar disiplin pegawai. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, telah mendapat peringatan dan teguran sesuai dengan peraturan disiplin pegawai, namun tidak memperbaiki dirinya.
b. Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti.
c. Tindakannya merusak citra GKPA dan Gereja-gereja di Indonesia pada umumnya. Yang dimaksud dengan tindakan yang merusak citra gereja itu adalah :
(1) Beralih agama dari agama Kristen
(2) Menimbulkan perpecahan dalam Jemaat
(3) Lain-lain hal berdasarkan penilaian Majelis Pusat bersama dengan Pucuk Pimpinan.
2. Sebelum keputusan pemberhentian, kepada pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
3. Pegawai yang diberhentikan dengan predikat : tidak dengan hormat tidak berhak memperoleh santunan (uang pesangon dan uang jasa), kecuali pengembalian tabungan pensiunannya.
4. Yang berwenang untuk menetapkan pemberhentian dengan predikat tidak dengan hormat ialah Majelis Pusat bersama dengan Pucuk Pimpinan. Penetapan dan Pemberhentian dilakukan dengan surat keputusan Pucuk Pimpinan.
Pasal 6
PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN LAIN
1. Pegawai yang meninggalkan tugas secara tidak syah dalam waktu 1 (satu) bulan terus menerus diberhentikan sebagai pegawai, tanpa predikat dengan hormat maupun ridak dengan hormat.
2. Pegawai yang setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Gereja dan tidak melaporkan kembali dan atau tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan / formasi diberhentikan sebagai pegawai tanpa sesuatu predikat.
3. Kepada pegawai yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas, tidak diberi santunan (uang persangon dan uang jasa).
4. a. Pegawai yang hilang dianggap telah meninggal dunia sejak ia resmi dinyatakan hilang
b. Hilang yang dimaksud ayat 4a pasal ini misalnya pegawai yang bepergian mengalami kecekaan kapal terbang dan mayatnya tidak ditemukan.
c. Sebagai pegawai yang meninggal ia diberhentikan dengan hormat dan berhak mendapat santunan ; uang pesangon, dan uang jasa, sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 4,3 peraturan ini. Santunan dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkan pegawai dimaksud.
d. Bila kemudian pegawai yang dimaksud pada ayat a diatas, ditemukan kembali masih hidup ia diangkat kembali sebagai pegawai dan gajinya dibayar dengan memperhitungkan santunan yang telah diterima keluarganya.
Pasal 7
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1. a. Seorang pegawai yang merugikan kepentingan dinas atau pelayanan, dapat diberhentikan sementara atau dilarang bekerja (non aktif) dengan jabatan / representasi
b. Dalam hal larangan bekerja perlu diperpanjang, kepada yang bersangkutan pada bulan ke-4 (empat) dan seterusnya. Hanya diberikan gaji sebesar 50% tanpa tunjangan jabatan / presentasi
2. a. Seorang pegawai dapat diberhentikan untuk sementara (non aktif) untuk keperluan pemeriksaan oleh yang berwajib untuk 3 bulan lamanya dengan mendapat gaji 100% dari GKPA, tanpa tunjangan yang berkaitan dengan jabatan / representasi.
b. Dalam hal ini pemberhentian sementara itu perlu diperpanjang kepada yang bersangkutan untuk bulan ke-4 (empat) sampai dengan bulan kedua belas hanya diberikan gaji sebesar 75% dan selanjutnya dari bulan ketiga belas dan seterusnya hanya diberikan gaji 50% tanpa tunjangan yang berkaitan dengan jabatan / representasi.
3. Larangan bekerja seperti tersebut pada ayat 1 dan 2, didahului dengan :
a. Peringatan / teguran baik lisan maupun tertulis
b. Penelitian dan penggembalaan khusus
4. a. Jika kesalahan pegawai yang bersangkutan tidak terbukti atau jika ia menyadari memperbaiki kesalahannya, ia segera diaktifkan kembali.
b. Jika pegawai yang bersangkutan tidak menyadari kesalahannya dan tidak memperbaiki dirinya maka pimpinan dapat memberhentikannya.
Pasal 8
PEMBEBASAN TUGAS
1. a. Seorang pegawai yang menjalankan kewajiban negara, dapat dibebaskan dari tugas dinas atau pelayanan GKPA selama menjalankan kewajiban tersebut.
b. Yang dimaksud dengan kewajiban Negara ialah menjalankan tugas sebagai anggota salah satu Lembaga atau Panitia Negara atau melakukan lain-lain kewajiban Negara menurut keputusan Majelis Pusat / Pucuk Pimpinan berdasarkan peraturan pada GKPA.
2. Seorang pegawai yang diperbantukan pada Gereja lain atau badan / Yayasan Kristen diluar lingkungan GKPA, dapat dibebaskan dari tugas dinas atau pelayanannya pada GKPA.
3. Seorang pegawai karena mengikuti pendidikan atau melanjutkan studi diluar lingkungan pelayanan GKPA.
4. a. Selama menjalankan kewajiban atau tugas yang dimaksud pada ayat 1dan 2 diatas, gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya, sepenuhnya menjadi tanggungan instansi, badan yang bersangkutan dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah daripada yang diterimanya dari GKPA.
b. Setelah menjalankan kewajiban dan tugas dimaksud pada ayat 1 dan 2 atau 3 diatas, yang bersangkutan dipekerjakan dengan pangkat sesuai hasil yang dicapai dan masa waktu kerja.
c. Masa pembebasan tugas dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas, tetap diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, kenaikan pangkat dan pensiunan pegawai bersangkutan.
Pasal 9
PEGAWAI BANTUAN
Pegawai yang diperbantukan oleh Gereja atau instansi lain pada GKPA, diatur dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri antara GKPA dan Gereja atau instansi tersebut.
Pasal 10
KETENTUAN LAIN
1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilaksanakan didalam dan oleh Rapat Majelis Pusat GKPA.
3. Dengan keluarnya peraturan ini, maka peraturan yang sebelumnya mengatur materi/hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar