Rabu, 07 Mei 2008

PERATURAN GAJI PEGAWAI GKPA

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.9/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN GAJI PEGAWAI GKPA

Sidang Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : Bahwa dengan terbitnya peraturan pokok No.11.c/MP-XXXV/1995, maka peraturan gaji pegawai GKPA, No.14/SA-X//Tahun 1993 tidak relevan lagi dan karena itu perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan peraturan pokok kepegawaian dimaksud diatas.

Mengingat : 1. Peraturan pokok kepegawaian GKPA pasal 20 dan 22

2. Tata laksana GKPA pasal 24.1 dan 24.7.a,b

3. Keputusan Majelis Pusat GKPA No.8/MP-XXXVII tahun 1996, tgl 29 Juni 1996 di Padangsidimpupan

4. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tnggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Berlakunya peraturan gaji pegawai GKPA seperti tercantum lengkap dalam lampiran surat ketetapan ini.

Kedua : Peraturan gaji pegawai GKPA sebelumnya dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi

Ketiga : Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris,

Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh

Ephorus Sekjend.


PERATURAN GAJI PEGAWAI GKPA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan pegawai dalam peraturan ialah pelayan gerejawi dan pelayan administrasi gerejawi yang diangkat oleh pucuk pimpinan GKPA atau pejabat gerejawi lainnya yang ditunjuk oleh pucuk pimpinan untuk melayani secara penuh di GKPA dengan menerima gaji bulanan dan penghasilan lainnya dari anggaran keuangan umum GKPA menurut peraturan ini.

BAB II

PENGANGKATAN PEGAWAI

Pasal 2

1. a. Penerimaan dan pengangkatan seseorang menjadi pegawai adalah untuk memangku pekerjaan tertentu untuk mana ia diangkat sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh pucuk pimpinan GKPA setelah mendapat persetujuan dari majelis pusat GKPA, dan untuk tenaga pelayan gerejawi setelah mendapat persetujuan dari rapat pendeta.

b. Yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai yang diperlukan bagi setiap unit kerja GKPA, seperti dimaksud pada Bab II, peraturan pokok kepegawaian.

2. a. Penentuan golongan dan ruang pada awal pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada pendidikan / ijazah yang dimiliki yang bersangkutan seperti ditetapkan pada Bab V peraturan pokok kepegawaian GKPA.

b. Golongan menentukan pangkat seorang pegawai, pangkat menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangka susunan kepegawaian GKPA dan merupakan dasar bagi penentuan gaji ybs, seperti dimaksud pada peraturan jenjang pangkat pegawai dan pada daftar pangkat pada lampiran I peraturan ini.

3. Dalam hal seseorang pegawai beralih tugas pekerjaan diluar lingkungan GKPA dan yang lain jenisnya dengan tugas pekerjaan yang dipangkunya, dan karena itu ia memperoleh pengangkatan baru; maka kedudukannya sebagai pegawai dianggap tidak berkelanjutan.

Pasal 3

Yang dapat diangkat menjadi pegawai ialah mereka yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan sebanyak-banyaknya 40 tahun, serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dipangkunya, yang ditentukan dalam peraturan pengangkatan dan pemberhentian pegawai GKPA.

BAB III

GAJI

Pasal 4

UMUM

1. Sistem skala gaji dalam peraturan ini didasarkan pada prinsip, yaitu : gaji pokok bagi pegawai yang berpangkat sama ditetapkan sama, disamping itu diberikan tunjangan bagi pegawai yang berdasarkan penilaian melaksanakan beban tugas yang lebih besar dan memikul tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan dengan yang lain.

2. Kepada pegawai yang diberikan gaji bulanan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipangku tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan itu, serta sesuai dengan masa golongan yang dimilikinya berdasarkan peraturan ini.

Pasal 5

GAJI POKOK

1. Kepada pegawai GKPA yang diangkat untuk satu tugas pelayanan diberikan gaji pokok golongan dan ruang yang diterapkan untuk jabatan itu sebagaimana disebut dalam surat terlampir pada peraturan ini.

2. Gaji pokok untuk calon pegawai atau dan yang melaksanakan tugas dalam masa percobaan praktek adalah 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang akan diterima saat pengangkatannya kelak.

3. Apabila calon pegawai tersebut telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang diakui sebagai masa kerja golongan.

4. Pemberian gaji pokok tersebut diatas setinggi-tingginya berdasarkan gaji pokok maksimum golongan ruang yang bersangkutan dikurangi 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dari golongan ruang tersebut.

5. Kepada seorang yang diangkat langsung menjadi Pegawai GKPA, apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan.

6. Kepada Pegawai yang diangkat dalam suatu ruangan atau golongan yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru berdasarkan ruang / golongan baru yang segaris dengan gaji pokok dari masa kerja golongan menurut tingkat lama.

7. Kepada pegawai yang diturunkan golongan dan atau ruangnya ketingkat yang lebih rendah dari yang semula, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan / ruang yang baru segaris dengan golongan / ruang yang lama.

8. Kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dapat dikenakan penurunan gaji pokok seperti diterapkan pada “Peraturan Disiplin”, No.11.e/MP-XXXVI/1995 pasal 7.

Pasal 6

KENAIKAN GAJI BERKALA

1. Kepada pegawai GKPA diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :

a. Telah mencapai masa kerja golongan yang di tentukan untuk kenaikan gaji berkala

b. Memperoleh penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai sekurang-kurangnya “cukup” menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3).

2. Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwewenang untuk itu dan diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berlaku

Pasal 7

PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA

1. Kenaikan gaji berkala pegawai yang dimaksud pasal 6 peraturan ini dapat ditunda oleh pucuk pimpinan GKPA untuk paling lama 1 (satu) tahun jika ternyata menurut daftar penilaian pelaksanaan (DP-3), yang bersangkutan memperoleh nilai “kurang”.

2. Jika pegawai yang bersangkutan setelah mendapat penundaan kenaikan gaji berkala masih belum memperoleh nilai minimal “sedang” sebagaimana yang dimaksaud ayat 1 pasal ini, maka penundaan dapat dilanjutkan terus dengan ketentuan setiap kali penundaan hanya paling lama 1 (satu) tahun.

3. Jika tidak ada lagi alasan untuk penundaan kenaian gaji berkala, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya.

4. Penundaan, kenaikan gaji berkala tersebut dalam pasal ini, demikian juga peniadaan kembali penundaan, diberitahukan oleh pucuk pimpinan GKPA secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang cukup.

Pasal 8

KENAIKAN GAJI BERKALA ISTIMEWA

1. Kepada pegawai yang menunjukkan prestasi dan ketekunan dalam pelayanan / tugas pekerjaannya secara istimewa yaitu nilai minimal “amat baik” sehingga dapat dijadikan teladan, diberikan saat kenaikan gaji berkala sebanyak-banyaknya 2 (dua) tahun sebelum saat kenaikan gaji berkala yang seharusnya menurut masa kerja tanpa mengubah kenaikan gaji berkala berikutnya.

2. Kenaikan gaji berkala istimewa yang dimaksud ayat 1 pasal ini, dapat diberikan maksimal 2 (dua) kali dalam suatu golongan.

BAB IV

PENGHASILAN LAINNYA

Pasal 9

TUNJANGAN BULANAN

1. Disamping gaji, pegawai diberikan gaji tunjangan-tunjangan secara bulanan sebagai berikut :

a. Tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan jika suami/isteri keduanya pegawai GKPA, tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang gaji pokoknya tertinggi.

b. Tunjangan anak, untuk maksimal 3 (tiga) orang anak kandung dan atau anak angkat yan sah seperti dinyatakan dalam daftar gaji / pegawai yang bersangkutan sebesar 5% (lima persen) setiap jiwa dan memenuhi syarat-syarat :

b.1. Belum mencapai umur 18 tahun

b.2. Bila masih kuliah diperguruan tinggi belum mencapai umur 25 tahun

b.3. Tidak mempunyai penghasilan sendiri

b.4. Belum nikah atau belum pernah nikah.

c. Tunjangan pangan, bagi setiap pegawai atau anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai dengan daftar gaji. Besarnya tunjangan ditetapkan pucuk pimpinan dengan persetujuan majelis pusat yang didasarkan pada harga 10 kg beras per jiwa. Penetapan tersebut ditinjau kembali secara periodik dan disesuaikan dengan harga pasaran.

2. Ketentuan-ketentuan seperti disebut pada ayat 1 pasal peraturan ini, berlaku juga kepada pegawai GKPA yang telah diberhentikan dengan hak pensiun.

3. a. Kepada pegawai yang diserahi tugas memangku jabatan tertentu, diberi tunjangan bulanan yang berkaitan dengan jabatan yang dipangku yang bersangkutan yaitu : tunjangan jabatan dan atau tunjangan tamu dan atau tunjangan transport lokal seperti diperinci dibawah ini. Besarnya tunjangan ditetapkan tersendiri oleh majelis pusat atas usul dari pucuk pimpinan.

b. Jabatan yang memperoleh tunjangan jabatan ialah :

1) Ephorus

2) Sekretaris Jenderal

3) Praeses

4) Pendeta Resort

5) Guru Parlagutan

6) Kepala Biro di Kantor Pusat

7) Kepala Bagian / Seksi di Kantor Pusat

c. Jabatan yang memperoleh tunjangan tamu ialah :

1) Ephorus

2) Sekretaris Jenderal

3) Praeses

4) Pendeta Resort

5) Pendeta diperbantukan

6) Kepala Biro di Kantor Pusat

7) Pendeta Parlagutan

8) Guru Parlagutan

9) Evangelis dan Parjamita Ina

d. Jabatan yang memperoleh transport lokal ialah :

1) Praeses di Bonabulu

2) Pendeta Resort di Bonabulu

3) Pendeta diperbantukan / Parlagutan di Bonabulu

4) Guru Parlagutan di Bonabulu

5) Evangelis, Parjamita Ina di Bonabulu

e. Kepada pelayan gerejawi yang ditugaskan melayani di resort dan kota luar Bonabulu perantauan-tidak diberi tunjangan transport lokal. Kepada mereka diberi tunjangan transport kota, yang dibebankan pada anggaran belanja resort dan ataupun parlagutan dimaksud diatas. Besarnya tunjangan dimaksud ditetapkan oleh majelis resort / parlagutan yang bersangkutan, dengan ketentuan jumlahya minimal 40% dari gaji pokok pegawai yang bersangkutan.

4. Dengan mengingat pasal 4 ayat 1 peraturan ini, kepada Ephorus dan Sekretaris Jenderal diberikan tunjangan khusus (Representatip) bulanan, yang besarnya ditetapkan majelis pusat pada setiap awal periode baru, dengan tidak mengurangi hak yang bersangkutan atas kenaikan gaji golongan dan ruang periodik.

Pasal 10

TUNJANGAN TAHUNAN

1. Selain tunjangan-tunjangan bulanan tersebut pada pasal 15 peraturan ini, kepada pegawai diberikan juga tunjangan sekali setahun yakni ;

a. Tunjangan pakaian, sebesar 50% dari gaji pokok dan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan pada akhir tahun.

b. Tunjangan lektur / buku, khusus bagi pegawai yang termasuk kategori pelayan gerejawi seperti diterapkan dibawah ini :

Ø Pendeta, Vicaris Pendeta = 100.000 / tahun

Ø Guru Parlagutan, Evangelis, Penginjil Wanita, Parjamita Ina, Diakones, Idem yang masih dalam masa praktek = 50.000 / tahun

2. Tunjangan yang dimaksud pada ayat 1.b pasal ini, diberikan Pucuk Pimpinan GKPA in-natura, berupa buku, majalah dan lektur lainnya yang ditetapakan oleh Pucuk Pimpinan GKPA.

Pasal 11

PERUMAHAN

1. a. Bagi setiap pegawai yang termasuk katergori Pelayan Gerejawi, yakni Pendeta, Vicaris Pendeta, Guru Parlagutan, Evangelis, Penginjil Wanita, Diakones, termasuk yang masih dalam masa percobaan praktek, GKPA menyediakan perumahan yang layak dan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang sah menjadi tanggungan dari pegawai yang dimaksud.

b. Bagi pelayan Gerejawi yang sudah memiliki rumah sendiri ditempat dia bekerja / melayani tidak disediakan perumahan tetapi diberi tunjangan perumahan seperti tercantum pada ayat 4 pasal ini.

2. Jika GKPA belum sanggup menyediakan perumahan sendiri, maka pengadaan rumah diadakan dengan menyewa dengan biaya menjadi tanggungan GKPA.

3. a. Biaya langganan air, listrik dan telepon pada rumah pelayan gerejawi di Resort / Parlagutan dibebankan pada anggaran belanja Resort / Parlagutan dimaksud dengan ketentuan tidak mengurangi kewajiban target setoran yang telah ditetapkan.

b. Biaya langganan air dan listrik pada rumah Kepala Biro di Kantor Pusat menjadi tanggungan kantor pusat.

c. Biaya langganan air, listrik, dan telepon pada ayat a dan b diatas yang ditanggulangi Parlagutan atau Resort atau Kantor Pusat dibatasi dalam jumlah tertentu, yang besarnya diatur dan ditentukan oleh Majelis Pusat atas usul Pucuk Pimpinan.

4. Bagi pegawai administrasi (non-pelayan gerejawi) pada Kantor Pusat GKPA tidak disediakan perumahan, sebagai kompensasi kepada pegawai-pegawai dimaksud, diberi tunjangan perumahan bulanan sebesar 20% dari gaji penuh / bruto bagi pegawai yang memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun.

Pasal 12

BIAYA KESEHATAN / PERJALANAN

1. Disamping gaji dan tunjangan lainnya yang disebut dalam pasal 9, 10 dan 11 peraturan ini, setiap pegawai berhak atas :

a. Tunjangan kesehatan

b. Biaya perawatan

c. Biaya perjalanan tugas / pindah

2. Pengaturan pergantian tunjangan / biaya yang disebut dalam ayat 1 pasal ini ditetapkan dalam peraturan sendiri.


BAB V

GAJI DAN PENGHASILAN YANG MENDAPAT

TUGAS BELAJAR / KE-LUAR NEGERI

Pasal 13

TUGAS BELAJAR

Bila seseorang pegawai ditugaskan mengikuti studi lanjutan baik didalam maupun diluar negeri, semua hak-haknya sebagai pegawai GKPA tetap berlaku penuh kecuali tunjangan-tunjangan yang berkaitan dengan jabatannya.

Pasal 14

TUGAS KE LUAR NEGERI

1. Pegawai yang sudah berkeluarga yang oleh GKPA ditugaskan ke luar negeri untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan karena itu harus berpisah dengan keluarga, gaji dan penghasilan bulanannya dikurangi 25%.

2. Dalam hal keluarga turut serta keluar negeri, maka pembayaran gaji dan penghasilan lainnya dihentikan, selama yang bersangkutan diluar negeri.

BAB VI

PENSIUN

Pasal 15

Pegawai GKPA peserta dana pensiun yang diberhentikan denganhormat dari jabatannya dan memenuhi syarat-syarat tertentu, diberikan pensiun / jaminan hari tua “Dana Pensiun PGI” sesuai yang ditetapkan, dalam Peraturan Pensiun Pegawai GKPA.

BAB VII

PENINJAUAN GAJI POKOK

Mengimbangi perkembangan tingkat harga umum dan memperbaiki penerimaan penghasilan pegawai GKPA, gaji pokok pada skala gaji dapat ditinjau kembali dan diubah setiap 2 (dua) tahun.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 17

1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini, diatur dan ditetapkan kemudian oleh Majelis Pusat.

2. Semua peraturan GKPA yang bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

1 komentar:

  1. Kalau kita baca pasal per pasal aturan ini, sepertinya aturan ini format pegawai negeri ya amang, tapi kalau tidak salah. Dari pasal-pasal kalau kita baca, sangat banyak kata atau kalimat yang membuat situasi menjadi berada di Greay Area. Kalau boleh amang bisa tidak saya mendapatkan pengelompokan Jenjang Gaji Pokok dari sesuai dengan Tingkatan jabatan atau Pangkat atau sistem pembagian Gaji Pokok. MIsalnya, Pegawai Adm GP berapa, Kepala Adm GP, Pendeta, Ephorus dst, dan juga tunjangannya. Kalau boleh amang email ke :feber-s@cbn.net.id.
    Data tersebut bukan untuk saya gunakan untuk hal-hal yang membuat suasana menjadi panas, pingin tau aja ya.. barangkali kita bisa sharing dikit-dikit ha.a.a kebetulan. Ada beberapa pengelaman dalam saya untuk menentukan GP ini dibeberapa perusahaan dan barangkali ada mamfaatnya amag. Tapi alangkah bagusnya ada data perbandingan dulu sebelum bisa mengomentari suatu permasalahan.

    BalasHapus