Rabu, 07 Mei 2008

PERATURAN PENSIUN PEGAWAI GKPA

KEPUTUSAN MAJELIS PUSAT GKPA

No.6.5/MP-36/1996

t e n t a n g

PERATURAN PENSIUN PEGAWAI GKPA

MAJELIS PUSAT GKPA

Menimbang : 1. Bahwa penatalayanan pensiun pegawai GKPA selama ini dengan berdasarkan pada ketetapan-ketetapan peraturan pensiunan GKPA No.01/MP-24/1989 disyahkan terakhir oleh persidangan Synode Am ke-IX/1991 di Padangsidimpuan, tidak efektif dan banyak mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

2. Bahwa untuk itu dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan lain dari Dana Pensiun GKPA.

Mengingat : 1. Peraturan Pensiun GKPA No.01/MP-24/1989, tgl 26 September 1989

2. Peraturan Pokok Kepegawaian GKPA pasal 12

3. Tata Laksana Pasal 13 dan Pasal 7.b dan 7.d.

Memperhatikan : Pendapat, usul dan saran Anggota-anggota Majelis Pusat pada rapatnya ke-XXXIV, ke-XXXV dan ke-XXXVI di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pensiun GKPA No.01/MP-24/1989, tgl 26 September 1989 tersebut diatas.

Kedua : Keikut sertaan GKPA dalam status sebagai Mitra Pendiri dalam Dana Pensiun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, disingkat DANA PENSIUN PGI.

Ketiga : Berlakunya Peraturan Dana Pensiun PGI, No.006a/PGI-XI/SKEP/1993, tgl 8 Maret 1993 dan yang telah disyahkan oleh Departemen Keuangan dengan Surat Ketetapannya No.Kep-052/KM.17/1994, tgl 2 Maret 1994 dan dimuat dalam Berita Negara R.I dengan No.17/Dapen/1994; sebagai aturan dan pedoman pelaksanaan pensiun pegawai dalam seluruh lingkungan GKPA.

Keempat : Bahwa GKPA menyediakan pensiun sebagai jaminan hari tua bagi semua pegawainya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Pegawai GKPA yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu wajib menjadi peserta dalam Dana Pensiun PGI.

b. Iuran Pensiun ditanggung bersama berdasar ketentuan Peraturan Dana Pensiun PGI disebut diatas.

c. Rincian aturan pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun PGI.

Kelima : Peraturan ini berlaku surut terhitung mulai 1-3-1995

Demikian Surat Ketetapan ini diperbuat dan ditetapkan dengan ketentuan bila ternyata ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Lampiran : Kutipan pasal-pasal penting dari Peraturan Dana Pensiun PGI

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 29 Pebruari 1996

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap, MST Pdt. Matondang, STH

Ephorus Sekjend.


DAFTAR PASAL-PASAL PENTING

YANG DIKUTIP DARI

PERATURAN DANA PENSIUN PGI

No.006a/PGI-XI/SKEP/1993, TANGGAL 08 MARET 1993

Pasal 12

HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MTRA PENDIRI

(1) Hak Mitra Pendiri

a. Mendapatkan informasi/laporan kegiatan dan laporan keuangan Dana Pensiun;

b. Mengajukan usul dan saran mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun.

(2) Kewajiban Mitra Pendiri :

a. Membayar iuran yang terdiri :

1. Iuran normal

2. Kewajiban atas iuran masa kerja lalu peserta

b. Menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat serta melaporkan jika terjadi perubahan jumlah dan susunan keluarga pegawai yang diikut sertakan dalam Dana Pensiun.

c. Menyetor seluruh iuran peserta yang dipungut beserta iuran pemberi kerja Kepada Dana Pensiun setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

d. Mengakui sebagai hutang atas iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah melewati 2,5 (dua setengah) bulan dari batas waktu setelah jatuh tempo.

e. Membayar bunga atas hutang iuran yang belum disetor yang besarnya setingkat dengan bunga tertinggi deposito berjangka 3 (tiga) bulan yang berlaku pada Bank Pemerintah dalam periode penundaan.

(3) Tanggung jawab Mitra Pendiri :

Mitra pendiri bertanggung jawab memenuhi pendanaan Dana Pensiun agar kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun, bagi pegawainya yang diikut sertakan sebagai Peserta Dana Pensiun dipenuhi.

BAB V

KEPESERTAAN

Pasal 21

PEGAWAI / KELOMPOK PEGAWAI YANG BERHAK MENJADI PESERTA

(1) Setiap pegawai yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin dan telah diangkat sebagai pegawai tetap berhak menjadi peserta.

(2) Setiap pegawai yang telah diterima menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk mentaati Peraturan Dana Pensiunan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir kepesertaan.

(3) Peserta tidak dapat menuntut pembayaran haknya dari Dana Pensiun apabila masih belum memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Kepesertaan berakhir apabila :

a. Peserta meninggal dunia

b. Peserta telah berhenti bekerja dengan mengalihkan dananya ke Dana Pensiunan lain

c. Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai masa kerja 3 (tiga) tahun.

Pasal 22

HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PESERTA

(1) Hak peserta :

a. Mengajukan wakilnya untuk ditunjuk dalam keanggotaan Dewan Pengawas oleh Pendiri

b. Melihat hasil pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus

c. Menunjuk pihak yang akan menerima manfaat pensiun apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri/suami dan anak.

d. Memperoleh manfaat pensiun normal, atau manfaat pensiun cacat, atau manfaat pensiun dipercepat, atau manfaat pensiun ditunda.

e. Memperoleh kartu Peserta DANA PENSIUN PGI,

f. Memperoleh Peraturan DANA PENSIUN PGI

(2) Kewajiban peserta :

a. Membayar iuran peserta

b. Mengisi dan menandatangani formulir kepesertaan

c. Memberikan data kepesertaan yang dipelukan oleh pengurus

d. Mendaftarkan isteri/suami dan anak serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.

(3) Tanggung jawab peserta :

a. Peserta bertanggung jawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada dana pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.

b. Peserta bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disepakati didalam Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 23

USIA PENSIUN PESERTA

(1) Usia pensiun normal ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun

(2) Usia wajib pensiun peserta ditetapkan 60 (enam puluh) tahun

(3) Usia peserta untuk penetapan manfaat pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap menurut bukti-bukti yang sah.

Pasal 24

(1) Masa kerja yang dapat diperhitungkan bagi peserta terdiri dari :

a. Masa kerja pegawai yang tidak terputus, dihitung dari tanggal pengangkatan pegawai tetap sampai hubungan kerja terputus

b. Masa kerja pada pemberi kerja sebelumnya yang diperhitungakan berdasarkan pengalihan dana dari dana pensiun pemberi kerja lain

c. Masa kerja bagi peserta yang terdiri dari anggota Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia pada pemberi kerja sebelumnya diperhitungkan dalam menetapkan besarnya iuran dan manfaat pensiun.

(2) Dalam perhitungan masa kerja, 15 (lima belas) hari atau lebih dibulatkan menjadi 1 (satu) bulan penuh dan kurang dari 15 (lima belas) hari tidak diperhitungkan.


Pasal 25

PENDAFTARAN ISTRI/SUAMI/ANAK

(1) Pendaftaran isteri/suami/anak sebagai penerima manfaat pensiun harus dilakukan oleh peserta pada saat dimulai menjadi peserta atau dalam periode kepesertaan dengan menggunakan formulir yang disediakan dana pensiun.

(2) Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, terhitung mulai putusnya perkawinan secara sah, sesuai dengan keputusan pengadilan, isteri/suami hapus dari daftar penerima manfaat pensiun.

(3) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat pensiun adalah anak yang lahir dari perkawinan dengan isteri/suami yang sah dan didaftarkan pada dana pensiun atau anak yang disahkan menurut hukum.

(4) Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah adalah anak yang dilahirkan selama perkawinan, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari sejak peserta diberhentikan tidak dapat didaftarkan sebagai isteri/suami/anak yang berhak menerima manfaat pensiun.

Pasal 26

IURAN DANA PENSIUN

(1) Besarnya iuran peserta yang wajib dibayar adalah 5.5% (lima koma lima persen) dari penghasilan dasar pensiun pegawai perbulan, yang dipungut langsung oleh pemberi kerja

(2) Besarnya iuran pemberi kerja adalah selisih antara jumlah iuran yang diperlukan berdasarkan perhitungan aktuaris dan iuran yang dibayar oleh peserta.

(3) Selain iuran pensiun sebagaimana dimaksud ayat (2); pemberi kerja wajib memenuhi kewajiban masa kerja lalu (Past Service Liability) atau kekurangannya yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaris.

(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut mitra pendiri tidak membayar iuran, maka pendiri menangguhkan kepesertaan pegawai dari mitra pendiri.

(5) Jangka waktu penangguhan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), paling lama 6 (enam) bulan.

(6) Dalam hal jangka waktu penangguhan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berakhir dan ternyata mitra pendiri tidak membayar iuran, maka pendiri wajib mengakhiri kepesertaan pegawai mitra pendiri dengan melakukan perubahan peraturan dana pensiun.

(7) Dalam hal dilakukan pengakhiran kepesrtaan pegawai mitra pendiri sebagaimana dimaksud ayat (6), maka mitra pendiri bertanggung jawab atas iuran yang masih terhitung.

BAB VI

MANFAAT PENSIUN

Pasal 27

JENIS MANFAAT PENSIUN

(1) Hak atas manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf d terdiri dari :

a. Manfaat pensiun normal diberikan kepada peserta yang mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 55 (lima puluh lima) tahun

b. Manfaat pensiun dipercepat diberikan kepada peserta yang telah berusia sekurang-kurangnnya 45 (empat puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

c. Manfaat pensiunan cacat diberikan kepada peserta apabila peserta dinyatakan cacat yang ditetapkan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk pemberi kerja.

d. Manfaat pensiun ditunda diberikan kepada peserta yang mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, sedangkan usianya kurang dari 45 (empat puluh lima) tahun.

(2) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat dialihkan maupun disita.

(3) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembenahan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjamin manfaat pensiun yang diperoleh dari dana pensiun dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 28

RUMUSAN MANFAAT PENSIUN

(1) Manfaat pensiun bagi peserta dihitung berdasarkan rumus :

MP = MK x F x PhDP

Keterangan :

MP = Manfaat Pensiun

MK = Masa Kerja

F = Faktor Penghargaan per Tahun Masa Kerja

PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun

(2) Besarnya faktor penghargaan masa kerja ditetapkan 2% (dua perseratus) untuk setiap tahun masa kerja.

(3) Manfaat pensiun peserta ditetapkan maksimum 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan dasar pensiun perbulan.

(4) Penghasilan dasar pensiun terdiri dari :

a. Gaji pokok

b. Tunjangan isteri/suami

c. Tunjangan anak

d. Tunjangan pangan

Pasal 29

BESARNYA MANFAAT PENSIUN PESERTA

(1) Besarnya manfaat pensiun normal dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud pada pasal 28, dengan ketentuan masa kepesertaan dihitung sampai saat usia pensiun.

(2) Besarnya manfaat pensiun dipercepat adalah nilai sekarang dari manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud pada pasal 28, dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai berhenti bekerja.

(3) Besarnya manfaat pensiun cacat adalah nilai sekarang dari manfaat pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai dengan saat berhenti bekerja.

(4) Besarnya manfaat pensiun ditunda adalah nilai sekarang dari manfaat pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai dengan saat berhenti bekerja.

(5) Perhitungan nilai sekarang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) didasarkan pada tingkat bunga teknis yang dipergunakan dalam perhitungan aktuaris.

Pasal 30

TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN

(1) Pembayaran manfaat pensiun normal dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia normal dan berakhir pada bulan berikutnya setelah pensiunan meninggal.

(2) Pembayaran manfaat pensiun dipercepat dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah peserta berhenti bekerja dan mencapai usia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun dan berakhir pada bulan berikutnya setelah pensiunan meninggal dunia.

(3) Pembayaran manfaat pensiun catat, dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah peserta berhenti bekerja karena cacat dan berakhir pada bulan berikutnya setelah pensiunan meninggal dunia.

(4) Pembayaran manfaat pensiun ditunda, dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan peserta dimulai bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun dan berakhir pada bulan berikutnya setelah pensiunan meninggal dunia.

(5) Pembayaran manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun ditunda dilakukan secara berkala setiap bulan.

(6) Dalam hal besarnya manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) lebih kecil dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Menteri, maka pembayarannya dapat dilakukan secara sekaligus.

(7) Untuk memperoleh pembayaran manfaat pensiun, pemberi kerja memberitahukan kepada dana pensiun dengan melampirkan :

a. Surat keputusan atau surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pensiun.

b. Daftar keluarga

c. Daftar gaji

(8) Pembayaran manfaat pensiun dilakukan di kantor dana pensiun atau ditempat lain yang ditunjuk oleh dana pensiun sesuai permintaan peserta.

Pasal 31

BESARNYA MANFAAT PENSIUN BAGI JANDA / DUDA

(1) Dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda / duda yang sah sebesar 67% (enam puluh tujuh) perseratus, dari manfaat pensiun yang diterima pensiunan setiap bulannya.

(2) Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum mencapai pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda sebesar 67% (enam puluh tujuh perseratus) dari nilai sekarang dan manfaat pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai pada usia pensiun normal.


Pasal 32

TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN BAGI JANDA/DUDA

(1) Pembayaran manfaat pensiun janda/duda dilakukan pada bulan berikutnya setelah peserta pensiunan meninggal dunia.

(2) Pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda berakhir :

a. Janda/duda meninggal dunia

b. Janda/duda kawin lagi

(3) Pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda dilakukan secara bulanan.

(4) Untuk memperoleh pembayaran manfaat pensiun bagi janda/duda yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan pembayaran manfaat pensiun kepada dana pensiun dengan menggunakan formulir dengan disertai :

a. Surat kematian yang disahkan oleh Lurah/Camat setempat.

b. Salinan Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

(5) Tempat pembayaran dilakukan di Kantor Dana Pensiun atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Dana Pensiun sesuai dengan permintaan janda/duda.

Pasal 33

BESARNYA MANFAAT PENSIUN BAGI ANAK

(1) Dalam hal pensiunan meninggal dunia dan tidak ada janda/duda yang sah, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada anak 67% (enam puluh tujuh perseratus) dari besarnya manfaat pensiun yang diterima pensiunan setiap bulannya.

(2) Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun normal dan tidak ada janda/duda manfaat pensiun yang dibayarkan kepada anak sebesar 67% (enam puluh tujuh perseratus) dari nilai sekarang dari manfaat pensiun yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan ketentuan masa kerja dihitung sampai pada usia pensiun normal.

(3) Dalam hal janda/duda kawin lagi atau meninggal dunia manfaat pensiun yang dibayarkan kepada anak sebesar manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda.

Pasal 34

TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN BAGI ANAK

(1) Pembayaran manfaat pensiun bagi anak dilakukan pada bulan berikutnya setelah :

a. Berakhirnya pembayaran manfaat pensiun peserta; atau,

b. Janda/duda kawin lagi; atau,

c. Janda/duda meninggal dunia

(2) Pembayaran manfaat pensiunan bagi anak berakhir :

a. Anak meninggal dunia; atau,

b. Anak telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali anak tersebut masih sekolah, belum kawin dan belum berpenghasilan sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Untuk memperoleh pembayaran manfaat pensiun bagi anak, yang bersangkutan atau walinya/pengampu harus mengajukan surat permohonan pembayaran manfaat,

Pensiun kepada dana pensiun dan menggunakan formulir yang disertai :

a. Surat kematian peserta/ janda/duda atau surat keterangan bahwa janda/duda telah kawin, dari pejabat yang berwenang.

b. Salinan kartu keluarga yang disahkan pejabat berwenang.

c. Surat Keterangan Sekolah

(4) Untuk memperoleh manfaat pensiun anak, anak harus menyampaikan surat keterangan dari pemberi kerja dimana orang tua anak tersebut bekerja dan dilampirkan bukti-bukti pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh dana pensiun.

(5) Pembayaran manfaat pensiun anak dilakukan di kantor Dana Pensiun atau tempat lain yang ditunjuk oleh Dana Pensiun sesuai dengan permintaan anak.

Pasal 35

MANFAAT LAIN

Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri ditambah bunga sebesar tingkat bunga deposito berjangka 1 (satu) tahun yang berlaku pada Bank Pemerintah yang paling tinggi pada periode kepesertaannya.

Pasal 36

Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun, jika peserta meninggal dunia.

(1) Peserta yang tidak mempunyai isteri/suami dan anak yang sah dapat menunjuk pihak yang berhak menerima manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia.

(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan oleh peserta dan dilaporkan kepada pengurus pada saat menjadi peserta atau dalam periode kepesertaan.

(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan perubahan dan dinyatakan batal apabila peserta telah kawin.

(4) Pembayaran manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk dilakukan secara sekaligus.

(5) Besarnya dana yang dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk apabila nilai sekarang dari manfaat pensiun yang seharusnya diterima peserta.

(6) Pembayaran manfaat pensiun bagi pihak yang ditunjuk dilakukan apabila didukung dengan kelengkapan data sebagai berikut :

a. Kartu Tanda Penduduk; atau

b. Surat keterangan lainnya yang dibutuhkan oleh dana pensiun.

(7) Tempat pembayaran manfaat pensiun bagi pihak yang ditunjuk, dilakukan di kantor Dana Pensiun sesuai dengan permintaan pihak yang ditunjuk.


SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA X

No.17/SA/-X/TAHUN 1993

t e n t a n g

PERATURAN PENSIUN GKPA

Synode Am GKPA ke-X di Padangsidimpuan :

Menimbang : 1. Bahwa peraturan pensiun GKPA No.01/MP/24 tahun 1989 yang ditetapkan oleh Majelis Pusat XXIV tanggal 26 September 1989, yang dalam pelaksanannya dirasa perlu untuk diadakan perubahan dan penyesuaian.

2. Bahwa pokok-pokok perubahan dan penyesuaian tersebut telah diajukan kepada Majelis Pusat GKPA untuk dibahas dan ditetapkan.

3. Bahwa hasil perubahan dan penyesuaian yang ditetapkan Majelis Pusat tersebut telah diajukan kepada Synode Am GKPA untuk ditetapkan dan disahkan.

Mengingat : 1. Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA pasal 31.1 dan pasal 38.3.a.

Mendengar : Musyawarah Synode Am X GKPA pada rapatnya tanggal 10 Juli 1993 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi keputusan Majelis Pusat ke XXIV tanggal 26 September 1989, di Padangsidimpuan.

Kedua : Menetapkan dan mensyahkan peraturan pensiun GKPA, sebagaimana terlampir.

Ketiga : Surat ketetapan ini mulai berlaku sejak dtetapkan

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 1 Agustus 1993

Synode Am GKPA ke-X

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap, MST Pdt.B. Matondang, STh

Ephorus Sekjend.


PERATURAN PENSIUN GKPA

Pasal 1

PELAKSANAAN

Pelaksanaan peraturan pensiun ini diserahkan kepada Pucuk Pimpinan GKPA, dibantu oleh Biro II, selaku aparat pembantu Pucuk Pimpinan dalam bidang keuangan dan dana pensiun pada umumnya dan khususnya. Melalui seksi dana pensiun, bertanggung jawab atas kepengurusan dan penatalayanan dana pensiun GKPA, seperti dimaksud pada peraturan organisasi, tugas dan wewenang badan-badan pembantu Pucuk Pimpinan Pasal 7.ayat 5.2.

Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud dan tujuan peraturan ini adalah jaminan hari tua pegawai GKPA purna waktu, yang telah pensiun dan dipensiunkan, serta keluarganya atau keluarga yang ditinggalkannya yaitu janda/duda dan atau anak/piatunya.

2. Yang dimaksud dengan :

a. Pegawai ialah pelayan gerejawi dan pelayan administrasi gerejawi yang diangkat oleh Pucuk Pimpinan GKPA atau pejabat gerejawi lainnya yang ditunjuk oleh Pucuk Pimpinan untuk melayani secara penuh di GKPA dengan menerima gaji bulanan dan penghasilan lainnya dari anggaran keuangan umum GKPA.

b. Janda/duda ialah isteri/suami yang sah menurut hukum dari peserta/penerima pensiun pria/wanita yang meninggal dunia

c. Anak ialah anak kandung yang sah atau seorang yang di sahkan menurut undang-undang dari peserta/penerima pensiun.

Pasal 3

SUMBER DAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN

1. Dana diperoleh/dihimpun dari :

a. Iuran dana pensiun dari peserta

b. Bunga dana pensiun yang dikelola VEM

c. Bunga dana yang didepositokan di Bank

d. Sumbangan, donasi, persembahan perorangan ataupun badan-badan

e. Persembahan yang di jalankan pada kebaktian-kebaktian tertentu di jemaat-jemaat :

1) Persembahan pada minggu perayaan reformasi

2) Persembahan pada kebaktian akhir tahun

3) Persembahan pada kebaktian lainnya menurut ketetapan Pucuk Pimpinan GKPA

f. Sebagian dari keuntungan perusahaan yang dikelola GKPA

g. Hasil dari usaha-usaha lain yang ditetapkan dan atau diselenggarakan oleh Pucuk Pimpinan GKPA.

2. Dana pensiun wajib disimpan dalam bentuk deposito berbunga di Bank Pemerintah atau Bank yang dijamin oleh Bank Negara Indonesia.

3. Uang dana pensiun hanya dapat dipergunakan untuk maksud dan tujuan seperti ditetapkan pada pasal 2 peraturan ini.

Pasal 4

PESERTA DANA PENSIUN

1. Setiap pegawai GKPA mulai menjadi peserta dana pensiun, saat diangkat menjadi pegawai asal bersangkutan belum mencapai umur 40 tahun.

2. Pegawai yang pada saat diangkat telah mencapai umur 40 tahun atau lebih, tetapi belum mencapai umur 45 tahun, dapat diterima sebagai peserta asal ia bersedia melakukan penebusan terhadap masa kerja dihitung dari umur 40 tahun.

3. Bagi pegawai yang ada pada saat pengangkatannya telah mencapai umur 45 tahun, ditetapkan pengaturan tersendiri.

4. Untuk menjadi peserta, pegawai harus bersedia menerima dan mentaati ketentuan-ketentuan peraturan ini dan menyediakan surat keterangan kesehatan dokter yang berwenang untuk itu.

5. Seorang pegawai berhenti sebagai peserta pada saat meninggal dunia, dipensiunkan atau diberhentikan dari jabatannya pada GKPA.

Pasal 5

HAK-HAK PENSIUN

Peserta berhak atas :

1. Pensiun pegawai GKPA yng meliputi pensiun hari tua atau pensiun cacat

2. Pensiun janda/duda serta anaknya

Pasal 6

Yang berhak atas pensiun :

1. Peserta yang diberhentikan dengan hormat karena :

a. Telah mencapai umur 60 tahun bagi pelayan gerejawi atau 55 tahun bagi pelayan administrasi gerejawi.

b. Atas permintaan sendiri dan telah memiliki masa kerja minimal 30 tahun tanpa terputus dalam lingkungan GKPA.

2. Peserta yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dari jabatannya pada GKPA, karena kesehatannya, penghapusan jabatan, perubahan formasi pegawai, penertiban aparatur atau karena alasan-alasan lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai GKPA ; berhak mendapat pensiun yang dipercepat, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya telah dicapai masa kerja efektif minimal 15 tahun.

3. Peserta yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai, berhak menerima pensiun cacat, jika oleh instansi/pejabat yang ditunjuk oleh GKPA berdasarkan peraturan pengujian kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun dalam lingkungan GKPA, karena keadaan jasmani atau rohaninya :

a. Yang disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatan,

b. Yang tidak disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatan, asalkan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja minimal 5 tahun.

4. Peserta meninggal dunia sebelum mencapai syarat-syarat tersebut pada ayat 1a.b pasal ini.


Pasal 7

BESARNYA PENSIUN

1. Besarnya pensiun pokok pegawai GKPA sebulan adalah 2% (dua perseratus) dari pasar pensiun tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pokok sebulan adalah maksimum 70% (tujuh puluh perseratus) dari dasar pensiun.

2. a. Pensiun pokok tersebut pada ayat 1 pasal ini, berlaku pula bagi pensiun cacat yang dimaksud pada pasal 6.3a atau 6.3b diatas.

b. Bagi yang dimaksud pada pasal 6.3a diatas, pensiun pokok tersebut ditambah dengan jumlah yang ditetapkan oleh Pucuk Pimpinan GKPA.

3. Pensiun pokok tersebut pada ayat 1 pasal ini, ditambah dengan tunjangan-tunjangan seperti ditetapkan pada pasal 9 peraturan ini.

4. Yang dimaksud dengan dasar pensiun adalah gaji pokok tertinggi sebulan yag terakhir diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

Pasal 8

PENSIUN JANDA/DUDA

1. Jika seorang peserta/pensiun meninggal dunia, maka isteri/dudanya, yang sebelumnya telah terdaftar pada peserta dana pensiun, berhak menerima pensiun janda/duda.

2. Jika seorang peserta/penerima pensiunan meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunya isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak-anaknya

3. Kepada anak-anak yang sah dari suami/isteri yang keduanya adalah peserta dana pensiun GKPA dan keduanya telah meninggal, diberikan pensiun atas dasar yang lebih menguntungkan mereka.

4. Anak-anak yang berhak menerima pensiun janda/duda menurut ketentuan ayat 2 & 3 pasal ini, ialah anak-anak yang pada waktu peserta/penerima pensiun meninggal dunia:

a. Belum mencapai usia 18 tahun atau berumur hingga 25 tahun tetapi masih kuliah di perguruan tinggi,

b. Tidak mempunyai penghasilan sendiri

c. Dan belum menikah/belum pernah nikah.

5. Besarnya pensiun janda/duda adalah 2/3 (dua per tiga) dari pensiun hari tua

Pasal 9

TUNJANGAN-TUNJANGAN

Disamping pensiun pokok, penerima pensiun berhak menerima tunjangan-tunjangan seperti ditetapkan dalam peraturan gaji/pegawai GKPA yang sedang berlaku.

Pasal 10

MULAI DAN BERAKHIRNYA PENSIUN

1. Pensiun hari tua dan pensiun cacat diberikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai GKPA. Hak pensiun berakhir pada akhir bulan penerima pensiun meninggal dunia.

2. Pensiun janda/duda diberikan mulai bulan berikutnya penerima pensiun hari tua/cacat meninggal dan berakhir pada akhir bulan janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Pasal 11

PENETAPAN UMUR / TANGGAL LAHIR

1. a. Umur pegawai untuk penetapan hak atas pensiun, ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai GKPA, menurut bukti-bukti yang sah.

b. Apabila tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tenggal kelahiran atau umur yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan keterangannya pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan tanggal kelahiran atau umur dimaksud, kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun.

2. Tanggal lahir atau umur isteri/suami dan anak peserta yang berhak mendapat tunjangan atau pensiun janda/duda, diitentukan atas dasar tanggal kelahiran yang dinyatakan pada pendaftaran pertama menurut bukti-bukti yang sah.

Pasal 12

MASA KERJA

Dalam menentukan hak atas pensiun masa kerja yang diperhitungkan adalah :

a. Sebagai pegawai tetap yang menerima gaji dari GKPA

b. Sebagai pegawai yang mendapat tugas belajar dari GKPA

c. Sebagai pegawai yang mendapat tugas dari GKPA diluar lingkungan GKPA, tetapi memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan ini.

Pasal 13

IURAN

1. Setiap peserta wajib membayar iuran bulanan sebesar 12% (dua belas perseratus) dari gaji pokok yang pembayarannya diatur sebagai berikut :

a. Separuh (6%) dari iuran tersebut dibayar oleh peserta sendiri, yag dipotong dari gajinya tiap bulan,

b. Separuh sisanya (6%) dibayar oleh GKPA, yang bersama-sama denga potongan tersebut pada ayat a diatas, setiap bulan disetor pada Biro II GKPA.

2. Kewajiban membayar iuran oleh peserta mulai bulan berikutnya setelah peserta :

a. Berhenti dari jabatannya pada GKPA

b. Meninggal dunia.

Pasal 14

PENDAFTARAN ISTERI DAN ANAK

1. Pendaftaran isteri/suami dan anak/anak-anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, seperti yang dimaksud pada pasal 8 & 9 peraturan ini, harus dilaksanakan oleh peserta menurut petunjuk-petunjuk Biro II GKPA.

2. Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai 1 (satu) bulan setelah dari perceraian, isteri/suami itu harus dari daftar isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.

3. Anak yang dapat difdaftar sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, seperti yang dimaksud dalam pasal 8 peraturan ini adalah anak berdasarkan pasal 2 peraturan ini.

4. Pendaftaran isteri/suami dan anak/anak-anak dimaksud diatas, harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah perkawinan dan atau kelahiran pendaftaran sesudah melewati batas waktu itu tidak dapat dapat diterima lagi.

Pasal 15

KEWAJIBAN MEMBERI KETRERANGAN-KETERANGAN

1. Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berhak atas sesuatu dan ingin mempergunakan haknya, maka ia wajib memberikan keterangan-keterangan, surat-surat atau bukti- bukti yang diminta dan diperlukan oleh Biro II GKPA.

2. Tiap peserta dan penerima pensiun wajib memberitahukan kepada Biro II GKPA perubahan-perubahan susunan keluarga: pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran dan lain-lain dalam waktu 1 (satu) bulan setelah hal itu terjadi.

3. Apabila yang bersangkutan dalam hal dimaksud pada ayat 1 & 2 pasal ini, tidak memeberi keterangan-keterangan, surat-surat, dan atau bukti-bukti yang diminta atau memberi keterangan yang tidak benar, tidak lengkap atau tidak memberitahu apa yang dimaksud dalam pasal 2 ayat ini; maka Biro II GKPA dapat meniadakan hak-hak yang diberikan kepada yang bersangkutan atau kepada janda/duda atau anak/anak-anaknya ataupun menunda pelaksanaan hak-hak itu.

4. Biro II GKPA tidak bertanggung jawab atas akibat-akibat yang terjadi karena yang bersangkutan tidak memenuhi dengan tertib kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam pasal ini.

Pasal 16

PEMBULATAN UMUR, MASA KERJA,

JUMLAH PENSIUN DAN IURAN PENSIUN

1. Untuk menetapkan tanggal pensiun dan besarnya pensiun/pensiun pokok, maka umur dan masa kerja di tetapkan dalam buku bulat. Dalam penetapan 1 (satu) hari atau lebih dibulatkan menjadi 1 (satu) bulan penuh.

2. Jumlah pensiun dan iuran, dibayar dengan perhitungan rupiah bulat, pecahan rupiah dibulatkan ke atas, menjadi satu rupiah penuh.

Pasal 17

CARA PEMBAYARAN DAN PENETAPAN KEMBALI PENSIUN

1. Pembayaran pensiun, dilakukan tiap bulan, dilaksanakan oleh Kantor Pusat GKPA, menurut cara yang ditetapkan oleh Biro II GKPA.

2. Untuk pembayaran pensiun, Biro II berhak meminta keterangan-keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih hidup.

3. Apabila penetapan pemberi pensiun di kemudian hari ternyata keliru, maka Pucuk Pimpinan melalui Biro II berwenang merubah ketetapan tersebut, dengan mengeluarkan keputusan baru yang memuat alasan perubahan tersebut.

4. a. Hak atas pensiun menurut peraturan ini, tidak dapat dipindahkan atas nama orang lain

b. Penerima pensiun tidak boleh/dapat menggadaikan atau maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.

c. Semua perjanjian yang bertentangan dengan maksud pada ayat a & b pasal ini dianggap tidak mempunyai kekuatan.

Pasal 18

PESERTA YANG TIDAK KAWIN

1. Jika seorang peserta yang tidak kawin, meninggal dunia sebelum masa pensiun, Biro II membayar kepada keluarganya yang terdekat dan atau kepada yang telah ditentukan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia, sejumlah uang 6 (enam) bulan gaji.

2. Jika meninggal dunia setelah pensiun, tetapi belum genap 6 (enam) bulan menerima pensiunnya, keluarga terdekatnya menerima kekurangan pembayaran, hingga terpenuhi pensiun untuk 6 (enam) bulan.

Pasal 19

BERHENTI DARI JABATAN TANPA HAK PENSIUN

1. Kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan pada GKPA tanpa hak pensiun dan yang memiliki masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun, dibayarkan jumlah, uang sekaligus yang besarnya sama dengan jumlah iuran yang telah dilunasinya menurut peraturan ini, ditambah dengan bunga 6% (enam perseratus) setahun.

2. Bila peserta dimaksud pada ayat 1 diatas, memiliki masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, jumlah uang yang dibayarkan adalah sama dengan yang dimaksud pada ayat 1 diatas ditambah dengan iuran yang disetor GKPA untuknya ditambah dengan bunga 6% (enam perseratus) setahun.

3. Kepada peserta seperti yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini, bila diberhentikan tidak dengan hormat, tidak diberikan tambahan bunga 6% dari yang disetornya, begitu pula iuran yang disetor GKPA baginya.

Pasal 20

PEGAWAI BUKAN PESERTA

Terhadap pegawai yang tidak dapat diterima sebagai peserta karena :

a. Tidak dapat menyediakan surat keterangan kesehatan seperti dimaksud pada pasal 4 peraturan ini

b. Berumur antara 40 tahun dan 45 tahun saat pengangkatannya pertama pada GKPA, tetapi tidak bersedia melakukan penebusan masa kerja seperti dimaksud pada pasal 4 ayat 2 peraturan ini.

c. Berumur 45 tahun atau lebih, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1) Kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan pada GPKA dan memiliki masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun dibayarkan jumlah uang sekaligus yang besarnya sama dengan jumlah yang seandainya disetor olehnya sebagai iuran.

2) Bila pegawai tersebut mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, kepadanya dibayarkan jumlah uang sekaligus yang besarnya sama dengan jumlah iuran seandainya ia setor sendiri, ditambah dengan jumlah iuran yang seandainya disetor oleh GPKA baginya.

Pasal 21

PEMBIAYAAN PENSIUN

1. Pembayaran pensiun dan lain-lain pengeluaran berdasarkan peraturan ini,dibiayai dari keuangan dana pensiun GKPA.

2. Biro II GKPA bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan hak-hak peserta dan penerima pensiun yang tercantum dalam peraturan ini.

3. Pajak yang bertalian dengan pensiun, ditanggung oleh dana pensiun GKPA.

4. Apabila sewaktu-waktu ternyata bahwa dana pensiun yang tersedia, ditambah dengan pendapatan dari iuran, bunga dan sebagainya, tidak mencukupi untuk menunaikan kewajiban membayar pensiun yang sedang berjalan dan yang akan dibayarkan lagi, maka atas usul Biro II akan dipertimbangkan bersama-sama dengan Majelis Pusat GKPA, tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk mengatasinya.


Pasal 22

LAPORAN

1. Setiap akhir tahun anggaran dan periode tahun, Biro II menyusun anggaran belanja dana pensiun serta perhitungannya, untuk diajukan kepada Majelis Pusat dan Synode Am melalui Pucuk Pimpinan.

Pasal 23

PERUBAHAN PERATURAN PENSIUN

Jika diadakan perubahan terhadap peraturan ini, maka hak-hak yang didapat perserta/penerima pensiun berdasarkan masa kerja telah dicapai, sedapat mungkin tidak akan dikurangi.

Pasal 24

KETENTUAN PENUTUP

1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini, diatur dan ditetapkan kemudian oleh Majelis Pusat.

2. Hal-hal yang perlu untuk pelaksanaan peraturan ini, diatur tersendiri oleh Pucuk Pimpinan.

3. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 1 Agustus 1993

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh

Ephorus Sekjend.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar