Rabu, 07 Mei 2008

PERATURAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PEGAWAI GKPA

SURAT KETETAPAN

SYNODE AM GKPA KE-XI

No.19/Syn.XI/1996

t e n t a n g

PERATURAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PEGAWAI GKPA

Sidang Synode Am GKPA ke-XI

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan dan misi GKPA, perlu ditingkatkan kwalitas dan kemampuan personil GKPA sebagai Sumber Daya Manusia (SDM), melalui penyelenggaraan pelbagai program penataran dan pembinaan.

b. Bahwa pengembangan SDM harus dipikirkan, direncanakan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga terwjud kwalitas pelayan Gerejawi yang berjiwa dan berwawasan Oikumenis, Mission, serta berwawasan nusantara.

Mengingat : 1. Tata Gereja GKPA Pasal 19

2. Tata Laksana GKPA Pasal 10 dan 24.7.b

3. Peraturan Pokok Kepegawaian Bab IV

4. Keputusan Majelis Pusat No.6.3/MP-36/1996, tgl 29 Pebruari 1996

5. Hasil musyawarah Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada tanggal 3-7 Juli 1996 di Padangsidimpuan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Peraturan Penataan dan Pembinaan Pegawai GKPA sebagaimana terlampir.

Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Sidang Synode Am GKPA ke-XI pada sidangnya di Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 1996.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan

Pada tanggal : 5 Juli 1996.

Synode Am GKPA

Ketua, Sekretaris

Pdt.G.P. Harahap,MST Pdt.B. Matondang,STh

Ephorus Sekjend.


PERATURAN

PENATAAN DAN PEMBINAAN PEGAWAI

Pasal 1

PENGERTIAN

1. Yang dimaksud dengan penataan dan pembinaan pegawai ialah upaya untuk membekali dan meningkatkan keterampilan, kemampuan, potensi dan pengetahuan, sehingga setiap pegawai mampu melaksanakan tugas dan panggilannya yang dibebankan padanya secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.

2. Yang dimaksud dengan pegawai dalam peraturan ini ialah : Pelayan Gerejawi dan Non Gerejawi (pegawai administrasi) yang diangkat oleh Pucuk Pimpinan atau Pejabat Gereja lainnya yang ditunjuk untuk itu, untuk melayani secara purna waktu dalam lingkungan GKPA.

Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud dan tujuan Penataan dan Pembinaan Pegawai adalah :

a. Meningkatkan kualitas dan semangat pengabdian pegawai yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pengembangan warga gereja

b. Menciptakan dan membina integritas pegawai

c. Mengembangkan metode kerja yang lebih baik dan lebih tepat guna

d. Membina karir pegawai

2. Pengembangan pegawai seutuhnya untuk mencapai kualitas yang lebih tinggi :

2.1. Kualitas pribadi yang menyangkut ciri-ciri pokok pribadi yang tercermin dalam bentuk fisik kecerdasan, ketahanan mental dan kemandirian agar pribadinya menjadi berpotensi dalam tugas dan kewajibannya sebagai pegawai.

2.2. Kualitas spiritual, yang berkaitan dengan Tuhan yaitu pribadi yang kokoh dan kuat dan taat kepada Tuhan

2.3. Kualitas bermasyarakat, yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia yang diekspresikan dalam solidaritas sosial.

2.4. Kuailtas keserasian dengan lingkungan hidup yang berkaitan dengan sikap terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

2.5. Kualitas kekaryaan dalam hubungan dengan etika kerja, disiplin kerja, keswasembadaan dan memiliki wawasan yang mengacu pada masa depan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Pasal 3

BENTUK PENATAAN DAN PEMBINAAN

1. Penataan dan Pembinaan Pegawai dilakukan dalam bentuk-bentuk :

(1) Penggembalaan

(2) Mutasi dan rotasi

(3) Peningkatan dan pengembangan pengetahuan, keahlian dan keterampilan melalui :

a. Program pendidikan formal

b. Program pendidikan non formal (kursus)

c. Program penataran, seminar dan sebagainya

d. Pelatihan keterampilan

2. Menugaskan Pucuk Pimpinan serta aparatnya untuk merencanakan dan merealisasikan program penataran dan pembinaan dimaksud pada ayat 1.3 diatas, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan kurikulum masing-masing bentuk penataan dan pembinaan.

3. Kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan juga menekankan pada pembentukan sikap mental, kemantapan disiplin disamping pengetahuan dan keterampilan.

4. Setiap pegawai yang ditunjuk oleh Pucuk Pimpinan untuk mengikuti salah satu bentuk program penataan dan pembinaan wajib mentaatinya.

Pasal 4

PENGGEMBALAAN

1. Penggembalaan adalah upaya untuk memberi nasihat, teguran dan bimbingan dalam suasana kasih dan persaudaraan bagi pegawai, demi peningkatan prestasi kerjanya.

2. Penggembalaan dilakukan baik secara umum (melalui kesempatan-kesempatan pertemuan ibadah, retreat dan sebagainya), maupun secara khusus.

3. Pada dasarnya seorang pegawai dapat melaksanakan pelayanan penggembalaan terhadap sesama pegawai lainnya. Dalam hal-hal khusus tugas penggembalaan adalah tanggung jawab para pejabat Gereja terhadap pelayanan / pegawai yang ada dibawah asuhannya, sesuai dengan yang dimaksud pada Tata Laksana pasal 26.2b.

Pasal 5

MUTASI DAN ROTASI

1. Untuk menciptakan iklim kerja yang menunjang pencapaian tujuan kerja, diadakan mutasi dan rotasi diseluruh unit kerja Kantor Pusat dan seluruh lingkungan GKPA.

2. a. Mutasi dilakukan secara insidentil, menurut kebutuhan.

b. Rotasi dijalankan setiap periode 5 (lima) tahun, yaitu pada awal periode baru. Dalam hal itu Pucuk Pimpinan menyusun rencana rotasi untuk di bahas dan disetujui bersama dalam Rapat Majelis Pusat.

3. Mutasi dan Rotasi dimaksud diatas, dilakukan dengan berpedoman pada Tata Laksana Pasal 26 ayat 7d.2 dan Peraturan Pokok Kepegawaian (PPK) Pasal 9.3c.

Pasal 6

PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN

1. Setiap Pegawai GKPA dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan keterampilannya didalam atau diluar negeri setelah memenuhi persyaratan tertentu.

2. Peningkatan dan pengembangan keahlian dan keterampilan itu dilakukan dalam bentuk studi gelar dan studi non gelar dan kursus-kursus ataupun latihan keterampilan

3. Pegawai untuk dapat diberi kesempatan studi lanjutan atau latihan keterampilan berupa tugas belajar harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. memiliki tingkat pengetahuan/keahlian/keterampilan tertentu dibidang yang akan ditingkatkan dan dikembangkan itu, yang dinyatakan dengan ijazah/sertifikat atau keterampilam sejenisnya.

b. diusulkan ataupun direkomendasikan oleh atasan langsungnya.

4. a. Seorang pegawai dapat mengajukan permohonan untuk studi lanjutan atau kursus/latihan keterampilan atas tanggungan sendiri dan diberi izin belajar.

b. Bagi pegawai yang mendapat izin belajar, disamping harus memenuhi syarat-syarat disebut pada ayat 3, harus pula memenuhi syarat-syarat tambahan yaitu :

b.1. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pekerjaannya,

b.2. menanggung/menyediakan biaya sendiri

c. Kepada pegawai yang mendapat izin belajar dapat diberi kelonggaran-kelonggaran dengan memperhatikan kebutuhan tugas/pekerjaan.

5. Bila seorang pegawai diberi tugas belajar (vide ayat 3 diatas), baik di dalam maupun diluar negeri, semua hak-haknya sebagai pegawai GKPA tetap berlaku penuh, kecuali tunjangan-tunjangan yang berkaitan dengan jabatan (vide Peraturan Gaji GKPA Pasal 19).

Pasal 7

BEASISWA

1. Pucuk Pimpinan mengupayakan beasiswa pegawai yang memperoleh tugas belajar.

2. Memberikan kesempatan memperoleh beasiswa atas usaha dengan pihak orang lain dengan persetujuan Pucuk Pimpinan GKPA bersama-sama dengan Majelis Pusat.

3. Pucuk Pimpinan dapat membantu mengupayakan beasiswa bagi pegawai yang memperoleh izin belajar.

Pasal 8

LAIN-LAIN

1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Majelis Pusat.

2. Perubahan dan tambahan pada peraturan ini, hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pusat.

3. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan oleh Majelis Pusat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar