Kamis, 11 November 2010

RUMUSAN RAPAT MAJELIS PENDETA GKPA KE 46

widgeo.net
RUMUSAN
RAPAT MAJELIS PENDETA GKPA
KE 46


Hari Pertama
Senin, 02 Nopember 2010

I. Pengesahan Rapat
Berdasarkan daftar hadir  perserta rapat yang sudah hadir berjumlah 44 orang; 5 orang izin dan 4 orang vikaris pendeta sebagai peninjau, maka rapat majelis pendeta GKPA ke 46 dibuka dengan resmi oleh Ketua Rapat Majelis Pendeta GKPA Pdt.Kaleb Manurung,M.Th.

II. Pengesahan Jadwal Rapat
Anggota rapat menerima jadwal dan materi yang telah disusun oleh Pengurus Rapat Majelis Pendeta GKPA, dengan catatan   perbaikan waktu ibadah pagi pada tanggal. 04/11/2010 dipercepat setengah jam yakni dari pukul 07.30 – 08.30 menjadi 07.30 – 08.00 Wib.

III. Pengesahan Materi Rapat
Anggota rapat menerima materi yang sudah tercantum dalam jadwal menjadi pokok pembahasan selama persidangan dan jika ada hal-hal yang belum dibicarakan yang belum tertampung akan dibicarakan dalam warna sari.

IV.             Usulan Tambahan
Rapat menerima usulan tambahan yang disampaikan oleh Praeses Distrik III yang berkaitan dengan dana pensiun dan persembahan khusus untuk yang pensiun dibicarakan pada point ke IX tentang kenaikan gaji pendeta.

V. Pengesahan Rumusan Keputusan Rapat Majelis Pendeta ke 45
Rapat Menerima rumusan keputusan Rapat Majelis Pendeta GKPA ke 45 setelah mengalami beberapa perbaikan.

VI. Pengangkatan Notulis
Rapat menyetujui yang menjadi notulis dalam persidangan Rapat Majelis Pendeta yang ke 46, yaitu: Vic. Antoni Siahaan,S.Th, Vic. Nova Lina Batubara,STh, dan Vic. Take Sister Harianja,S.Th.



Hari Kedua
Selasa, 3 Nopember 2010


I. Sosialisasi Sistim Keuangan
Rapat menerima sistim keuangan yang ditawarkan BPP untuk diberlakukan/ditetapkan disemua tingkatan.

II. Jamsostek
Berkaitan dengan Jamsostek ada 5 point yang diputuskan, yakni:
1.      Terhitung 1 Desember 2010 seluruh personil GKPA yang penuh waktu (fulltimer)  menjadi anggota  Jamsostek.
2.      Kantor Pusat membuat pemberitahuan kepada seluruh personil GKPA dan warga jemaat GKPA tentang keiukutsertaan personil GKPA menjadi anggota Jamsostek.
3.      Bagi Distrik yang belum memenuhi janji imannya supaya melunasi sebelum 1 Desember 2010 dan Kantor Pusat membuat surat himbauan tentang tanggungjawab masing-masing Distrik.
4.      Mengenai standart gaji untuk pembayaran iuran Jamsostek disamakan untuk semua personil GKPA sebesar Rp. 1.000.000/bulan.
5.      Paket  yang dipilih dalam Jamsostek adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

III. Dana Sosial Pendeta
Rapat memutuskan menerima Tata Dasar Sosial Pendeta dengan beberapa perbaikan, antara lain:
1.      Pasal 10:1 bunyinya menjadi: “Sosial pendeta GKPA ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota yang khusus dilakukan untuk itu dan dihadiri/disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah angota yang ada”.
2.      Menerima Pasal 3: 4b
3.      Sepakat untuk melunasi dana Sosial Pendeta untuk Pdt. S.P. Marpaung paling lambat akhir bulan Desember 2010.
4.      Setuju jika iuran anggota sosial pendeta dibayarkan pada rapat ini sebesar  Rp.5O.OOO,- untuk tahun 2010.

IV. Keuangan Pendeta
Rapat menerima laporan keuangan yang dilaporkan oleh Pengurus sosial pendeta dengan baik.

V. Perayaan 150 Tahun kekristenan di Luat Angkola
Berkaitan dengan Pesta 150th Kekristenan di Luat Angkola  ada 2 poin yang disepakati yakni:
1.      Setuju mendukung kegiatan ini dengan sukacita.
2.      Tidak perlu lagi pengangkatan panitia di setiap wilayah dan kepada koordinator wilayah yang sudah ada diberikan wewenang untuk mengembangkan kepengurusan kepanitiaan di wilayahnya.

VI. Persiapan Sinode Am Periode GKPA XVII 13-17 Juli 2011
Menerima kewajiban biaya Sinode dari Resort-resort yang telah ditetapkan Kantor Pusat GKPA.

VII. Barang Cetakan dan Informasi Kepegawaian
Berkaitan dengan barang cetakan, ada beberapa hal yang diputuskan, yakni:
1.      Melihat kebutuhan dan urgensi Sioban Barita sebagai media informasi maka Sioban barita tetap dicetak.
2.      Setelah diadakan klarifikasi mengenai hutang-piutang barang cetakan maka harus dibayar sebelum 25 Desember 2010.
3.      Pembayaran barang cetakan 2011 akan dilunasi sebelum Sinode Am GKPA XVII 2011



Hari Ketiga
Selasa, 4 Nopember 2010
  

1. Status Pelayan Magang
  • Pelayan magang berinisiatif  untuk mencari tempat ia magang.
  • Pendeta  Resort akan memberikan informasi kepada Pucuk Pimpinan GKPA apabila ada pelayan magang di resortnya.
2. Pendeta Zending
Berkaitan dengan Pendeta Zending ada beberapa hal yang diputuskan, yakni:
  • Setuju pengangkatan pendeta Zending di GKPA.
  • Penerimaan pelayan Pendeta Zending GKPA diserahkan kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
  • Agar setiap Distrik mengajukan proposal kepada Kantor Pusat GKPA tentang pemetaan daerah Zending GKPA.
3. Masalah Sertifikasi Tanah
Supaya setiap parlagutan, resort, Distrik dan Pusat mengurus sertifikat tanah dan asset gereja masing-masing sesegera mungkin atas nama GKPA. Untuk itu Kantor Pusat GKPA menindaklanjuti perpanjangan badan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Kode Etik Pelayan GKPA
Tidak perlu membuat peraturan tentang istri/suami pelayan.

5. Kenaikan Gaji
  • Menerima kenaikan gaji pelayan sebesar 10 % dari gaji pokok sesuai dengan kenaikan kewajiban persembahan bulanan.
  • Mengusulkan kepada Rapat Majelis Pusat untuk menaikkan uang jasa pensiun yang sudah berlaku dari 9 bulan menjadi 20 bulan.
  • Tidak menyetujui persembahan khusus se-GKPA untuk pendeta yang akan pensiun untuk saat ini.
6. Pendirian SMTK GKPA
Rapat Menerima usul  untuk mendirikan Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) dan agar Distrik IV membuat proposal kepada Kantor Pusat GKPA untuk   disampaikan kepada Rapat Majelis Pusat GKPA.

7. Pembentukan Tim Advokasi Rumah Ibadah dan LBH GKPA
Rapat Majelis Pendeta menerima dan menampung usulan untuk pembentukan Tim Advokasi Rumah Ibadah dan Lembaga Bantuan Hukum GKPA dan dibawakan kepada rapat Majelis Pusat.

8. Likuidasi Usaha-usaha
Mengusulkan kepada Rapat Majelis Pusat/Pucuk Pimpinan  GKPA, agar usaha-usaha GKPA yang sudah merugi agar dilikuidasi atau dialihfungsikan, setelah di adakan studi kelayakan oleh team yang dibentuk Kantor Pusat GKPA.

9. Penggunaan Dana Aset GKPA
Penggunaan Dana Asset dilakukan sesuai dengan hasil keputusan Synode Am GKPA.

10. Pembentukan Jemaat Induk
Tidak menyetujui pembentukan jemaat induk di tingkat Distrik.

11. Wewenang Praeses GKPA
Tidak menyetujui pembuatan peraturan tentang wewenang Praeses GKPA karena sudah diatur dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA.

12. Tata Ibadah dan Pengajaran Sekolah Minggu GKPA
Komisi I ditugaskan untuk membuat Tata Ibadah Anak-anak berkoordinasi dengan Biro III  GKPA dan menyerahkan hasilnya sebelum Sinode Am Periode GKPA XVII.

13. Penyelenggaraan Kongres Kategorial
Wacana waktu penyelenggaraan kongres seluruh kategorial secara bersamaan dengan Sinode Kerja GKPA tidak disetujui.

14. MBO GKPA Aek Bayur
Tidak menyetujui usulan pesta Mamayakhon Batu Ojahan (MBO) GKPA Aek Bayur dan akan dilaksanakan pada 2012.

15.  Sinode Am Periode GKPA XVII
  • Pelaksanaan Synode Am akan diadakan pada 13-17 Juli 2011 di Kantor Pusat GKPA.
  • Untuk mempersiapkan Sinode Am ke XVII, maka setiap Distrik membuat usulan tema dan sub tema Periode 2011-2016 sekaligus penjelasannya dan diserahkan selambat-lambatnya ke Kantor Pusat GKPA pada akhir Januari 2011.
16. Warna Sari
  • Pengurusan NPWP diserahkan kepada pribadi pelayan GKPA sesuai dengan kebutuhannya.
  • Buku Panduan Calon Sintua diserahkan kepada Komisi Teologia Rapat Majelis Pendeta GKPA dan diserahkan pada Juni 2011
Padangsidimpuan, 4 Nopember 2010

RAPAT MAJELIS PENDETA GKPA



Pdt.K.Manurung, M.Th. Pdt.Ramli S.N.Harahap Pdt.A.H.J.Sibarani,S.Th.
Ketua                                     Bendahara                                              Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar