Sinode (juga dikenal sebagai konsili) adalah sebuah dewan dari sebuah Gereja Kristen, yang biasanya dihimpun untuk mengambil keputusan tentang suatu masalah doktrin, administrasi atau aplikasi. Sebuah konsili ekumenis dinamai demikian karena ia merupakan sinode dari seluruh Gereja (ekumene) atau, lebih tepatnya, dari semua yang menganggapnya sebagai seluruh Gereja.
Kata "sinode" berasal dari kata Yunani συνοδος yang berasal dari kata συν (sun=bersama-sama) dan όδος (hodos=jalan) yang berarti "berjalan bersama". Dengan demikian, kata "sinode" juga berarti "persidangan" atau "pertemuan" yang menekankan kebersamaan. Kata ini sinonim denagn kata Latin concilium — "konsili". Pada mulanya, sinode adalah pertemuan yang dihadiri oleh para uskup, dan kata ini masih dipergunakan dalam pengertian ini di lingkungan Gereja Katolik Roma dan Gereja Ortodoks Timur.
Dalam tradisi Lutheran sinode dapat merupakan suatu wilayah administratif setempat yang serupa dengan sebuah diosis, seperti misalnya Sinode Daerah Minneapolis dari Evangelical Lutheran Church in America (Gereja Lutheran Injili di Amerika), atau menunjuk kepada keseluruhan tubuh gereja, seperti misalnya Lutheran Church - Missouri Synod (Gereja Lutheran - Sinode Missouri, sebuah denominasi Lutheran yang konservatif). Kadang-kadang kata ini juga digunakan untuk pertemuan para pendeta dari sebuah diosis. Dalam hal ini, kata tersebut tidak mengandung makna administratif.
Dalam sinode ada banyak hal yang dibicarakan. Di GKPA acara sinode am adalah: (TL GKPA Pasal 37)
(1) Yang dapat dipertimbangkan menjadi acara Sidang Synode Am adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang, hak dan tugas Synode Am.
(2) Yang dapat dipertimbangkan menjadi pokok pembicaraan dan pembahasan dalam Sidang Paripurna Synode Am adalah:
a. Usul, masalah dan konsep yang diajukan oleh Pucuk Pimpinan, Majelis Pusat, Majelis Distrik, Majelis Resort dan Majelis Pendeta.
b. Usul, masalah dan konsep yang timbul dari Laporan Pertanggungjawaban Pucuk Pimpinan atau masalah yang sedang dibahas atau yang diajukan sejumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang anggota Synode.
c. Usul, masalah dan konsep yang diajukan oleh Komisi Synode Am, sepanjang berkaitan dengan pokok acara yang menjadi tugas pembahasan Komisi tersebut.
d. Usul, masalah dan konsep baru yang timbul dalam persidangan, yang tidak tercantum dalam pokok acara, tetapi diajukan oleh sejumlah anggota, minimal 20 (duapuluh) orang anggota Synode.
Melihat butir di atas, panitia sinode harus bekerja keras mengumpulkan bahan-bahan yang harus menjadi pokok-pokok perbincangan di sinode ini. Agar sinode mampu menghasilkan buah yang terbaik bagi perkembangan GKPA ke depan.
Kemudian tugas Sinode Am GKPA sesuai TL GKPA ps.38 adalah:
(1) Synode Am menetapkan Kebijakan-kebijakan dalam upaya membangkitkan dan mengarahkan hidup rohaniah dalam lingkungan GKPA agar Gereja semakin dewasa di dalam hidup pelayanan dan kesaksiannya.
(2) Mengamati dan menilai apakah Firman Allah, Sakramen dan pelayanan lainnya dijalankan secara murni dan bertanggung jawab.
(3) Menetapkan dan mensahkan:
a. Tata Gereja, Tata Laksana, Konfessi, Siasat Gereja dan Peraturan-peraturan GKPA lainnya.
a. Aturan yang berhubungan dengan Liturgi, Pelayanan Sakramen, Perkawinan, Penguburan dan bentuk pelayanan lainnya.
c. Program Kerja “Tahunan” dan “Lima Tahunan” dan Rencana Kerja GKPA lainnya.
d. Anggaran Penerimaan dan Belanja serta Realisasi Anggaran “Tahunan” dan “Lima Tahunan”.
(4) Menetapkan Pokok-pokok tugas Panggilan Bersama (PTPB) GKPA, yang merupakan Garis-garis Besar Kebijakan Umum (GBKU) GKPA dan menjadi pedoman bagi Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat dalam menyusun Program Kerja.
(5) Menilai dan menerima pertanggungjawaban Pucuk Pimpinan dan Majelis Pusat.
(6) Memilih, menetapkan dan mengukuhkan:
a. Ephorus.
b. Sekretaris Jenderal.
c. Praeses.
d. Anggota Majelis Pusat.
(7) Menetapkan keputusan akhir terhadap usul yang diajukan kepada Synode Am.
(8) Membentuk panitia menurut keperluannya dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Synode Am
(9) Membina dan mensahkan hubungan dengan Gereja atau badan lain yang mempunyai Pengakuan Iman yang sama dengan GKPA untuk mewujudkan pelayanan Oikumenis.
Tugas-tugas ini dikerjakan dalam dua sinode yang dikenal dengan Sinode Am Periode dan Sinode Am Kerja. Tahun ini kita akan melaksanakan Sinode Am Kerja GKPA XVI. Apakah yang menjadi bahan pemikiran yang akan kita gumuli dalam sinode ini bekaitan dengan sinode am kerja? Sering yang menjadi tekanan dalam mengikuti sinode adalah poin (5) di atas. Semua peserta sinode datang hanya untuk mendengar dan menilai pertanggungjawaban Pucuk Pimpinan GKPA. Dan banyak waktu habis dalam pleno hanya membicarakan: mengapa, ke mana, siapa, dan lain sebagainya. Artinya, tugas sinode itu langsung melompat ke poin (5) dan mengabaikan tugas (1) hingga (3) dan (7) hingga (9). Pada hal tugas (5) tadi masih salah satu dari sekian banyak tugas sinode am kerja.
Sinode Am Kerja ini memiliki tugas utama: (a) menetapkan Kebijakan-kebijakan dalam upaya membangkitkan dan mengarahkan hidup rohaniah dalam lingkungan GKPA agar Gereja semakin dewasa di dalam hidup pelayanan dan kesaksiannya dan (b) Mengamati dan menilai apakah Firman Allah, Sakramen dan pelayanan lainnya dijalankan secara murni dan bertanggung jawab. Sinode am kerja ini harus mampu membangkitkan dan mengarahkan hidup rohaniah dalam lingkungan GKPA agar semakin dewasa di dalam hidup pelayanan dan kesaksiannya. Artinya, melalui sinode am kerja ini, GKPA harus merumuskan dan menyusun strategi apa yang harus dibangun dan dikerjakan agar bisa membangkitkan dan mengarahkan hidup rohaniah GKPA. Jika kita lihat sekarang, di berbagai jemaat hanya disibukkan dengan persoalan organisasi gereja saja. Persoalan pelaksana harian di setiap tingkatan. Diskusi dan pikiran kita habis hanya membahas person-person pegawai GKPA. Tapi lupa membahas bagaimana mengembangkan GKPA. Hanya membahas mengapa si anu begini, mengapa si atu begitu. Sehingga persoalan kita hanya berputar-putar di soal pribadi sang pelayan gereja.
Sinode Am Kerja ini, bukan ajang hanya mendengar dan menilai laporan Pucuk Pimpinan GKPA. Tetapi ajang di mana masing-masing perserta sinode membawa ide-ide pemikiran yang mampu mengembangkan GKPA dan mengarahkan hidup kerohanian warga jemaat GKPA menuju kedewasaan iman. Artinya, jika warga jemaat GKPA sudah dewasa iman, maka jemaatnya akan akan terhindar dari rasa curiga mencurigai, terhindar dari rasa menghakimi para pendeta, terhindar dari rasa mengatur para pendeta, dan memfitnah para hamba Tuhan.
Sinode Am Kerja ini adalah ajang di mana kita bersama-sama duduk memikirkan perkembangan GKPA menghadapi era canggih, era modern, agar GKPA dikenal di mata dunia. Coba kita bayangkan, dari seluruh gereja-gereja di Sumatera Utara, hanya GKPA-lah yang belum memiliki website-nya di dunia maya. Kasihan GKPA. Apakah GKPA tidak punya uang, tidak punya orang, tidak punya nyali? Makanya, peserta Sinode Am Kerja ini, datanglah membawa idemu, pemikiranmu, uangmu, agar GKPA ini bisa bersaing dalam pelayanan untuk memberitakan firman Tuhan melalui segala kemajuan zaman ini. Tugas kita bukan hanya membicarakan GKPA, tetapi beraksi dan berbuat bagi GKPA.
Sinode Am Kerja adalah sarana mengembangkan dan membangkitkan fanatisme ber-GKPA. Networking antara jemaat, resort dan distrik semakin diperkokoh dalam sinode ini. Parlagutan-parlagutan, Resort-resort dan Distrik-distrik yang berbeda bisa menjalin hubungan kerjasama dan menjalin rasa persaudaraan yang rukun. Sehingga sehabis sinode ada hal-hal yang bisa dikerjakan antar Parlagutan, Resort dan Distrik yang ada di GKPA. Pakailah kesempatan bertemu ini menjalin rasa persaudaraan di dalam mengembangkan GKPA ke masa depan. Jangan datang sinode hanya untuk reuni, ketemu keluarga, pulang kampung dan untuk rekreasi saja. Tetapi pakailah pertemuan sinode ini membangun hubungan jemaat desa dengan jemaat kota agar terjadi pelayanan silang untuk memperkokoh pilar pelayanan di GKPA ini.
Semoga…
Ramli SN Harahap.
.....Diskusi dan pikiran kita habis hanya membahas person-person pegawai GKPA.....
BalasHapusKecenderungan ini memang sering terjadi ketika organisasi gerejawi sudah mulai kehilangan entitas kerohaniannya. Yakni ketika orang-orang yang "bekerja" (bahasa gerejawinya melayani) di gereja dipandang orang-orang yang "diupahi dan dibiayai" oleh "jemaat" secara langsung.
Semoga keraguan ini tidak (lagi) terjadi di GKPA