SURAT KETETAPAN
SYNODE AM GKPA KE-XI
No.15/Syn.XI/1996
t e n t a n g
PERATURAN TENTANG DISIPLIN PEGAWAI GKPA
Sidang Synode Am GKPA ke-XI
Menimbang : Bahwa pentingnya diatur dan disusun dalam satu Peraturan tersendiri mengenai Disiplin Pegawai di jajaran GKPA.
Mengingat : 1. Tata Laksana GKPA Pasal 28.4,29.1 dan 36.3a
2. Surat Ketetapan Majelis Pusat GKPA No.11.c/MP.XXXV/ 1995, tgl 24 Oktober 1995.
3. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Peraturan Tentang Disiplin Pegawai di jajaran GKPA sebagaimana terlampir.
Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 1996.
Ditetapkan di : Padangsidimpuan
Pada tanggal : 5 Juli 1996
Synode Am GKPA
Ketua, Sekretaris,
Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh
Ephorus Sekjend.
PERATURAN TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan disiplin pegawai/pelayan gerejawi GKPA adalah peraturan yang mengatur tentang kewajiban larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan terlanggar.
2. Hukum disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai.
3. Peraturan/perintah kedinasan adalah peraturan/perintah yang ditetapkan oleh pimpinan GKPA dan yang berhubungan dengan kedinasan.
4. Yang dimaksud dengan pegawai dalam peraturan ini pelayan gerejawi dan pelayan administrasi GKPA, yang diangkat oleh Pucuk Pimpinan GKPA untuk melayani secara penuh dalam lingkungan GKPA.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 2
Setiap pegawai wajib :
a. Setia dan taat sepenuhnya pada pengakuan maksud dan tujuan GKPA
b. Sebagai Warga Negara Indonesia menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
c. Menyimpan rahasia dinas dan jabatan dengan sebaik-baiknya
d. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran serta tanggung jawab
e. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat
f. Mentaati ketentuan jam kerja
g. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
h. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik GKPA dengan sebaik-baiknya
i. Memberi pelayanan dengan sebaik-baiknya menurut bidang tugas masing-masing
j. Bertindak dan bersikap tegas, adil dan bijaksana dalam menghadapi persoalan dinas/pelayan
k. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
l. Menjadi gembala dan memberikan contoh serta teladan yang baik
m. Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerjanya
n. Memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
o. Berpenampilan rapih dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai, atasan dan masyarakat
p. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku
q. Mentaati perintah kedinasan
Pasal 3
Setiap pegawai dilarang :
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat GKPA
b. Menyalahgunakan wewenang
c. Tanpa izin, menjadi pegawai atau bekerja pada instansi lain
d. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat berharga milik GKPA
e. Bertindak atas nama GKPA untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau pihak lain.
BAB III
PELANGGARAN DAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 4
a. Setiap ucapan, tulisan dan perbuatan pegawai GKPA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3, adalah pelanggaran disiplin.
b. Pegawai GKPA yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin/jabatan oleh pejabat GKPA yang berwenang untuk itu.
Pasal 5
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari :
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat
Pasal 6
Jenis Hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1. Teguran lisan / penggembalaan
2. Teguran tertulis
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
Pasal 7
Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri dari :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama (1) tahun
2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, untuk paling lama satu (1 ) tahun
3. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu (1) tahun
Pasal 8
Jenis Hukuman disiplin berat terdiri dari :
1. Penurunan pangkat, setingkat lebih rendah untuk paling lama satu (1) tahun
a. Setelah masa menjalankan hukuman disiplin penurunan pangkat pegawai yang bersangkutan dengan sendiri kembali kepada pangkat semula
b. Kenaikan pangkat berikutnya dari pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dimaksud diatas, baru dapat dipertimbangkan setelah yang bersangkutan sekurang-kurangnya satu (1) tahun dikembalikan kepada pangkat semula.
2. Pembebasan dari jabatan yang berarti pembebasan dari jabatan struktural, pembebasan dari jabatan yang berarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu selama pembebasan dari jabatan yang bersangkutan menerima tetap penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.
3. Pemberhentian sebagai pegawai GKPA dapat terdiri dari :
a. Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian tidak hormat
Pasal 9
1. Pejabat yang berwenang menjalankan hukuman disiplin ialah : Pucuk Pimpinan dengan ketentuan :
a. Bila menyangkut pegawai berpangkat/golongan II/a ke bawah, cukup dengan persetujuan komisi Majelis Pusat
b. Bila menyangkut pegawai berpangkat/golongan II/b ke atas, harus dengan persetujuan Rapat Majelis Pusat.
2. Hukuman disiplin dinyatakan dengan Surat Keputusan (SK) Pucuk Pimpinan GKPA.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup atau belum cukup diatur dalam surat keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 12
Dengan berlakunya surat keputusan ini, maka ketentuan lainnya yang bertentangan dengan surat keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
1. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan danperbaikan sebagaimana mestinya.
syaloom...
BalasHapuskami dari NGKPA Medan Timur,
tolong disebarkan blog ini agar GKPA Medan Timur bisa lebih dikenal.
Mari kita perkenalkan GKPA ke seluruh dunia melalui dunia nyata maupun dunia maya.
Horas
http://ngkpa.medantimur.blogspot.com/
http://krislois.blogspot.com/